Rencana Strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota jambi

  •  
  1. Latar Belakang

Penyusunan rencana strategis perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian ini disusun dengan berpedoman pada kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perubahan Kota Jambi Tahun 2018-2023, serta ketentuan lain yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.karena setiap Pemerintah Daerah diperbolehkan untuk membuat perubahan rencana strategis. Adapun maksud dan tujuan dari perubahan adalah bagaimana membuat pola atau strategi yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yaitu dengan sistem perencanaan daerah yang handal, transparansi dan kaptabel. Pelaksanaan pembangunan daerah mutlak disesuai dengan harapan masyarakat apabila melalui perencanaan yang tersusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan dan isu-isu strategis. Disamping itu adanya perubahan regulasi yang mengakibatkan dilakukan perubahan terutama yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah. Dimana setiap Perangkat Daerah pada tahun 2021 harus telah melaksanakan ketentuan dimaksud. Hal ini tentu berpengaruh terhadap perencanaan, dimana program, kegiatan dan sub kegiatan berubah sama sekali yang berdampak pada tujuan perangkat daerah, indikator kinerja utama, sasaran, dan indikator kinerja lainnya beserta dengan target-target kinerjanya. Berkaitan dengan itu maka perlu dilakukan perubahan perencanaan strategis namun hal-hal yang masih dianggap memiliki relevansi tetap dipergunakan. Dengan demikian maka perubahan perencanaan strategis mutlak dilakukan dengan tujuan mendorong terciptanya koordinasi antara pelaku-pelaku pembangunan guna mewujudkan integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik dibidang perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat sehingga tercapainya penggunaan segala sumber daya yang dimiliki secara efisien, efektif dan berkelanjutan.

Di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa dokumen ruang lingkup perencanaan daerah terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Sebagai bentuk wujud pelaksanaan perubahan pada perencanaan maka kewajiban bagi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis perubahannya harus memperhatikan dan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri ini merupakan pedoman dalam penyusunan perubahan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan oleh karena itu bagi Pemerintah Daerah beserta dengan Perangkat Daerahnya diwajibkan dalam penyusunan dokumen dimaksud harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tertera, serta mempedomani tata caranya agar ditemukan keserasian dan keselarasan.

Rencana Strategis Perubahan Perangkat Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Strategis Perangkat Daerah sebelum perubahan, menjadi suatu dokumen perencanaan resmi Instansi Pemerintah Daerah yang dipersyaratkan untuk mengarahkan pembangunan daerah dan pelayanan publik dari masing-masing Perangkat Daerah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada masa kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Perangkat Daerah memiliki tanggung jawab atas kinerjanya sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah disusun.

Oleh karena itu penyusunan Rencana Strategis Perubahan Perangkat Daerah merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keurgenan rencana strategis perubahan karena dipergunakan :

  1. Sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja Perangkat Daerah untuk kurun waktu sisa masa RPJMD/Renstra;
  2. Sebagai dasar penilaian kinerja Kepala Perangkat Daerah;
  3. Sebagai acuan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Perangkat Daerah (LKj/LPPD/Laporan Tahunan OPD);
  4. Sebagai bahan evaluasi yang penting dari pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara lebih sistematis, komprehensif dan tetap fokus pada pemecahan masalah-masalah yang mendasar.

Secara umum Rencana Strategis Perubahan Perangkat Daerah diharapkan dapat menjawab 2 (dua) hal yang mendasar yaitu :

  1. Arah pelayanan yang akan dikembangkan dan hendak dicapai oleh Perangkat Daerah dalam kurun sisa masa RPJMD/Renstra.
  2. Langkah-langkah (strategis) yang perlu dilakukan agar tujuan yang telah ditetapkan tercapai.

Rencana Strategis Perubahan Perangkat Daerah ini merupakan dokumen perencanaan jangka menengah Perangkat Daerah yang berisikan tentang arah, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, indikator kinerja, program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan di sektor perdagangan dan perindustrian yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Dokumen ini disusun berdasarkan analisis strategis atas potensi, peluang, permasalahan mendasar dan tantangan terkini yang akan dihadapi dalam pembangunan sektor perdagangan dan perindustrian. Dalam pelaksanaannya, rencana strategis ini sangat ditentukan oleh komitmen, keterlibatan serta dukungan dari masyarakat luas baik secara pribadi maupun organisasi, stakeholder (instansi pemerintah lainnya) yang terkait dengan perdagangan dan perindustrian serta dari badan legislatif (DPRD Kota Jambi) baik dalam memfasilitasi kebijakan maupun penganggaran yang sangat erat kaitannya dalam menunjang pengimplementasian program, kegiatan dan sub kegiatan.

Adapun hubungan Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan dokumen perencanaan lainnya dapat digambarkan sebagai berikut :

1. Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan Recana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Jambi

Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Tahun 2018–2023 ini merupakan rencana pembangunan tahap ke empat pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Jambi Tahun 2005-2025. Oleh sebab itu dalam penyusunan rencana strategis perubahan selain memuat tujuan, isu-isu strategis, indikator kinerja, program prioritas dan kegiatan dan sub kegiatan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam sisa masa RPJMD/Renstra, mempedomani apa yang menjadi program Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Jambi. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Jambi Tahun 2005–2025, dinyatakan visi Kota Jambi yaitu menjadikan “KOTA JAMBI SEBAGAI PUSAT PERDAGANGAN BARANG DAN JASA YANG RELIGIUS DAN BERBUDAYA,”  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari visi Pembangunan Nasional Tahun 2005-2025 yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang tersebut akan ditempuh melalui 14 (empat belas) misi pembangunan yaitu :

  1. Mewujudkan pembangunan Kota Jambi yang berbasis kepada masyarakat yang beriman, bertaqwa, berilmu dan menghargai nilai-nilai luhur budaya lokal.
  2. Mewujudkan kawasan perdagangan barang dan jasa yang mampu menjadi simpul perdagangan baik antar Kabupaten maupun Propinsi yang berbasis kepada rancangan tata kota sesuai tata ruang  wilayah.
  3. Mengembangkan infrastruktur transportasi yang menghubungkan pusat pemukiman, fasilitas umum dan pusat kegiatan ekonomi.
  4. Mengembangkan pendidikan yang berorientasi kepada peningkatan akses, mutu dan relevansi melalui peningkatkan sarana dan prasarana serta mengembangkan kualitas pendidikan yang berorientasi kepada permintaan sektor riil. 
  5. Mewujudkan sumber daya manusia yang memiliki ketrampilan,  profesionalisme dan produktivitas tinggi serta mempunyai integritas dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah, baik sebagai birokrat pelaksana pembangunan maupun sebagai aktor pembangunan lainnya.
  6. Peningkatan kualitas aparatur pemerintahan yang berorientasi kepada penegakkan hukum dan demokratisasi, sehingga terjadi persaingan yang fair dalam segala aktivitas ekonomi, pemerintahan dan politik.
  7. Mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien, berwibawa dan terpercaya melalui sistem pengawasan dan pembinaan yang sinergis dan berkesinambungan.
  8. Peningkatan sumber pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi potensi penerimaan daerah.
  9. Mewujudkan Kota Jambi menjadi kota yang mempunyai daya saing tinggi terutama dalam bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan pemerintahan dalam era otonomi dan globalisasi.
  10. Menciptakan keterkaitan antar wilayah  melalui kerjasama baik regional maupun global yang saling menguntungkan yang berbasis kepada ekonomi kerakyatan.
  11. Pemberdayaan pengusaha kecil menengah dan koperasi yang didukung dengan pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  12. Mewujudkan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh pengentasan kemiskinan, meningkatnya kualitas kehidupan yang layak, bermartabat dan tercukupinya kebutuhan dasar yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja.
  13. Peningkatan kualitas kehidupan dan peran perempuan serta kesejahteraan dan perlindungan anak.
  14. Menciptakan Kota Jambi menjadi kota yang bersih, aman dan tertib serta estetik melalui pendekatan kota hutan tropis yang ramah lingkungan dan mendukung bagi berkembangnya sosial budaya dan ekonomi masyarakat.

Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang dimuat di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Jambi, menempatkan fokus pembangunan lebih di arahkan pada mewujudkan kawasan perdagangan barang dan jasa yang mampu menjadi simpul perdagangan baik antar Kabupaten maupun Propinsi yang berbasis kepada rancangan tata kota sesuai tata ruang wilayah.

2. Hubungan Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Perubahan Kota Jambi

Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tahun 2018-2023 merupakan penjabaran teknis dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Perubahan Kota Jambi (RPJMD Perubahan Kota Jambi) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional yang memuat tujuan, indikator tujuan, sasaran, indikator sasaran, strategi, arah kebijakan, program, kegiatan, sub kegiatan, indikator program, indikator kegiatan, indikator sub kegiatan dan target-target indikator serta indikasi pendanaan (anggaran) untuk jangka waktu sisa masa RPJMD/Renstra yang disusun dan di bawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Jambi. Dengan demikian diharapkan kesinambungan dan konsistensi perencanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik. Hubungan yang erat dan selaras antara Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tahun 2018-2023 dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Perubahan Kota Jambi Tahun 2018-2023, dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

3. Hubungan Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan Rencana Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian

Rencana kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam sisa masa RPJMD/Renstra merupakan dokumen perencanaan tahunan yang disusun sebagai turunan dari Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tahun 2018-2023 dan memuat rencana program-program, kegiatan-kegiatan dan sub-sub kegiatan pembangunan tahun berikutnya, dimana dilengkapi dengan formulir kerangka anggaran dan kerangka regulasi serta indikasi pembiayaan. Dapatlah dikatakan bahwa hubungan antara Rencana Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam kurun sisa masa RPJMD/Renstra dengan Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian adalah hubungan yang tidak bisa terpisahkan saling mengkait dan mengikat karena Rencana Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam kurun sisa masa RPJMD/Renstra mutlak harus berpedoman pada Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

  1. Landasan Hukum

                  Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum (rechstaat), hal ini jelas dan tegas dinyatakan dalam konstitusi negara. Salah satu pengertian dari negara hukum yaitu bahwa segala bentuk aktifitas dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat harus dilandasi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu maka pemerintah baik di pusat maupun di daerah dalam menyelenggarakan amanat yang diberikan rakyat harus berdasarkan hukum yang telah ditetapkan. Pemerintah tidak dapat semena-mena berbuat ataupun membuat kebijakan menurut seleranya. Demikian halnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, telah menyusun program-program kerjanya dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah yang terdiri dari oraganisasi perangkat daerah sebagai perencana dan pelaksana program-program kegiatan tidak boleh menyimpang dari apa yang telah diatur.

Salah satu dari sekian banyak Perangkat Daerah yang berada di Pemerintah Kota Jambi adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah jo Peraturan Walikota Jambi Nomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas, Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, dalam menyelenggarakan tugas yang diberikan oleh negara, pemerintah dan masyarakat. Dinas Perdagangan dan Perindustrian telah menyusun Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tahun 2018-2023, yang mempedomani dan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun landasan atau dasar hukum penyusunannya antara lain :

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negra Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
  4. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Jambi 2005–2025;
  5. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Jambi Tahun 2018-2023;
  6. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor… Tahun 2021 tentang RPJMD Perubahan Kota Jambi Tahun 2018-2023;
  7. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan    dan Susunan Perangkat Daerah;
  8. Peraturan Walikota Jambi Nomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas, Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi;
  9. Peraturan Walikota Jambi Nomor ..… Tahun 2021 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi;
  10. Peraturan Walikota Jambi Nomor …. Tahun 2021 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pasar Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi;
  1. Maksud Dan Tujuan

Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tahun 2018-2023 disusun dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :

  1. Maksud
  2. Memenuhi amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah jo Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi Dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
  3. Memberikan arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang perdagangan dan perindustrian dengan melakukan perencanaan terpadu dan menyelaraskan pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan serta mengendalikannya untuk kurun waktu sisa masa RPJMD/Renstra Tahun 2021-2023, sehingga diharapkan mampu mendukung pencapaian tugas pokok dan fungsi.
  1. Tujuan
  2. Menetapkan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Perangkat Daerah untuk kurun waktu sisa masa RPJMD/Renstra Tahun 2021-2023 ke depan, yang disertai dengan program prioritas dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Jambi Tahun 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Perubahan Kota Jambi Tahun 2018-2023.
  3. Menerjemahkan program RPJMD Perubahan Kota Jambi ke dalam program, kegiatan dan sub kegiatan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian disertai dengan rencana indikasi pembiayaannya (pagu anggaran) kurun waktu sisa masa RPJMD/Renstra Tahun 2021-2023 ke depan.
  4. Menetapkan target-target indikator yang akan dicapai dalam kurun waktu sisa masa RPJMD/Renstra Tahun 2021-2023 ke depan sebagai pedoman dalam melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran sebagaimana yang ditetapkan.
  1. Sistematika Penulisan

Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tahun 2018-2023 disusun dengan sistematika penulisan sebagai berikut :

BAB  I    :   PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Memuat pengertian Rencana Strategis Perubahan Perangkat Daerah, Fungsi Rencana Strategis Perubahan Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, proses penyusunan Rencana Strategis Perubahan Perangkat Daerah, keterkaitan Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Perubahan, Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Negara dengan Rencana Strategis Propinsi Jambi.

  1. Landasan Hukum

Memuat landasan hukum atau dasar hukum dalam penyusunan Rencana Strategis Perubahan.

  1. Maksud dan Tujuan

1.3.1. Maksud

Memuat penjelasan tentang maksud dari penyusunan Rencana Strategis Perubahan.

1.3.2. Tujuan

Memuat penjelasan tentang tujuan dari penyusunan Rencana Strategis Perubahan.

  1. Sistematika Penulisan

Menguraikan pokok bahasan dalam penulisan Rencana Strategis Perubahan dan susunan garis besar isi dokumen.

BAB II    :   GAMBARAN PELAYANAN  

Memuat informasi tentang tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, menggambarkan sumber daya dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, mengemukakan capaian-capaian pelaksanaan Rencana Strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang menjadi indikator utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi periode sebelumnya.

  • Tugas, Fungsi, dan Stuktur Organisasi

Memuat penjelasan umum tentang dasar hukum pembentukan dan struktur organisasi Perangkat Daerah serta uraian tugas dan fungsi.

  • Sumber Daya

Memuat sumber daya yang dimiliki baik sumber daya manusia maupun asset.

  • Kinerja Pelayanan

Memuat capaian kinerja berdasarkan indikator kinerja utama (IKU) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode sebelumnya.

  • Peluang dan Tantangan Pengembangan Pelayanan

Memuat hasil analisis terhadap Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Negara, Rencana Strategis Provinsi Jambi, Rencana Strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian, telaah terhadap RTRW dan KLHS yang berimplikasi sebagai tantangan dan peluang bagi pengembangan pelayanan pada 5 (lima) tahun.

BAB  III   : PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS

  • Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan

Memuat permasalahan-permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.

  • Telaah Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih

Memuat bahasan tugas dan fungsi yang terkait dengan visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang menjadi salah satu bahan rumusan isu strategis pelayanan.

  • Telaah Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Negara dan Rencana Strategis Perubahan

Memuat telaah terhadap Rencana Strategis Kementerian, Lembaga Negara dan Rencana Strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah Propinsi Jambi yang memaparkan faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jambi.

  • Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

Memuat faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan dan implikasinya terhadap RTRW dan KLHS.

  • Penentuan Isu-isu Strategis

Memuat metode penentuan isu-isu strategis dan hasil penentuan isu-isu strategis.

BAB  IV    : TUJUAN DAN SASARAN

Memuat tujuan dan sasaran baik sebelum maupun setelah perubahan RPJMD/Renstra Tahun 2018-2023.

BAB   V     : STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Memuat strategi dan kebijakan baik sebelum maupun setelah perubahan RPJMD/Renstra Tahun 2018-2023.

BAB VI  : RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN DAN PENDANAAN INDIKATIF

  Memuat rencana program, kegiatan, sub kegiatan dan pendanaan indikatif baik sebelum maupun setelah perubahan RPJMD/Renstra Tahun 2018-2023.

BAB VII    : KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

Memuat indikator kinerja yang langsung menunjuk pada kinerja yang akan dicapai baik sebelum maupun setelah perubahan RPJMD/Renstra Tahun 2018-2023. sebagai komitmen guna mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD Kota Jambi Tahun 2018-2023.

BAB VIII  : PENUTUP

 
  Text Box: BAB II
GAMBARAN PELAYANAN

 

  • Tugas, Fungsi Dan Struktur Organisasi

Dinas Perdagangan dan Perindustrian didirikan berdasarkan Pasal                    2 huruf d angka 17 Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, sedangkan tugas pokok dan fungsi diatur dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi sebagai pengganti Peraturan Walikota Jambi Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi.

Adapuntugaspokok sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Peraturan Walikota Jambi Nomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi adalah membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan dan perindustrian. Sedangkan untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud maka berdasarkan pasal 3 ayat (3) Peraturan Walikota Jambi Nomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, maka diberi fungsi sebagai berikut :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan dan perindustrian;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang  perdagangan dan perindustrian;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup bidang perdagangan dan perindustrian;
  4. penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian dibidang perdagangan dan perindustrian;
  5. pengkoordinasian hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

       Di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut, maka dibentuk susunan organisasi berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Walikota Kota Jambi Nomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, yang mulai efektif berlaku sejak Januari 2021, adapun susunan organisasi terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, yang terdiri dari :
  3. Sub Bagian Program;
  4. Sub Bagian Keuangan;
  5. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  6. Bidang Fasilitasi Perdagangan dan Stabilisasi Barang Kebutuhan Pokok  dan Penting, yang terdiri dari :
  7. Seksi Fasilitasi Perizinan Perdagangan;
  8. Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Formal;
  9. Seksi Stabilisasi Barang Pokok dan Penting;
  10. Bidang Sarana dan Prasarana Distribusi Perdagangan, yang terdiri dari:
  11. Seksi Sarana Distribusi Perdagangan;
  12. Seksi Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan;
  13. Seksi Fasilitasi Sarana Distribusi Perdagangan;
  14. Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri, Pengembangan Ekspor dan Perlindungan Konsumen, yang terdiri dari :
  15. Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri;
  16. Seksi Pengembangan Ekspor;
  17. Seksi Standarisasi dan Perlindungan Konsumen.
  18. Bidang Pembangunan, Fasilitasi dan Pengelolaan Informasi Industri, yang terdiri dari :
  19. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Sarana Prasarana dan Pengembangan Perwilayahan Industri;
  20. Seksi Fasilitasi Perizinan dan Pengembangan Industri;
  21. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Industri.
  22. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
  23. Kelompok Jabatan Fungsional.

       Adapun rincian tugas dan fungsi dari masing-masing susunan organisasi di atas sebagai berikut :

  1. Sekretariat

    Tugas  :

Sekretariat berdasarkan pasal 5 Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan urusan kesekretariatan yang meliputi :

  1. penyusunan program;
  2. administrasi keuangan;
  3. umum dan kepegawaian; dan
  4. serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Fungsi   :

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, maka berdasarkan pasal 6-nya diberikan  fungsi :

  1. penyusunan  rencana, pengembangan dan evaluasi program kerja dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. penyelenggaraan, pembinaan ketatausahaan dan kepegawaian;
  3. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi keuangan;
  4. penghimpunan bahan pelaksanaan program kerja dari bidang-bidang guna penyusunan laporan tahunan;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang pada pasal 7 Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, disebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud maka Sekretaris dibantu oleh sub bagian yang berkedudukan sebagai unsur pembantu sekretariat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sub bagian sebagaimana dimaksud yaitu Sub Bagian Program, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

  1. Sub Bagian Program

Dalam pasal 8 Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, disebutkan Sub Bagian Program mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan program dibidang perdagangan dan perindustrian, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja sub bagian program;
  2. mengolah data untuk pengembangan dibidang perdagangan dan perindustrian;
  3. menyiapkan bahan koordinasi dalam penyusunan rencana kerja dan dokumen pelaksanaan anggaran serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
  4. menghimpun dan mengolah bahan pembuatan daftar usulan kegiatan dan daftar isian kegiatan untuk bahan penyusunan anggaran dinas;
  5. mengevaluasi pelaksanaan program dibidang perdagangan dan perindustrian;
  6.  menyusun dan menyiapkan bahan-bahan rapat tingkat kota, propinsi maupun nasional;
  7. menghimpun bahan pelaksanaan program kerja dari bidang-bidang guna penyusunan laporan tahunan;
  8. membuat dan melaksanakan system informasi manajemen pelaporan kinerja dinas dan pembangunan;
  9.  membuat laporan bulanan dan tahunan; dan
  10.  melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  11. Sub Bagian Keuangan

Dalam pasal 9 Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, disebutkan Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan keuangan di  lingkungan dinas, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja sub bagian keuangan;
  2. melaksanakan ketatausahaan urusan keuangan;
  3. menghimpun dan mengolah bahan serta mempersiapkan penyusunan anggaran;
  4. melaksanakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan;
  5. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban keuangan;
  6.   membuat laporan bulanan dan tahunan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  8. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Dalam pasal 10 Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, disebutkan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan umum dan kepegawaian, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja sub bagian umum dan kepegawaian;
  2. melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumah tanggaan dan hubungan masyarakat;
  3. menyusun, meneliti dan meregistrasi keputusan kepala dinas;
  4. menyiapkan dan menyusun rancangan keputusan walikota;
  5. menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan pada dinas perdagangan dan perindustrian;
  6.  menyusun standar operasional prosedur pada dinas perdagangan dan perindustrian;
  7. mengagendakan, mengarsipkan dan mendistribusikan surat menyurat;
  8. melaksanakan administrasi dan surat menyurat kenderaan dinas;
  9.  mengolah dan merangkum usulan program dari sekretariat dan bidang;
  10.  melaksanakan pengadaan, pendistribusian dan pemiliharaan barang;
  11. mempersiapkan penyelenggaraan rapat, penerimaan tamu dan kelancaran hubungan melalui alat-alat komunikasi;
  12.  mengusulkan kenaikan pangkat, imfassing, permohonan izin dan tugas belajar, perpindahan dan sanksi berat, pemberian tanda penghargaan/tanda jasa, cuti besar, sakit, bersalin, alasan penting dan cuti diluar tanggung Negara, pension, izin perkawinan dan perceraian, karis, karus, askes, taspen, bapertarum, kenaikan gaji berkala kepala satuan kerja perangkat daerah;
  13. memproses, mengolah data dan dokumentasi pegawai yang meliputi kenaikan gaji berkala, cuti tahunan dan izin tidak bertugas;
  14. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai;
  15. menyusun daftar urut kepangkatan;
  16. menyiapkan dan memproses daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai dan laporan pajak pribadi;
  17. mengolah absensi atau daftar hadir pegawai;
  18. melaksanakan monitoring dan evaluasi administrasi kepegawaian;
  19. membuat laporan bulanan dan tahunan;
  20.   melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Bidang Fasilitasi Perdagangan dan Stabilisasi Barang Kebutuhan Pokok dan Penting  

Tugas  :

Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan dan Stabilisasi Barang Kebutuhan Pokok dan Penting berdasarkan pasal 11 ayat (3) Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian                 Kota Jambi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas dibidang perdagangan yang meliputi :

  1. fasilitasi perizinan dan perdagangan yang meliputi IUPR, IUPP, IUTS, TDG, SPTW dan SIUP MB;
  2. pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaku usaha formal;
  3. pemantauan stabilisasi barang pokok dan penting; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Fungsi  :

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) Peraturan Walikota Jambi Nomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, maka berdasarkan pasal 12-nya diberikan fungsi :

  1. pembinaan pelaku usaha perdagangan dan stabilisasi barang kebutuhan pokok dan penting;
  2. pengembangan kelembagaan usaha perdagangan dan stabilisasi barang kebutuhan pokok dan penting;
  3. pemantauan pelaku usaha perdagangan dan stabilisasi barang kebutuhan pokok dan penting;
  4. pengawasan dan evaluasi pelaku usaha formal dan stabilisasi barang kebutuhan pokok dan penting;
  5. pelaksanaan fasilitasi pelaku usaha formal dan stabilisasi barang kebutuhan pokok dan penting;
  6. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak swasta; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

Bidang Fasilitasi Perdagangan dan Stabilisasi Barang Kebutuhan Pokok dan Penting dipimpin oleh Kepala Bidang Bidang Fasilitasi Perdagangan dan Stabilisasi Barang Kebutuhan Pokok dan Penting yang pada pasal 13 Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, disebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud maka Kepala Bidang Bidang Fasilitasi Perdagangan dan Stabilisasi Barang Kebutuhan Pokok dan Penting dibantu oleh seksi yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala bidang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Seksi sebagaimana dimaksud yaitu Seksi Fasilitasi Perizinan Perdagangan, Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Formal dan Seksi Stabilisasi Barang Pokok dan Penting.

  1. Seksi Fasilitasi Perizinan Perdagangan

Dalam pasal 14 Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, disebutkan Seksi Fasilitasi Perizinan dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan dan Stabilisasi Barang Kebutuhan Pokok dan Penting dalam urusan Fasilitasi Perizinan dan Perdagangan, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja seksi fasilitasi perizinan perdagangan;
  2. menghimpun bahan-bahan dalam melaksanakan fasilitasi perizinan perdagangan;
  3. melaksanakan pembinaan, pengawasan pelaku usaha perdagangan;
  4. melaksanakan fasilitasi perizinan perdagangan (rekomendasi);
  5. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
  6.   membuat laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  8. Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Formal

Dalam pasal 15 Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, disebutkan Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Formal mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan dan Stabilisasi Barang Kebutuhan Pokok dan Penting dalam urusan pembinaan dan pengawasan pelaku usaha formal, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja seksi pembinaan dan pengawasan pelaku usaha formal;
  2. menghimpun bahan-bahan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaku usaha formal;
  3. memfasilitasi pengembangan dan penguatan pelaku usaha formal;
  4. melakukan pendataan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha formal;
  5. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak swasta;
  6.  menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
  7. membuat laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan; dan;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  9. Seksi Stabilisasi Barang Pokok dan Penting

Dalam pasal 16 Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, disebutkan Seksi Stabilisasi Barang Pokok dan Penting mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan dan Stabilisasi Barang Kebutuhan Pokok dan Penting dalam  urusan Stabilisasi Barang Pokok dan Penting, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja seksi stabilisasi barang pokok dan penting;
  2. menghimpun bahan-bahan dalam pelaksanaan stabilisasi barang pokok dan penting;
  3. melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap harga barang pokok dan penting;
  4. melaksanakan kegiatan stabilisasi barang pokok dan penting;
  5. melaksanakan evaluasi dan pelaporan harga barang pokok dan penting serta ketersediaan barang pokok dan penting;
  6.   menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak swasta;
  7. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
  8. membuat laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan; dan
  9.   melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Bidang Sarana dan Prasarana Distribusi Perdagangan

Tugas  :

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Distribusi Perdagangan berdasarkan pasal 17 ayat (3) Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan tugas dibidang Sarana dan Prasarana Distribusi Perdagangan yang meliputi :

  1. sarana dan prasarana distribusi perdagangan;
  2. pengelolaan sarana distribusi perdagangan;
  3. fasilitasi sarana distribusi perdagangan; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Fungsi  :

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (3) Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, maka pada pasal 18-nya diberikan fungsi :

  1. pembinaan sarana dan prasarana distribusi perdagangan;
  2. pengembangan sarana dan prasarana distribusi perdagangan;
  3. pelayanan dan penyuluhan sarana dan prasarana distribusi perdagangan;
  4. pelaksanaan fasilitasi penggunaan sarana dan prasarana distribusi perdagangan;
  5. pengawasan dan penataan sarana dan prasarana distribusi perdagangan;
  6. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak swasta; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Sarana dan Prasarana Distribusi Perdagangan dipimpin oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Distribusi Perdagangan yang pada pasal 17 Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, disebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud maka Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Distribusi Perdagangan dibantu oleh seksi yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala bidang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Seksi sebagaimana dimaksud yaitu Seksi Sarana Distribusi Perdagangan, Seksi Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan serta Seksi Fasilitasi Sarana Distribusi Perdagangan.

  1. Seksi Sarana Distribusi Perdagangan

Dalam pasal 20 Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, disebutkan Seksi Sarana Distribusi Perdagangan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Distribusi Perdagangan dalam urusan Sarana Distribusi Perdagangan, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja seksi sarana distribusi perdagangan;
  2. merencanakan pembangunan dan pengembangan sarana perdagangan;
  3. melaksanakan kegiatan sarana distribusi perdagangan;
  4. melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan sarana dan prasarana perdagangan;
  5. melaksanakan evaluasi penggunaan sarana dan prasarana perdagangan;
  6.   menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak swasta;
  7. membuat laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan;
  8. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  9.  melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  10. Seksi Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan

Dalam pasal 21 Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, disebutkan Seksi Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Distribusi Perdagangan dalam urusan Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja seksi pengelola sarana distribusi perdagangan;
    1. melaksanakan pengelola sarana distribusi perdagangan;
    1. melaksanakan pengawasan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan;
    1. melaksanakan pendataan penggunaan sarana distribusi perdagangan;
    1. melaksanakan evaluasi dan laporan sarana distribusi perdagangan;
    1.  menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak swasta;
    1. membuat laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan;
    1. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan; dan
    1.  melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Seksi Fasilitasi Sarana Distribusi Perdagangan

Dalam pasal 22 Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, disebutkan Seksi Seksi Fasilitasi Sarana Distribusi Perdagangan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Distribusi Perdagangan dalam urusan Fasilitasi Sarana Distribusi Perdagangan, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja seksi fasilitasi sarana distribusi perdagangan;
    1. melaksanakan kegiatan fasilitasi sarana distribusi perdagangan;
    1. melaksanakan pembinaan terhadap pengguna fasilitasi sarana distribusi perdagangan;
    1. melaksanakan Pengawasan terhadap pengguna fasilitasi sarana distribusi perdagangan;
    1. melaksanakan evaluasi dan pelaporan penggunaan fasilitasi sarana distribusi perdagangan;
    1.  menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak swasta;
    1. membuat laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan;
    1. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan; dan
    1.  melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri, Pengembangan Ekspor dan Perlindungan Konsumen

Tugas    :  

Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri, Pengembangan Ekspor dan Perlindungan Konsumen berdasarkan pasal 23 ayat (3) Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian       Kota Jambi mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan tugas dibidang Pemasaran Produk Dalam Negeri, Pengembangan Ekspor dan Perlindungan Konsumen yang meliputi :

  1. penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri;
  2. promosi/pameran;
  3. pengembangan dan misi ekspor;
  4. standardisasi dan perlindungan konsumen;
  5. kemetrologian; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada kepala dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Fungsi   :

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3) Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, maka pada pasal 24-nya diberikan fungsi :

  1. penyusunan rencana program kerja dan kegiatan dibidang pemasaran produk dalam negeri, pengembangan ekspor dan perlindungan konsumen;
  2. penyelengaraan kegiatan dibidang pemasaran produk dalam negeri, pengembangan ekspor dan perlindungan konsumen;
  3. pelaksanaan promosi/pameran;
  4. pelaksanaan standardisasi dan perlindungan konsumen;
  5. pelaksanaan pengembangan dan  misi ekspor produk unggulan;
  6. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak swasta; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri, Pengembangan Ekspor dan Perlindungan Konsumen dipimpin oleh Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri, Pengembangan Ekspor dan Perlindungan Konsumen yang pada pasal 23 Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, disebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud maka Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri, Pengembangan Ekspor dan Perlindungan Konsumen dibantu oleh seksi yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala bidang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Seksi sebagaimana dimaksud yaitu Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri, Seksi Pengembangan Ekspor serta Seksi Standarisasi dan Perlindungan Konsumen.

  1. Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri

Dalam pasal 26 Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, disebutkan Seksi  Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri, Pengembangan Ekspor dan Perlindungan Konsumen dalam urusan Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja kegiatan penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri;
  2. melaksanakan kegiatan penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri;
  3. memfasilitasi pelaksanaan promosi/pameran untuk pemasaran produk dalam negeri;
  4. melaksanakan pembinaan penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri;
  5. melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri;
  6.  menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak swasta;
  7. membuat laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan;
  8. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
    1. Seksi Pengembangan Ekspor

Dalam pasal 27 Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, disebutkan Seksi Pengembangan Ekspor mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri, Pengembangan Ekspor dan Perlindungan Konsumen dalam urusan Pengembangan Ekspor, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja seksi pengembangan ekspor;
    1. melaksanakan pendataan produk unggulan untuk peningkatan ekspor;
    1. memfasilitasi promosi/pameran dalam misi dagang produk ekspor;
    1. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaku usaha produk unggulan untuk ekspor;
    1. melaksanakan peningkatan dan pengembangan usaha produk ekspor;
    1.   melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk produk unggulan dalam pengembangan ekspor;
    1. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak swasta;

h. membuat laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan;

i.  menyusun laporan pelaksanaan kegiatan; dan

  • melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
    • Seksi Standarisasi dan Perlindungan Konsumen

Dalam pasal 28 Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, disebutkan Seksi Standarisasi dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri, Pengembangan Ekspor dan Perlindungan Konsumen dalam urusan Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja seksi standarisasi dan perlindungan konsumen;
  2. Melaksanakan Pendataan Metrologi Legal berupa Tera Tera Ulang;
  3. Melaksanakan Kegiatan Tera Tera Ulang;
  4. Melaksanakan Pengawasan Metrologi Legal;
  5. Melaksanakan Penyuluhan Metrologi Legal;
  6.   menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak swasta;
  7. membuat laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan;
  8. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  9.   melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Bidang Pembangunan, Fasilitasi dan Pengelolaan Informasi Industri

Tugas   :

Kepala Bidang Pembangunan, Fasilitasi dan Pengelolaan Informasi Industri berdasarkan pasal 29 Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan tugas dibidang Pembangunan, Fasilitasi dan Pengelolaan Informasi Industri serta melaksanakan tugas lain yang diberikan kepada kepala dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Fungsi     :

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 29  Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, maka pada pasal 30-nya diberikan fungsi :

  1. Penyusunan Rencana Program Kerja dan Kegiatan dibidang Pembangunan, Fasilitasi dan Pengelolaan Informasi Industri;
  2. Penyelenggaraan Penyuluhan dan Pemberdayaan Pembangunan, Fasilitasi dan Pengelolaan Informasi Industri;
  3. Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan urusan Pembangunan, Fasilitasi dan Pengelolaan Informasi Industri;
  4. Pelaksanaan Desiminasi Industri;
  5. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Pembangunan, Fasilitasi dan Pengelolaan Informasi Industri dipimpin oleh Kepala Bidang Pembangunan, Fasilitasi dan Pengelolaan Informasi Industri yang pada pasal 31 Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, disebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud maka Kepala Bidang Pembangunan, Fasilitasi dan Pengelolaan Informasi Industri  dibantu oleh seksi yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala bidang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Seksi sebagaimana dimaksud yaitu Seksi Perencanaan dan Pembangunan Sarana dan Prasarana dan Pengembangan Perwilayahan Industri, Seksi Fasilitasi Perizinan dan Pengamanan Industri serta Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Industri.

  1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Sarana dan Prasarana dan Pengembangan Perwilayahan Industri

Dalam pasal 32 Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, disebutkan Seksi Perencanaan dan Pembangunan Sarana dan Prasarana dan Pengembangan Perwilayahan Industri mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pembangunan, Fasilitasi dan Pengelolaan Informasi Industri dalam urusan Perencanaan dan Pembangunan Sarana dan Prasarana dan Pengembangan Perwilayahan Industri, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun Rencana Kerja Seksi Perencanaan dan Pembangunan Sarana dan Prasarana dan Pengembangan Perwilayahan Industri;
  2. Melaksanakan Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri;
  3. Melaksanakan Perencanaan Pengembangan Perwilayahan Industri;
  4. Melaksanakan Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan Perencanaan dan Pembangunan Sarana dan Prasarana dan Pengembangan Perwilayahan Industri;
  5. Menyiapkan Bahan Koordinasi dengan Instansi terkait dan Pihak Swasta;
  6.  Membuat Laporan Bulanan, Triwulan, Semester dan tahunan;
  7. Menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
    1. Seksi Fasilitasi Perizinan dan Pengamanan Industri

Dalam pasal 33 Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, disebutkan Seksi  Fasilitasi Perizinan dan Pengamanan Industri mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pembangunan, Fasilitasi dan Pengelolaan Informasi Industri dalam urusan Fasilitasi Perizinan dan Pengamanan Industri, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun Rencana Kerja Seksi Fasilitasi Perizinan dan Pengamanan Industri;
    1. Melaksanakan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan terhadap urusan Fasilitasi Perizinan dan Pengamanan Industri;
    1. Memberikan Pertimbangan Teknis Fasilitasi Perizinan Industri (Rekomendasi);
    1. Menyiapkan Bahan Koordinasi dengan Instansi terkait dan Pihak Swasta;
    1. Membuat Laporan Bulanan, Triwulan, Semester dan tahunan;
    1.  Menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan; dan
    1. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

3. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Industri

Dalam pasal 34 Peraturan Walikota JambiNomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Jambi, disebutkan Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Industri mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pembangunan, Fasilitasi dan Pengelolaan Informasi Industri dalam urusan Pengelolaan Sistem Informasi Industri, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun Rencana Kerja Seksi Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Industri;
  2. Melaksanakan Pengembangan Sistem Informasi Industri;
  3. Melaksanakan Pemberdayaan Sistem Informasi Industri (SIINAS);
  4. Membuat Desiminasi dan Publikasi Industri;
  5. Menyiapkan Bahan Koordinasi dengan Instansi terkait dan Pihak Swasta;
  6.  Membuat Laporan Bulanan, Triwulan, Semester dan tahunan;
  7. Menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Di Bidang Pembangunan, Fasilitasi dan Pengelolaan Informasi Industri terdapat satu unit kerja yang memiliki sifat kekhususan yang menyangkut pada kemasan, untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat luas terutama pelaku usaha IKM maka dibuatlah kebijakan (diskresi) dengan membentuk Satuan Kerja Pengelola Rumah Kemasan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pembentukan Satuan Kerja Pengelola Rumah Kemasan pada tanggal 16 April 2019. Satuan kerja ini bukanlah lembaga formal, melainkan untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi. Satuan kerja ini dipimpin oleh seorang koordinator Pengelola Rumah Kemasan, jabatan ini bukan jabatan struktural (non eselon). Kordinator bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang Perindustrian.

Berdasarkan pasal 6 Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, maka pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian membentuk 2 (dua) unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang terdiri dari :

  1. UPTD Metrologi Legal

UPTD Metrologi Legal dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi. UPTD Metrologi Legal, berdasarkan pasal 6-nya dipimpin oleh Kepala UPTD Metrologi Legal yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas teknis operasional di bidang metrologi legal, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusunan rencana program kerja dan kegiatan UPTD;
  2. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan UPTD dengan program kerja yang telah ditetapkan dan kebijakan kepala dinas agar target kerja tercapai sesuai rencana;
  3. mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. membina bawahan di lingkungan UPTD Metrologi Legal dengan cara  mengadakan rapat/pertemuan/lokakarya dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
  5. merumuskan kebijakan teknis operasional di bidang metrologi legal sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan program kerja UPTD Metrologi Legal;
  6. melaksanakan koordinasi pelayanan dibidang metrologi legal dengan perangkat daerah/unit kerja lain terkait tufoksi UPTD metrologi legal sesuai prosedur dan ketentuan berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD Metrologi Legal dengan cara membandingkan rencana kerja dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  8. membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya UPTD Metrologi Legal berdasarkan Pasal 7 Peraturan Walikota Jambi Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, Kepala UPTD dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan;
  5. mengelola administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan UPTD;
  6. menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan UPTD;
  7. menyiapkan rancangan peraturan dan ketentuan lainnya di UPTD;
  8. mengkoordinasikan penyusunan rencana program kerja UPTD;
  9. menyelenggarakan pengelolaan data statistik di bidang operasional pengelolaan metrologi legal;
  10. mengkoordinasikan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja UPTD;
  11. melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan sub bagian;
  12. menyusun laporan bulanan dan tahunan; dan

i.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

  • UPTD Pengelolaan Pasar

Dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 70 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pasar Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi. UPTD Pengelolaan Pasar berdasarkan pasal 6-nya dipimpin oleh Kepala UPTD yang tugas membantu Kepala Dinas menyelenggarakan teknis operasional di bidang pengelolaan pasar dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana program kerja dan kegiatan UPTD;
  2. melakukan pendataan serta menata pedagang dan ruko/toko/kios/los dan pelataran setiap pasar di wilayah kerjanya;
  3. mengawasi dan memantau perizinan atas pemakaian tempat pasar pemerintah daerah;
  4. mengawasi dan membantu penagihan retribusi dalam wilayah kerja UPTD;
  5. mengontrol kartu kendali dan setroran dari masing-masing juru tagih agar sesuai dengan pencatatan;
  6. mengawasi kondisi fisik fasilitas pasar di wilayah kerja UPTD;
  7. membantu mengawasi pelaksanaan pengelolaan kebersihan dan parkir dalam lingkungan UPTD;
  8. menjaga keamanan dan ketertiban dalam wilayah kerja UPTD;
  9. merekomendasikan upaya penataan dan pemberdayaan PKL dalam wilayah kerja UPTD;
  10. menginvertarisasi dan melaporkan permasalahan penataan pasar dan pemiliharaan bagunan pasar dalam wilayah kerja UPTD;
  11. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya UPTD Pengelolaan Pasar berdasarkan Pasal 7 Peraturan Walikota Jambi Nomor 70 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pasar Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, Kepala UPTD dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja di lingkungan sub bagian tata usaha;
  2. melaksanakan pelayanan administrasi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtangaan dan kehumasan;
  3. melaksanakan pendistribusian, pemiliharaan, dan penatausahaan barang inventaris serta sarana dan prasarana;
  4. melaksanakan analisa kebutuhan barang serta sarana dan prasarana;
  5. melaksanakan penatausahaan keuangan yang meliputi penerimaan dan pengeluaran;
  6. melaksanakan pembayaran gaji dan honororium pegawai;
  7. melaksanakan pembukuan, perbendaharaan, dan pertanggungjawaban keuangan;
  8. menyiapkan dan memproses usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, pemberian sanksi disiplin dan pemberian tanda penghargaan/tanda jasa;
  9. menyiapkan dan memproses permohonan izin dan cuti, tugas belajar dan perpindahan (mutasi) pegawai;
  10. mengelola absensi atau daftar hadir pegawai;
  11. menyusun daftar urut kepangkatan (DUK);
  12. menyiapkan dan memproses daftar penilaian pekerjaan pegawai dan laporan pajak-pajak pribadi;
  13. melaksanakan kebersihan, keindahan serta keamanan dan ketertiban dilingkungan kerja;
  14. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Karena begitu luasnya wilayah kerja dan kompleksnya permasalahan-permasalahan yang menyangkut perpasaran, agar efektif dan efisiennya penyelanggaran tugas pokok dan fungsi maka dibuatlah suatu kebijakan (diskresi) dengan membentuk satuan-satuan kerja pengelolaan pasar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pembentukan Satuan Kerja Pengelola Pasar pada UPTD Pengelolaan Pasar, pada tanggal 16 April 2019. Terdapat 5 (lima) satuan kerja yang masing-masing dipimpin oleh seorang koordinator pengelola pasar. Lembaga satuan kerja ini bukanlah bagian dari lembaga formal namun sifatnya hanya memudahkan dalam penyelenggaraan tugas. Jabatan koordinator satuan kerja pengelolaan pasar bukanlah jabatan struktural (non eselon), yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab pada Kepala UPTD Pengelolaan Pasar.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, adapun susunan organisasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian dapat dilihat pada gambar 2.1. sedangkan struktur organisasi UPTD dapat dilihat pada gambar 2.2. sebagai berikut :

Gambar 2.1.

Struktur Organisasi Dinas Perdagangan Dan Perindustrian

 
  Text Box: KEPALA DINAS

Gambar 2.2

Struktur Organisasi UPTD pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian

 
 
       
   
 
 
KELOMPOK JABATAN                                     FUNGSIONAL
       
       
       
       
  • Sumber Daya Perangkat Daerah
    • Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia pada instansi pemerintah harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, adapun dasar pelaksanaannya telah diatur melalui Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Adapun susunan kepagawaian terdiri dari :

  1. PNS (Pegawai Negeri Sipil);
    1. PPPK  (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Menurut pasal 7 ayat 1-nya, yang dimaksud dengan PNS adalah : ” merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.”Sedangkan menurut pasal 7 ayat 2-nya yang dimaksud dengan PPPK adalah : ” merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang ini.”

Jumlah ASN pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian merupakan penggabungan pegawai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pasar Kota Jambi dan Balai Pelayanan Kemetrologian Propinsi Jambi, sebagai dampak dari perubahan organisasi perangkat daerah. Terhitung mulai tanggal 2 Januari 2020, jumlah ASN sebanyak 152 orang tetapi diakhir tahun bertambah menjadi 157 orang. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 2.1. di bawah ini :

Tabel 2.1

Jumlah ASN

No. Uraian Jumlah Awal Tahun 2021 Jumlah Akhir Tahun 2021 Ket.
1 2 3 4 5
1. PNS 69 65  
2. PPPK 79 100  
Total 148 165  

Sumber Data : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Jika dilihat dari data diatas maka diakhir tahun 2021 ada pengurangan pada tingkat Aparatur Sipil Negara khususnya pada PNS sebanyak 1(satu) orang yang memasuki usia pensiun, 14 (empat belas) orang mengalami mutasi dan pada tingkat PHLsebanyak 6 (enam) orang mengundurkan diri.

Apabila ditinjau dari sudut jenis kelamin Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Dinas Perdagangan dan Perindustrian pada akhir tahun 2021 dapat dilihat pada tabel 2.2. di bawah ini :

Tabel 2.2.

ASN Berdasarkan Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin PNS PPPK Jumlah
1 2 3 4 6
1. Laki-laki 36 71 107
2. Perempuan 29 29 58
Total 65 100 165

Sumber Data : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  1.  Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana yang telah diatur, maka Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tahun 2021 didukung dengan sumber daya manusia PNS-nya berupa pejabat struktural, pejabat fungsional dan stafnya sebagaimana terlihat dalam tabel 2.3. dibawah ini :

Tabel 2.3

ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pegawai Posisi Per Tambah Kurang Posisi Per
01-01-2021 31-12-2021
1 2 3 4 5
Pejabat Struktural 25 2 23
Pejabat Fungsional 5 6 11
Staf 39 8 31
Jumlah 69 6 3 65

Sumber Data : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sedangkan untuk formasi jabatan (eselonisasi) yang terdapat di Dinas Perdagangan dan Perindustrian berjumlah 25 jabatan, kesemua jabatan telah terisi. Untuk jelasnya dapat dilihat pada tabel 2.4. dibawah ini :

Tabel 2.4.

Jumlah Jabatan Struktural

Jabatan Jumlah Ket.
Formasi Terisi
Pejabat Eselon II 1 1  
Pejabat Eselon III 5 5  
Pejabat Eselon IV 19 17  
Jumlah 25 23  

Sumber Data : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sementara Sumber Daya Manusia dari PNS dilihat dari sudut pangkat dan golongannya dapat dilihat pada tabel 2.5. di bawah ini :

Tabel 2.5

PNS Berdasarkan Pangkat

Pangkat/golongan Awal Tahun 2021(orang) Akhir Tahun 2021 (orang)
1 2 3
Pembina UtamaMuda (IV/c) 1 1
Pembina Tk. I (IV/b) 1 2
Pembina (IV/a) 6 5
Penata Tk. I (III/d) 15 17
Penata (III/c) 15 12
Penata Muda Tk. I (III/b) 9 7
Penata Muda (III/a) 4 3
Pengatur Tk I (II/d) 12 12
Pengatur (II/c) 3 4
Pengatur Muda Tk I (II/b) 2 1
Pengatur Muda (II/a)
Juru Tk. I (I/d)
Juru (I/c) 1 1
Juru Muda Tk I (I/b)
Juru Muda (I/a)
Jumlah 69 65

Sumber Data : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tersedianya Sumber Daya Manusia yang berkualitas di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian terutama PNS sebagai pemegang peran utama yang memiliki pengalaman, wawasan, keterampilan (skill) dan tingkat pendidikan yang memadai akan menunjang percepatan pencapaian tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan, hal ini dapat dilihat dari tabel 2.6. dibawah ini :

Tabel 2.6

PNS Berdasarkan Pendidikan

  Tingkat Pendidikan   Tahun
Awal 2021 (orang) Akhir 2021 (orang)
1 2 3
Pasca Sarjana (S2) 6 5
Sarjana (S1) 34 33
D3/Sarjana Muda 2 2
SMA/Sederajat 26 24
SMP/Sederajat
SD/Sederajat 1 1
Jumlah 69 65

Sumber Data : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  • Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Dalam melaksanakan kinerjanya Dinas Perdagangan dan Perindustrian bantu oleh pegawai PPPK/Non PNS dengan jumlahnya dapat dilihat pada tabel 2.7. di bawah ini :

Tabel 2.7

Jumlah Pegawai PPPK

Uraian   Tahun
Awal 2021 Akhir 2021
1 2 3
PPPK 88 orang 100 orang

Sumber Data : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Untuk tingkat pendidikan PPPK/Non PNS yang dimiliki Dinas Perdagangan dan Perindustrian dapat dilihat pada tabel 2.8 di bawah ini :

Tabel 2.8

PPPK Berdasarkan Pendidikan

  Tingkat Pendidikan   Tahun
Awal 2021 (orang) Akhir 2021 (orang)
1 2 3
S-II 1 1
S-I 34 34
D3/Sarjana Muda 2 2
SMA/Sederajat 46 57
SMP/Sederajat 4 5
SD/Sederajat 1 1
Jumlah 88 100

Sumber Data : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  • ASN Penempatan di Sekretariat dan Bidang-Bidang

Untuk berjalannya tugas pokok dan fungsinya pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian khususnya maka ASN yang ada didistribusi ke unit-unit kerja yang sesuai dengan struktur organisasi.

Untuk lengkapnya pendistribusian ASN dapat dilihat pada tabel 2.9 bawah ini :

Tabel 2.9

Jumlah Penempatan ASN

Uraian   Awal Tahun 2021 Akhir 2021
PNS PPPK PNS PPPK
Sekretariat 10 11 10 10
Bidang Pengelola Perpasaran 17 33 16 45
Bidang Perdagangan 6 3 5 3
Bidang Perindustrian 6 16 6 17
Bidang Dalwas 5 6 5 6
UPTD Pengelola Pasar 14 15 11 15
UPTD Kemetrologian 11 4 12 4
Jumlah 69 88 65 100

Sumber Data : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

2.2.2. Sarana Dan Prasarana

Untuk tercapainya output yang diharapkan dari kinerja setiap aparatur pemerintah memang harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai.Demikian halnya dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian telah diberi sarana dan prasarana yang baik walaupun belum selengkap yang diinginkan, namun demikian dengan sarana dan prasarana yang tersedia diharapkan dapat mewujudkan harapan-harapan masyarakat dan pemerintah. Disamping itu juga sarana dan prasarana yang dimiliki merupakan kekayaan Pemerintah Kota Jambi yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik, karena apabila terjadi kerusakan, kehilangan dan sebagainya akan menimbulkan hambatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan bukan hanya pemerintah yang dirugikan tetapi juga masyarakat luas.

Adapun sarana dan prasarana yang dimiliki Dinas Perdagangan dan Perindustrian antara lain :

  1. Barang Bergerak
No. Nama Barang Jumlah Kondisi
Baik Rusak
1 2 3 4 5
1. Toyota Kijang Inova 1 unit 1
2. Daihatsu Xenia 1 unit 1
3. Dahaitsu Ertiga GL 3 unit 3
4. Minibus UPT Kemetrologian 1 unit 1
5. Pick up 1 unit 1
6. Motor 15 unit 15

Sumber Data : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  • Barang Tidak Bergerak
No. Nama Barang Jumlah Kondisi
Baik Rusak
1 2 3 4 5
1. Tanah 3,308 M2
2. Gedung 200 M
3. Meja 1 Biro 9 Buah 7 2
4. Meja ½ Biro 31 Buah 12 19
5. Meja Rapat 8 set 2 6
6. Meja Kerja 43 Unit 14 29
7. Kursi Kerja 140 Unit 140
8. Kursi Rapat 8 Buah 8
9. Kursi Tamu 1 Set 1
10. Meja Komputer 6 Unit 6
11. Komputer 9 Unit 9
12. Laptop 9 Unit 9
13. Note book 2 Unit 2
14. Printer 9 Unit 9
15. Warles 3 Unit 2 1
16. AC 6 Unit 6
17. Mesin Tik 8 Unit 4 4
18. Kamera Digital 1 Unit 1
19. Kulkas 1 Unit 1
20. Filing Kabinet 16 Unit 14 2
21. Brankas 3 Unit 1 2
22. Cash Box 1 Unit 1
23. Invocus 1 Unit 1
24. Faximile 1 Unit 1
25. Lemari Arsip 29 Unit 25 4
26. Telepon 1 Unit 1  
27. Kipas Angin 4 Unit 4
28. Layar OHP 1 Unit 1
29. TV 2 Unit 2
30. White Board 3 Buah 3
31. VCD 1 Unit 1
32. Stabilizer 1 Unit 1
33. Alat Internet
34. Power migxer 1 Unit 1
35. Speaker Pasif 2 Unit 2
36. Hand Spayer 1 Unit 1
37. Rak Besi 73 Unit 5 68
38. Racun Api 3 Unit 3
39. Mesin Potong rumput 1 Unit 1
40. Bendera Merah Putih 600 M 600 M
41. Jam Dinding 6 Buah 4 2
42. Papan Tulis 2 Buah 2
43. Papan Data 3 Buah 3
44. Lemari Besi 1 Unit 1
45. Hiasan 2 Buah 2
46. Cermin Kaca 1 Buah 1
47. Gambar Pres/Wapres 2 Pasang 2
48. Foto Lambang garuda 2 Buah 2
49. Piala/tropi 6 Buah 6
50. Tiang Mic 2 Unit 2
51. Vertikal 1 Unit 1
52. Kain Hordeng Tebal 86 M 86
53. Kain Hordeng tipis 153 M 153
54. UPS 3 Unit 3
55. Almari Buku 2 Unit 2
56. Coffi Boiler 1 Unit 1
57. Kursi Komputer 2 Unit 2
58. Mic 4 Unit 4
59. Tiang speaker 2 Unit 2
60. Gordeng Kray 148 Buah 148
61. Rael Besi 68 Buah 68
62. Meja Kecil 1 Buah 1
63. Papan white board 5 Buah 5
64. Hard disk eksternal 1 Buah 1
65. Hard disk internal 1 Buah 1
66. Handycame 1 Buah 1
67. Alat bordir 10 Buah 10
68. Umbul-umbul 20 Buah 20
69. Alat tera 1 Paket 1
         

Sumber Data : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Secara lengkap sarana dan prasarana yang dimiliki Dinas Perdagangan dan Perindustrian dapat dilihat pada lampiranRenstra ini yang memuat buku inventaris barang terbaru.

  •  Sumber Anggaran

Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tentu harus didukung dengan dana atau anggaran yang mencukupi atau memadai agar pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan dan sasaran serta target indikator kinerja sebagaimana yang telah ditentukan. Tidak mungkin suatu instansi pemerintah menjalankan program-program dan kegiatannya tanpa didukung dengan anggaran yang signifikan, karena akan berdampak negatif baik terhadap pemerintah sendiri maupun masyarakat luas. Sehubungan dengan itu maka sumber dana atau anggaran pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan yang diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Tugas Pembantuan (TP).

Dalam 5 (lima) tahun terakhir (2014-2018) perkembangan sumbangsih terbesar terhadap anggaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian berasal dari APBD Kota Jambi yang mencapai rata-rata sebesar 97%, sedangkan sisanya sebesar 3% merupakan sumbangsih dari DAK dan dana TP.

Untuk jelasnya perolehan anggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir (2014-2018) dapat dilihat pada tabel 2.14. tabel 2.15. dan tabel 2.16. dibawah ini yang dipergunakan untuk membiayai program-program dan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  • Kinerja Pelayanan

Untuk melihat kinerja dalam 5 (lima) tahun terakhir ini (tahun 2013 s/d 2018) maka dapat diukur melalui capaian indikator kinerjanya. Jumlah indikator kinerja sebanyak 13 (tiga belas) indikator yang dapat dibagi ke dalam 2 (dua) bagian yaitu yang terdapat dalam RPJMD Kota Jambi Tahun 2013-2018 berjumlah 5 (lima) indikator dan di dalam Rencana Strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tahun 2013-2018 sebanyak 8 (delapan) indikator. Adapun capaian indikator kinerja selama 5 (lima) tahun terakhir dalam masa RPJMD dan Renstra sebagai berikut:

  • Capaian Indikator Kinerja Indikator Kinerja dalam RPJMD Kota Jambi Tahun 2013-2018

Adapun capaian indikator kinerja selama 5 (lima) tahun terakhir dalam masa RPJMD dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Capaian indikator cakupan perdagangan/cakupan bina pedagang

Pada tahun 2014 indikator cakupan perdagangan/cakupan bina pedagang ditargetkan sebesar 2,5% dan realisasinya sebesar 7,25% dengan ratio capaian kinerja sebesar 290%, sedangkan pada tahun 2015 ditargetkan sebesar 2,6% dan realisasinya sebesar 8,64% dengan ratio capaian kinerja sebesar 332,30%. Pada tahun 2016 ditargetkan sebesar 2,8% dan realisasinya sebesar 5,30% dengan ratio capaian kinerja sebesar 189,28%, demikian juga di tahun 2017 ditargetkan sebesar 2,8% dan realisasinya 4,47% dengan ratio capaian kinerja sebesar 159,64%.  Untuk tahun 2018 ditargetkan sebesar 2,9% dan realisasinya sebesar 7% dengan ratio capaian kinerja sebesar 241,38%.

Dapatlah disimpulkan bahwa dalam 5 (lima) tahun masa RPJMD (tahun 2014 s/d 2018) indikator kinerja ini setiap tahunnya mencapai target sebagaimana yang ditetapkan, bahkan pada tahun 2015 mencapai ratio realisasi yang cukup tinggi sebesar 332,30%, apabila di rata-ratakan selama lima tahun maka target kinerja sebesar 2,72% dan capaiannya realisasinya sebesar 6,53% dengan nilai capaian kinerja sangat memuaskan dimana capaian kinerjanya sebesar 242,52 %.

  • Capaian indikator ratio peningkatan sarana dan prasarana pasar-pasar tradisional

Pada tahun 2014 indikator ratio peningkatan sarana dan prasarana pasar-pasar tradisional ditargetkan sebesar 57,75 % dan realisasinya sebesar 57,75 % dengan ratio capaian kinerja sebesar 100 %, sedangkan pada tahun 2015 ditargetkan sebesar 66,50 % dan realisasinya sebesar 66,50 % dengan ratio capaian kinerja sebesar 100 %. Pada tahun 2016 ditargetkan sebesar 72,25 % dan realisasinya sebesar 72,25 % dengan ratio capaian kinerja sebesar 100 %, demikian juga di tahun 2017 ditargetkan sebesar 83,75 % dan realisasinya sebesar 83,75 % dengan ratio capaian kinerja sebesar 100 %. Untuk tahun 2018 ditargetkan sebesar 85 % dan realisasinya sebesar 85 % dengan ratio capaian kinerja sebesar 100 %.

Dapatlah disimpulkan bahwa dalam 5 (lima) tahun masa RPJMD (tahun 2014 s/d 2018) indikator kinerja ini setiap tahunnya mencapai target sebagaimana yang ditetapkan namun tidak pernah sekalipun melampaui target ataupun turun dari target, dalam artian mengalami capaian yang stagnan (capaiannya 100% setiap tahun), hal ini disebabkan kurangnya improfisasi dan inovasi dalam melaksanakan tugasnya sehingga terfokus pada pencapaian target semata yang ditetapkan dalam RPJMD. Walaupun demikian nilai capaian kinerja indikator ini sangat memuaskan dimana capaian kinerjanya sebesar 100 %.

  • Capaian indikator ratio PKL yang tertata

Pada tahun 2014 indikator ratio PKL yang tertata ditargetkan sebesar 30% dan realisasinya sebesar 30% dengan ratio capaian kinerja sebesar 100%, sedangkan pada tahun 2015 ditargetkan sebesar 45% dan realisasinya sebesar 45% dengan ratio capaian kinerja sebesar 100%. Pada tahun 2016 ditargetkan sebesar 55% dan realisasinya sebesar 55% dengan ratio capaian kinerja sebesar 100%, demikian juga di tahun 2017 ditargetkan sebesar 75% dan realisasinya sebesar 75% dengan ratio capaian kinerja sebesar 100%.  Untuk tahun 2018 ditargetkan sebesar 90% dan realisasinya sebesar 90 % dengan ratio capaian kinerja sebesar 100%.

Dapatlah disimpulkan bahwa dalam 5 (lima) tahun masa RPJMD (tahun 2014 s/d 2018) indikator kinerja ini setiap tahunnya mencapai target sebagaimana yang ditetapkan namun tidak pernah sekalipun melampaui target ataupun turun dari target, dalam artian mengalami capaian yang stagnan (capaiannya 100% setiap tahun), hal ini disebabkan kurangnya improfisasi dan inovasi dalam melaksanakan tugasnya sehingga terfokus pada pencapaian target semata yang ditetapkan dalam RPJMD. Walaupun demikian nilai capaian kinerja indikator ini sangat memuaskan dimana capaian kinerjanya sebesar 100%.

  • Capaian indikator jumlah IKM mandiri

Capaian indikator jumlah IKM mandiri ini dari tahun 2014 s/d 2018 terjadi penambahan jumlahnya secara signifikan, capaian kinerjanya sangat baik karena melampaui targe-target yang ditetapkan dalam RPJMD. Kinerja yang sangat mengejutkan terjadi pada tahun 2016 dimana mengalami kenaikan yang sangat tajam mencapai 230 unit IKM dari yang di targetkan sebesar 70 unit IKM hal ini sebagai akibat membaiknya perekonomian global serta kemampuan SDM, namun pada tahun 2017 mengalami penurunan hal ini sebagai dampak dari perubahan ekonomi nasional yang berimbas pada ekonomi lokal terutama yang dialami sektor industri agro dimana sumber bahan baku masih bergantung pada Kabupaten sekitar Kota Jambi yang membuat pelaku usaha IKM harus meretruktusisasi usaha, tetapi di tahun 2018 naik kembali bahkan melampau target 80 unit IKM dan realisasinya sebesar 100 unit IKM karena pemerintah khususnya Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi terus mengupayakan pembenahan-pembenahan dan pembinaan-pembinaan secara langsung terhadap pelaku IKM agar mampu menjadi IKM yang mandiri. Pola yang dilakukan yaitu pelatihan-pelatihan baik manajemen usaha maupun strategi-strategi dalam menghadapi perubahan-perubahan ekonomi global sehingga IKM dapat mengatasi secara baik.

  • Capaian indikator pertumbuhan industri,

Realisasi capaian kinerjanya memang naik turun dari tahun 2014 s/d 2018 namun capaian kinerjanya melampaui target-target sebagaimana yang ditetapkan dalam RPJMD. Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi antara lain perubahan ekonomi nasional dan global, sumber-sumber bahan baku terutama sektor IKM agro yang masih bergantung pada situasi dan kondisi Kabupaten tetangga, sumber pendanaan (permodalan), kemampuan IKM menggunakan teknologi yang masih lemah, prilaku IKM yang berubah-ubah (tidak konsisten dalam satu usaha mengikuti usaha yang lagi trend). Pada tahun 2015 pertumbuhan industri sangat tajam sekali mencapai 23,02 % dari target sebesar 3 %, hal ini disebabkan boomingnya IKM batu akik yang jumlah mencapai 400 IKM tetapi setiap tahun menurun terus dan sampai pada tahun 2018 IKM batu akik yang bertahan berjumlah 10 IKM (sifat IKM ini musiman). Jika dilihat dari realisasi capaian kinerja indikator ini maka dapat dikatakan kinerjanya sangat baik walaupun belum memberikan perubahan-perubahan yang signifikan bagi IKM maupun Pemerintah Kota Jambi.

Pada tabel 2.16 capaian indikator kinerja dalam masa RPJMD Kota Jambi Tahun 2013-2018 yaitu :

  • Indikator Kinerja dalam Rencana Strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tahun 2013-2018

Adapun capaian indikator kinerja selama 5 (lima) tahun terakhir dalam masa Rencana Strategis dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Capaian indikator presentase peredaran barang dan jasa

Pada tahun 2015 indikator presentase peredaran barang dan jasa ditarget sebesar 65% dan realisasinya sebesar 75% dengan ratio capaian kinerja sebesar 115%, sedangkan di tahun 2016 ditargetkan sebesar 73% dan realisasinya sebesar 75% dengan ratio capaian kinerja sebesar 102%. Pada tahun 2017 ditargetkan sebesar 75% dan realisasinya sebesar 75% dengan ratio capaian kinerja sebesar 100%, demikian juga sebaliknya di tahun 2018 sama dengan di tahun 2017 dimana di targetkan sebesar 75% dan realisasinya sebesar 75% dengan ratio capaian kinerja sebesar 100%.

Dapatlah disimpulkan bahwa dalam 5 (lima) tahun masa renstra (tahun 2013 s/d 2018) indikator kinerja ini setiap tahunnya mencapai target sebagaimana yang ditetapkan, apabila di rata-ratakan selama lima  tahun maka target kinerja sebesar 72% dan capaiannya realisasinya  sebesar 75% dengan nilai capaian kinerja sangat memuaskan dimana capaian kinerjanya sebesar 104,16%.

  • Capaian indikator jumlah usaha non formal

Pada tahun 2014 ditargetkan 80 unit dan realisasi sebesar 110 unit dengan ratio capaian kinerja sebesar 137,5%, sedangkan pada tahun 2015 ditargetkan sebanyak 100 unit dan realisasi capaian sebesar 120 unit dengan ratio capai kinerja sebesar 120%. Namun pada tahun 2016 ditargetkan 105 unit dan realisasi sebesar 145 unit dengan ratio capaian kinerja sebesar 138,09%. Di tahun 2017 ditargetkan 115 unit dan realisasi capaiannya sebesar 210 unit dengan ratio capaian kinerja sebesar 182,60% dan pada tahun 2018 ditargetkan sebanyak 120 unit dan realisasi sebesar 130 unit dengan ratio capaian kinerja sebesar 108,3%

Dapatlah disimpulkan bahwa dalam 5 (lima) tahun masa renstra (tahun 2013 s/d 2018) indikator kinerja ini setiap tahunnya mencapai target sebagaimana yang ditetapkan bahkan melampaui, sebagai  puncak capaian kinerja terjadi di tahun 2017 dengan ratio realisasi kinerja sebesar 182,60%. Apabila di rata-ratakan selama lima tahun target kinerja sebesar 104 unit dan capaiannya realisasinya 143 unit dengan nilai capaian kinerja sangat memuaskan dimana capaian kinerjanya sebesar 137,29%.

  • Capaian indikator peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana ekonomi

Pada tahun 2014 indikator peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana ekonomi ditargetkan sebesar 10% dan realisasinya sebesar 10% dengan ratio capaian kinerja sebesar 100%, sedangkan pada tahun 2015 menargetkan 25% dan capaian realisasinya sebesar 25% dengan ratio capaian kinerja 100%. Demikian juga ditahun 2016 ditargetkan sebesar 45% dan realisasinya sebesar 45% dengan ratio capaian kinerja sebesar 100%, di tahun 2017, target yang ditetapkan sebesar 50% dan realisasinya sebesar 50% dengan ratio capaian kinerja sebesar 100%. Begitu juga di tahun 2018 menargetkan capaian indikator sebesar 60% dan realisasi capaian kinerjanya sebesar 60% dengan ratio capaian kinerja sebesar 100%.

Dapatlah disimpulkan bahwa dalam 5 (lima) tahun masa renstra (tahun 2013 s/d 2018) indikator kinerja ini setiap tahunnya mencapai target sebagaimana yang ditetapkan namun tidak pernah sekalipun melampaui target ataupun turun dari target, dalam artian mengalami capaian yang stagnan (capaiannya 100% setiap tahun), hal ini disebabkan kurangnya improfisasi dan inovasi dalam melaksanakan tugasnya sehingga terfokus pada pencapaian target semata yang ditetapkan dalam renstra. Walaupun demikian nilai capaian kinerja indikator ini sangat memuaskan dimana capaian kinerjanya sebesar 100%.

  • Capaian peningkatan pelayanan yang berdaya saing terhadap pasar modern dibidang kebersihan dan perparkiran

Pada tahun 2014 indikator peningkatan pelayanan yang berdaya saing terhadap pasar modern dibidang kebersihan dan perparkiran ditargetkan sebesar 5% dan realisasinya sebesar 5% dengan ratio capaian kinerja sebesar 100%, sedangkan pada tahun 2015 menargetkan 12% dan capaian realisasinya sebesar 12% dengan ratio capaian kinerja 100%. Demikian juga ditahun 2016 ditargetkan sebesar 25% dan realisasinya sebesar 25% dengan ratio capaian kinerja sebesar 100%, di tahun 2017 target yang ditetapkan sebesar 45% dan realisasinya sebesar 45% dengan ratio capaian kinerja sebesar 100%. Begitu juga di tahun 2018 menargetkan capaian indicator sebesar 57% dan realisasi capaian kinerjanya sebesar 57% dengan ratio capaian kinerja sebesar 100%.

Dapatlah disimpulkan bahwa dalam 5 (lima) tahun masa renstra (tahun 2013 s/d 2018) indikator kinerja ini setiap tahunnya mencapai target sebagaimana yang ditetapkan namun tidak pernah sekalipun melampaui target ataupun turun dari target, dalam artian mengalami capaian yang stagnan (capaiannya 100% setiap tahun), hal ini disebabkan kurangnya improfisasi dan inovasi dalam melaksanakan tugasnya sehingga terfokus pada pencapaian target semata yang ditetapkan dalam renstra. Walaupun demikian nilai capaian kinerja indikator ini sangat memuaskan dimana capaian kinerjanya sebesar 100%.

  • Capaian indikator realisasi peningkatan pendapatan asli daerah pertahun

Pada tahun 2014 indikator realisasi peningkatan pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar 20,00% dengan realisasi capaian sebesar 113,06% dan ratio capaian sebesar 565,3%, pencapaian kinerja yang sangat fantastis, sedangkan pada tahun 2015 ditargetkan perolehan PAD sebesar 50,00% namun realisasinya mencapai 95,07% dengan ratio realisasi capaian sebesar 190,14%. Sementara pada tahun 2016 ditargetkan perolehan sebesar 75,00% dengan realisasi sebesar 92,74% dan ratio capaian kenerja sebesar 123,65%, untuk tahun 2017 ditargetkan sebesar 85,00% dan capaian realisasi sebesar 105,20% dengan ratio capaian sebesar 123,76%. Pada tahun 2018 ditargetkan sebesar 90,00% dan capaian realisasi sebesar 96,47% dengan ratio capaian kinerja sebesar 107,18%.

Dapatlah disimpulkan bahwa dalam 5 (lima) tahun masa renstra (tahun 2013 s/d 2018) indikator kinerja ini setiap tahunnya mencapai target sebagaimana yang ditetapkan, apabila di rata-ratakan selama lima tahun capaiannya realisasinya 100,51% dengan nilai capaian kinerja sangat sangat memuaskan dimana capaiannya sebesar 221,60%.

  • Capaian indikator jumlah unit usaha IKM

Pada tahun 2014 indikator jumlah unit usaha IKM ditargetkan sebanyak 1921 unit dengan realisasi sebesar 2032 unit dan tingkat ratio capaian kinerja sebesar 105,78%, sedangkan pada tahun 2015 ditargetkan sebanyak 1981 unit dengan realisasi sebesar 2645 unit dan tingkat ratio capaian kinerja sebesar 133,52%. Sementara di tahun 2016 ditargetkan sebanyak 2043 unit dengan realisasi sebesar 2884 unit dan tingkat ratio capaian kinerja sebesar 141,16%. Untuk tahun 2017 ditargetkan sebanyak 2109 unit dengan realisasi sebesar 2990 unit dengan tingkat ratio capaian kinerja sebesar 141,77%. Demikian halnya pada tahun 2018 ditargetkan sebanyak 2176 unit dengan realisasi sebesar 3120 unit dan tingkat ratio capaian sebesar 143,38%.

Dapatlah disimpulkan bahwa capaian indikator kinerja ini setiap tahunnya mencapai target sebagaimana yang ditetapkan dalam renstra bahkan melampauinya, apabila dilihat selama 5 (lima) tahun terakhir (2013 s/d 2018) capaian kinerjanya terus mengalami peningkatan tidak ada mengalami penurunan. Jika dirata-ratakan realisasi sebesar 2734 unit IKM dengan tingkat ratio capaian indikator sebesar 149,87%, dengan nilai capaian kinerja sangat memuaskan.

  • Capaian indikator jumlah IKM yang dibina

Pada ahun 2014 indikator jumlah IKM yang dibina sebanyak 200 unit dan realisasinya sebanyak 257 unit, dengan realisasi ratio sebesar 128,5%, pada tahun 2015 ditargetkan sebanyak 237 unit dengan realisasi sebanyak 370 unit ratio 156,11%. Sedangkan pada tahun 2016 ditargetkan sebanyak 245 unit dengan realisasi sebesar 402 unit dengan realisasi ratio 164,08%, sementara pada tahun 2017 ditargetkan sebanyak 255 unit dan ternyata realisasinya sebesar 390 unit dengan ratio capaian realisasi sebesar 152,94%, pada tahun 2018 ditargetkan sebanyak 264 unit dengan realisasi sebanyak 390 unit dengan ratio capaian realisasi sebesar 147,72%.

Dapatlah disimpulkan bahwa capaian indikator kinerja ini setiap tahunnya mencapai target sebagaimana yang ditetapkan dalam renstra bahkan melampauinya, apabila dilihat selama 5 (lima) tahun terakhir (2014 s/d 2018) capaian kinerjanya terus mengalami peningkatan hanya pada tahun 2017 mengalami sedikit penurunan namun di tahun 2018 capaian kinerja naik kembali. Jika dirata-ratakan capaian indikator kinerja ini selama 5 (lima) tahun realisasinya sebesar 149,87%, dengan nilai capaian kinerja sangat memuaskan.

  • Capaian indikator Jumlah kemitraan IKM/UKM

Pada ahun 2014 indikator jumlah kemitraan IKM ditargetkan sebesar 7% dan realisasinya sebesar 7% dengan realisasi ratio sebesar 100%, sedangkan pada tahun 2015 ditargetkan sebesar 7% dengan realisasi sebesar 10%, realisasi ratio capaian sebesar 142,86%, sedangkan pada tahun  2016 masih ditargetkan sebesar 7% dengan realisasi sebesar 15% dan realisasi ratio capaian sebesar 214,28%. Pada tahun 2017 ditargetkan 7% dengan realisasi sebesar 10%, dengan realisasi ratio capaian sebesar 142,86%. Untuk tahun  2018 masih tetap ditargetkan sebesar 7% dengan realisasi sebesar 29% dan tingkat ratio capaian sebesar 414,28%.

Dapatlah disimpulkan bahwa capaian indikator kinerja ini setiap tahun mencapai target sebagaimana yang ditetapkan dalam renstra dan mengalami peningkatan hanya pada tahun 2017 menurun sebagai dampak perubahan ekonomi global yang mempengaruhi dunia usaha yang berimbas pada IKM, tetapi dengan berangsur-angsur pulihnya ekonomi maka pada tahun 2018 kembali naik dengan capaian yang sangat fantastis. Jika analisis selama                5 (lima) tahun terakhir (2013 s/d 2018) dirata-ratakan realisasi indikator ini sebesar 14,2% dan ratio capaian indikator ini sebesar 202,85%, dengan nilai capaian sangat memuaskan.

Capaian indikator kinerja yang terdapat dalam Rencana Strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tahun 2013-2018 dapat dilihat pada tabel 2.18 sebagai berikut :

  • Evaluasi Anggaran Dalam Mendukung Capaian Kinerja

Dalam masa RPJMD Kota Jambi Tahun 2013-2018 dan Renstra Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Tahun 2013-2018, alokasi anggaran yang disediakan baik melalui APBD Kota Jambi, DAK dan Tugas Pembantuan cukup signifikan dalam mendukung pencapaian kinerja. Anggaran yang diperoleh selama 5 (lima) tahun dan realisasinya dapat dilihat pada tabel 2.19.

Pada awal RPJMD dan Renstra di tahun 2014 anggaran yang disediakan untuk urusan baik yang terdapat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pasar dengan total sebesar Rp. 13.592.487.500,- (Tiga belas milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan realisasinya mencapai Rp. 12.342.287.662,- (Dua belas milyar tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh dua ribu rupiah) atau 93,74% nilai capaian kinerja anggaran sangat tinggi, hal ini jelas berdampak terhadap capaian kinerja yang diukur melalui capaian indikator kinerjanya baik yang terdapat pada RPJMD maupun Renstra rata-rata diatas sebesar 100%, dengan nilai capaian kinerja sangat tinggi (lihat tabel 2.17 dan tabel 2.18).

Pada tahun 2015 jika dilihat dari total anggaran yang di alokasikan di tahun 2014 menurun sehubungan dengan adanya penyederhanaan program-program urusan menjadi 2 (dua) program yang berimplikasi pada penyederhanaan kegiatan-kegiatan baik yang terdapat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pasar, maka anggaran yang disedia secara keseluruhan berjumlah Rp. 10.858.164.682,- (Sepuluh milyar delapan ratus lima puluh delapan juta seratus enam puluh empat ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) dengan realisasi sebesar Rp. 10.178.694.889,- (Sepuluh milyar seratus tujuh puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) atau 93,74% dengan nilai capaian kinerja anggaran sangat tinggi, sudah tentu realisasi anggaran tersebut membuat kinerja menjadi baik hal ini dapat dilihat pada hasil capaian indikator kinerja yang rata-rata tercapai diatas 100%, nilai capaian kinerja ini sangat tinggi (lihat tabel 2.17 dan tabel 2.18).  

Sedangkan pada tahun 2016 terjadi retrukturisasi organisasi perangkat daerah sehingga berdasarkan penilaian pemerintah maka harus dilakukan penggabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Pasar serta Balai Pelayanan Metrologi Propinsi Jambi menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi melalui Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016, sudah pasti penggabungan ini menyebabkan menjadi lebih kecil terutama berdampak pada anggaran rutin. Meskipun demikian anggaran yang disediakan pada prinsipnya masih menganut sistem efisiensi dan efektifitas terhadap program-program dan kegiatan-kegiatan sehingga memunculkan penyederhanaan dengan menfokuskan pada program-program prioritas. Berkaitan dengan itu maka beberapa program dan kegiatan pada instansi yang bergabung dihapus yang secara otomatis mengurangi anggaran. Walaupun demikian pada tahun 2016 anggaran yang dialokasi sebesar                         Rp. 10.873.731.000,- (Sepuluh milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dengan realisasi sebesar Rp.10.058.894.224,- (Sepuluh milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) atau 92,51%, nilai capaian kinerja anggaran sangat tinggi, walaupun anggaran menurun tidaklah mengurangi capaian kinerja yang dapat diukur melalui capaian indikator kinerja yang rata-rata mencapai diatas 100%, dengan nilai capaian kinerja sangat tinggi (lihat tabel 2.17 dan tabel 2.18). 

Anngaran pada tahun 2017 apabila diperbandingkan dengan anggaran tahun 2014, 2015 dan 2016 kembali mengalami pengurangan, melihat pada alokasi dana untuk mencapai target-target kinerja yang ditetapkan baik dalam RPJMD maupun Renstra secara matematis tentu saja mengalami penurunan namun dalam pelaksanaannya tidak demikian karena semangat yang tinggi dari para pegawai dalam bekerja untuk mewujudkan apa yang dibebankan negara. Pemerintah Kota Jambi mengalokasikan anggaran di tahun 2017 sebesar      Rp. 9.740.982.800,- (Sembilan milyar tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dengan realisasi sebesar  Rp. 9.331.683.620,- (Sembilan milyar tiga ratus tiga puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah) atau 95,74%, nilai capaian kinerja anggaran sangat tinggi, demikian halnya dengan capai kinerja rata-rata diatas 100% yang diukur dari capaian indikator kinerja maka dapatlah dikatakan nilai capaian kinerjanya sangat tinggi (lihat tabel 2.17 dan tabel 2.18). 

Apabila diperbandingkan dengan tahun 2017 anggaran yang diperoleh di tahun 2018 naik cukup signifikan dalam upaya menunjang kinerja di akhir masa RPJMD dan Renstra. Untuk mengejar target akhir capaian kinerja tersebut, Pemerintah Kota Jambi mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 11.864.732.250,- (Sebelas milyar delapan ratus enam puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan realisasi anggaran sebesar Rp.11.423.563.253,- (Sebelas milyar empat ratus dua puluh tiga juta lima ratus enam puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) atau 96,28%, capaian kinerja anggaran ini nilainya sangat tinggi, dengan demikian anggaran yang menunjang kinerja capaiannyapun sangat baik, hal ini dapat dilihat atau diukur melalui capaian indikator kinerja yang rata-rata capaiannya diatas 100%, maka dapatlah dikatakan nilai capaian kinerjanya sangat tinggi (lihat tabel 2.17 dan tabel 2.18).

Dari uraian sebagaimana tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa dalam 5 (lima) tahun terakhir dengan anggaran yang dialokasikan diperbandingkan terhadap realisasi anggaran rata-rata mencapai 93,6% (lihat tabel 2.19) sedangkan pencapaian kinerja yang didukung anggaran tersebut rata-rata capaiannya diatas 100% baik indikator pada RPJMD maupun Renstra (lihat tabel 2.17 dan tabel 2.18). Nilai capaian kinerja selama 5 (lima) tahun baik anggaran maupun kinerja sangat tinggi.

Memandang pada hasil capaian indikator-indikator kinerja yang capaiannya sangat signifikan untuk masa RPJMD dan Renstra Tahun 2013-2018, maka secara analisa ada sebagaian besar indikator kinerja yang tidak digunakan sebagai tolak ukur kinerja untuk tahun 2018-2023, namun indikator yang dianggap masih patut dan layak untuk dijadikan indikator kinerja dengan pertimbangan merupakan program prioritas yang berkaitan langsung dengan visi dan misi Walikota serta tugas pokok dan fungsi dinas serta menyangkut pada pelayanan masyarakat maka dapat dijadikan sebagai indikator kinerja.

  • Pencapaian Kinerja Pelayanan 2018-2020
    • Pencapaian Kinerja (IKK)
    • Pencapaian Indikator Kinerja Utama
  • Peluang Dan Tantangan Pengembangan Pelayanan

Dalam rangka pengembangan perdagangan dan perindustrian, sudah tentu akan menghadapi beberapa tantangan dan peluang. Tantangan ini harus dihadapi dan carikan jalan keluar yang terbaik dengan memamfaatkan peluang yang ada, agar tujuan dalam melaksanakannya dapat tercapai. Adapun peluang dan tantangan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :

2.4.1. Peluang

  • Adanya komitmen dari Pemerintah Kota Jambi yang tinggi dalam mendukung dan menciptakan iklim investasi, iklim usaha dan kemudahan bagi investor serta kepedulian terhadap industri kecil dan menengah/usaha kecil dan menengah.
  • Adanya kesadaran masyarakat Kota Jambi untuk menciptakan rasa aman dan nyaman sehingga investor tertarik untuk berinvestasi.
  • Adanya dukungan dari Pemerintah Propinsi Jambi dan Pemerintah Pusat (khususnya Kementerian Perindustrian RI dan Kementerian Perdagangan RI) baik berupa kebijakan, program dan kegiatan, maupun dukungan finansial dalam rangka pengembangan sektor industri dan perdagangan di Kota Jambi.
  • Kesepakatan ACFTA (Asean China Free Trade) yang membuka peluang bagi produk barang atau hasil industri Kota Jambi ke akses pasar internasional dan kerjasama antar wilayah baik nasional maupun internasional dengan pemanfaatan teknologi informasi yang berkembang pesat.
  • Adanya dukungan dari Lembaga/BUMN/Mitra Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi dan rangka pemberdayaan industri kecil dan menengah/usaha kecil dan menengah, misalnya program CSR oleh perusahaan swasta maupun program PKBL oleh BUMN.
  • Adanya kemudahan-kemudahan yang diberikan dunia perbankan bagi pelaku usaha untuk memperoleh kredit dalam upaya mengembangkan usahanya.
  • Berkembang pesatnya ritail modern di Kota Jambi membuka peluang bagi produk-produk lokal Kota Jambi untuk dapat menembus pasar serta dapat bersaing dengan produk-produk luar yang sejenis.
  • Berkembang pesatnya dunia teknologi informasi yang mudah diakses untuk kemajuan usaha.
  • Jumlah penduduk Kota Jambi yang lebih kurang 750 ribu jiwa merupakan market (pasar) yang sangat potensial dalam memasarkan produk-produk usaha.

2.4.2. Tantangan

  • Perdagangan pasar bebas yang kadang kala merugikan usaha kecil dan menengah/industri kecil dan menengah.

Perdagangan pasar bebas adalah kemampuan produk usaha untuk dapat bersaing dengan produk yang sejenis, dimana banyak produk-produk luar yang masuk oleh karena itu maka harus dipersiapkan produk yang berkualitas maupun bentuk kemasan.

  • Kondisi perbankan dengan suku bunga yang dirasakan masih tinggi membuat pelaku usaha ragu dan bimbang untuk mengembangkan usahanya.

Tingkat suku bunga perbankan untuk modal usaha dirasakan oleh pelaku usaha masih terlalu tinggi, sementara

  • Pengaruh krisis ekonomi global, yang berimbas pada usaha lokal.

Sebagaimana yang diketahui krisis ekonomi global, dapat disebabkan bencana alam seperti banjir, longsor, gempa bumi, sutnami, kemarau panjang, masalah politik, masalah keamanan, dan sebagainya. Dalam beberapa tahun terakhir ini krisis ekonomi internasional, nasional dan lokal disebabkan pandemic covid 19, sehingga jelas berimbas kepada dunia usaha.

  • Maraknya peredaran barang-barang illegal dan barang-barang impor.

Dengan adanya pasar bebas membuat banyaknya barang-barang impor yang masuk ke Indonesia dan beredar dengan harga yang terjangkau masyarakat. Sehingga produk local dengan produk yang sejenis tidak mampu bersaing. Oleh karena itu perlunya suatu perlindungan dari pemerintah agar produk local dapat bertahan.

  • Persaingan usaha yang kurang sehat antar pengusaha baik pengusaha lokal, luar daerah, maupun antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah dan besar.
  • Pengadaan bahan baku untuk produk IKM Kota Jambi khususnya produk agro masih bergantung pada Kabupaten tetangga yang berakibat fluktuasinya harga dan hasil produksi.

Permasalahan pembangunan dibidang perdagangan dan perindustrian merupakan gap ekpectation antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan serta apa yang ingin untuk dicapai pada masa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat. Potensi permasalahan pembangunan dibidang perdagangan dan perindustrian pada umumnya timbul dari kekuatan yang diberdayakan secara optimal, kelemahan yang tidak dapat diatasi, peluang yang tidak dapat dimanfaatkan serta ancaman yang tidak diantisipasi.

Pemahaman akan kondisi atau aspek-aspek yang mempengaruhi keberhasilan pengembangan perdagangan dan perindustrian sangat diperlukan agar pembinaan dan pengembangan sektor ini lebih efektif dan efisien. Pengidentifikasian permasalahan akan sangat signifikan dalam menentukan isu-isu strategis yang akan dirumuskan dalam perencanaan pembangunan di bidang perdagangan dan perindustrian ke depan. Mengelompokan permasalahan-permasalahan akan memudahkan dalam mengambil kebijakan untuk menyelesaikannya sehingga tujuan pengidentifikasian dapat tercapai.

3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas Dan Fungsi Pelayanan

Permasalahan yang dihadapi urusan perdagangan dan perindustrian pada umumnya dapat digambarkan sebagai berikut :

  1. Urusan Perdagangan
  2. Kesadaran tertib niaga, perlindungan terhadap konsumen dan kemetrologian para pelaku usaha maupun konsumen masih belum merata.

Di dalam regulasi dibidang perdagangan ada ketentuan pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan baik bulanan/triwulan/semester/tahunan yang berkaitan dengan usaha yang dilakukan, namun pelaporan ini di abaiakan, kurang rasa tanggunjawab dan menganggap hanya merupakan pelengkap administrasi semata. Sementara pelaporan tersebut merupakan alat bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan menganalisa dalam rangka mengambil kebijakan-kebijakan untuk mengatasi permasalahan-permaslahan yang dihadapi masyarakat dan dunia usaha. Begitu juga berkaitan dengan perlindungan konsumen sering diabaikan oleh pelaku usaha karena mereka menggunakan prinsip memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

  • Akses pasar masih rendah.

Akses pasar ini dimana kurangnya kerjasama antara pelaku usaha IKM dan pelaku usaha besar dalam memasarkan produk IKM, hal ini tidak terlepas dari kualitas hasil produksi serta bentuk kemasan kurang menarik minat pembeli.

  • Kurangnya sarana dan prasarana perdagangan sehingga membuat kurang bergairahnya pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya.

Kurangnya sarana perdagangan, misalnya telah terbentuknya kawasan-kawasan pergudangan, kawasan perindustrian, kawasan perkantoran, namun kawasan untuk dunia usaha seperti pergudangan sarana transportasi akses jalan kurang memadai, gudang-gudang belum disiapkan pemerintah untuk disewa pelaku usaha.

  • Masih tingginya ketergantungan pelaku usaha pada pemerintah dalam melengkapi sarana dan prasarana perdagangan.

Dalam penyediaan sarana dan prasarana perdagangan seperti, pembangunan pasar rakyat maupun pasar cendera mata masih menharapkan pemerintah menyediakannya. Demikian juga tempat-tempat usaha lainnya seperti pergudangan, Sementara pemerintah meimiliki keterbatasan anggaran untuk penyedianaanya. Oleh karena itu dibutuhkan investor untuk menyediakan saran perdagangan.

  • Masih rendahnya kesadaran sebagian wajib retribusi untuk membayar kewajibannya dikarenakan penetapan tarif retribusi pasar yang memasukkan tarif retribusi kebersihan sementara penanganan sampah masih sering terlambat.

Tingkat kesadaran pelaku usaha/pedagang dalam memenuhi kewajibannya masih rendah hal ini disebabkan ketidakpatuhan (ada unsur kesengajaan) dan factor kealpaan, faktor kondisi ekonomi (pendapatan)

  • Banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan dibahu jalan sehingga menganggu arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan, hal ini disebabkan jumlah pedagang yang melebihi daya tampung pasar.

Daya tanpung pasar memang memadai sedangkan jumlah pedagang setiap hari terus bertambah. Kedepannya perlu dilakukan penambahan pasar ataupun memperluas pasar yang telah ada agar dapat menampng jumlah pedagang/pelaku usaha.

  • Kurangnya pemahaman sebagian pedagang kaki lima terhadap peraturan daerah tentang pedagang kaki lima.

Sebagaian besar pedagang berjualan di bahu jalan akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, seperti di seputaran pasar talang banjar, Pemerintah baik melalui tim terpadu maupun secara instansi yang berupaya seperti Dinas DPP, Kecamatan, Satpol PP telah berupaya melakukan penertiban dan penataan, namun dirasa belum memberikan hasil yang maksimal.

  • Masih banyaknya sarana dan prasarana kegiatan ekonomi yang memerlukan perbaikan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa pasar.

Sarana dan prasana kegiatan ekonomi seperti ruko, toko, kios, los/lapak, dan pelataran, di beberapa pasar perlu perbaikan akibat rusak ringan/berat. Direncanakan dalam 5 lima tahun ke depan secara bertahap akan dilakukan perbaikan dan renovasi agar dapat memberikan kenyamanan berusaha bagi pelaku usaha/pedagang.

  • Belum tersedianya akses jalan ke dalam pasar induk/grosir sehingga aktifitas bongkar muat barang masih banyak dilakukan ditingkat pengecer.

Akses transportasi jalan yang terdapat di pasar induk/grosir belum memadai sehingga memang perlu dibangun jalan yang benar-benar dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha agar aktivitas atau lalu lintas.

  • Bidang Perindustrian
  • Masih rendahnya daya saing produk industri kecil dan menengah yang sejenis.

Rendahnya daya saing produk IKM Kota Jambi tidak terlapas dari kualitas produk, disamping itu juga bentuk kemasan yang perlu diperbaiki dalam rangka menarik konsumen.

  • Masih lambatnya pengembangan industri kecil dan menengah secara komprehensif dan berkelanjutan.

Pergerakan pengembangan IKM secara komprehensif dan berkelanjutan masih tergolong rendah rata-rata

  • Masih rendahnya pengelolaan manajemen IKM.

Sebagian besar IKM dalam pengelolaan manajemen usaha masih rendah, dalam artian pengelolaannya belum professional. IKM umumnya dikelola secara kekeluargaan, oleh karena itu dibutuhkan pengelolaan usaha IKM secara professional agar mampu mandiri.

  • Masih rendahnya animo IKM dalam membenahi kemasan produknya.

Sebagaimana yang diketahui bahwa salah satu daya tarik konsumen dalam membeli suatu produk tergantung pada bentuk kemasannya. Namun sebagian besar IKM masih menggunakan kemasan seadanya. Dalam 5 tahun ke depan Rumah kemasan akan membantu para IKM dalam mendesain bentuk kemasan dan membantu dalam pelayanan pencetakan label/kartu kemasan.

  • Belum optimal dan meratanya akses permodalan yang dimiliki IKM.

Harus diakui bahwa permodalan IKM umumnya masih tergolong seadanya sehingga sulit untuk melakukan pengembangan. Perlu dibentuk forum kerjasama dengan dunia perbankan atau pelaku usaha besar bermitra dengan IKM, sehingga permodalan IKM mencukupi dan hasil produk IKM dapat tersalurkan ke tingkat pasar.

  • Belum optimalnya kemampuan industri kecil dan menengah dalam penggunaan teknologi tepat guna (IT).

Dalam perkembangan zaman sekarang IT memegang peran yang penting, dimana sebagaian besar IKM masih menggunakan alat-alat yang sudah tertinggal, yang dapat menyebabkan pengeluaran operasional menjadi besar, tetapi dengan dengan menggunkan IT akan dapat menekan biaya operasional.

  • Masih terbatasnya wawasan pelaku usaha industri kecil dan menengah yang berorientasi ekspor.

Wawasan pelaku usaha IKM terbatas pada memenuhi pangsa pasar local, belum mampu mengembangkan produk untuk menembus pasar internasional. Untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya mengembangkan pola pikir pelaku usaha IKM dapat bergerak pada tingkat…

  • Masih tingginya ketergantungan pelaku usaha IKM pada pemerintah dalam membantu melengkapi sarana dan prasarana industrinya.

IKM sebagaimana yang diketahui memiliki permodalan seadanya demikian juga kelengkapan saran dan prasarananya. Oleh karena itu IKM selalu berupaya meminta bantuan kepada pemerintah untuk memberikan subsidi baik dalam bentuk belanja modal maupun bantuan permodalan.

  • Masih tingginya ketergantungan IKM pada pemerintah dalam membantu memasarkan hasil produknya.

Hasil produk IKM untuk pemasaran masih juga meminta bantuan pemerintah dalam mempromosikan. Untuk itu pemerintah selalu mengikutkan produk-produk IKM dalam event-event pameran baik secara nasional maupun local.

Tabel 3.1.

Pemetaan Masalah Untuk Penentuan Prioritas Dan Sasaran Pembangunan

No. Masalah Pokok Masalah Akar Masalah
1 2 3 4
Urusan Perdagangan
1. Tingkat kesadaran pelaku usaha dan masyarakat akan tertib niaga, perlindungan terhadap konsumen dan kemetrologian masih belum merata Kerap ditemukan pelanggaran regulasi dimana pelaku usaha merasa terbebani dengan regulasi tersebut Kurangnya sosialisasi terhadap regulasi yang sering berubah-ubah
      Kurang bertanggungjawab pelaku usaha
    Kerap ditemukan pelanggaran perdagangan yang merugikan konsumen Prinsip ekonomi pelaku usaha yang mencari keuntungan sebesar-besarnya
      Konsumen tidak memahami kalau hak-haknya telah dilanggar/dirugikan
  Akses pasar masih rendah    
  Sarana dan prasarana perdagangan yang kurang memadai sehingga membuat kurang bergairahnya pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya Kurangnya sarana dan prasarana perdagangan sehingga membuat kurang bergairahnya pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya  
  Tingginya ketergantungan pelaku usaha pada pemerintah dalam melengkapi sarana dan prasarana perdagangan Banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan dibahu jalan sehingga menganggu arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan, hal ini disebabkan jumlah pedagang yang melebihi daya tampung pasar  
  Pedagang kaki lima yang berjualan dibahu jalan sehingga menganggu arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan, hal ini disebabkan jumlah pedagang yang melebihi daya tampung pasar Banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan dibahu jalan sehingga menganggu arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan, hal ini disebabkan jumlah pedagang yang melebihi daya tampung pasar Pedagang mencari tempat yang memudahkan untuk berdagang
  Pemahaman sebagian pedagang kaki lima terhadap peraturan daerah tentang pedagang kaki lima Kurangnya pemahaman sebagian pedagang kaki lima terhadap peraturan daerah tentang pedagang kaki lima  
  Sarana dan prasarana kegiatan ekonomi yang memerlukan perbaikan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa pasar Masih banyaknya sarana dan prasarana kegiatan ekonomi yang memerlukan perbaikan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa pasar  
  Akses jalan ke dalam pasar induk/grosir sehingga aktifitas bongkar muat barang masih banyak dilakukan ditingkat pengecer Belum tersedianya akses jalan ke dalam pasar induk/grosir sehingga aktifitas bongkar muat barang masih banyak dilakukan ditingkat pengecer  
Urusan Perindustrian
  Daya saing produk industri kecil dan menengah yang sejenis, perlu ditingkatkan. Masih rendahnya daya saing produk industri kecil dan menengah yang sejenis  
  Pengembangan industri kecil dan menengah secara komprehensif dan berkelanjutan Masih lambatnya pengembangan industri kecil dan menengah secara komprehensif dan berkelanjutan  
  Pengelolaan manajemen IKM, perlu ditingkatkan Masih rendahnya pengelolaan manajemen IKM  
  Animo IKM dalam membenahi kemasan produknya Masih rendahnya animo IKM dalam membenahi kemasan produknya  
  Pengoptimalan dan pemerataan akses permodalan yang dimiliki IKM Belum optimal dan meratanya akses permodalan yang dimiliki IKM  
  Pengoptimalan kemampuan industri kecil dan menengah dalam penggunaan teknologi tepat guna (IT) Belum optimalnya kemampuan industri kecil dan menengah dalam penggunaan teknologi tepat guna (IT)  
  Terbatasnya wawasan pelaku usaha industri kecil dan menengah yang berorientasi ekspor Masih terbatasnya wawasan pelaku usaha industri kecil dan menengah yang berorientasi ekspor  
  Tingginya ketergantungan pelaku usaha IKM pada pemerintah dalam membantu melengkapi sarana dan prasarana industrinya Masih tingginya ketergantungan pelaku usaha IKM pada pemerintah dalam membantu melengkapi sarana dan prasarana industrinya  
  Tingginya ketergantungan IKM pada pemerintah dalam membantu memasarkan hasil produknya Masih tingginya ketergantungan IKM pada pemerintah dalam membantu memasarkan hasil produknya  
  1. Kurangnya kesadaran tertib niaga, perlindungan konsumen dan kemetrologian para pelaku usaha maupun konsumen;
  2. Rendahnya kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Rendahnya akses pasar baik lokal maupun yang berorientasi ekspor;
  4. Peningkatan ketersedian sarana dan prasarana pasar;
  5. Pengelolaan kebersihan pasar daerah secara mandiri;
  6. Pengelolaan perparkiran di kawasan pasar tradisional;
  7. Pengelolaan keamanan ketertiban pasar daerah secara terpadu;
  8. Kurangnya promosi berbagai macam dunia usaha dilingkungan pasar milik pemerintah dalam rangka  menarik minat masyarakat;

3.2. Telaah Visi, Misi Dan Program Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Terpilih

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, menyatakan bahwa ruang lingkup perencanaan daerah terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD), Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah tersebut, maka disusunlah Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Jambi Tahun 2005–2025 sebagai berikut :

“KOTA JAMBI SEBAGAI PUSAT PERDAGANGAN BARANG DAN JASA YANG RELIGIUS DAN BERBUDAYA”

Sedangkan untuk Misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Jambi Tahun 2005–2025 dinyatakan sebagai berikut :

  1. Mewujudkan pembangunan Kota Jambi yang berbasis kepada masyarakat yang beriman, bertaqwa, berilmu, dan menghargai nilai-nilai luhur budaya lokal.
  2. Mewujudkan kawasan perdagangan barang dan jasa yang mampu menjadi simpul perdagangan baik antar Kabupaten maupun Propinsi yang berbasis kepada rancangan tata kota sesuai tata ruang  wilayah.
  3. Mengembangkan infrastruktur transportasi yang menghubungkan pusat pemukiman, fasilitas umum, dan pusat kegiatan ekonomi
  4. Mengembangkan pendidikan yang berorientasi kepada peningkatan akses, mutu dan relevansi melalui peningkatkan sarana dan prasarana serta mengembangkan kualitas pendidikan yang berorientasi kepada permintaan sektor riil. 
  5. Mewujudkan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan,  profesionalisme dan produktivitas tinggi serta mempunyai integritas dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah, baik sebagai birokrat pelaksana pembangunan maupun sebagai aktor pembangunan lainnya.
  6. Peningkatan kualitas aparatur pemerintahan yang berorientasi kepada penegakan hukum dan demokratisasi, sehingga terjadi persaingan yang fair dalam segala aktivitas ekonomi, pemerintahan dan politik.
  7. Mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien, berwibawa dan terpercaya melalui sistem pengawasan dan pembinaan yang sinergis dan berkesinambungan.
  8. Peningkatan sumber pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi potensi penerimaan daerah
  9. Mewujudkan Kota Jambi menjadi kota yang mempunyai daya saing tinggi terutama dalam bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan pemerintahan dalam era otonomi dan globalisasi.
  10. Menciptakan keterkaitan antar wilayah  melalui kerjasama baik regional maupun global yang saling menguntungkan yang berbasis kepada ekonomi kerakyatan.
  11. Pemberdayaan pengusaha kecil menengah dan koperasi yang didukung dengan pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
  12. Mewujudkan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh pengentasan kemiskinan, meningkatnya kualitas kehidupan yang layak, bermartabat dan tercukupinya kebutuhan dasar yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja.
  13. Peningkatan kualitas kehidupan dan peran perempuan  serta kesejahteraan dan perlindungan anak
  14. Menciptakan Kota Jambi menjadi kota yang bersih, aman dan tertib serta estetik melalui pendekatan kota hutan tropis yang ramah lingkungan dan mendukung bagi berkembangnya sosial budaya dan ekonomi masyarakat.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, visi dan misi Kepala Daerah (Walikota Jambi) dan Wakil Kepala Daerah (Wakil Walikota Jambi) untuk periode Tahun 2018-2023  yaitu :

Visi Kota Jambi Tahun 2018-2023 yaitu :

 
  Text Box: Menjadikan Kota Jambi Sebagai Pusat Perdagangan dan Jasa Berbasis Masyarakat Berakhlak dan Berbudaya Dengan Mengedepankan Pelayanan Prima

Untuk Misi Kota Jambi Tahun 2018-2023 disusun sebagai berikut :

  1. Penguatan birokrasi dan peningkatan pelayanan masyarakat berbasis teknologi informasi.
  2. Penguatan penegakan hukum, trantibmas dan kenyamanan masyarakat.
  3. Penguatan pengelolaaan infra struktur dan utilitas perkotaaan serta penataan lingkungan.
  4. Penguatan Kapasitas ekonomi perkotaan.
  5. Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat perkotaaan.

Dalam rangka mewujudkan visi Kepala Daerah tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya bidang urusan perdagangan dan perindustrian, maka Dinas Perdagangan dan Perindustrian berada pada misi ke-4 yaitu “Penguatan Kapasitas Ekonomi Perkotaan,” dengan tujuan “terjaganya pertumbuhan ekonomi” dengan 2 (dua) indikator tujuan yaitu “laju pertumbuhan” dan “tingkat penggangguran terbuka” (sebelum perubahan RPJMD Kota Jambi Tahun 2018-2023). Namun setelah perubahan RPJMD indikator tingkat penggangguran terbuka tidak menjadi wilayah tanggungjawab Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Adapun sasaran pada misi ke-4 ini yang khusus berkaitan dengan urusan perdagangan dan perindustrian yaitu :

  1. Sasaran “meningkatnya pembinaan, pengawasan dan pelayanan perdagangan”, dengan indikator sasaran yaitu “persentase pembinaan, pengawasan dan pelayanan perdagangan”. Sementara arah kebijakannya yaitu :
  2. meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana perdagangan;
  3. meningkatkan manajemen tataniaga;
  4. meningkatnya pengawasan dan pengendalian harga.

Untuk mengimplementasikan tujuan tersebut maka program yang dilaksanakan pada tahun 2019 yaitu program peningkatan pelayanan pengelolaan perpasaran dan program pembinaan, pengembangan, peningkatan dan pengembangan industri kecil dan menengah, dengan indikator program cakupan bina perdagangan, sedangkan untuk tahun 2020-2023 program yang akan dilaksanakan yaitu program pembinaan, peningkatan dan pengawasan perdagangan dengan indikator kinerja program yaitu cakupan bina perdagangan.

Tetapi setelah perubahan RPJMD Kota Jambi Tahun 2018-2023 adapun sasaran ini dari tahun 2021 s/d 2023 diwujudkan melalui 6 (enam) program yaitu program perizinan dan pendaftaran perusahaan, program peningkatan sarana distribusi perdagangan, program stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, program pengembangan ekspor, program standardisasi dan perlindungan konsumen, program penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.

Sebagaimana permasalahan-permasalahan yang diuraikan diatas yang dapat ketercapaian sasaran ini antara lain :

  1.  
  2. Sasaran “meningkatnya daya saing usaha skala makro dan kecil” dengan indikator sasaran “persentase daya saing produk IKM”. Strategi yang digunakan adalah mendorong terciptanya produktivitas IKM dengan arah kebijakannya meningkatkan proteksi, pengembangan dan pemasaran produk lokal. Untuk mengimplementasikan tujuan tersebut maka program yang dilaksanakan pada tahun 2019 yaitu program pembinaaan, pengembangan, peningkatan dan pengembangan industri kecil dan menengah, dengan indikator program cakupan bina IKM, sedangkan untuk tahun 2020-2023 program yang akan dilaksanakan yaitu program pembinaan dan peningkatan industri kecil dan menengah dengan indikator kinerja program yaitu cakupan bina IKM.

Tetapi setelah perubahan RPJMD Kota Jambi Tahun 2018-2032 adapun sasaran ini dari tahun 2021 s/d 2023 diwujudkan melalui 3 (tiga) program yaitu program perencanaan dan pembangunan industri, program pengendalian izin usaha industri Kabupaten/Kota dan program pengelolaan sistem informasi industri nasional.

Sebagaimana permasalahan-permasalahan yang diuraikan diatas yang dapat ketercapaian sasaran ini antara lain :

Dalam hal ini secara cascading dapat digambarkan keterkaitan antara misi sampai kepada pelaksanaan program dari tahun 2019 s/d 2020, pada tabel 3.1 dibawah ini :

Tabel 3.1

Keterkaitan Misi RPJMD Dengan Program Tahun 2019 s/d 2020

Misi Tujuan Indikator tujuan Sasaran Indikator Sasaran Strategi Arah Kebijakan Program 2019 Program 2020 Indikator Program
Penguatan Kapasitas Ekonomi Perkotaan Terjaganya pertumbuhan Ekonomi Laju pertumbuhan ekonomi                                  
Tingkat Pengangguran terbuka
Urusan Perdagangan
Meningkatnya pembinaaan, pengawasan dan pelayanan perdagangan Persentase pembinaaan, pengawasan dan pelayanan perdagangan Penguatan pembinaan pengawasan dan pelayanan perdagangan Meningkatkan katersediaan sarana dan prasarana perdagangan Peningkatan pelayanan pengelolaan Perpasaran Pembinaan, peningkatan dan pengawasan perdagangan Cakupan bina perdagangan
Meningkatkan mnajemen tataniaga Pembinaan pengembangan, peningkatan dan pengawasan industri dan perdagangan
Meningkatkan pengawasan dan pengendalian harga
Urusan Perindustrian
Meningkatnya daya saing usaha skala mikro dan kecil Persentase daya saing produk IKM Mendorong terciptanya produktivitas IKM Meningkatkan proketeksi, pengembangan dan pemasaran produk lokal Pembinaan pengembangan, peningkatan dan pengawasan industri dan perdagangan Pembinaan dan peningkatan industri kecil dan menengah Cakupan bina IKM

Sedangkan untuk tahun 2021 s/d 2023, sebagai dampak perubahan nomenklatur program yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018, dapat dilihat pada tabel 3.2 dibawah ini yaitu :

Tabel 3.2

Keterkaitan Misi Dengan Program Tahun 2021 s/d 2023

Misi Tujuan Indikator tujuan Sasaran Indikator Sasaran Strategi Arah Kebijakan Program 2021-2023 Indikator Program
Penguatan Kapasitas Ekonomi Perkotaan Terjaganya pertumbuhan Ekonomi Laju pertumbuhan ekonomi   Urusan Perdagangan
Meningkatnya pembinaan, pengawasan dan pelayanan perdagangan Persentase pembinaaan, pengawasan dan pelayanan perdagangan Penguatan pembinaan pengawasan dan pelayanan perdagangan Meningkatkan katersediaan sarana dan prasarana perdagangan Perizinan dan pendaftaran Perusahaan Persentase Perizinan dan pendaftaran Perusahaan
Meningkatkan mnajemen tataniaga Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Persentase Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan
Meningkatkan pengawasan dan pengendalian harga Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Persentase Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting
  Pengembangan Ekspor Persentase Pengembangan Ekspor
  Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Persentase Standardisasi dan Perlindungan Konsumen
  Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Persentase Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri
Urusan Perindustrian
Meningkatnya daya saing usaha skala mikro dan kecil Persentase daya saing produk IKM Mendorong terciptanya produktivitas IKM Meningkatkan proketeksi, pengembangan dan pemasaran produk lokal Perencanaan dan Pembangunan Industri Persentase Perencanaan dan Pembangunan Industri
Pengendalian Izin Usaha Industri Kabupaten/Kota Persentase Pengendalian Izin Usaha Industri Kabupaten/Kota
Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional Persentase Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional
  • Telaah Rencana Strategis Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Perindustrian RI Dan Rencana Strategis Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Propinsi JambiRencana Strategis Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020-2024

Potensi dan Permasalahan

  1. Potensi
  2. Ukuran Dasar Domestik

Indonesia merupakan negara dengan pasar domestik yang sangat besar. Besarnya pasar domestik tercermin dari luasnya wilayah, besarnya jumlah populasi dengan daya beli yang semakin meningkat, dan besarnya nilai produksi perekonomian. Populasi yang besar merupakan faktor yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara karena pertumbuhan ekonomi akan ditopang oleh komsumsi masyarakat. Sejalan dengan peningkatan daya beli masyarakat, maka Indonesia merupakan potensi pasar yang sangat menjanjikan bagi pengusaha lokal maupun pengusaha asing. Besarnya jumlah populasi dan tingginya tingkat pertumbuhan penduduk tidak terlepas dari bonus demografi yang akan dihadapi Indonesia.  Berdasarkan dokumen RPJM 2015-2019, Indonesia diyakini memiliki peluang untuk dapat menikmati bonus demografi dengan ratio ketergantungan penduduk non usia kerja terhadap penduduk usia kerja yang semakin berkurang.  Indonesia mempunyai potensi untuk memamfaatkan bonus demografi baik secara nasional maupun regional.

  • Pertumbuhan Ekonomi yang Cukup Tinggi

Pertumbuhan ekonomi Indonesia 5 tahun terakhir cukup tinggi dengan rata-rata 6 persen setiap tahunnya. Secara fundamental perekonomian Indonesia cukup kokoh dalam mengahadapi berbagai tekanan dari krisis global. Pertumbuhan ekonomi ini telah mendorong perluasan kesempatan kerja. Kemajuan dalam pertumbuhan ekonomi ditopang oleh stablitas yang terjaga. Inflasi dapat dikendalikan dalam batas yang aman. Perkembangan ini telah berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat. BPS mencatat pada tahun 2014 PDB Indonesia atas dasar harga berlaku mencapai               Rp. 10.542,7 triliyun, angka ini meningkat dari tahun 2013 yang tercatat Rp. 9.084,0 triliyun, sementara PDB perkapita tahun 2014 mencapai 41,8 juta atau US $ 5,531,5 yang pada tahun 2013 adalah sebesar Rp. 36,5 juta.

  • Iklim Usaha Perdagangan

Kementerian Perdagangan RI berkomitmen dan konsisten untuk terus melakukan perbaikan iklim usaha khususnya di sektor perdagangan. Komitmen dan konsisten untuk terus memperbaiki iklim usaha di Indonesia tidak saja merupakan potensi untuk mendukung kinerja investasi dan ekspor, tetapi juga senantiasa mempertahankan ekspansi positif pelaku usaha untuk melakukan dan meningkatkan aktifitas-aktifitas bisnisnya di Indonesia. Selain itu, dengan diterbitkannya landasan UU yang mengatur perdagangan, maka Kementerian Perdagangan RI juga berkeinginan untuk memberikan kepastian berusaha dengan memberikan tata cara berbisnis yang transparan, pasti, jelas dan terukur.

  • Peran Indonesia di Dunia Internasional

Peran Indonesia sebagai negara di kawasan Asia Pasifik semakin penting di mata Internasional. Selain karena fakta bahwa Indonesia memiliki posisi geografis yang sangat strategis dan merupakan pasar yang besar yang tetap tumbuh positif di tengah krisis global, kinerja diplomasi internasional Indonesia juga telah mampu menempatkan Indonesia menjadi pemeran sentral dalam berbagai forum multilateral maupun regional. Peran sentral ini merupakan potensi yang dapat dimamfaatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui perdagangan internasional dan melalui kerjasama investasi.

Pendekatan kerjasama bilateral Indonesia berorientasi pada penjajaan pengembangan Economnic Pathernership Agreement (IJEPA, IE-CEPA, IA-CEPA, II-CECA, TIGS IC-CEPA, IP-CEP) Joint Study towards the Feasibility of Free Trade Agreements (Turki, Mesir Tunisia), Preferential Trade Agreement (Iran, Nigeria, Peru, Meksiko) Joint Committee (Afrika Selatan); bilateral consultation (joint commission, working group on trade and investment (EU, Rusia) dan forum pertemuan bilateral yang reguler/terstruktur ataupun tidak terstruktur.

Dalam lingkup regional ASEAN, Indonesia tidak saja harus berperan aktif dalam membentuk kerja sama dalam forum tersebut, melainkan juga harus mampu mengoptimalkan pemamfaatan dari kerja sama dimaksud bagi sebesar-besarnya kepentingan Indonesia. Momentum besar kerja sama internal ASEAN akan ditandai dengan pemberlakuan ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN pada akhir tahun 2015.

Selain berperan aktif membangun diplomasi perdagangan melalui kerjasama bilateral dan regional, Indonesia juga tergabung dalam organisasi perdagangan dunia. Perdagangan Internasional yang saat ini diatur melalui organisasi perdagangan dunia (WTO) dipandang sebagai organisasi perdagangan yang tergolong mapan. Prinsip-prinsip di WTO yang menciptakan sistem perdagangan yang fair, rule based sistem, tanpa diskriminasi dan transparan dianggap dapat memberikan kontribusi pada pembangunan negara anggotanya.

Selain menjadi anggota WTO, Indonesia juga bergabung dalam APEC dan organisasi internasional lainnya, harusnya diarahkan melalui kebijakan strategis guna mencapai sebesar-besarnya mamfaat bagi Indonesia. Kebijakan strategis yang dimaksud meliputi diplomasi terkait pembukaan akses pasar ekspor serta penurunan hambatan perdagangan.

  • Ritel Modern dan Tradisional

Ritel modern terutama di kota-kota besar dan tradisional menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Data yang dirilis APRINDO menunjukan bahwa omzet anggota APRINDO yang mewakili 30-35 persen dari total pasar ritel nasional mengalami kenaikan yang signifikan dalam 3 tahun terakhir. Omzet anggota APRINDO pada tahun 2011 berada pada kisaran Rp. 100 triliyun, kemudian mengalami kanaikan pada tahun 2012 menjadi Rp. 135 triliyun dan pada tahun 2013 menjadi Rp. 148 triliyun.

Perkembangan positif ritel modern dan ritel tradisional merupakan kekuatan tersendiri yang dapat dimamfaatkan untuk :

  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan out put sektor perdangangan.
    1. Meningkatkan kelancaran arus barang, dimana ritel modern dan ritel tradisional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sitem distribusi dan logistik nasional. Pada akhirnya, keberadaan ritel ini akan dapat membantu stablitas harga dan mengurangi disparitas harga.
    1. Memberdayakan UMKM melalui jaringan kemitraaan antara UMKM dengan jaringan ritel modern.
    1. Mendukung pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkeadilan, khususnya bagi UMKM perdagangan yang beraktivitas di pasar rakyat.

6) Pasar Komoditi Terorganisir

Pasar komoditi yang dapat di kembangkan menjadi Pasar Berjangka Komoditi, Pasar Lelang, dan Sistem Resi Gudang, memilki potensi untuk mendukung stabilisasi harga dan pemberdayaan produsen komoditi, perdagangan berjangka merupakan salah satu sarana untuk menciptakan transparansi dan kestabilan harga komoditi. Melihat potensi pasar berjangka ini, Kementerian Perdagangan RI terus berupaya membenahi perdagangan berjangka yang saat ini semakin berkembang. Pasar lelang mampu membentuk harga yang transparan dan menjaga kualitas barang yang diperdagangkan. Potensi pasar lelang ini dikembangkan Kementerian Perdagangan RI melalui pasar lelang di beberapa daerah.

7) Komoditi Unggulan Beragam

Indonesia memiliki beragam jenis komoditi unggulan yang berpotensi untuk dikembangkan. Komoditi-komoditi unggulan tersebar di seluruh daerah Indonesia, baik komoditi yang sudah memiliki potensi daya saing di pasar internasional (kondisi permintaan), maupun komoditi ungggul berdasarkan kompetensi daerah-daerah (kondisi penawaran).

Keragaman komoditi unggul ini merupakan salah satu alternatif  solusi disversifikasi produk ekspor nasional, dimana ekspor non migas nasional untuk sepuluh produk ekspor utama (TPT, elektronika, karet dan produk karet, minyak kelapa sawit, hasil hutan, alas kaki, otomotif, udang, kakao, dan kopi) adalah sebesar 34 %.

8) Kualitas SDM Sektor Perdagangan

Selain berbagai potensi yang berada di lingkungan eksternal Kementerian Perdagangan RI yang telah diuraikan di atas, Kementerian Perdagangan RI juga memiliki potensi sumber daya  manusia (SDM) yang semakin baik di lingkungan internalnya, untuk menyelenggarakan pembangunan perdagangan, antara lain :

  1. SDM Dunia Usaha; dan
    1. SDM Aparatur Perdagangan.
      1. Undang-undang Perdagangan dan Implementasinya

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan satu-satunya dan pertama kalinya diundangkan setelah selama 80 tahun menggunakan BRO tahun 1934. Undang-undang yang terdiri atas 19 bab dan 122 pasal ini memuat fungsi kebijakan, pengaturan dan pengendalian di sektor perdagangan yang diharapkan dapat memacu kinerja sektor perdagangan nasional. Undang-undang Perdagangan ini merupakan representasi dan komitmen besar pemerintah  dan DPR untuk menjaga sektor perdagangan Indonesia, khususnya di tengah nintegrasi ekonomi dunia yang sarat dengan perubahan yang cepat.

  • Permasalahan

Disamping berbagai potensi yang dimiliki, Kementerian Perdagangan RI juga dihadapkan pada sejumlah permasalahan yang diperkirakan dapat mempengaruhi kinerja perdagangan baik di dalam maupun di luar negeri dalam priode lima tahun mendatang, antara lain :

  1. Surplus Neraca Perdagangan Non Migas yang Mengalami Penurunan

Tren penurunan surplus neraca perdagangan non migas di Indonesia dalam kurun lima tahun terakhir, secara umum menggambarkan produk non migas Indonesia cenderung kalah bersaing di pasar internasional. Penurunan surplus neraca perdagangan tersebut antara lain disebabkan oleh peningkatan impor produk non migas yang cukup pesat, relatif terhadap ekspor produk non migas Indonesia. Selain permasalahan rendahnya daya saing produk, hal ini juga disebabkan oleh meningkatnya hambatan non tarif di pasar ekspor Indonesia.

  • Belum Optimalnya Peran dan Pemamfaatan Hasil Kerjasama Perdagangan Internasional

Pemamfaatan hasil kerjasama perdagangan internasional erat kaitannya dengan implementasi strategi multitrack di beberapa forum multilateral, regional dan bilateral. Adapun implementasi tersebut harus sejalan dengan arah kebijakan perdagangan internasional Indonesia, guna memastikan perncapian misi utama peningkatan sektor perdagangan yang berkualitas. Kerjasama perdagangan internasional dalam ruang lingkup multirateral seperti WTO, APEC dan sebagainya, umumnya berfokus mengatasi isu internasional terkait lingkungan, kesehatan, produk pertanian, non pertanian dan jasa. Namun demikian posisi Indonesia dalam setiasp perundingan tersebut harus cukup tegas, guna mengamankan kebijakan perdagangan di forum internasional.

  • Defisit Neraca Perdagangan Jasa

Pengembangan sektor perdagangan jasa merupakan salah satu prioritas dalam kerangka kebijakan perdagangan Indonesia. Hal ini dilatar belakangi oleh kondidi defisit neraca perdagangan jasa yang tidak kunjung membaik. Untuk mengatasi permasalahan tersebut dibuat suatu rancangan prioritas pembangunan bidang jasa, yang diantaranya berfokus terhadap peningkatan ekspor non migas; serta peningkatan efisiensi ekonomi produktivitas. Adapun langkah-langkah strategis yang dilakukan adalah peningkatan investasi dalam negeri melalui a) penyederhanaan izin investasi, b) promosi yang terintegrasi, c) peningkatan kapasitas penyedia jasa, d) peningkatan sarana dan prasarana pendukung, e) peningkatan keberpihakan terhadap investor domestik.

  • Fluktuasi Harga Bahan Pokok

Belum Terjaminnya Ketersediaan Kebutuhan Bahan Pokok

Untuk menciptakan stabilisasi harga perlu menjamin ketersediaan, memastikan kelancaran distribusi, efisiensi biaya produksi, distribusi dan margin, memantau permintaan, serta menetapkan kebijakan seperti kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor impor.

Isu kritikal komiditi bahan pangan pokok :

  1. Kondisi pasokan dan harga pangan pokok yang dipaengaruhi paktor produksi;
  2. Faktor produksi yang bersifat musimam dan cuaca eksatrim sangat terkait;
  3. Faktor eksternal yang mempengaruhi fluktuasidan ketersediaan produk pangan impor;
  4. Faktor distribusi.

Belum Efisiennya Arus Barang dan Konektivitas (Logistik, Distribusi dan Fasilitas Perdagangan)

Indikator yang dipergunakan untuk mengukur kinerja pengembangan kapasitas logistik :

  1. Menurunnya biaya logistik barang kebutuhan pokok dan barang penting (persentase) terhadap PDB.
  2. Transaksi perdagangan antar pulau (Propinsi antar Propinsi).
  3. Pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan seperti pasar rakyat, pusat distribusi regional/Propinsi, gudang non SRG.

Pengelolaan impor dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan

Ketahanan pangan nasional masih merupakan isu strategis bagi Indonesia mengingat masih belum terpenuhinya kecukupan produksi, yang disertai dengan belum optimalnya sistem distribusi dan tingginya tingkat konsumsi menciptakan keterkaitan yang tinggi dengan masalah sosial, ekonomi dan politik. Ketahanan pangan sangat erat kaitannya dengan tingkat inflasi yang dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi. Disamping ketahanan pangan juga merupakan isu yang sensitif karena terkait dengan kesejahteraan petani di dalam negeri, sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga kelangsungan ketersediaan bahan pangan nasional.

Masih Rendahnya Tingkat Kesadaran Konsumen serta Belum Optimalnya Pengawasan Barang/Jasa

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemerintah berkewajiban melakukan upaya pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen. Konsumen Indonesia saat ini masih sebagai target pasar dan belum dapat mengelobarasi perannya sebagai market driven bagi perkembangan barang dan jasa. Edukasi terhadap konsumen Indonesia disertai dukungan pengawasan barang/jasa yang efektif akan mengubah posisi konsumen Indonesia menjadi konsumen yang cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri.

Belum Terwujudnya Indonesia Sebagai Referensi Harga Dunia

Sebagai salah satu penghasil utama komoditi di dunia, Indonesia memiliki peran yang strategis untuk membentuk pasar yang menjadi tempat price discovery bagi komiditi-komiditi andalan seperti minyak kelapak sawit (CPO), batubara, kakao, timah, kopi dan karet. Besarnya kontribusi sektor komiditi pada perekonomian nasional ditambah dengan besarnya ketersediaan komoditi di Indonesia maka sudah sewajarnya apabila Indonesia memiliki pasar terorganisir yang memberikan referensi harga baik untuk spot maupun berjangka. Instrumen kontrak berjangka di bursa-bursa di Indonesia dapat menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan perekonomian. Tantangan yang harus dapat dijawab untuk mewujudkan pasar komiditi berjangka yang likuid adalah integritas pasar dan keuangan terkait dengan perdaganganb kontrak berjangka di bursa berjangka di Indonesia.

Belum Tersedianya Data dan Informasi yang Berkualitas

Dalam era globalisasi ekonomi, data dan informasi merupakan salah satu kekuatan penting yang dapat mendukung daya saing seluruh sektor termasuk sektor perdagangan. Dengan adanya ketersediaan data dan informasi yang berkualitas, kebijakan dan proses pengambilan keputusan akan semakin optimal dalam menyelesaikan masalah-masalah. Upaya yang dapat dilakukan ke depan dalam mendukung akses dan ketersediaan informasi ini adalah dengan melaksanakan diseminasi data dan informasi sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kebijakan, mewujudkan sinkronisasi dan data informasi antar lembaga ataupun institusi pemilik sumber informasi terkait khususnya sektor perdagangan, mewujudkan transparansi data dan informasi, dan meningkatkan akses informasi begi seluruh pihak.

Belum Optimalnya Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

  1. Tuntutan profesional SDM bidang perdagangan;
  2. Perizinan dan penegakkan pelanggaran hukum;
  3. Penguatan dan penataan kelembagaan di dalam maupun di luar negeri.

Belum Sinerginya Kebijakan Pusat dan Daerah

Terkait sinergi kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pembangunan perdagangan ke depan, Kementerian Perdagangan RI untuk mendukung hal sinergi ini akan melaksanakan beberapa langkah strategis diantaranya adalah pelaksanaan sosialisasi tentang Undang-undang Perdagangan. Kementerian Perdagangan RI akan melaksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 7 tentang Perdagangan yang meliputi aspek kebijakan dan regulasi sehingga dengan demikian dapat di dukung oleh seluruh jajaran pemerintah daerah.

Visi, Misi Dan Tujuan

a. Visi

Kementerian Perdagangan RI sebagai salah satu pelaku pembangunan perekonomian akan ikut berperan penting dalam mewujudkan daya saing ekonomi nasional. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan, masalah dan berbagai kecenderungan pembangunan perekonomian ke depan, maka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 81/M-DAG/PER/11/2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020-2024, disusunlah Visi Kementerian Perdagangan RI sebagai berikut :

Kementrian Perdagangan yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas untuk Mewujudkan Indonesia Maju Yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong

Perdagangan sebagai sektor penggerak pertumbuhan dan daya saing ekonomi serta pencipta kemakmuran rakyat yang berkeadilan dapat diwujudkan melalui peningkatan kinerja ekspor non migas secara berkualitas, penguatan pasar dalam negeri dan stabilitas ketersediaan bahan pokok dan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkualitas.

  • Misi

Dalam rangka mewujudkan visi perdagangan sebagai sektor penggerak pertumbuhan dan daya saing ekonomi serta pencipta kemakmuran rakyat yang kerkeadilan, maka Misi Kementerian Perdagangan RI adalah :

  1. Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia”, Kementerian Perdagangan turut berperan dalam hal, yaitu (1) Pendidikan dan pelatihan vokasi yang merupakan terusan dari reviltalisasi pelatihan vokasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia industri dan perkembangan teknologi; serta (2) menumbuhkan kewirausahaan dengan mendorong berkembangnya market place yang berorientasi ekspor;
    1. Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri dan Berdaya Saing”, Kementerian Perdagangan setidaknya berperan dalam dua hal yaitu (1) melanjutkan revitalisasi industri dan infrastruktur pendukungnya untuk menyonsong revolusi industri 4.0 dengan cara meneruskan revitalisasi dan pembangunan sarana dan prasarana logistik domestik dan internasional, seperti pelabuhan dan gudang dengan fasilitas pengolahan pascapanen, agar biaya logistik dapat bersaing dengan memanfaatkan kemajuan digital; serta (2) mengembangkan sektor-sektor ekonomi baru melalui memfasilitasi berkembangnya ekonomi digital, termasuk transportasi online, dengan menciptakan peluang bisnis, kepastian hukum pada pelaku usaha dan perlindungan pada konsumen, serta meningkatkan daya saing demi kepentingan nasional;
    1. Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan”, Kementerian Perdagangan setidaknya berperan dalam tiga hal yaitu (1) mengembankan produktivitas dan daya saing UMKM dengan cara membantu usaha kecil dan menengah untuk mengekspor produknya ke luar negeri terutama dengan menggunakan teknologi digital; meneruskan pembangunan dan rehabilitasi pasar rakyat; serta mendorong berkembangnya market place yang berorientasi ekspor, baik yang bersifat business to business ataupun business to consumers. (2) mengembangkan ekonomi kerakyatan dengan cara meningkatkan kesejahteraan petani melalui mengembangkan program kemitraan pemerintah, dan dunia usaha; serta menstimulasi munculnya usaha-usaha baru dalam sektor industri halal, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun orientasi ekspor. (3) mengembangkan potensi ekonomi daerah untuk pemerataan pembangunan antar wilayah dengan cara mempercepat kemudahan berusaha di daerah termasuk reformasi pelayanan perizinan yang berbasis sistem informasi digital (e-gov); serta mempermudah kemunculan wirausahawan-wirausahawan baru di daerah, dengan insentif, bantuan permodalan, dan fasilitas usaha;
    1. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan”, Kementeiran Perdagangan sangat mendukung pembangunan berkelanjutan melalui menjaga kelestarian lingkungan hidup antara lain dengan pengawasan dan pembatasan impor barang bahan berbahaya, mendukung prospek produk daur ulang dan ramah lingkungan, serta implementasi prototipe pasar rakyat bertema kesehatan, kebersihan, dan ramah lingkungan. Kementerian Perdagangan akan bersinergi dengan kementerian/lembaga lain dalam penyusunan rencana aksi yang diperlukan untuk keberhasilan hal-hal dimaksud;
    1. Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa”, Kementerian Perdagangan aktif mendukung misi ini melalui upaya perlindungan dan pemberdayaan konsumen nasional. Peran Kementerian Perdagangan dalam aspek promosi, regulasi, edukasi, dan pengawasan baik terhadap perilaku konsumen maupun perilaku pelaku usaha secara berkelanjutan pada gilirannya diharapkan dapat mendukung revolusi mental sebagaimana akan tercermin dalam budaya konsumsi masyarakat Indonesia yang berkualitas. Selanjutnya, hal kemajuan zaman dalam isu perubahan cara transaksi semula konvensional menjadi berbasis elektronik akan mendorong geliat ekonomi menjadi lebih atraktif, namun demikian akan mensyaratkan konsumen dan pelaku usaha untuk saling memberikan kepercayaan, berhati-hati dan bijak. Untuk itu, peran Kementerian Perdagangan bersama K/L, Pemda, dan pihak lainnya kedepan akan memiliki peran kunci dalam tugas untuk memberikan perlindungan dan edukasi konsumen;
    1. “Penegakan sustem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya”. Dalam pelaksaanaan anggaran, Kementerian Perdagangan akan mengikuti kaidah-kaidah penggaran yang transparan dan akuntabel, serta dapat dipertanggung jawabkan. Lebih lanjut, terkait dengan tugas teknis Kemendag sebagai Pembina dan pengawas peredaran barang dan jasa di pasar juga akan melakukan tindakan-tindakan tegas khususnya bagi pelaku usaha apabila terdapat penyimpangan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku tanpa kompromi yang mengarah pada unsur korupsi sehingga memberikan efek jera dan perubahan perilaku;
    1. Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga”, Kementerian Perdagangan setidaknya berperan dalam melanjutkan haluan politik luar negeri yang bebas aktif dengan cara meningkatkan pemanfaatan potensi budaya dan kekayaan kuliner sebagai instrumen diplomasi Indonesia; serta memperkuat diplomasi ekonomi, untuk memperjuangkan kepentingan ekonomi nasional Indonesia dalam kerja sama perdagangan, investasi dan pariwisata, serta perluasan pasar potensial ekspor ke negaranegara non-tradisional;
    1. Pengelolaan Pemerintah yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya”. Reformasi Birokrasi yang telah berjalan beberapa tahun ini terus dikawal oleh Kementerian Perdagangan dan ini sejalan dalam mendukung misi presiden tersebut. Kementerian Perdagangan terus mengupayakan level indeks Reformasi Birokrasi terus meningkat dari tahun ke tahun. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga berkomitmen penuh untuk melakukan peningkatan kapabilitas pegawai serta melakukan perbaikan manajemen kinerja setiap unit, monitoring setiap SOP makro maupun mikro sehingga setiap waktu dapat dievaluasi efektiftasnya; dan
    1. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan”. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Kementerian Perdagangan bersama dengan Pemerintah Daerah untuk bekerja sama dan bersinergi dalam pelaksaanaan kegiatan perdagangan dalam lingkup masing-masing kewenangan dan tanggung jawab. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, masing-masing kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah dibagi sebagaimana pembagiannya berdasarkan urusan-urusan perdagangan. Misalnya dalam hal tugas menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok, Kemendag akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penyediaan cadangan/stok pangan pada wilayah masing-masing. Selain itu, kegiatan pembangunan sarana perdagangan, kemetrologian dan peningkatan ekspor, Kemendag juga bekerja sama dengan pemerintah daerah karena prinsipnya stakeholder perdagangan berada dalam wilayahwilayah administrasi pemerintah daerah.

Selanjutnya, Mengacu pada Misi Presiden dan Wakil Presiden di atas, maka dalam Renstra Kementerian Perdagangan 2020 – 2024, ditetapkan Misi sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Kinerja Perdagangan Luar Negeri;
  2. Meningkatkan Kinerja Perdagangan Dalam Negeri; dan
  3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Sektor Perdagangan..

c. Tujuan

  1. Peningkatan kinerja ekspor non-migas dan jasa;
  2. Peningkatan konsumsi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi;
  3. Terwujudnya tata kelola pemerintahan di Kementerian Perdagangan yang baik dan berkualitas
  4. Sasaran Strategis

Adapun sasaran strategis yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan RI dalam urusan perdagangan antara lain :

A. Meningkatnya Pertumbuhan Ekspor Barang Non-Migas yang Bernilai Tambah dan Jasa Indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur peningkatan pertumbuhan ekspor barang non-migas yang bernilai tambah dan jasa adalah sebagai berikut:

1. Neraca perdagangan;

2. Pertumbuhan ekspor rill barang dan jasa;

3. Pertumbuhan ekspor barang non migas;

4. Rasio ekspor jasa terhadap PDB; dan

5. PTA/FTA/CEPA yang disepakati.Peningkatan pengamanan perdagangan;

Sasaran yang ingin dicapai dalam peningkatan perdagangan adalah meningkatnya pengamanan perdagangan dan kebijakan nasional untuk mendukung daya saing produk Indonesia baik di pasar domestik maupun internasional.

B.Terwujudnya Stabilisasi Harga Dan Ketersediaan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Keberhasilan pemerintah dalam menjaga tingkat inflasi umum dan barang bergejolak selama periode 2015-2019 menjadi salah satu landasan dalam penetapan sasaran terwujudnya stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok pada perencanaan pembangunan perdagangan tahun 2020.

C. Terwujudnya Konsumen Berdaya Dan Pelaku Usaha Yang Bertanggung Jawab Latar belakang ditetapkannya sasaran terwujudnya konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab adalah untuk meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya perlindungan konsumen sehingga meningkatkan kualitas barang/jasa di pasar dalam negeri. Indikator yang digunakan dalam mengukur keberhasilan pencapaian sasaran ini adalah Indeks Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Indeks Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga merupakan indeks komposit yang mengukur tingkat pemahaman dan kemampuan konsumen dalam menerapkan hak dan kewajibannya dalam interaksinya di pasar serta tingkat tanggungjawab pelaku usaha dalam pemenuhan tertib ukur, tertib mutu dan tertib niaga. Komponen indeks terdiri dari indeks keberdayaan konsumen, indek tertib ukur, indeks tertib mutu dan indeks tertib niaga. Selanjutnya, nilai indeks ini akan dijadikan dasar untuk menyusun kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga guna mewujudkan konsumen yang berdaya serta pelaku usaha yang bertanggungajwab. Dalam rangka mewujudkan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab, maka target Indeks Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada tahun 2020 adalah sebesar 45 dan menjadi 55 pada tahun 2024.

D.Meningkatnya Pasar Produk Dalam Negeri Dalam rangka mengukur keberhasilan pencapaian sasaran strategis meningkatnya pasar produk dalam negeri, indikator yang digunakan adalah sebagai berikut:

1. Pertumbuhan Subsektor Perdagangan Besar dan Eceran, bukan Mobil dan Sepeda Motor; dan

2. Kontribusi produk dalam negeri dalam konsumsi rumah tangga nasional

E. Optimalnya Peranan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Pasar berjangka komoditi dan pasar lelang komoditi diharapkan dapat mendorong terjadinya transparansi harga maupun pembentukan harga yang wajar (fair trade) dalam perdagangan komoditi di Indonesia. Sementara sistem resi gudang diharapkan menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi produsen pada saat produksi berlebihan dan harga komoditi mengalami penurunan khususnya komoditi pertanian dan kelautan. Untuk mencapai sasaran optimalnya peranan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK), indikator yang digunakan adalah:

1. Pertumbuhan nilai transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK);

2. Pertumbuhan nilai Resi Gudang yang diterbitkan; dan

3. Pertumbuhan Realisasi Nilai Transaksi Pasar Lelang Komoditas

F.Meningkatnya Kinerja Perdagangan Yang Bersih, Akuntabel Dan Profesional Indikator dalam mengukur keberhasilan pencapaian sasaran Meningkatkan kinerja Kementerian Perdagangan yang bersih, akuntabel, dan professional adalah:

1. Indeks Reformasi Birokrasi;

2. Unit kerja pelayanan publik yang mendapatkan predikat “Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)”

3. Nilai Hasil Evaluasi AKIP;

4. Opini BPK terhadap Laporan Keuangan; dan

5. Tingkat kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

G. Meningkatnya Kapabilitas SDM Perdagangan Secara umum peningkatan kapabilitas SDM adalah untuk memastikan bahwa SDM perdagangan adalah orang orang yang berkualitas dan produktif. Tujuan dari sasaran strategis ini adalah untuk mengurangi potensi ketidakcocokan antara keahlian tenaga kerja dan kualifikasi kerja yang dibutuhkan. Indikator yang digunakan untuk mengukur peningkatan kapabilitas SDM sektor perdagangan adalah indeks profesionalisme SDM Perdagangan. Indeks profesionalisme SDM Perdagangan merupakan suatu indeks komposit yang menjelaskan instrument yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalisme ASN Kementerian Perdagangan, kompetensi ASN perdagangan di daerah, kualitas manajemen usaha peserta pelatihan non ASN, dan kualitas SDM di bidang Pendidikan metrologi. Target indeks profesionalisme SDM Perdagangan adalah mencapai predikat sedang pada tahun 2020 hingga 2024.

Arahan Kebijakan Dan Strategi

  1. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional

Pembangunan Perdagangan dalam lima tahun ke depan akan berlandaskan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020−2024 serta bertumpu pada keseimbangan antara pembangunan perdagangan dalam negeri dan pembangunan perdagangan luar negeri. Artinya, peningkatan pertumbuhan ekspor nonmigas dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi harus diiringi dengan penguatan perdagangan dalam negeri untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan barang domestik serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Sasaran pembangunan pada RPJMN 2020-2024 yang merupakan tahap terakhir dari RPJPN 2005-2025 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaska keunggulan kompetitif di wilayah dan juga di dukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Sasaran pembangunan ini merupakan representasi dari 5 (lima) arahan utama Bapak Presiden selama lima tahun kedepan, yaitu: Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi.

  1. Pembangunan SDM;
  2. Pembangunan Infrastruktur;
  3. Penyederhanaan Regulasi;
  4. Penyederhanaan Birokrasi;
  5. Transformasi Ekonomi;

Kelima Arahan Presiden di atas, selanjutnya diterjemahkan ke dalam 7 (tujuh) Agenda Pembangunan, yaitu:

  1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan;
  2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan
  3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing
  4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan
  5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar
  6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim
  7. Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Pulik
    1. Prioritas Nasional Bidang Perdagangan Luar Negeri

Arah pelaksanaan kegiatan dalam kerangka peinngkatan perdagangan luar negeri adalah:

  1. Pengelolaan ekspor produk pertanian dan kehutanan
  2. Pengelolaan ekspor produk industri dan pertambangan
  3. Pengelolaan fasilitasi ekspor dan impor
  4. Fasilitasi perdagangan terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  5. Pengelolaan impor
  6. Peningkatan pengamanan dan perlindungan akses pasar
  7. Pengembangan fasilitasi perdagangan luar negeri daerah
  8. Layanan Advokasi Perdagangan
  9. Penyelidikan kasus dumping dan subsidi
  10. Peningkatan penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard)
    1. Prioritas Nasional Bidang Perdagangan Dalam Negeri

Arah pelaksanaan kegiatan dalam kerangka pengembangan

perdagangan dalam negeri adalah:

  1. Peningkatan Stabilitas Harga dan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
  2. Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan dan Kapasitas Logistik Perdagangan
  3. Pembinaan Usaha dan Pelaku Distribusi Perdagangan
  4. Peningkatan Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri
  5. Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Daerah
  6. Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Perdagangan RI

Dalam mendukung dan mengimplementasikan arah kebijakan dan strategi dalam Agenda Pembangunan yang telah dijelaskan sebelumnya, Kementerian Perdagangan memiliki 12 arah kebijakan yang dijabarkan ke dalam pokok pikiran sebagai berikut:

  1. Pengembangan dan Pengamanan Pasar Tujuan Ekspor
  2. Peningkatan Perundingan dan Pemanfaatan Perjanjian Kerjasama Perdagangan Internasional
  3. Penguatan Jaringan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok
  4. Pengendalian Harga dan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok
  5. Peningkatan pemberdayaan konsumen
  6. Peningkatan pelaku usaha yang bertanggung jawab melalui Penerapan Tertib Niaga, Tertib Mutu, dan Tertib Ukur
  7. Pembinaan dan Pengamanan Pasar Dalam Negeri
  8. Peningkatan pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan dukungan peraturan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK)
  9. Penguatan Integritas di Lingkungan Kementerian Perdagangan
  10. Penguatan Pelayanan Publik yang Prima
  11. Peningkatan Kualitas Kebijakan Perdagangan yang Harmonis dan Berbasis Kajian
  12. Pengembangan Kapasitas SDM Berbasis Kompetensi.

Selanjutnya untuk mengimplementasikan arah kebijakan dan strategi pembangunan 2015-2019, maka Kementerian Perdagangan RI akan melaksanakan 9 (sembilan) program yang didukung dengan 72 kegiatan.

Hasil Telaah Rencana Strategis Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020-2024

         Sesuai dengan potensi dan permasalahan pada sektor perdagangan dalam maupun luar negeri Kementerian Perdagangan RI telah menetapkan visi perdagangan ” Kementerian Perdagangan yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas untuk Mewujudkan Indonesia Maju Yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royonguntuk mencapai visi tersebut maka ditindaklanjuti dengan misinya ada sembilan. Pada Rencana Strategis Kementerian Perdagangan RI dan RPJMD Kota Jambi Tahun 2018-2023 serta Rencana Strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tahun 2018-2023 akan ada kesamaan penekanan yaitu pada penguatan pasar dalam negeri, meningkatkan aksesibilitas usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), meningkatkan perlindungan konsumen dan meningkatkan perlindungan konsumen. Sedangkan perbedaannya ada pada penguatan jaringan distrbusi, dimana pada Rencana Strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang berpedoman pada RPJMD Kota Jambi Tahun 2018-2023 lebih menekankan pada pembinaan dan peningkatan dunia perdagangan dan jasa serta penataan pasar-pasar milik pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan prima. Walaupun demikian dalam penjabaran Rencana Strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Kementerian Perdagangan RI juga telah sama-sama mengupayakan pemberdayaan sektor informal yang juga merupakan program pengentasan kemiskinan.

3.3.2. Rencana Strategis Kementerian Perindustrian RI Tahun 2020-2024

Dalam Undang undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, disebutkan bahwa struktur perekonomian diperkuat dengan mendudukan sektor industri sebagai motor penggerak yang didukung oleh kegiatan pertanian dalam arti luas, kelautan dan pertambangan yang menghasilkan produk-produk secara efisien, modern dan berkelanjutan serta jasa-jasa pelayanan yang efektif yang menerapkan praktek terbaik dalam ketatakelolaan yang baik agar terwujud ketahanan ekonomi yang tangguh. Pembangunan industri diarahkan untuk mewujudkan industri yang berdaya saing dengan struktur industri yang sehat dan berkeadilan, yaitu sebagai berikut :

  1. Dalam hal penguasaan usaha, struktur industri disehatkan dengan meniadakan praktek-praktek monopoli dan berbagai distorsi pasar.
  2. Dalam hal skala usaha, struktur industri akan dikuatkan dengan menjadikan industri kecil dan menengah (IKM) sebagai basis industri nasional yaitu terintegrasi dalam mata rantai pertambahan nilai dengan industri berskala besar.
  3. Dalam hal hulu-hilir, struktur industri akan diperdalam dengan mendorong diservikasi ke hulu dan ke hilir membentuk rumpun industri yang sehat dan kuat.

Berdasarkan kondisi umum, potensi, permasalahan dan tatantangan yang dihadapi ke depan sebagaimana yang telah diuraikan diatas maka Kementerian Perindustrian RI menyusun Visi, Misi dan Tujuan Pembangunan Industri dan Sasaran Strategis Pembangunan Industri yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia.

Visi

Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan kerkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.

Misi

Mengacu berdasarkan visi Presiden dan Wakil Presiden diatas berusaha untuk dicapai melalui 9 (sembilan) misi yang telah dimandatkan melalui Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, maka 9 (sembilan) Misi Presiden dan Wakil Presiden yang juga merupakan Misi Kementerian Perindustrian yaitu :

  1. Peningkatan kualitas manusia indonesia;
  2. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing;
  3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan;
  4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;
  5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa;
  6. Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
  7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga;
  8. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya; dan
  9. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.

Tujuan

Untuk mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi pembangunan industri,  ementerian Perindustrian menetapkan tujuan pembangunan industri 5 (lima) tahun ke depan yaitu Meningkatnya Peran Sektor Industri dalam Perekonomian Nasional.

Sasaran Strategis Pembangunan Industri

Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan agar tumbuh dan berkembangnya industri kecil dan menengah yang mampu berdaya saing maka Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian RI telah menetapkan sasaran strategisnya yaitu :

  1. Prespektif Pemangku Kepentingan :
  2. Meningkatnya Daya Saing dan Kemandirian Industri Pengolahan Nonmigas
  3. Prespektif Pelanggan :
    1. Penguatan Implementasi Making Indonesia
    1. Meningkatnya Kemampuan Industri Dalam Negeri
    1. Meningkatnya Penguasaan Pasar Industri
    1. Penguatan Kewirausahaan dan Industri Kecil dan Menengah (IKM )
    1. Meningkatnya Persebaran Industri
  4. Prespektif Proses Internal
  5. Tersedianya Kebijakan Pembangunan Industri yang Efektif
  6. Terselenggaranya Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan
  7. Tercapainya Pengawasan Internal yang Efektif dan Efisien
  8. Prespektif Pembelajaran Organisasi
  9. Terwujudnya ASN Kementerian Perindustrian yang Professional dan Berkepribadian 
  10. Terwujudnya Sistem Informasi Industri yang Berkualitas
  11. Terwujudnya Birokrasi yang Efektif, Efisien, dan Berorientasi pada Layanan Prima
  12. Tersusunnya Perencanaan Program, Pengelolaan Keuangan, serta Pengendalian yang Berkualitas dan Akuntabel

Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Industri

Adapun arah kebijakan dalam rangka melaksanakan agenda pembangunan pada tahun 2020-2024 yang menjadi tugas Kementerian Perindustrian mencakup:

Arah Kebijakan:

a. Penguatan kewirausahaan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi yang dilaksanakan dengan strategi meliputi :

  1. meningkatkan kemitraan usaha antara usaha mikro kecil dan usaha menengah besar;
  2. meningkatkan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha;
  3. meningkatkan kapasitas, jangkauan, dan inovasi koperasi;

4) meningkatkan penciptaan peluang usaha dan startup; dan

5) meningkatkan nilai tambah usaha sosial.

b. Peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi yang akan dilaksanakan dengan strategi meliputi:

  1. meningkatkan industrialisasi berbasis pengolahan komoditas pertanian, kehutanan, perikanan, kemaritiman, dan nonagro yang terintegrasi hulu-hilir;
    1. meningkatkan industrialisasi melalui pengembangan smelter dan kawasan industri terutama di luar Jawa;
    1. meningkatkan daya saing destinasi dan industri pariwisata yang didukung penguatan rantai pasok dan ekosistem pariwisata;
    1. meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk dan usaha kreatif dan digital;
    1. memperbaiki iklim usaha dan meningkatkan investasi, termasuk reformasi ketenagakerjaan; dan
    1. mengembangkan industri halal.

c. Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan TKDN yang akan dilaksanakan dengan strategi meliputi:

  1. meningkatkan diversifikasi, nilai tambah, dan daya saing produk ekspor dan jasa;
  2. meningkatkan akses dan pendalaman pasar ekspor;
  3. mengelola impor;
  4. meningkatkan kandungan dan penggunaan produk dalam negeri termasuk melalui pengadaan pemerintah yang efektif;
  5. meningkatkan partisipasi dalam jaringan produksi global;
  6. meningkatkan citra dan diversifikasi pemasaran pariwisata, serta produk kreatif dan digital; dan
  7. meningkatkan efektivitas Preferential Trade Agreement (PTA)/Free Trade Agreement (FTA)/Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan diplomasi ekonomi.

d. Penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi yang akan dilaksanakan dengan strategi meliputi:

  1. meningkatkan pendalaman sektor keuangan;
  2. mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dan industri 4.0;
  3. meningkatkan sistem logistik dan stabilitas harga;
  4. meningkatkan penerapan praktik berkelanjutan pada industri pengolahan dan pariwisata;
  5. reformasi fiskal; dan
  6. meningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan informasi perkembangan ekonomi, terutama pangan dan pertanian, kemaritiman, pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital.

Meningkatkan produktivitas dan daya saing melalui:

a. Pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis kerjasama industri, mencakup:

1) peningkatan peran dan kerja sama industri/swasta dalam pendidikan dan pelatihan vokasi, meliputi pengembangan sistem insentif/ regulasi untuk mendorong peran industri/swasta dalam pendidikan dan pelatihan vokasi; peningkatan peran daerah dalam koordinasi intensif dengan industri/swasta untuk pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi di wilayahnya; dan pemetaan kebutuhan keahlian termasuk penguatan informasi pasar kerja;

2) reformasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi, meliputi penguatan pembelajaran inovatif dengan penyelarasan program studi/bidang keahlian mendukung pengembangan sektor unggulan dan kebutuhan industri/swasta; penyelarasan kurikulum sesuai kebutuhan industri; penyelarasan pola pembelajaran; penguatan pembelajaran bahasa asing; penguatan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan vokasi sistem ganda (dual TVET system) yang menekankan pada penguasaan keterampilan berbasis praktik dan magang di industri; perluasan penerapan teaching factory/teaching industry berkualitas sebagai salah satu sistem pembelajaran standar industri; revitalisasi dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pembelajaran dan praktek kerja pendidikan dan pelatihan vokasi sesuai standar; peningkatan kerja sama pemanfaatan fasilitas praktik kerja di industri, termasuk unit produksi/teaching factory/teaching industry; pembangunan balai latihan kerja komunitas di lingkungan sekolah/lembaga keagamaan; peningkatan fasilitasi dan kualitas pemagangan; dan penyusunan strategi penempatan lulusan;

3) peningkatan kualitas dan kompetensi pendidik/instruktur vokasi, terutama dengan peningkatan pelatihan pendidik/instruktur vokasi sesuai kompetensi; peningkatan keterlibatan instruktur/ praktisi dari

industri untuk mengajar di satuan pendidikan dan pelatihan vokasi; dan peningkatan pemagangan guru/instruktur di industri; Peningkatan penilaian kualitas satuan pendidikan melalui akreditasi program studi dan satuan pendidikan vokasi;

4) penguatan sistem sertifikasi kompetensi vokasi, terutama dengan pengembangan standar kompetensi sesuai kebutuhan industri; penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas pelaksanaan sertifikasi profesi; dan sinkronisasi sistem sertifikasi yang ada di berbagai sektor; dan

5) peningkatan tata kelola pendidikan dan pelatihan vokasi, terutama dengan pengendalian ijin pendirian satuan pendidikan vokasi baru dan program studi yang tidak sesuai standar dan kebutuhan industri/ pasar kerja; peningkatan penilaian kualitas satuan pendidikan melalui akreditasi program studi dan satuan pendidikan vokasi; pengaturan untuk fleksibilitas pengelolaan keuangan pada unit produksi/teaching factory/ teaching industry; pengembangan skema pendanaan peningkatan keahlian; pembentukan Komite Vokasi yang mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan vokasi; dan peningkatan akses ke pelatihan vokasi melalui penerapan Kartu Pra- Kerja.

b. Penguatan pendidikan tinggi berkualitas, mencakup:

1) pengembangan perguruan tinggi sebagai produsen iptek-inovasi dan pusat keunggulan (center of excellence) yang mencakup penguatan fokus bidang ilmu sesuai potensi daerah setempat dan peningkatan kerja sama konsorsium riset antarperguruan tinggi maupun antarperguruan tinggi dan lembaga penelitian di dalam dan luar negeri;

2) pengembangan kerja sama perguruan tinggi dengan industri dan pemerintah dengan menyediakan insentif bagi perguruan tinggi dan industri yang mengembangkan kerja sama litbang strategis dan memfasilitasi mobilitas peneliti antarperguruan tinggi dengan pihak industri;

3) peningkatan kualitas dan pemanfaatan penelitian dengan meningkatkan interaksi perguruan tinggi dan industri;

4) peningkatan kualitas lulusan perguruan tinggi melalui pengembangan program studi yang adaptif dan desain kurikulum pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan industri dan pembangunan daerah, perluasan sertifikasi, program untuk percepatan masa tunggu bekerja, dan pelatihan kewirausahaan untuk mendorong tumbuhnya wirausahawan muda;

5) pengembangan dana abadi (endowment fund) di perguruan tinggi yang bersumber dari dana masyarakat, termasuk sektor swasta dan filantropi untuk pengembangan pendidikan dan pembelajaran di perguruan tinggi;

6) perwujudan diferensiasi misi dengan mendorong fokus perguruan tinggi dalam mengemban tridharma perguruan tinggi, yakni sebagai research university, teaching university, atau vocational university; dan

7) penguatan pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan tinggi.

Pembangunan ekonomi dalam lima tahun ke depan diarahkan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi yang ditunjukkan oleh kemampuan dalam pengelolaan dan penggunaan sumber daya ekonomi, dalam memproduksi barang dan jasa bernilai tambah tinggi untuk memenuhi pasar dalam negeri dan ekspor. Hasilnya diharapkan mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkualitas, ditunjukkan dengan keberlanjutan daya dukung sumber daya ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan secara adil dan merata.

Pembangunan ekonomi akan dilaksanakan melalui dua pendekatan, yaitu:

  1. pengelolaan sumber daya ekonomi; dan
  2. peningkatan nilai tambah ekonomi.

Kedua pendekatan ini menjadi landasan bagi sinergi dan keterpaduan kebijakan lintas sektor yang mencakup beberapa sektor, khususnya sektor industri pengolahan nonmigas. Pelaksanaan kedua fokus tersebut didukung dengan perbaikan data untuk menjadi rujukan pemantauan dan evaluasi capaian pembangunan, serta perbaikan kualitas kebijakan.

Sektor industri pengolahan nonmigas memberikan kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan menjadi sektor unggulan nasional. Penjabarannya dilaksanakan Kementerian Perindustrian dengan pendekatan fungsi/bisnis proses mulai dari hulu sampai hilir. Tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian telah dimandatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian.

Pengembangan industri nasional tahun 2020-2024 diarahkan kepada pembangunan 10 industri prioritas sebagai berikut:

  1. industri pangan (makanan dan minuman);
  2. industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan;
  3. industri tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka;
  4. industri alat transportasi;
  5. industri elektronika dan telematika/ICT;
  6. industri pembangkit energi;
  7. industri barang modal, komponen, bahan penolong dan jasa industri;
  8. industri hulu agro;
  9. industri logam dasar dan bahan galian bukan logam; dan
  10. industri kimia dasar berbasis migas dan batubara.

Berdasarkan 10 industri prioritas tersebut diatas, pada implementasi Making Indonesia 4.0 lebih di fokuskan pada 5 sektor industri, yaitu:

  1. industri makanan dan minuman;
  2. industri tekstil dan busana;
  3. industri otomotif;
  4. industri kimia; dan
  5. industri elektronika.

Arah kebijakan Kementerian Perindustrian tahun 2020-2024 disusun berdasarkan visi dan dijabarkan ke dalam 6 (enam) misi pembangunan industri, melalui 6 (enam) kebijakan pembangunan sektor industri, yaitu:

  1. Kebijakan pengembangan sumber daya industri
  2. Kebijakan pengembangan sarana dan prasarana industri
  3. Kebijakan pemberdayaan industri
  4. Kebijakan pengembangan perwilayahan industri
  5. Kebijakan fasilitas fiskal dan nonfiskal
  6. Kebijakan reformasi birokrasi

Untuk melaksanakan arah kebijakan tersebut di atas, strategi dan langkah operasional yang akan ditempuh adalah:

  1. Kebijakan pengembangan sumber daya industri

Kebijakan pengembangan sumber daya industri dilaksanakan melalui:

a. Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi dengan sasaran meningkatkan tenaga kerja industri yang kompeten.

b. Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan 3 (tiga) sasaran yaitu :

1) Meningkatnya daya saing dan kemandirian industri pengolahan nonmigas;

2) Penguatan implementasi making indonesia 4.0; dan

3) Meningkatnya kemampuan industri dalam negeri.

Kebijakan pengembangan sumber daya industri diterjemahkan melalui 5 (lima) kebijakan, yaitu:

a. Pembangunan sumber daya manusia industri.

Untuk meningkatkan kompetensi teknis, pembangunan tenaga kerja industri dilaksanakan melalui 6 program pengembangan vokasi industri yakni:

  1. Pendidikan vokasi berbasis kompetensi menuju dual system;
    1. Pembangunan politeknik/akademi komunitas di kawasan industri dan revitalisasi politeknik;
    1. Pengembangan smk berbasis kompetensi yang link and match dengan industri;
    1. Pelatihan industri berbasis kompetensi; dan
    1. Pembangunan infrastruktur kompetensi dan sertifikat kompetensi tenaga kerja industri; dan
    1. Pengembangan SDM menuju making indonesia 4.0.

Kompetensi SDM industri juga perlu ditingkatkan dan disesuaikan dalam rangka menghadapi tantangan era Making Indonesia 4.0. Dalam rangka pembangunan kompetensi Making Indonesia 4.0 dilakukan program – program sebagai berikut:

1) Pengembangan online learning;

2) Redesain kurikulum dan pengembangan program studi mengacu making indonesia 4.0;

3) Pengembangan riset making indonesia 4.0 Pada politeknik;

4) Program s2 double degree dengan konsentrasi making indonesia 4.0;

5) Pelatihan SDM bidang industri 4.0;

6) Pengembangan politeknik mendukung making indonesia 4.0; dan

7) Pusat inovasi & lembaga riset industri 4.0.

b. Pemanfaatan sumber daya alam.

Kebijakan pemanfaatan, penyediaan, dan penyaluran sumber daya alam tahun 2020-2024 diarahkan pada:

1) Perbaikan aliran material sektor manufaktur khususnya bagi 5 (lima) sektor prioritas dalam making indonesia 4.0 yang merupakan kebutuhan bahan baku masa depan dan kebutuhan industri hulu yang sebagian besar di impor;

2) Pemenuhan kebutuhan energi bagi industri; dan

3) Pemenuhan kebutuhan air baku khususnya di KI.

Pemanfaatan sumber daya alam juga dilaksanakan dalam rangka peningkatan daya saing ekspor dan partisipasi dalam rantai pasok global yang dilakukan dengan cara:

1) Penyederhanaan regulasi dan prosedur ekspor dan impor;

2) Meningkatkan diversifikasi, kompleksitas, dan nilai tambah produk ekspor;

3) Meningkatkan penetrasi ekspor ke pasar tradisional dan pasar nontradisional;

4) Mempercepat proses negosiasi dan review free trade agreement (FTA);

5) Memfasilitasi pelaku ekspor dan usaha yang berpotensi menjadi eksportir;

6) Meningkatkan investasi industri yang berbasis hilirisasi SDA, berteknologi tinggi dan berorientasi ekspor; dan

7) Memperluas program kemitraan antara industri besar dan IKM.

c. Pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri.

Pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri tahun 2020-2024 dilakukan melalui:

1) Pemanfaatan inovasi teknologi industri untuk melalui inkubasi, konsultansi, rintisan teknologi dan pembentukan ekosistem inovasi making indonesia 4.0 Dalam rangka pengembangan produk teknologi, meningkatkan kehandalan sistem/proses produksi, efisiensi proses, mempercepat time-to-market, mass-customization, serta menghasilkan smart products;

2) Peningkatan mutu produk/proses dan diversifikasi produk/proses melalui pemanfaatan teknologi litbangyasa industri yang dapat diperoleh melalui hasil kegiatan penelitian dan pengembangan serta perekayasaan teknologi industri;

3) Adaptasi kemajuan teknologi industri 4.0 terhadap pelaksanaan penelitian dan pengembangan industri berbasis teknologi industri 4.0 serta peningkatan kemampuan peralatan litbang sesuai dengan spesifikasi teknologi industri 4.0;

4) Implementasi hasil litbangyasa industri untuk ikm dalam rangka meningkatkan produktivitas, efisensi, dan standardisasi produk dan proses produksi, mencapai kesesuaian terhadap permintaan original equipment manufacturing (oem), serta meningkatkan kualitas agar dapat diterima pasar ekspor;

5) Kerangka regulasi yang mendukung kemandirian dan kinerja inovasi teknologi industri antara lain: melalui audit teknologi industri dan infrastruktur penunjang audit teknologi, penjaminan risiko, pengadaan teknologi industri melalui proyek putar kunci dan mendorong pemanfaatan fasilitas insentif bagi perusahaan yang melakukan research and development (R&D);

6) Riset prioritas dengan memperhatikan tingkat kesiapterapan teknologi dan manufaktur;

7) Komersialisasi hasil litbang teknologi industri dan perlindungan terhadap pemanfaatan hasil inovasi teknologi.

d. Pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi.

Pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi dilakukan melalui:

  1. Penyediaan ruang dan wilayah untuk masyarakat dalam berkreativitas dan berinovasi seperti pusat inovasi, inkubator bisnis dan pusat pelatihan;
    1. Pengembangan sentra industri kreatif;
    1. Pelatihan, bimbingan, atau konsultansi teknologi dan desain bagi IKM serta rintisan usaha berbasis teknologi;
    1. Konsultasi, bimbingan, advokasi, dan fasilitasi perlindungan HKI khususnya bagi IKM serta rintisan usaha berbasis teknologi; dan
    1. Fasilitasi promosi dan pemasaran industri kreatif didalam dan luar negeri.

e. Penyediaan sumber pembiayaan.

Dalam hal ini diharapkan pemerintah semakin meningkatkan peran untuk memfasilitasi kerjasama pembiayaan antara pelaku usaha industri dengan dunia perbankan nasional melalui regulasi teknis dan program pembiayaan dengan skema-skema pembiayaan khusus. Beberapa program pembiayaan yang telah diinisiasi pemerintah, antara lain:

  1. Penugasan Khusus Ekspor (PKE) melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan bentuk pembiayaan berupa kredit modal kerja dan buyers credit;
    1. Pembiayaan dan kemudahan pembiayaan untuk restrukturisasi permesinan/peralatan industri dalam rangka peningkatan daya saing;
    1. Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE) dengan bentuk pembiayaan berupa kredit modal kerja dan pinjaman operasional usaha bagi IKM berorientasi ekspor;
    1. Kredit modal kerja dengan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi IKM dengan bentuk pembiayaan berupa subsidi bunga pinjaman dari pemerintah melalui berupa kredit usaha bagi IKM;
    1. Dana usaha bergulir melalui Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) dengan bentuk pembiayaan berupa kredit investasi dan kredit modal kerja bagi koperasi dan IKM; dan
    1. Kredit usaha melalui financial technology (Fintech) yang memberikan akses pembiayaan secara cepat dengan prosedur kolateral pembiayaan permodalan yang lebih sederhana bagi IKM.

Kebijakan pengembangan sarana dan prasarana industri

Kebijakan pengembangan sarana dan prasarana industri dilaksanakan melalui 3 (tiga) program yaitu:

a. Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi dengan 2 (dua) sasaran yaitu: 1) Meningkatkan lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi industri; dan 2) Meningkatkan infrastruktur kompetensi industri.

b. Program Dukungan Manajemen Kementerian Perindustrian dengan sasaran terwujudnya sistem informasi industri yang andal dan efektivitas publikasi kinerja industri.

c. Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan 2 (dua) sasaran yaitu: 1) Meningkatnya daya saing dan kemandirian industri pengolahan nonmigas; dan Meningkatnya kemampuan industri dalam negeri.

Kebijakan pengembangan sarana dan prasarana industri diterjemahkan melalui 3 (tiga) kebijakan, yaitu:

a. Pengembangan standardisasi industri.

Kebijakan pemerintah dalam pengembangan standardisasi industri dilakukan melalui:

  1. Pengembangan standardisasi industri;
    1. Pembinaan terhadap perusahaan industri yang menerapkan pemberlakuan standardisasi industri;
    1. Penguatan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian (lPK);
    1. Peningkatan harmonisasi standar dan regulasi teknis serta penilaian kesesuaian di taraf internasional; dan
    1. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum standardisasi industri.

b. Pengembangan infrastruktur industri.

Infrastruktur industri yang diperlukan oleh industri antara lain meliputi lahan, energi (listrik, gas), air baku, jaringan logistik, jaringan transportasi dan jaringan telekomunikasi. Selain ketersediaan lahan yang clean and clear, kecukupan pasokan energi dan air baku yang dilengkapi dengan jaringan/instalasinya, serta akses transportasi, logistik dan telekomunikasi, perlu diperhatikan juga penetapan harga yang kompetitif. Penyediaan kebutuhan infrastruktur untuk industri meliputi:

  1. Penyediaan lahan industri yang siap digunakan;
    1. Pembangunan pembangkit listrik, instalasi pengolahan air baku;
    1. Pembangunan dan pengembangan jaringan dan transmisi energi (listrik dan gas) yang mendukung industri;
    1. Pembangunan dan pengembangan jaringan dan instalasi air baku yang mendukung industri;
    1. Pengembangan sumber energi yang terbarukan;
    1. Diversifikasi dan konservasi energi;
    1. Pengembangan industri pendukung pembangkit energi;
    1. Pembangunan jalan tol, pelabuhan, dan jaringan kereta api;
    1. Penyediaan moda transportasi yang efisien; dan
    1. Pengembangan cakupan pelayanan dan kapasitas jaringan telekomunikasi.

c. Pengembangan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

Penyelenggaraan SIINAS meliputi:

  1. Pembangunan dan pengembangan sistem informasi;
    1. Pengelolaan sistem informasi;
    1. Pengadaan data dan penyediaan informasi;
    1. Penyebarluasan data dan informasi; dan
    1. Pembinaan dan pengawasan sistem informasi. Implementasi siinas tahun 2020-2024 akan difokuskan pada beberapa aktivitas utama yaitu: Pengumpulan data industri dan data kawasan industri secara online, pengadaan data peluang dan perkembangan peluang pasar, dan data perkembangan teknologi industri;

Pengembangan sistem informasi dan integrasi proses bisnis yang terkait dengan pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal, serta layanan publik kementerian perindustrian ke dalam siinas;

Publikasi informasi industri;

Pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan industri, perusahaan kawasan industri, dan pemerintah daerah.

Kebijakan Pemberdayaan industri.

Kebijakan pemberdayaan industri dilaksanakan melalui 3 (tiga) program yaitu:

a. Program nilai tambah dan daya saing industri dengan 4 (empat) sasaran yaitu :

1) Meningkatnya daya saing dan kemandirian industri pengolahan nonmigas;

2) Meningkatnya kemampuan industri dalam negeri;

3) Meningkatnya penguasaan pasar industri; dan

4) Penguatan kewirausahaan dan industri kecil dan menengah (ikm).

b. Program Dukungan Manajemen Kementerian Perindustrian dengan sasaran meningkatnya penggunaan produk dalam negeri.

c. Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan 2 (dua) sasaran yaitu: 1) Meningkatnya daya saing dan kemandirian industri pengolahan nonmigas; dan

2) Meningkatnya kemampuan industri dalam negeri.

Kebijakan pemberdayaan industri diterjemahkan melalui 5 (lima) kebijakan, yaitu:

a. Pengembangan industri kecil dan menengah.

Selain penguatan kelembagaan dan fasilitasi yang telah dilaksanakan, program pengembangan IKM pada dalam rangka menghadapi era Making Indonesia 4.0 difokuskan pada dua aspek utama:

1) Peningkatan kompetensi internal IKM melalui penerapan e-business dalam rangka efisiensi proses bisnis, standardisasi produk dan sertifikasi kompetensi keahlian, konsultansi bisnis dan pengembangan produk, digitalisasi IKM (aspek internal).

2) Pembangunan ekosistem bisnis IKM yang kondusif dan mendukung pemberdayaan melalui layanan pengembangan usaha yang komprehensif (aspek eksternal).

b. Pengembangan industri hijau.

Kebijakan pemerintah dalam pengembangan industri hijau dilakukan melalui:

1) Pengembangan standar industri hijau;

2) Penguatan infrastruktur industri hijau;

3) Fasilitasi insentif fiskal dan nonfiskal industri hijau;

4) Peningkatan kompetensi sumber daya manusia industri hijau;

5) Peningkatan efisiensi sumber daya industri (bahan baku, energi, dan air) dan pengendalian dampak lingkungan kegiatan industri; dan

6) Promosi peningkatan daya saing industri melalui penerapan industri hijau.

c. Pengembangan industri strategis.

Pengembangan industri strategis tidak dapat sepenuhnya mengharapkan peran swasta, sehingga memerlukan keterlibatan dan penguasaan Pemerintah untuk mempercepat pembangunan industri strategis. Penguasaan pemerintah dalam pembangunan industri strategis dilakukan melalui pengaturan kepemilikan, penetapan kebijakan, pengaturan perizinan, pengaturan produksi, distribusi, dan harga, serta pengawasan.

d. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Program P3DN dilaksanakan menggunakan dua pendekatan yakni melalui kampanye penggunaan produk dalam negeri serta melalui optimalisasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Dari dua pendekatan tersebut, porsi alokasi sumberdaya lebih dititikberatkan pada strategi kedua mengingat adanya potensi nilai belanja barang dan modal Pemerintah yang cukup besar aspek efektivitas dalam implementasinya, kemampuan Pemerintah untuk melakukan kontrol, serta cakupan jenis produk dan rentang waktu pelaksanaan. Secara teknis, strategi kedua tersebut dilaksanakan melalui penetapan serta pembaharuan berbagai regulasi yang terkait.

e. Kerjasama internasional di bidang industri.

Kerjasama internasional bidang industri dilakukan pemerintah melalui fasilitasi akses kolaborasi pada jaringan rantai pasok global bagi industri nasional yang telah memiliki kemampuan, serta pembinaan lebih luas untuk meningkatkan kolaborasi internasional tersebut. Aspek standarisasi yang berlaku global menjadi landasan penting dalam kolaborasi internasional.

Kebijakan pengembangan perwilayahan industri

Kebijakan pengembangan perwilayahan industri dilaksanakan melalui program nilai tambah dan daya saing industri dengan sasaran meningkatnya persebaran industri.

Kebijakan pengembangan perwilayahan industri bertujuan untuk membangun pusat-pusat industri baru dalam rangka penyebaran dan pemerataan pembangunan industri melalui:

a. Pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI).

Keseluruhan WPPI yang berjumlah 22 telah memiliki master plan serta telah dikaji kebutuhan infrastrukturnya. Pengembangan WPPI belum didukung oleh perangkat regulasi sehingga pengembangan WPPI belum berjalan optimal. Guna untuk mengoptimalkan peran dan fungsi WPPI, program pengembangan WPPI diarahkan pada:

1) Penyusunan pedoman pengembangan WPPI;

2) Diseminasi kebijakan dan program WPPI ke K/L terkait dan pemerintah daerah;

3) Reviu 22 WPPI;

4) Redesain zona industri berbasis WPPI;

5) Pembangunan infrastruktur untuk mendukung WPPI; dan

6) Kerjasama teknis dan penguatan konektivitas antar WPPI.

b. Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

Penetapan KPI merupakan inisiatif kabupaten/kota dan dicantumkan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Penetapan KPI dalam RTRW akan menjadi jaminan bagi investasi industri di daerah. Program pengembangan KPI diarahkan pada:

1) Koordinasi penetapan KPI di dalam RTRW;

2) Reviu Pengembangan KPI;

3) Penjaminan pemanfaatan KPI; dan

4) Pemenuhan infrastruktur yang mendukung KPI.

c. Kawasan Industri (KI).

Dalam proses pembangunannya KI menemui beberapa hambatan dari aspek lahan (tata ruang, status, legalitas, sertifikasi, pembebasan), badan pengelola, pembiayaan, pemenuhan infrastruktur (energi, air baku baik untuk pasokan maupun jaringan) dan tenant. Kendala yang dihadapi oleh KI yang telah terbangun saat ini antara lain pada status lahan ketika perluasan, ketersediaan infrastruktur pendukung dan okupansi lahan. Selain beberapa kendala yang dihadapi, terdapat potensi pengembangan KI tematik di masa depan antara lain: KI Halal, KI khusus IKM, serta KI Hortikultura.

Berdasarkan isu-isu strategis diatas, program pembangunan Kawasan Industri adalah sebagai berikut:

1) Penyusunan regulasi dan kebijakan terkait KI;

2) Penataan KI;

3) Pembangunan infrastruktur dasar KI; dan

4) Pembangunan KI tematik.

d. Pembangunan atau revitalisasi sentra IKM.

Pembangunan sentra IKM merupakan salah satu upaya untuk percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia. Pengembangan sentra IKM difokuskan pada:

1) Penyusunan pola pengembangan sentra IKM;

2) Pengembangan skema kemitraan antara sentra IKM dan industri besar sebagai jaminan captive market terhadap produk-produk sentra; dan

3) Penyebaran pembangunan sentra ke luar Pulau Jawa.

Kebijakan fasilitas fiskal dan nonfiskal

Kebijakan fasilitas fiskal dan nonfiskal dilaksanakan melalui program nilai tambah dan daya saing industri dengan 3 (tiga) sasaran, yaitu:

a. Meningkatnya daya saing dan kemandirian industri pengolahan nonmigas;

b. Meningkatnya kemampuan industri dalam negeri; dan

c. Meningkatnya penguasaan pasar industri.

Kebijakan fasilitas fiskal dan nonfiskal diarahkan pada sasaran utama mempercepat pembangunan industri, melalui tiga fokus kegiatan utama, yaitu:

a. Upaya mengakselerasi pertumbuhan sektor industri melalui pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal bagi perusahaan industri existing dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas (peningkatan kinerja ekspor dan kemampuan subtitusi impor, penyiapan SDM Industri yang kompeten);

b. Upaya penguatan struktur industri nasional melalui pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal bagi investasi baru sektor industri (khususnya industri pioner) atau perusahaan industri existing yang melakukan perluasan komoditi baru; dan

c. Upaya mendorong industri melakukan inovasi, invensi, dan penguasaan teknologi baru.

Kebijakan Reformasi Birokrasi (RB)

Kebijakan reformasi birokrasi dilaksanakan melalui Program Dukungan Manajemen Kementerian Perindustrian dengan 3 (tiga) sasaran yaitu:

a. Terwujudnya Tata Kelola Kementerian yang Efektif dan Efisien;

b. Terwujudnya Efektifitas dan Efisiensi Pelaksanaan Program Kementerian Perindustrian; dan

c. Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.

RB merupakan upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik. RB berkaitan dengan penataan ulang proses birokrasi dari tingkat (level) tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru (innovation breakthrough) dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berfikir di luar kebiasaan/rutinitas yang ada (out of the box thinking), perubahan paradigma (a new paradigm shift), dan dengan upaya luar biasa (business not as usual). Pelaksanaan RB tahun 2020 – 2024 merupakan pelaksanaan RB Kementerian Perindustrian gelombang IV dengan sasaran sebagai berikut:

a. Terwujudnya birokrasi Kementerian Perindustrian yang bersih dan bebas

b. Meningkatnya kualitas pelayanan publik Kementerian Perindustrian kepada masyarakat.

c. Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja Kementerian Perindustrian.

Untuk mewujudkan sasaran RB tersebut di atas, Kementerian Perindustrian akan melakukan perubahan-perubahan secara bertahap dan berkesinambungan, antara lain dengan mengubah sistem kerja yang konvensional menjadi sistem kerja yang berbasis IT (online, real time, and integrated) dan paperless sehingga dapat dicapai efisiensi/ optimalisasi penggunaan anggaran, meningkatnya kualitas pelayanan publik, meningkatnya akuntabilitas, kinerja organisasi, dan mencegah praktik-praktik KKN dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian.

Perubahan lain yang diharapkan adalah perubahan pola pikir aparat yang semula berorientasi ’ingin dilayani’ menjadi ’pelayan publik’ dan perubahan budaya kerja. Dengan didukung perbaikan sistem, secara bertahap akan dapat dicapai kondisi birokrasi yang diinginkan yaitu yang dapat mewujudkan tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas tinggi, menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara sehingga dapat memberikan kontribusi pada capaian kinerja Kementerian Perindustrian dan akan memiliki dampak nyata bagi sektor industri.

Dalam pelaksanaan program RB Kementerian Perindustrian, Kementerian Perindustrian telah menetapkan 8 (delapan) area perubahan sebagai berikut:

a. Manajemen Perubahan;

b. Penataan Peraturan Perundang-Undangan;

c. Penataan dan Penguatan Organisasi;

d. Penataan Tata Laksana;

e. Penataan Sistem Manajemen SDM;

f. Penguatan Akuntabilitas Kinerja;

g. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; dan

h. Penguatan Pengawasan.

Hasil Telaah Rencana Strategis Kementerian Perindustrian RI Tahun 2020-2024

Jika ditelaah secara mendalam sampai pada arah kebijakan yang di tempuh Kementerian Perindustrian RI terkait pengembangan industri maka dapatlah dikatakan bahwa Rencana Strategis Kementerian Perindustrian RI dan RPJMD Pemerintah Kota Jambi serta Rencana Strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian telah selaras dan bersinergi yaitu sama-sama menginginkan keberpihakan kepada IKM tidak hanya ditujukan kepada industri prioritas, tetapi juga ditujukan pada industri-industri IKM kerajinan dan barang seni, gerabah/keramik hias, batu mulia dan perhiasan, serta tenun/kain tradisional industri disamping itu diupayakan industri kecil dan menegah sanggup berdaya saing, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu mendorong tumbuhnya industri kecil dan menengah terkait aspek penumbuhan wirausaha baru, kemitraan dan kawasan industri.

  1. Rencana Strategis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jambi Tahun 2016-2021

1.  Visi

Besarnya tantangan sebagai konsekuensi dari adanya era reformasi dan peningkatan persaingan di era globalisasi serta tuntutan masyarakat akan pelayanan prima, ditambah kurangnya sumberdaya manusia yang memenuhi persyaratan kualitas, menberikan motivasi bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jambi mempersiapkan diri dan berupaya menangkap peluang-peluang baru. Untuk tetap eksis dan unggul dalam suatu tahapan yang konsisten, konsekuen dan berkelanjutan, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jambi harus mampu meningkatkan akuntabilitas kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dan manfaat yang dituangkan dalam “Visi”.

Visi adalah suatu gambaran dan harapan yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi, atau pandangan jauh ke depan, ke mana dan bagaimana suatu organisasi akan dibawa dan berkarya agar tetap eksis, antisipatif, inovatif serta produktif. Dengan pengertian tersebut, maka visi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jambi Tahun 2016-2021 yang ingin dicapai yakni :

“Terwujudnya Industri dan Perdagangan Yang Tangguh, Berkeadilan dan Berdaya Saing”

 Penjelasan dari maksud visi tersebut yakni :

Tangguh : Pengembangan industri dan perdagangan melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia menunjang penguatan kelembagaan yang tangguh.

Berkeadilan : Pengembangan industri dan perdagangan yang merata di wilayah Provinsi Jambi dengan pemamfaatan bahan baku/kearifan lokal dan teknologi tepat guna dalam pengembangan sentra-sentra produksi lokal yang potensial.

Berdaya Saing : Kemampuan menghasilkan produk barang dan jasa yang mengacu pada segmen pasar guna meningkatkan pendapatan dan kesempatan kerja yang tinggi dengan tetap terbuka pada persaingan eksternal.

2.  Misi

 Misi adalah sesuatu yang harus diemban dan dilaksanakan oleh organisasi agar tujuannya dapat terlaksana dan berhasil dengan optimal serta sesuai dengan visi yang diinginkan. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh aparatur Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jambi dan pihak-pihak yang berkepentingan (costumer dan stakeholders) dapat mengenali tugas pokok dan fungsi organisasi serta dapat mengetahui peran dan program-programnya serta hasil dan manfaat yang akan diperoleh di waktu-waktu mendatang. Guna mewujudkan visi tersebut di atas maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jambi telah menetapkan 3 (tiga) misi yang diemban sebagai berikut :

  1. Mengembangkan sektor industri berbasis unggulan daerah;
  2. Meningkat peranan perdagangan dalam dan luar negeri;
  3. Meningkatkanpelaksanaan tugas pokok dan fungsi dan pelayanan public dalam urusan industri dan perdagangan.

3. Tujuan dan Sasaran

Tujuan

Pembangunan industri dan perdagangan merupakan bagian dari pembangunan nasional, oleh sebab itu pembangunan sektor industri dan perdagangan harus diarahkan untuk menjadi industri dan perdagangan yang mampu memberikan sumbangan berarti bagi pembangunan ekonomi, sosial dan budaya Indonesia. Pembangunan sektor industri dan perdagangan tidak hanya ditujukan untuk mengatasi permasalahan dan kelemahan di sektor industri dan perdagangan yang disebakan oleh melemahnya daya saing dan krisis global yang melanda dunia saat ini saja, melainkan juga harus mampu turut mengatasi permasalahan nasional dan daerah serta meletakan dasar-dasar pembangunan industri dan perdagangan andalan masa depan. Secara kuantitatif, peran industri dan perdagangan ini harus harus tampak pada kontribusi dalam bentuk Produk Domestik Bruto (PDRB), baik kontribusi secara menyeluruh maupun setiap cabang industri dan perdagangan. Dengan memperhatikan visi dan misi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jambi sebagaimana yang telah ditetapkan di atas, maka visi dan misi tersebut perlu dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional berupa tujuan yang hendak dicapai dalam perencanaan strategis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jambi periode 2016-2021 yaitu :

  1. Meningkatnya daya saing industri guna mendukung perekonomian daerah.
  2. Meningkatkan stablitas harga dan penguatan pangsa pasar yang terintegrasi dengan pasar dalam negeri.
  3. Meningkatkan perdagangan luar negeri yang berkualitas.
  4. Meningkatkan pelayanan masyarakat dan dunia usaha.

Sasaran

Kondisi sektor industri dan perdagangan pada lima tahun yang akan datang tidak bisa dilepaskan dari keadaan perekonomian dalam negeri saat ini dan proyeksinya untuk lima tahun mendatang. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, ada keinginan kuat untuk lebih meningkatkan peran industri terutama industri kecil dan menengah disemua cabang industri serta peran perdagangan. Untuk itu diharapkan terjadinya peningkatan peran industri dan perdagangan mulai tahun 2016 sampai tahun 2021. Untuk mewujudkan pencapaian tujuan di atas, maka perlu dirumuskan sasaran-sasaran yang sifatnya kuantitatif sehingga mudah untuk diukur keberhasilan pencapaiannya. Adapun sasaran pembangunan sektor industri dan perdagangan yang ingin diwujudkan sebagaimana yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Propinsi Jambi 2016-2021 sebanyak 4 (empat) sasaran yaitu :

Sasaran 1 :

Tumbuh dan berkembangnya sektor industri dengan strategi :

  1. Menumbuh kembangkan industri kecil dan menengah (IKM) berbasis bahan baku lokal;
  2. Penguatan struktur industri berbasis kawasan, sumber daya lokal yang berkelanjutan;
  3. Mendorong sinergi kebijakan dari sektor-sektor pembangunan lainnya dalam mendukung pembangunan industri daerah dan nasional.

Sasaran 2 :

Tumbuh dan berkembangnya perdagangan dalam negeri yang didukung dengan pengamanan perdagangan daerah dan perlindungan konsumen, dengan strategi kerja :

  1. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
    1. Kelancaran distribusi barang pokok dan barang strategis;
    1. Penataan usaha perdagangan dan pengembangan usaha baru;
    1. Meningkatkan system perdagangan yang tertib ukur, efisien, transparan dan berdaya saing dalam rangka perlindungan konsumen.
    1. Meningkatkan ekspor daerah dan terkendalinya impor, dengan strategi kinerja : Mempertahankan pasar yang ada dan mengembangkan pasar baru dengan pelaku dan komiditi ekspor berbasis potensi daerah yang berdaya saing serta upaya mengendalikan impor.

Sasaran 3 :

Meningkatkan eksport daerah dan terkendalinya impor dengan strategi kinerja peningkatan ekspor non migas dan penurunan nilai impor.

Sasaran 4 :

Meningkatkan kualitas kinerja pelayanan eksternal dan internal organisasi, dengan strategi kinerja membangun jejaring sinergitas pembangunan industri dan perdagangan baik di pusat dan di daerah yang didukung dengan tersedianya data, SDM, sarana dan prasarana yang memadai.

Strategi

Strategi adalah langkah-langkah berisikan program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Untuk mencapai visi dan misi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jambi tersebut, maka kiranya perlu disusun strategi yang didalamnya memuat upaya untuk mencapai tujuan dan sasaran yang akan dijabarkan ke dalam kebijakan-kebijakan dan program-program serta merupakan faktor penting dalam proses perencanaan.

Strategi sebagai rencana menyeluruh dan terpadu dari kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jambi dalam mencapai tujuannya yaitu :

  1. Strategi sektor Industri
    1. Menumbuh kembangkan industri kecil dan menengah (IKM) berbasis bahan baku lokal;
    1. Penguatan struktur industri berbasis kawasan, sumber daya lokal yang berkelanjutan;
    1. Mendorong sinergi kebijakan dari sektor-sektor pembangunan lainnya dalam mendukung pembangunan industri daerah dan nasional.
  2. Strategi sektor Perdagangan
    1. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
    1. Kelancaran distribusi barang pokok dan barang strategis;
    1. Penataan usaha perdagangan dan pengembangan usaha baru;
    1. Meningkatkan sistem perdagangan yang tertib niaga dan berdaya saing dalam rangka perlindungan konsumen;
    1. Mempertahankan pasar yang ada dan mengembangkan pasar baru dengan pelaku dan komiditi ekspor berbasis potensi daerah yang berdaya saing serta upaya mengendalikan impor.
  3. Strategi pelayanan industri dan perdagangan

Membangun jejaring sinergitas pembangunan industri dan perdagangan baik di pusat dan di daerah yang didukung dengan tersedianya data, SDM, sarana dan prasarana yang memadai.

Arah Kebijakan

Sejalan dengan arah kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah kebijakan yang dilakukan dalam melanjutkan Pembangunan sektor industri dan perdagangan di Propinsi Jambi, yaitu :

  1. Kebijakan sektor industri
  2. Mendorong pertumbuhan IKM melalui pendampingan, pelatihan kewirausahaan, pelatihan teknis dan manajerial serta promosi IKM.
  3. Penyediaan informasi pengolahan komoditi dan pasar terutama industri pengolahan yang berbasis bahan baku lokal, sumberdaya setempat.
  4. Mendukung industri yang member nilai tambah komoditi utama yang potensi daerah melalui pendekatan kewilayahan.
    1. Kebijakan sektor perdagangan
  5. Mendorong integritas aktifitas perekonomian dan terbangunnya kesadaran penggunaaan produk dalam negeri.
  6. Memperkuat rantai suplay dan pasokan barang komestik terutama bagi bahan kebutuhan pokok.
  7. Meningkatkan perdagangan antar wilayah/daerah.
  8. Mendorong perkembangnya lembaga perdagangan yang efektif dalam perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat.
  9. Mendorong upaya-upaya perluasan jenis komoditi dan tujuan pasar ekspor yang berkelanjutan di tunjang dengan pemantauan dan pengawasan atas impor daerah.
    1. Kebijakan pelayanan industri dan perdagangan
  10. Meningkatkan intensitas koordinasi dan konsultasi pengembangan indag dengan instansi terkait baik di pusat dan di daerah.
  11. Penguatan SDM aparatur serta peningkatan kualitas kinerja pelayanan internal dan eksternal yang berkelanjutan.

Misi, tujuan dan sasaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jambi Tahun 2016-2021, dalam Rencana Jangka Menengah Pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi dapat dilihat pada tabel 3.3.

Tabel 3.3

Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran

Visi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jambi “ Terwujudnya industri dan perdagangan yang tangguh dan berdaya saing “
Misi Tujuan Sasaran
Mengembangkan sektor industri berbasis unggulan daerah 1.  Meningkatkan daya saing industri guna mendukung perekonomian daerah 1. Tumbuh dan berkembangnya sektor industri
  2.  Meningkatkan peranan perdagangan dalam dan luar negeri   2 . Meningkatkan stablitas dan penguatan pangsa pasar yang terintegritas dengan pasar dalam negeri   2. Tumbuh dan berkembangnya perdagangan dalam negeri
  3.  Meningkatnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pelayanan publik dalam urusan industri dan perdagangan   3.  Meningkatkan perdagangan luar negeri yang berkualitas   Meningkatkan ekspor daerah dan terkendalinya impor    
      4.   Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha   4. Meningkatkan kualitas kinerja pelayanan eksternal dan internal organisasi

Hasil Telaah Rencana Strategis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jambi Tahun 2016-2021

Jika ditelaah secara mendalam sampai pada arah kebijakan yang di tempuh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jambi terkait pengembangan perdagangan dan perindustrian maka dapatlah dikatakan bahwa Rencana Strategis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jambi dan RPJMD Pemerintah Kota Jambi serta Rencana Strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian telah selaras dan bersinergi yaitu sama-sama menginginkan perdagangan yang kuat mampu menghadapi pasar global, berbasis kearipan lokal, perindustrian terutama industri kecil dan menegah sanggup berdaya saing, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu mendorong tumbuhnya industri kecil dan menengah terkait aspek penumbuhan wirausaha baru, kemitraan dan kawasan industri.

3.4. Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

3.4.1.  Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi

Kebijakan pengembangan kawasan strategis Kota Jambi didasarkan pada Rancangan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Tahun 2011-2031. Dalam Pasal 55 Paragraf 3 Rancangan Peraturan Daerah Kota Jambi dinyatakan bahwa Kawasan Peruntukan Perdagangan dan Jasa yaitu :

  • Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b terdiri atas wilayah seluas 1.135 ha, yang terdiri dari :
  • pasar tradisional;
  • pusat perbelanjaan modern;
  • toko dan ritel modern; dan
  • Rencana pengembangan pasar tradisional sebagaimana dimaksud  pada Pasal 53 ayat (1) huruf a terdiri atas :
  • pengembangan pasar tradisional di Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura.
  • peningkatan kualitas fisik dan infrastruktur pasar-pasar tradisional di setiap kecamatan; dan
  • pengembangan konsep terpadu antara terminal angkutan barang dan pasar induk Lingkar Selatan di Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kotabaru.
  • Rencana pengembangan pusat perbelanjaan modern sebagaimana dimaksud ada Pasal 53 ayat (1) huruf b terdiri atas kawasan perumahan skala besar di Kecamatan Kotabaru, Kecamatan Telanaipura, dan Kecamatan Jambi Selatan.

Rencana pengembangan toko dan ritel modern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas kawasan perumahan skala besar di Kecamatan Kotabaru. Sementara pada Pasal 58 Paragraf 6 Rancangan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang RTRW Kota Jambi disebutkan bahwa Kawasan Peruntukan Industri yaitu :

  • Pengembangan kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e berupa rencana pengembangan kawasan industri ringan di wilayah Kota;
    • Rencana pengembangan kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas kurang lebih 602 ha (enam ratus dua hektar) terdiri atas:
      • peninjauan kembali izin lokasi kawasan industri yang berada pada sempadan Sungai Batanghari;
      • penyediaan ruang untuk kawasan industri agro dan industri kecil dan menengah di Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru;
      • peningkatan kualitas lingkungan kawasan industri Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Selatan.

Di dalam Pasal 64 bagian pertama disebutkan Penetapan Kawasan Strategis :

  • Kawasan Strategis Kota terdiri atas :
  • kawasan strategis pertumbuhan ekonomi; dan
  • kawasan strategis sosial budaya.
  • Kawasan strategis pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri atas :
  • Kelurahan Beringin, Kelurahan Orang Kayo Hitam, Kelurahan Pasar Jambi, Kelurahan Sungai Asam Kecamatan Pasar Jambi;
  • Kelurahan Legok, Kelurahan Solok Sipin dan Kelurahan Murni Kecamatan Telanaipura;
  • Kelurahan Lebak Bandung, Kelurahan Cempaka Putih, Kelurahan Talang Jauh, Kelurahan Lebak Bandung dan Kelurahan Jelutung Kecamatan Jelutung;
  • Kelurahan Tambak Sari dan Kelurahan Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan;
  • Kelurahan Kasang, Kelurahan Budiman, Kelurahan Sulanjana, Kelurahan Rajawali dan Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Jambi Selatan.
  • Rencana pengembangan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Pasar Jambi, Kecamatan Telanaipura, Kecamatan Jambi Timur dan Kecamatan Jambi Selatan terdiri atas :
  • Monitoring dan evaluasi perizinan pemanfaatan ruang;
  • Pengaturan kegiatan perdagangan dan jasa;
  • Pengaturan tata bangunan dan lingkungan; dan
  • Pengembangan sarana dan prasarana penunjang kegiatan perdagangan dan jasa;
  • Kawasan strategis sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri atas :
  • Kelurahan Olak Kemang dan Kelurahan Ulu Gedong Kecamatan Danau Teluk;
  • Kelurahan Tengah, Kelurahan Jelmu, Kelurahan Mudung Laut dan Kelurahan Arab Melayu Kecamatan Pelayangan.
  • Rencana pengembangan kawasan sosial budaya di Kecamatan Danau Teluk dan Kecamatan Pelayangan terdiri atas :
  • pengendalian dan pengembangan kegiatan budidaya yang diarahkan untuk berorientasi pada pembentukkan ciri khas lokal;
  • penataan kawasan, pemeliharaan dan pelestarian bangunan yang memiliki nilai sejarah dan budaya;
  • pengembangan dan peningkatan kegiatan kepariwisataan;
  • pengembangan fasilitas pendidikan keagamaan; dan
  • pengembangan sarana dan prasarana penunjang kepariwisataan di kawasan sosial budaya.
  • Peta rencana kawasan strategis kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan skala ketelitian 1:25.000 tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

3.4.2.  Gambaran Umum Kota Jambi

Lingkup wilayah penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi meliputi seluruh wilayah administratif Kota Jambi dapat dilihat pada gambar 3.1.

Gambar 3.1 

Peta Administrasi Kota Jambi

   

Wilayah perencanaan secara administratif terdiri dari 11 (sebelas) Kecamatan dalam Kota Jambi sebagaimana terlihat pada tabel 3.4. di bawah ini :

Tabel 3.4.

Luas Wilayah Kota Jambi Dirinci Per Kecamatan

No Kecamatan Luas Wilayah Existing (Km2)** Luas Wilayah PP Nomor …. Thn 1986 (Km2) Jumlah Kelurahan
1 Kotabaru 36,11 (17,56 %)   5
2 Jambi Selatan 11,41 (5,55 %)   5
3 Jelutung 7,92 (3,85 %)   7
4 Pasar Jambi 4,02 (1,96 %)   4
5 Telanaipura 22,51 (10,95 %)   6
6 Danau Teluk 15,70 (7,64 %)   5
7 Pelayangan 15,29 (7,44 %)   6
8 Jambi Timur 15,94 (7,75 %)   9
9 Pall Merah 27,13 (13,20 %)   5
10 Alam Barajo 41,67 (20,27 %)   5
11 Danau Sipin 7,88 (3,85 %)   5
Jumlah 205,38 205,38 62

**   Sumber Data : Jambi Dalam Angka Tahun 2017

 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1986, Kota Jambi memiliki luas sebesar ± 205.38 km² dan batas wilayah Kota Jambi dikelilingi oleh Kabupaten Muaro Jambi dengan topografi relatif datar dengan ketinggian 0-60 m di atas permukaan laut. Bagian bergelombang terdapat di utara dan selatan Kota Jambi, sedangkan daerah rawa terdapat di sekitar aliran Sungai Batanghari, yang merupakan sungai terpanjang di pulau Sumatera dengan panjang keseluruhan lebih kurang 1.700 km, dari Danau Atas – Danau Bawah (Sumatera Barat) menuju Selat Berhala (11 km yang berada di wilayah Kota Jambi) dengan kelebaran lebih kurang 500 m. Sungai Batanghari membelah Kota Jambi menjadi dua bagian di sisi utara dan selatannya.

Penggunaan lahan Kota Jambi didominasi oleh kebun sebesar 19.41% dan lahan tidur sebesar 19,01%. Sedangkan penggunaan lahan yang sedikit jumlahnya adalah kilang minyak sebesar 0,0014 %. Untuk lebih lanjut penjabaran penggunaan lahan di Kota Jambi dapat dilihat pada tabel 3.4 :

Tabel 3.4.

 Guna Lahan Eksisting Kota Jambi

No Landuse Luas (Ha) Persentase (%)
1   Bangunan Gedung 489.70   2.79  
2   Danau 244.52   1.39  
3   Hutan 2,938.80   16.74  
4   Industri 101.03   0.58  
5   Jalan 666.76   3.80  
6   Kebun 3,406.63   19.41  
7   Kilang 0.25   0.00  
8   Embung 89.37   0.51  
9   Ladang 1,765.35   10.06  
10   Landasan 40.03   0.23  
11   Lapangan 52.51   0.30  
12   Makam 33.91   0.19  
13   Mesjid 12.04   0.07  
14   Parit Jalan 20.53   0.12  
15   Permukiman 2,928.11   16.68  
16   Sawah 604.45   3.44  
17   Sungai 757.63   4.32  
18   Taman 64.93   0.37  
19   Lahan Tidur 3,336.44   19.01  
TOTAL 17,553.00   100.00  

Sumber: Hasil Interpretasi Peta, 2010

3.4.3. Kondisi Sarana Wilayah

Sarana Perdagangan dan Jasa

   Ragam sarana perdagangan di Kota Jambi yang saat ini dapat dijumpai ialah pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kota Jambi, pusat perbelanjaan modern (mall), serta rumah toko (ruko). Pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kota Jambi berjumlah sebanyak 20 buah dengan 2 diantaranya menggunakan format rumah toko. Adapun pusat perbelanjaan modern yang cukup terkenal di Kota Jambi ialah Mall Kapuk, Mall Trona, Meranti Swalayan, WTC Batanghari, Ramayana, Jambi Prima Mall (Jamtos), Hypermart, Giant dan sebagainya. Dalam hal ketersediaan sarana perdagangan dan jasa dalam bentuk rumah toko yang perlu menjadi perhatian ialah kurang terjaganya sisi urban design sehingga ruko-ruko yang ada kurang teratur dan mendominasi akses suatu wilayah sehingga mulai dapat dijumpai slum area di belakang ruko-ruko di Kota Jambi. Pada tabel 3.5. dibawah adalah profil pasar yang dikelola Pemerintah Kota Jambi sebagai berikut :

Tabel 3.5 

Profil Pasar yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Jambi

No Nama dan Jenis Pasar Jumlah Jumlah Pedagang
Ruko Toko Kios Los  
1. Pasar Tanah Pilih 0 42 67 0 109
2. Pasar Stimang 10 0 0 0 10
3. Pasar Stimang (Belakang Mega) 0 0 26 0 26
4. Pasar Sijimat 0 0 60 0 60
5. Pasar Gang Siku 0 0 185 0 185
6 Pasar TAC 0 0 87 54 141
7. Pasar Buah-buahan 0 0 37 0 37
8. Pasar Jalan Hindia 0 0 44 0 44
9. Pasar Talang Banjar 0 0 55 163 218
10. Pasar Kebun Handil 13 21 128 0 162
11. Pasar Mayang Sari 0 0 35 0 35
12. Pasar Kasang 0 0 52 71 123
13. Pasar Olak Kemang 0 0 7 38 45
14. Pasar Pelayangan 0 0 24 46 70
15. Pasar Kebun Bungo 0 0 5 0 5
16. Pasar Tanggo Rajo 0 0 0 88 88
17. Pasar Mlioboro 0 0 17 0 17
18. Pasar Dalam Kota 35 0 0 0 35
19. Pasar Grosir/Pasar Induk 0 0 155 0 155
20. Pasar Kito          
Jumlah 58 175 1.962 2.058 4.253

  Sumber Data : Bidang Pengelolaan Pasar

Kawasan strategis kota merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan atau lingkungan. Kawasan strategis kota berfungsi untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi, dan atau mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan yang bersangkutan dalam mendukung penataan ruang wilayah kota, mengalokasikan ruang untuk berbagai kegiatan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, serta fungsi daya dukung lingkungan hidup di wilayah kota sebagai pertimbangan penyusunan indikasi program, serta sebagai dasar penyusunan rencana rinci tata ruang kota. Adapun penetapan kawasan strategis didasarkan pada tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, nilai strategis dari aspek eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi penanganan kawasan, kesepakatan para pemangku kepentingan, daya dukung dan daya tampung kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.4.4.  Kawasan Strategis Propinsi Jambi

Adapun dalam perspektif perencanaan tata ruang wilayah Propinsi Jambi, Kota Jambi merupakan bagian dari Kawasan Strategis Metropolitan Jambi dan Kawasan Strategis Muara Bulian-Kota Jambi. Secara administratif lokasi kawasan strategis Metropolitan Jambi terdapat di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi. Sektor unggulan yang tedapat di kawasan strategis Metropolitan Jambi adalah perdagangan, jasa dan industri. Kawasan strategis Metropolitan Jambi akan berfungsi untuk mendorong upaya optimalisasi Kota Jambi sebagai pusat kegiatan nasional (PKN) dan mendukung pengembangan sektor perdagangan, jasa dan industri skala nasional di Propinsi Jambi.

  1. Kawasan Strategis Muara Bulian – Kota Jambi

Adapun Kawasan Strategis Muara Bulian-Kota Jambi secara administratif berlokasi di Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi. Kawasan yang memiliki potensi ekonomi yang tinggi dan strategis dimana kawasan ini merupakan salah satu pusat pertumbuhan penting di Propinsi Jambi yang membentuk sebuah kawasan yang perkembangan ekonominya cukup pesat. Sektor unggulan yang tedapat di kawasan strategis Muara Bulian-Kota Jambi adalah perkebunan, perdagangan, pertanian, pertambangan, industri, perikanan dan pariwisata. Kawasan strategis Muara Bulian-Kota Jambi akan berfungsi untuk mendorong upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang ada dan mendukung pengembangan wilayah Metropolitan Jambi.

Tujuan penetapan kawasan strategis Muara Bulian-Kota Jambi ini adalah untuk mendorong berkembangnya perkotaan Muara Bulian sebagai pusat kegiatan wilayah dan menjadi pendukung pengembangan wilayah Metropolitan Jambi. Sektor unggulan yang tedapat di kawasan strategis Muara Bulian-Kota Jambi adalah perkebunan, perdagangan, pertanian, pertambangan, industri, perikanan dan pariwisata. Secara administratif lokasi kawasan strategis Muara Bulian-Kota Jambi terdapat di Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi. Kawasan strategis Muara Bulian-Kota Jambi akan berfungsi untuk mendorong upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang ada dan mendukung pengembangan wilayah Metropolitan Jambi.

  • Kawasan strategis Metropolitan Jambi  dan sekitarnya

Kawasan strategis Metropolitan Jambi merupakan kawasan yang memiliki potensi ekonomi yang tinggi dan strategis dimana kawasan ini merupakan pusat kegiatan nasional dan salah satu pusat pertumbuhan penting di Propinsi Jambi yang membentuk sebuah wilayah yang perkembangan ekonominya cukup pesat. Tujuan penetapan kawasan strategis Metropolitan Jambi ini adalah untuk mendorong Kota Jambi sebagai pusat kegiatan nasional dan penting di bagian timur Pulau Sumatera. Sektor unggulan yang tedapat di kawasan strategis Metropolitan Jambi adalah perdagangan, jasa dan industri.

Secara administratif lokasi kawasan strategis Metropolitan Jambi terdapat di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi. Kawasan strategis Metropolitan Jambi akan berfungsi untuk mendorong upaya optimalisasi Kota Jambi sebagai pusat kegiatan nasional dan mendukung pengembangan sektor perdagangan, jasa dan industri skala nasional di Propinsi Jambi.

3.4.5.  Kawasan Strategis Kota Jambi

  1. Kawasan Strategis dari Perspektif Ekonomi

Kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi adalah aglomerasi berbagai kegiatan ekonomi yang memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh, sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi, potensi sektor, dukungan jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi, kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi, berfungsi untuk mewujudkan ketahanan pangan, berfungsi untuk mewujudkan ketahanan energi, memiliki sumber daya yang strategis, serta dapat mempecepat pertumbuhan kawasan tertinggal di dalam kota.

Kawasan strategis dari perspektif ekonomi bagi Kota Jambi adalah kawasan perdagangan dan jasa Angso Duo. Secara fungsional kawasan ini meliputi seluruh BWK I. Kawasan strategis perdagangan dan jasa Angso Duo merupakan kawasan yang didorong untuk menjadi pusat dari perdagangan dan jasa skala kota. Kawasan ini mencakup seluruh BWK I dengan luas kawasan 877,647 Ha. Hal ini didasarkan pada potensi ekonomi yang cepat tumbuh serta dukungan prasarana yang ada.

Strategi pengembangan kawasan ini antara lain adalah :

  1. mendistribusikan beban pergerakan pada pusat kota ke sub pusat-sub pusat kegiatan;
  2. menetapkan kawasan pusat kota sebagai kawasan bisnis dengan kegiatan utama perdagangan jasa berskala regional; dan
  3. mengatur pemanfaatan kawasan sekitar pelabuhan udara untuk mendorong perannya sebagai pintu gerbang manusia dan barang.

Gambar 3.2

Peta Rencana Kawasan Strategis Kota Jambi 2011-2031

 
   
PETARENCANA KAWASAN STRATEGISKOTA JAMBI 2011 – 2031  

Tabel 3.6.

Kawasan Strategis Kota Jambi

Jenis Kawasan Strategis Kawasan Strategis Lokasi
Kawasan Strategis dari Perspektif Ekonomi Kawasan Perdagangan dan Jasa di BWK I Kec. Pasar Jambi, sebagian Kec. Jambi Timur dan sebagian Kec. Jelutung
Kawasan Strategis dari Perspektif Sosial Budaya Kawasan seluas 55,612 Ha di Jambi Kota Seberang Kec. Pelayangan dan Kec. Danau Teluk

Sumber : Hasil Analisis, 2009

3.5. Penentuan Isu-Isu Strategis

Dari identifikasi permasalahan pada awal Bab III ini, menentukan isu-isu strategis yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya yaitu :

  1. Permasalahan Pokok
    1. Urusan Perdagangan

Masalah pokoknya adalah :

  1. Lemahnya tataniaga perdagangan

Permasalahan lemahnya tataniaga perdagangan disebabkan antara lain kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah terkait distribusi perdagangan, pemabangunan atau revitalisasi sarana dan prasarana perdagangan sebaiknya berdasarkan SNI, kondisi saat ini Kota Jambi memiliki 21 unit pasar yang terdiri dari 7 unit pasar tradisional/rakyat dan 14 pasar tematik , idealnya untuk satu kecamatan memiliki 1 pasar rakyat, dan juga belum meratanya perlindungan konsumen dan pelaku usaha dalam hal tera tera ulang.

  • Masih lemahnya manajemen perpasaran

Akar masalahnya :

1) Rendahnya kualitas pengelolaan sarana prasarana perdagangan;

2) Tingginya biaya logistik;

3) Tingginya fluktuasi harga;

4) Tidak adanya data surplus dan defisit;

5) Tingginya ologopoli komoditi.

  • Urusan perindustrian

Masalah pokoknya adalah rendahnya daya saing produk industri.

Akar masalahnya :

  1. Belum optimalnya pembinaan pemerintah terhadap industri kecil dan menengah;
    1. Rendahnya ketersediaan bahan baku di pasaran;
    1. Rendahnya kualitas produk industri yang dihasilkan;
    1. Rendahnya daya saing produk industri IKM; dan
    1. Rendahnya kemampuan IKM dalam manajemen, akses permodalan dan penggunaan IT.
  • Penentuan Isu strategis

Isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena berdampak signifikan bagi daerah dengan kharakteristik bersifat penting, mendasar, berjangka menengah dan panjang dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang. Perumusan permasalahan pembangunan daerah dan analisanya isu strategis merupakan dasar untuk merumuskan tujuan dan sasaran pembangunan daerah dimasa mendatang. Oleh karena itu pentingnya proses perumusan permasalahan dan analisa isu strategis terhadap arah pembangunan yang akan ditentukan, maka untuk menjamin konsistensi dan sinerginitas pembangunan antar wilayah dan koordinasi antar pusat dan derah/kementerian.

Berdasarkan permasalahan yang perlu penagangan prioritas dengan memperhatikan isu strategis RPJMD Kota Jambi dan isu strategis di Propinsi/Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jambi, maka isu strategis yang harus diperhatikan dan dikedepankan dalam perencanaan pembangunan untuk 5 tahun ke depan adalah sebagai berikut:

  1. Tata niaga perdagangan
  • daya saing produk industri

Tujuan dan sasaran pembangunan merupakan arahan bagi pelaksanaan setiap urusan wajib maupun pilihan dalam mendukung pelaksanaan visi pembangunan daerah. Sebagaimana telah diuraikan pada Bab sebelumnya bahwa Dinas Perdagangan dan Perindustrian pada RPJMD Kota Jambi Tahun 2018-2023 terdapat pada misi ke 4. Dalam upaya mewujudkan misi ke 4 dimaksud maka diharapkan program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan dapat diarahkan untuk pencapaiannya.

4.1. Tujuan dan Sasaran Dalam RPJMD

4.1.1. Tujuan RPJMD

Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari suatu pernyataan sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Dalam RPJMD Kota Jambi Tahun 2018-2023 dan RPJMD Perubahan Kota Jambi Tahun 2018-2023, tujuan yang berkaitan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian tidak mengalami perubahan dimana tujuan yang ingin dicapai yaitu “terjaganya pertumbuhan ekonomi” dengan indikator kinerjanya yaitu “ laju pertumbuhan ekonomi”

Pada tabel 4.1. dibawah ini merupakan target kinerja tujuan yang dibebankan sebagai berikut :

Tabel 4.1.

Target Kinerja Tujuan RPJMD

No. Tujuan Indikator Kinerja Target Indikator Kinerja
Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Kondisi Akhir RPJMD Penanggung Jawab
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
1. Terjaganya pertumbuhan ekonomi Laju pertumbuhan ekonomi 5,28 5,39 2,75-3,25 3,25-4,25 4,25-5,25 4,25-5,25 DPKAD, DPK, BPPRD, BPKAD, DPMSTP, DPP

4.1.2. Sasaran RPJMD

  • Sasaran Dalam RPJMD Sebelum Perubahan

Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yaitu hasil yang akan dicapai secara nyata dalam rumusan yang lebih spesifik, terinci, dapat diukur dan dapat dicapai, serta dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran dalam RPJMD Kota Jambi Tahun 2018-2023 yang berkaitan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebelum perubahan yang harus direalisasikan yaitu :

  1. Urusan Perdagangan

Sasarannya : Meningkatnya pembinaan, pengawasan dan pelayanan perdagangan

Dengan indikatornya : “persentase pembinaan, pengawasan dan pelayanan perdagangan”

Pada tabel 4.2. dibawah ini merupakan target kinerja sasaran urusan perdagangan yang dibebankan sebagai berikut :

Tabel 4.2.

Target Kinerja Sasaran

Target Indikator Sasaran RPJMD Urusan Perdagangan
Satuan Tahun Awal Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Kondisi Akhir RPJMD
% 20 36 52 68 84 100 100
  • Urusan Perindustrian

Sasaran : Meningkatkan daya saing usaha skala mikro dan kecil

Dengan indikatornya : “persentase daya saing produk IKM”

Pada tabel 4.3. dibawah ini merupakan target kinerja sasaran urusan perindustrian yang dibebankan sebagai berikut :

Tabel 4.3

Target Kinerja Sasaran

Target Indikator Sasaran RPJMD Urusan Perindustrian
Satuan Tahun Awal Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Kondisi Akhir RPJMD
% 2 4,30 5,35 6,50 7,50 8,30 8,30
  • Sasaran RPJMD Setelah Perubahan

Sasaran dalam RPJMD Perubahan Kota Jambi Tahun 2018-2023, mengalami perubahan terutama pada urusan perdagangan sedangkan pada urusan perindustrian tidak terjadi perubahan. Adapun sasaran yang harus direalisasikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi dalam sisa masa RPJMD yaitu :

  1. Urusan Perdagangan

Sasarannya : Pengendalian Laju Inflasi Kota Jambi

Dengan indikatornya : “laju inflasi”

Pada tabel 4.4. dibawah ini merupakan target kinerja sasaran urusan perdagangan yang dibebankan sebagai berikut :

Tabel 4.4.

Target Kinerja Sasaran

No. Sasaran Indikator Kinerja Target Indikator Kinerja
Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Kondisi Akhir RPJMD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1. Pengendalian Laju Inflasi Kota Jambi Laju inflasi 0 0 3,00-3,75 3,00 -4,10 3,10-4,20 3,10-4,20
  • Urusan Perindustrian

Sasarannya : Meningkatkan daya saing usaha skala mikro dan kecil

Dengan indikatornya : “persentase daya saing produk IKM”

Pada tabel 4.5. dibawah ini merupakan target kinerja sasaran urusan perindustrian yang dibebankan sebagai berikut :

Tabel 4.5

Target Kinerja Sasaran

No. Sasaran Indikator Kinerja Target Indikator Kinerja
Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Kondisi Akhir RPJMD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1. Meningkatkan daya saing usaha skala mikro dan kecil Persentase daya saing produk IKM 4,30 % 5,35 % 6,50 % 7,50 % 8,30 % 8,30 %
  • Tujuan Dan Sasaran Perangkat Daerah

Untuk mengimplementasikan RPJMD Kota Jambi Tahun 2018-2023 tersebut maka harus ada tujuan dan sasaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang tepat sebagai pola dan senergisitas pelaksanaannya. Sehubungan dengan itu maka disusunlah tujuan dan sasaran Perangkat Daerah yang akan dicapai sebagai berikut :

4.2.1. Tujuan Dinas Perdagangan dan Perindustrian

4.2.1.1. Tujuan Sebelum Perubahan Renstra

Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari suatu pernyataan sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Dalam RPJMD Kota Jambi Tahun 2018-2023 tujuan yang ingin dingapai yaitu “terjaganya pertumbuhan ekonomi” dengan indikatornya laju pertumbuhan ekonomi. Sehubungan dengan itu maka Dinas Perdagangan dan Perindustrian mempunyai andil untuk mewujudkan tujuan dimaksud. Oleh karena itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam menyusun tujuannya harus berpedoman pada tujuan RPJMD. Berkaitan dengan hal tersebut adapun tujuan yang diemban yang telah dirumuskan adalah sebagai berikut :

“Meningkatkan pengawasan, pembinaan, penataan, sarana dan prasarana perdagangan serta industri kecil dan menengah“

Maksud dari rumusan tujuan ini yaitu :

  1. Meningkatkan pelaksanaan pengawasan yang berkelanjutan (berkesinambungan) terhadap urusan perdagangan dan urusan industri kecil dan menengah, misalnya pelaksanaan operasional, razia, melakukan himbauan, membuat surat edaran tentang pelarangan, memberikan surat teguran, dan sebagainya yang pada prinsipnya dilakukan secara terus menerus.  
  2. Meningkatkan pembinaan yang berkelanjutan terhadap pelaku usaha perdagangan dan pelaku usaha industri kecil dan menengah, misalnya melaksanakan pelatihan, sosialisasi, seminar, worksop, temu wacana, pemagangan, dan sebagainya.
  3. Meningkatkan penataan yang berkelanjutan urusan perdagangan misalnya penataan pedagang pasar, penataaan terhadap pergudangan, penataan terhadap pemenuhan kawasan-kawasan industri, dan sebagainya
  4. Meningkatkan pemenuhan terhadap sarana dan prasarana perdagangan serta industri kecil dan menengah misalnya sarana dan prasarana pasar-pasar milik pemerintah, membantu pemenuhan sarana dan prasarana industri kecil dan menengah, dan sebagainya.

Untuk dapat mengetahui atau mengukur capaian tujuan tersebut menggunakan indikator :

“Persentase pengawasan, pembinaan, penataan, pemenuhan sarana dan prasarana perdagangan serta industri kecil dan menengah”

Pada tabel 4.6. dibawah ini merupakan target kinerja tujuan yang dibebankan sebagai berikut :

Tabel 4.6

Target Kinerja Sasaran

Target Indikator Tujuan
Satuan Tahun Awal Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Kondisi Akhir Renstra
% 33 47 60 73 87 100 100

4.2.1.2. Tujuan Setelah Perubahan Renstra

Sebagai dampak pensingkronisasi atau prnyesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018 maka tujuan yang akan dicapai turut berubah dengan menyesuaikan pada program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Penjabaran atau implementasi dari suatu pernyataan sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun ke depan. Dalam RPJMD Perubahan Kota Jambi Tahun 2018-2023, masih menggunakan tujuan yang ingin dingapai yaitu “terjaganya pertumbuhan ekonomi” dengan indikatornya laju pertumbuhan ekonomi. Sehubungan dengan itu maka Dinas Perdagangan dan Perindustrian mempunyai andil untuk mewujudkan tujuan dimaksud, oleh karena itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam menyusun tujuannya harus berpedoman pada tujuan RPJMD.

Berkaitan dengan hal tersebut adapun tujuan yang telah dirumuskan sebagai berikut :

“Meningkatkan pembangunan dan pelayanan di sektor perdagangan dan industri”

Maksud dari rumusan tujuan ini yaitu :

  1. Meningkatkan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan (berkesinambungan) terhadap urusan perdagangan dan urusan industri kecil dan menengah, misalnya pelaksanaan pembangunan fisik (infra struktur), mengupayakan terpenuhinya sarana dan prasarana perdagangan dan perindustrian yang dibutuhkan pelaku usaha, dan sebagainya. Pembangunan yang dimaksud didalamnya tidak semata pembangunan fisik tetapi juga pembangunan non fisik seperti memberikan pelatihan baik berupa skill/ketrampilan dan manajemen usaha, melakukan kerjasama kemitraan, mempromosikan hasil karya/produk pelaku usaha, meningkatkan penataan yang berkelanjutan urusan perdagangan misalnya penataan pedagang pasar, penataaan terhadap pergudangan, penataan terhadap pemenuhan kawasan-kawasan industri dan sebagainya yang pada prinsipnya dilakukan secara terus menerus. 
  2. Meningkatkan pelayanan yang berkelanjutan terhadap pelaku usaha perdagangan dan pelaku usaha industri kecil dan menengah, misalnya memberikan pelayanan dalam pengurusan rekomendasi suatu izin usaha sesuai SOP cepat, tidak dipungut biaya, memberikan pelayanan perizinan pemakaian tempat usaha pasar, memberikan pelayanan jasa kemetrologian, memberikan jasa pemakaian mesin kemasan, dan sebagainya. 

Untuk mengukur capaian tujuan tersebut menggunakan indikator yaitu : “Persentase peningkatan pembangunan dan pelayanan di sektor perdagangan dan industri”

Sedangkan target indikator kinerja tujuan yang ditetapkan untuk 3 tahun berikutnya dari tahun 2021 s/d 2023 dapat dilihat pada tabel 4.7 dibawah ini :

Tabel 4.7

Target Indikator Tujuan

No. Tujuan Indikator Kinerja Target Kinerja
Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Akhir masa RPJMD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1. Meningkatkan pembangunan dan pelayanan di sektor perdagangan dan industri Persentase peningkatan pembangunan dan pelayanan di sektor perdagangan dan industri 40,60 % 71,02 % 100 % 100 %
  • Sasaran Strategis Dinas Perdagangan dan PerindustrianSasaran Strategis Sebelum Perubahan

Tujuan Perangkat Daerahharus dijabarkan ke dalam sasaran strategis agar tujuan dan sasaran RPJMD dapat terkorelasi. Disamping itu untuk mencapai tujuan OPD yang telah ditetapkan dibagi kedalam urusan yang menjadi tugas pokok dan fungsi yang pada prinsipnya merupakan satu kesatuan. Sehubungan dengan itu maka Dinas Perdagangan dan Perindustrian sesuai dengan  urusannya telah menguraikan sasaran yang akan dicapai dalam menunjang tujuan dan sasaran RPJMD serta tujuan OPD yaitu urusan perdagangan memiliki 1 (satu) sasaran dengan 6 (enam) indikator sasaran, sedangkan pada urusan perindustrian juga memiliki 1 (satu) sasaran dengan 2 (dua) indikator sasaran. Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :

  1. Urusan Perdagangan

Sasarannya adalah : “Meningkatnya pengawasan, pembinaan, penataan, pemenuhan sarana dan prasarana perdagangan“

Maksud dari sasaran ini ditujukan atau diarahkan untuk :

  1. Meningkatnya upaya pengintensifan pengawasan terhadap perdagangan setiap tahunnya sehingga memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik melalui peraturan perundang-undangan maupun kebijakan/diskresi pemerintah.
  2. Meningkatnya perwujudan pembinaan terhadap pelaku usaha perdagangan.
  3. Meningkatnya upaya-upaya penataan-penataan terhadap pelaku usaha perdagangan.
  4. Meningkatnya upaya-upaya dalam memenuhi sarana dan prasarana perdagangan sehingga pelaku usaha merasa nyaman dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Untuk mengukur capaian sasaran ini menggunakan 6 (enam) indikator kinerja sebagai berikut :

  1. Persentase realisasi retribusi

Pada indikator ini yang menjadi tolak ukurnya adalah meningkatnya pendapatan retribusi setiap tahunnya dengan dilaksanakannya pengawasan terhadap penerimaan retribusi pasar, pembinaan terhadap pedagang pasar dan PKL untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan, melaksanakan pendataan dan pemberian izin terhadap pemakaian ruko/kios/lapak yang terdapat di pasar milik pemerintah yang berkaitan dengan retribusi, melakukan penataan terhadap pasar-pasar milik pemerintah. Dari upaya-upaya sebagaimana tersebut diharapkan meningkatnya secara berkontinyu penerimaan pendapatan dari sektor retribusi pasar.

Untuk implementasinya pencapaian indikator kinerja ini pada tahun 2019 didukung oleh 2 (dua) kegiatan yaitu kegiatan peningkatan kapasitas pelaksanaan operasional perpasaran dan kegiatan penyelenggaraan pasar beduk, sedangkan untuk tahun 2020-2023 juga didukung dengan 2 (dua) kegiatan yaitu kegiatan peningkatan penagihan dan penerimaan retribusi pasar dan kegiatan penyelenggaraan pendataan objek retribusi  pasar.

Berdasarkan data yang dimiliki pada tahun 2018 capaian realisasi retribusi yang diperoleh dari sektor retribusi pasar sebesar 95% yang dijadikan sebagai data tahun awal. Berpedoman pada data awal tersebut maka dalam penyusunan target indikator sasaran ini, ditetapkan pencapaiannya 100% sampai dengan akhir masa RPJMD dan Renstra dengan ketentuan harus dilakukan upaya-upaya yang cukup signifikan. Untuk jelasnya target indikator sasaran ini yaitu :

Target Indikator Sasaran Persentase Realisasi Retribusi
Satuan Tahun Awal Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Kondisi Akhir Renstra
% 95 100 100 100 100 100 100
  • Persentase pasar yang bersih dan tertib

Pada indikator ini yang menjadi tolak ukurnya adalah meningkatnya jumlah pasar milik pemerintah yang bersih dan tertib sehingga memberikan kemanan dan kenyamanan bagi pedagang/pelaku usaha dan masyarakat. Pemerintah Kota Jambi memiliki 20 (dua puluh) unit pasar tentu membutuhkan pengawasan, penertiban, penataan. pembinaan, dan pemenuhan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan pasar sesuai dengan SNI.

Untuk implementasi pencapaian indikator kinerja ini pada tahun 2019 didukung oleh 2 (dua) kegiatan yaitu kegiatan peningkatan pelayanan operasional perpasaran dan kegiatan pengawasan pedagang pasar daerah dan PKL di lingkungan pasar daerah, sementara untuk tahun 2020-2023 juga didukung oleh 2 (dua) kegiatan yaitu kegiatan peningkatan pelayanan kebersihan pasar dan kegiatan penertiban dan pengawasan pedagang pasar daerah dan PKL di lingkungan pasar daerah.

Berdasarkan data awal yang dimiliki bahwa kondisi dan situasi pasar-pasar milik pemerintah pada tahun 2018, yang baru kondisinya dalam keadaan bersih dan tertib setelah dikalkulasikan sebesar 25 % dari 20 pasar yang dimiliki atau sekitar 5 pasar dan ini dijadikan sebagai data awal tahun. Oleh karena itu maka pasar-pasar sebagai tempat pelayanan perlu dilakukan perbaikan-perbaikan dan pembenahan-pembenahan agar kondisinya baik sampai dengan akhir tahun masa RPJMD dan Renstra. Untuk jelasnya target indikator sasaran yang telah ditetapkan yaitu :

Target Indikator Sasaran Persentase Pasar Yang Bersih Dan Tertib
Satuan Tahun Awal Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Kondisi Akhir Renstra
% 25 40 55 70 85 100 100
  • Persentase pelaku usaha formal dalam pengawasan

Pada indikator kinerja ini yang menjadi tolak ukurnya adalah banyaknya pelaku usaha-pelaku usaha yang diawasi, dibina dan ditata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya berapa banyak pelaku usaha (orang/perusahaan/komanditer) yang mendistribusikan barang, data berapa jenis dan jumlah barang yang memasuki wilayah Kota Jambi, berapa banyak jenis dan jumlah barang yang disubsidi pemerintah dalam menekan laju inflasi, berapa banyak data pelaku usaha pergudangan, pelaku usaha jasa perhotelan, pelaku usaha distributor barang sembilan bahan pokok, pelaku usaha pasar modern (perkulakan/swalayan/super market/mini market), dan pelaku usaha lainnya.

Untuk implementasi pencapaian indikator kinerja ini pada tahun 2019 didukung dengan 2 (dua) kegiatan pembinaan dan pengawasan peredaran barang dan jasa dan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengembangan kelembagaan kerjasama kemitraan sedangkan pada tahun 2020-2023 didukung dengan 3 (tiga) kegiatan yaitu kegiatan pemantauan distribusi barang, kegiatan pembinaan, pengawasan dan peningkatan pelaku usaha formal dan kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan konsumen.

Berdasarkan data awal yang dimiliki bahwa pelaku usaha formal yang dalam pengawasan pada tahun 2018 capaiannya sebesar 25 % dari jumlah data pelaku usaha yang melaporkan usahanya. Oleh karena itu perlu ditingkatkan pengawasan terhadap pelaku-pelaku usaha formal agar mampu memenuhi ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan. Data capaian tahun 2018 ini dijadikan sebagai data awal tahun indikator sasaran Renstra.

Sementara target yang telah ditetapkan untuk indikator sasaran ini yaitu :

Target Indikator Sasaran Persentase Pelaku Usaha Formal Dalam Pengawasan
Satuan Tahun Awal Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Kondisi Akhir Renstra
% 25 40 55 70 85 100 100
  • Persentase UTTP yang ditera tera ulang

Pada indikator kinerja ini yang menjadi tolak ukurnya berapa banyak  pelaku usaha baik perorangan maupun perusahaan yang melaksanakan kewajibannya melakukan tera/tera ulang dengan penentuan jumlah unit UTTP yang memenuhi peraturan perundang-undangan tentang tera. Pada saat dilaksanakannya tera/tera ulang sekaligus merupakan bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha tera. Dengan meningkatnya pengawasan dan pembinaan maka akan semakin banyaknya para pelaku usaha yang melakukan tera tera ulang sehingga diharapkan seluruh pemilik tera menyadari akan memenuhi kewajibannya  sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk implementasi pencapaian indikator kinerja ini pada tahun 2019 didukung oleh 1 (satu) kegiatan penyuluhan dan pembinaan perlindungan konsumen dan kemetrologian, sedangkan pada tahun 2020-2023 didukung juga dengan 1 (satu) kegiatan tetapi nama nomenklatur kegiatannya berganti menjadi kegiatan tera/tera ulang dan pengawasan kemetrologian.

Berdasarkan data awal yang dimiliki bahwa pada tahun 2018 jumlah UTTP yang ditera tera ulang sebesar 23 %  sementara untuk sampai akhir masa Renstra ditargetkan 3000 unit UTTP harus sudah ditera tera ulang. Oleh karena itu perlu ditingkatkan pengawasan terhadap pelaku-pelaku usaha formal agar UTTP-nya memenuhi ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tera tera ulang. Data capaian tahun 2018 ini dijadikan sebagai data awal tahun indikator sasaran Renstra.

Sementara target yang telah ditetapkan untuk indikator sasaran ini yaitu :

Target Indikator Sasaran Persentase UTTP Yang Ditera Tera Ulang
Satuan Tahun Awal Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Kondisi Akhir Renstra
% 23 39 54 69 85 100 100
  • Persentase pelaku usaha perdagangan yang dibina

Pada indikator kinerja ini yang menjadi tolak ukurnya berapa banyak pelaku usaha yang diberikan sosialisasi penyuluhan, workshop, dan sebagainya agar memahami peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah di bidang perdagangan  sehingga pelaku usaha memahami dan mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

Untuk implementasi pencapaian indikator kinerja ini pada tahun 2019 didukung dengan 1 (satu) kegiatan yaitu kegiatan pelatihan, sosialisasi, seminar dan penyuluhan perdagangan, sedangkan untuk tahun 2020-2023 didukung dengan 2 (dua) kegiatan yaitu pelatihan, sosialisasi, seminar dan penyuluhan perdagangan dan kegiatan peningkatan penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.

Berdasarkan data yang dimiliki bahwa pada tahun 2018 jumlah pelaku usaha yang dibina melalui penyuluhan, seminar workshop, dan sebagainya sekitar 29 % dari jumlah pelaku usaha, dan diakhir masa Renstra diharapkan ada sekitar 471 pelaku usaha baik yang berbadan hukum maupun perorangan yang dapat mengikuti pembinaan perdagangan. Data jumlah pembinaan perdagangan tahun 2018 dijadikan sebagai data awal masa Renstra menuju 5 (lima) tahun ke depan. Untuk lengkapnya target yang telah ditetapkan untuk indikator sasaran ini yaitu :

Target Indikator SasaranPersentase Pelaku Usaha Perdagangan Yang Dibina
Satuan Tahun Awal Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Kondisi Akhir Renstra
% 29 43 57 75 86 100 100
  • Persentase sarana dan prasarana perdagangan

Pada indikator kinerja ini yang menjadi tolak ukurnya adalah seberapa besar sarana dan prasarana perdagangan yang dapat dipenuhi oleh pemerintah. Pemenuhan sarana dan prasarana perdagangan dalam upaya pemenuhan kebutuhan pelaku usaha dan masyarakat luas, dan diharapkan meningkat terus setiap tahun sehingga mengurangi tingkat hambatan ataupun gangguan aktivitas pelaku usaha dan masyarakat.

Untuk implementasi pencapaian indikator kinerja ini pada tahun 2019 didukung dengan 1 (satu) kegiatan yaitu sarana dan prasarana perdagangan dan industri sedangkan pada tahun 2020-2023 tetap didukung 1 (satu) kegiatan namun berganti nama nomenklaturnya menjadi kegiatan pengembangan sarana dan prasarana perdagangan.

Berdasarkan data yang dimiliki pada tahun 2018 bahwa sarana dan prasaran perdagangan yang terakomodir sekitar 20 %, dari seluruh sarana dan prasaran perdagangan yang diajukan baik melalui lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat umum. Sarana dan prasarana perdagangan pada prinsipnya bersifat dinamis karena berubah-ubah kebutuhannya sehingga untuk menetapkan apa yang dibutuhkan bergantung pada proposal yang diajukan, tetapi untuk sarana dan prasaran perdagangan yang dimiliki pemerintah  misalnya pasar-pasar milik pemerintah akan dapat segera dipenuhi sesuai dengan kemampuan anggaran. Walaupun demikian untuk suksesnya pelayanan terhadap masyarakat diupayakan pemenuhan sarana dan prasarana perdagangan dan telah ditetapkan sebagai sasaran indikator kinerja, adapun target yang akan telah ditetapkan untuk indikator ini yaitu :

Target Indikator Sasaran Persentase Sarana Dan Prasarana Perdagangan
Satuan Tahun Awal Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Kondisi Akhir Renstra
% 20 36 52 68 84 100 100
  • Urusan Perindustrian

Sasarannya adalah : “Meningkatnya pertumbuhan dan kemitraan industri kecil dan menengah”

Maksud dari sasaran ini ditujukan atau diarahkan untuk :

  1. Meningkatnya pertumbuhan industri kecil dan menengah setiap tahunnya sehingga industri kecil dan menengah Kota Jambi mampu menjadi alternative bagi masyarakat sebagai sumber pendapatan, mengurangi tingkat pengangguran, dan sebagainya.
  2. Meningkat kemitraan industri kecil dan menengah Kota Jambi dengan pelaku-pelaku usaha besar, pasar-pasar modern sehingga para industri kecil dan menengah agar tidak kesulitan memasarkan produknya ataupun kekuatiran akan pemasaran hasil produksinya. Dengan demikian diharapkan IKM kota Jambi mampu menembus pasar lokal, nasional dan internasional. 

Untuk mengukur capaian sasaran ini menggunakan indikator sebagai berikut :

  1. Persentase IKM yang dibina

Pada indikator kinerja ini yang menjadi tolak ukurnya adalah banyak (unit) IKM yang dibina baik melalui pelatihan, pemagangan para pelaku IKM ke tempat-tempat yang dapat dijadikan barometer suksesnya IKM, maupun melakukan penyuluhan dan sosialisasi, sehingga IKM memahami dan mengetahui bagaimana cara mengelola perusahaan (manajemen) dalam mengembangkan industri, penguasaan terhadap teknologi modern, membuat kemasan produk yang benar-benar mampu menarik minat beli konsumen, dan sebagainya pada akhirnya produk IKM Kota Jambi  mampu bersaing di pasar.

Untuk implementasi pencapaian indikator kinerja ini pada tahun 2019 didukung dengan 5 (lima) kegiatan yaitu kegiatan pembinaan dan pengembangan dan peningkatan  industri kimia, agro, dan hasil hutan, kegiatan pembinaan pengembangan dan peningkatan industri logam, mesin, elektronika dan aneka kerajinan, kegiatan peningkatan, pengembangan SDM industri kecil dan menengah, kegiatan monitoring dan evaluasi industri kecil menengah dan kegiatan pembentukan kelembagaan industri kecil dan menengah, sedangkan untuk tahun 2020-2023 didukung dengan 3 (tiga) kegiatan yaitu pembinaan dan pengembangan dan peningkatan industri kimia, agro, dan hasil hutan, kegiatan pembinaan pengembangan dan peningkatan industri logam, mesin, elektronika dan aneka kerajinan dan kegiatan peningkatan, pengembangan SDM industri kecil dan menengah.

Berdasarkan data yang dimiliki bahwa pada tahun 2018 jumlah IKM yang dibina sebesar 25 % dari jumlah data IKM, dan ditargetkan sampai dengan akhir masa Renstra jumlah IKM yang dibina dapat mencapai 1735 unit IKM. Oleh karena itu maka perlu kerja keras dan dukungan anggaran yang memadai agar target indicator sasaran ini dapat terealisasi. Untuk lengkapnya target yang telah ditetapkan untuk indikator sasaran ini yaitu :

Target Indikator Sasaran Persentase IKM Yang Dibina
Satuan Tahun Awal Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Kondisi Akhir Renstra
% 25 40 55 70 85 100 100
  • Persentase IKM yang bermitra

Pada indikator kinerja ini yang menjadi tolak ukurnya adalah banyak (unit) IKM yang telah dibina baik melalui pelatihan, pemagangan IKM ke tempat-tempat yang dapat dijadikan barometer suksesnya pelaksanaan pembinaan, maupun melakukan penyuluhan dan sosialisasi, memperbaiki bentuk kemasan produk sehingga menarik minat masyarakat untuk membeli, demikian diharapkan IKM mampu bermitra dengan pelaku usaha besar ataupun produk-produk IKM Kota Jambi mampu menembus pasar-pasar modern secara lokal, nasional ataupun internasional. Pemerintah dalam hal ini sebagai fasilitator membantu para pelaku usaha IKM agar dapat bekerjasama saling menguntungkan. Banyaknya IKM yang diupayakan untuk bermitra yang dijadikan tolak ukur dari indikator kinerja.

Untuk implementasi pencapaian indikator kinerja ini pada tahun 2019 didukung dengan 3 (tiga) kegiatan yaitu kegiatan peningkatan dan pengembangan kemasan IKM. kegiatan ekspose industri kecil dan menengah dan kegiatan promosi/pameran produk Jambi, sedangkan untuk tahun 2020-2023 didukung 3 (tiga) kegiatan yaitu peningkatan dan pengembangan kemasan IKM. kegiatan fasilitasi kerjasama kemitraan industri mikro, kecil dan menengah dengan swasta dan kegiatan promosi/pameran produk Jambi.

Berdasarkan data yang dimiliki bahwa pada tahun 2018 jumlah IKM yang bermitra dengan pelaku usaha menegah dan besar serta produk-produk yang memasuki pasar-pasar modern sebesar 23 % dari jumlah data IKM, dan ditargetkan sampai dengan akhir masa Renstra jumlah IKM yang bermitra dapat mencapai 1125 unit IKM. Oleh karena itu maka perlu kerja keras dan dukungan anggaran yang memadai agar target indikator sasaran ini dapat terealisasi. Untuk lengkapnya target yang telah ditetapkan untuk indikator sasaran ini yaitu :

Target Indikator SasaranPersentase IKM Yang Bermitra
Satuan Tahun Awal Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Kondisi Akhir Renstra
% 23 38 54 69 85 100 100

Memperhatikan dari tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan di atas, maka sasaran tersebut perlu dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dalam perencanaan strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian periode 2018-2023, dari tabel 4.7 dibawah ini keterkaitan antara tujuan dan sasaran akan terlihat dengan jelas yaitu :

Tabel 4.7

Keterkaitan Tujuan dan Sasaran

Tujuan Sasaran
Meningkatkan pengawasan, pembinaan, penataan, sarana dan prasarana perdagangan serta  industri kecil dan menengah 1. Meningkatnya pengawasan, pembinaan, penataan, sarana dan prasarana perdagangan
2. Meningkatnya pertumbuhan dan kemitraan industri kecil dan menengah

Pada tabel 4.8 di bawah ini akan terlihat keterkaitan antara tujuan dan sasaran dengan indikator kinerja dan target kinerja yang harus dicapai, sebagai berikut :

Tabel 4.8

Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Kinerja Sebelum Perubahan

No. Tujuan Sasaran Indikator Tujuan/Sasaran   Target Kinerja Tujuan/Sasaran
Satuan Kondisi awal tahun Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun  2021 Tahun  2022 Tahun  2023 Akhir Renstra
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1. Meningkatkan pengawasan, pembinaan, penataan, sarana dan prasarana perdagangan serta  industri kecil dan menengah   Persentase pengawasan, pembinaan, penataan, sarana dan prasarana perdagangan serta  industri kecil dan menengah % 33 47 60 0 0 0 0
A. Urusan Perdagangan
  Meningkatnya pengawasan, pembinaan, penataan, sarana dan prasarana perdagangan 1. Persentase Realisasi Retribusi % 95 100 100 0 0 0 0
2. Persentase pasar yang bersih dan tertib % 25 40 55 0 0 0 0
3. Persentase pelaku usaha formal dalam pengawasan % 25 40 55 0 0 0 0
4. Persentase UTTP yang ditera tera ulang % 23 39 54 0 0 0 0
5. Persentase pelaku usaha perdagangan yang dibina % 29 43 57 0 0 0 0
6. Persentase sarana dan prasarana perdagangan % 20 36 52 0 0 0 0
B. Urusan Perindustrian
  Meningkatnya pertumbuhan dan kemitraan industri kecil dan menengah   Persentase IKM yang dibina % 25 40 55 0 0 0 0
  Persentase IKM yang bermitra   % 23 38 54 0 0 0 0

 

  • Sasaran Strategis Setelah Perubahan

Berkaitan dengan perubahan nomenklatur program, kegiatan dan penambahan nomenklatur sub kegiatan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi Dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah maka berdampak perubahan pada indikator sasaran strategis pada Perangkat Daerah. Berkaitan dengan itu sasaran strategis di Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang mengalami perubahan baik pada urusan perindustrian dan urusan perdagangan. Demikian juga pada indikator kinerjanya terjadi perubahan, jika sebelum perubahan Renstra memiliki 8 (delapan) indikator sasaran setelah perubahan menjadi 6 (enam) indikator sasaran. Urusan perdagangan sebelum perubahan dengan 6 (enam) indikator sasaran setelah perubahan menjadi 5 (lima) indikator sasaran, sedangkan urusan industri sebelum perubahan memiliki 2 (dua) indikator sasaran setelah perubahan menjadi 1 (satu) indikator sasaran. Perubahan indikator kinerja sasaran ini tidak terlepas dalam menyesuaikan dan menyelaraskan pada regulasi yang mengatur. Untuk jelasnya sasaran strategis dan indikator kinerja pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk tahun 2021-2023 dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Urusan Perdagangan

Sasarannya adalah :“meningkatnya pembangunan sarana dan prasarana distribusi perdagangan, menstabilkan harga barang pokok, pemasaran produk dalam negeri dan pelayanan “

Maksud dari sasaran ini ditujukan atau diarahkan untuk :

  1. Meningkatnya pembangunan fisik maupun non fisik disektor perdagangan setiap tahunnya sehingga memenuhi harapan-harapan masyarakat dan pemerintah.
  2. Memberikan andil dalam melakukan penstabilan harga barang pokok dan penting seperti melakukan operasi-operasi pasar sembako, pengendalian barang-barang pokok dan penting di pergudangan, dan sebagainya.
  3. Memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan hal-hal yang berkaitan dengan perizinan maupun jasa bentuk lainnya.

Untuk mengukur capaian kinerja sasaran ini menggunakan 5 (lima) indikator kinerja sebagai berikut :

  1. Persentase pemberian fasilitasi perizinan

Pada indikator kinerja ini yang menjadi tolak ukur hasil kinerjanya berasal dari kinerja 1 (satu) program, 4 (empat) kegiatan dan 4 (empat) sub kegiatan. Dengan kata lain implementasi pencapaian indikator kinerja ini pada tahun 2021 s/d 2023 tergantung dari pencapaian kinerja 1 (satu) program yaitu program perizinan dan pendaftaran perusahaan, sedang 4 (empat) kegiatan yang mendukung yaitu kegiatan penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan, kegiatan penerbitan tanda daftar gudang, kegiatan penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum di tempat, dan kegiatan pengendalian fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan penlabelan bahan berbahaya di tingkat daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan 4 (empat) sub kegiatan yaitu sub kegiatan fasilitasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, sub kegiatan fasilitasi penerbitan tanda daftar gudang, sub kegiatan fasilitasi penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C, dan sub kegiatan pemeriksaan penyimpanan bahan berbahaya.

  • Persentase pembangunan sarana dan prasarana distribusi perdagangan

Pada indikator kinerja ini yang menjadi tolak ukur hasil kinerjanya berasal dari 1 (satu) program, 2 (dua) kegiatan dan 4 (empat) sub kegiatan. Dengan kata lain implementasi pencapaian indikator kinerja ini pada tahun 2021 tergantung dari capaian kinerja 1 (satu) program yaitu Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dengan 2 (dua) kegiatan yaitu kegiatan pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan dan kegiatan pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya. Sedangkan 4 (empat) sub kegiatan yaitu sub kegiatan penyediaan sarana distribusi perdagangan, sub kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan, sub kegiatan pembinaan dan pengendalian pengelola sarana distribusi perdagangan dan sub kegiatan pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya.

  • Persentase terkendalinya barang kebutuhan pokok dan penting

Pada indikator kinerja ini yang menjadi tolak ukur hasil kinerjanya berasal dari 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan dan 2 (dua) sub kegiatan. Dengan kata lain implementasi pencapaian indikator kinerja ini pada tahun 2021 tergantung dari capaian kinerja 1 (satu) program yaitu program stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting dengan 1 (satu) kegiatan yaitu kegiatan pengendalian harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar Kabupaten/Kota. Sedangkan 2 (dua) sub kegiatan yaitu sub kegiatan pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting pada pelaku usaha distribusi barang dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dan sub kegiatan pelaksanaan operasi pasar reguler dan pasar khusus yang berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota.

  • Persentase pelayanan  UTTP yang ditera tera ulang

Pada indikator kinerja ini yang menjadi tolak ukur hasil kinerjanya berasal dari 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan dan 2 (dua) sub kegiatan. Dengan kata lain implementasi pencapaian indikator kinerja ini pada tahun 2021 tergantung dari capaian kinerja 1 (satu) program yaitu program standardisasi dan perlindungan konsumen dengan 1 (satu) kegiatan yaitu kegiatan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan. Sedangkan 2 (dua) sub kegiatan yaitu sub kegiatan pelaksanaan metrologi legal, berupa tera, tera ulang dan sub kegiatan pengawasan/penyuluhan metrologi legal.

  • Persentase pemasaran produk dalam negeri yang menembus pasar global

Pada indikator kinerja ini yang menjadi tolak ukur hasil kinerjanya berasal dari 2 (dua) program, 2 (dua) kegiatan dan 3 (tiga) sub kegiatan. Dengan kata lain implementasi pencapaian indikator kinerja ini pada tahun 2021 tergantung dari capaian kinerja 2 (dua) program yaitu program pengembangan ekspor dan program penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri serta 3 (tiga) kegiatan yang mendukung yaitu kegiatan penyelenggaraan promosi dagang melalui pameran dagang dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota dan kegiatan pelaksanaan promosi pemasaran dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Sedangkan 3 sub kegiatan yaitu sub kegiatan pembinaan dan pengembangan usaha produk ekspor unggulan Kabupaten/Kota, sub kegiatan misi dagang bagi produk ekspor unggulan, sub kegiatan pelaksanaan promosi penggunaan produk dalam negeri di Tingkat Kabupaten/Kota.

Pada Tabel 4.9. dibawah ini adalah target kinerja yang akan direalisasi dari tahun 2021 s/d 2023 sebagai berikut :

Tabel 4.9

Target Kinerja Sasaran Strategis Urusan Perdagangan

No. Sasaran Indikator Kinerja Target Indikator Sasaran
Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Kondisi Akhir Renstra
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1. Meningkatnya pembangunan sarana dan prasarana distribusi perdagangan, menstabilkan harga barang pokok, pemasaran produk dalam negeri dan pelayanan Persentase pemberian fasilitasi perizinan 0 0 33,33 % 66,66 % 100 % 100 %
Persentase pembangunan sarana dan prasarana distribusi perdagangan 0 0 33,33 % 66,66 % 100 % 100 %
Persentase terkendalinya barang kebutuhan pokok dan penting 0 0 33,33 % 66,66 % 100 % 100 %
Persentase pelayanan  UTTP yang ditera tera ulang 0 20,51% 58,98 % 79,49 % 100 % 100 %
Persentase pemasaran produk dalam negeri yang menembus pasar global 0 15,17 % 41,71% 56,88 % 100 % 100 %
  • Urusan Perindustrian

Sasarannya adalah: “meningkatnya pembangunan, pengendalian dan pengelolaan industri”

Maksud dari sasaran ini ditujukan atau diarahkan untuk :

  1. Meningkatnya pembangunan disektor industry kecil dan menengah setiap tahunnya sehingga industri kecil dan menengah Kota Jambi mampu menjadi alternative bagi masyarakat sebagai sumber pendapatan, mengurangi tingkat pengangguran, dan sebagainya.
  2. Meningkat kemitraan industri kecil dan menengah Kota Jambi dengan pelaku-pelaku usaha besar, pasar-pasar modern sehingga para industri kecil dan menengah agar tidak kesulitan memasarkan produknya ataupun kekuatiran akan pemasaran hasil produksinya. Dengan demikian diharapkan IKM kota Jambi mampu menembus pasar lokal, nasional dan internasional. 
  3. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perizinan dan pembinaan perindustrian di Kota Jambi.

Untuk mengukur capaian sasaran ini menggunakan 1 (satu) indikator kinerja sebagai berikut :

“Persentase pembangunan, pengendalian dan pengelolaan industri”

Pada indikator kinerja ini yang menjadi tolak ukur hasil kinerjanya berasal dari 3 (tiga) program, 3 (tiga) kegiatan dan 9 (sembilan) sub kegiatan. Dengan kata lain implementasi pencapaian indikator kinerja ini pada tahun 2021 tergantung dari capaian kinerja 3 program yaitu program perencanaan dan pembangunan industri, program pengendalian izin usaha industri Kabupaten/Kota dan program pengelolaan sistem informasi industri Nasional serta 3 (tiga) kegiatan yang mendukung yaitu kegiatan penyusunan dan evaluasi rencana pembangunan industri Kabupaten/Kota, kegiatan penerbitan izin usaha industri (IUI), izin perluasan usaha industri (IPUI), izin usaha kawasan industri (IUKI) dan izin perluasan kawasan industri (IPKI) kewenangan Kabupaten/Kota dan kegiatan penyediaan informasi industri untuk informasi industri IUI, IPUI,IUKI dan IPKI kewenangan Kabupaten/Kota. Sedangkan 9 (sembilan) sub kegiatan yaitu sub kegiatan penyusunan rencana pembangunan industri Kabupaten/Kota, sub kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan, penyebaran dan perwilayahan industri,  sub kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan pembangunan sumber daya industri, sub kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana industri, sub kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat, sub kegiatan fasilitasi pemenuhan komitmen perolehan IUI, IPUI, IUKI dan IPKI kewenangan Kabupaten/Kota dalam sistem informasi industri nasional (SIINas) yang terintegrasi dengan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, sub kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan perizinan di bidang industri dalam lingkup IUI, IPUI, IUKI dan IPKI kewenangan Kabupaten/Kota, sub kegiatan fasilitasi pengumpulan, pengolahan dan analisis data industri, data kawasan industri serta data lain lingkup Kabupaten/Kota melalui sistem informasi industri nasional (SIINas) dan sub kegiatan diseminasi, publikasi data informasi dan analisa industri Kabupaten/Kota melalui SIINas.

Pada Tabel 4.10 dibawah ini adalah target kinerja yang akan direalisasi dari tahun 2021 s/d 2023 sebagai berikut :

Tabel 4.10

Target Kinerja Sasaran Strategis Urusan Perindustrian

No. Sasaran Indikator Kinerja Target Indikator
Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Kondisi Akhir Renstra
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
  Meningkatnya pembangunan, pengendalian dan pengelolaan industri Persentase Pembangunan, Pengendalian dan Pengelolaan industri 0 0 33,33 % 66,66 % 100 % 100 %

Memperhatikan dari tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan di atas, maka pada tabel 4.11. di bawah ini akan terlihat keterkaitan antara tujuan dan sasaran dengan indikator kinerja dan target kinerja yang harus dicapai, sebagai berikut :

Tabel 4.11

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Perangkat Daerah

No. Tujuan Sasaran Indikator Tujuan/Sasaran Target Kinerja Tujuan/Sasaran
Kondisi awal tahun Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun  2021 Tahun  2022 Tahun  2023 Akhir Renstra
(1) (2) (3) (4) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)
1. Meningkatkan pembangunan dan pelayanan di sektor perdagangan dan industri   Persentase peningkatan pembangunan dan pelayanan di sektor perdagangan dan industri 0 0 0 39,01 % 67,17 % 100 % 100 %
A. Urusan Perdagangan
Meningkatnya pembangunan sarana dan prasarana distribusi perdagangan, menstabilkan harga barang pokok, pemasaran produk dalam negeri dan pelayanan 1. Persentase pemberian fasilitasi perizinan 0 0 0 33,33 % 66,66 % 100 % 100 %
2. Persentase  pembangunan sarana  dan prasarana distribusi perdagangan 0 0 0 33,33 % 66,66 % 100 % 100 %
3. Persentase terkendalinya barang kebutuhan pokok dan penting 0 0 0 33,33 % 66,66% 100 % 100 %
4. Persentase pelayanan  UTTP yang ditera tera ulang 0 0 20,51 % 58,98 % 79,49% 100 % 100 %
5. Persentase  pemasaran produk dalam negeri yang menembus pasar global 0 0 15,17% 41.71 % 56,88 % 100 % 100 %
B. Urusan Perindustrian
Meningkatnya pembangunan, pengendalian dan pengelolaan industri   Persentase pembangunan, pengendalian dan pengelolaan industri 0 0 0 33,33 % 66,66 % 100 % 100 %

 

 
   

5.1.  Strategi dan Arah Kebijakan Dalam RPJMD

Strategi dan arah kebijakan yang dimuat dalam RPJMD Perubahan Kota Jambi Tahun 2018-2023 yang berkaitan dengan urusan Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebagai berikut :

5.1.1. Strategi

Strategi pada dasarnya lebih bersifat grand design (agenda), sebagai suatu cara atau pola yang dirancang untuk merespon isu strategis yang dihadapi dan atau untuk mencapai tujuan dan sasaran instansi. Dengan kata lain, strategi merupakan suatu cara atau pola untuk mewujudkan tujuan yang ditetapkan.

Strategi selain dirancang untuk merespon isu strategis juga dirancang dengan mengakomodir strategi pembangunan daerah sebagai suatu strategi pembangunan jangka menengah daerah Kota Jambi sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi Tahun 2018-2023.

Adapun strategi yang dirancang dan akan dikembangkan adalah :

1. Urusan Perdagangan

Strategi yang dirumuskan adalah : “penguatan pembinaan, pengawasan dan pelayanan perdagangan“

2.Urusan Perindustrian

Strategi yang dirumuskan adalah : “mendorong terciptanya produktivitas IKM“

5.1.2. Arah Kebijakan

Arah Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran dan tujuan. Sehubungan dengan itu maka diperlukan arah kebijakan sebagai suatu landasan tindak lanjut untuk merespon isu strategis serta prospek pembangunan tahun 2018-2023.

Adapun arah kebijakan yang digariskan dan akan dikembangkan yaitu :

1. Urusan Perdagangan

Arah kebijakan yang dibuat yaitu :

  1. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana perdagangan;
  2. Meningkatkan manajemen tata niaga; dan
  3. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian harga.

2. Urusan Perindustrian

Arah kebijakan yang dibuat yaitu :

  1. Meningkatkan proteksi, pengembangan dan pemasaran produk lokal”

Pada prinsipnya strategi dan arah kebijakan RPJMD Perubahan Kota Jambi Tahun 2018-2023 terhadap Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tahun 2018-2023, dapat dilihat pada tabel 5.1. dibawah ini  yaitu :

Tabel 5.1.

Keterkaitan Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan

Visi : Menjadikan Kota Jambi Sebagai Pusat Perdagangan dan Jasa Berbasis Masyarakat Berakhlak dan Berbudaya Dengan Mengedepankan Pelayanan Prima
Misi 4 : Penguatan Kapasitas Ekonomi Perkotaan
Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan
Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023
1. Urusan Perdagangan    
Terjaganya pertumbuhan ekonomi   Pengendalian Laju Inflasi Kota Jambi Penguatan pembinaan, pengawasan dan pelayanan perdagangan Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana perdagangan Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana perdagangan Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana perdagangan
Meningkatkan manajemen tata niaga Mengoptimalkan manajemen tataniaga Mengoptimalkan manajemen tataniaga
Meningkatkan pengawasan dan pengendalian harga Meningkatkan pengawasan dan pengendalian harga Meningkatkan pengawasan dan pengendalian harga
2. Urusan Perindustrian    
  Meningkatkan daya saing usaha skala mikro dan kecil Mendorong terciptanya produktivitas IKM Meningkatkan proteksi, pengembangan dan pemasaran produk lokal Meningkatkan pemasaran produk lokal Meningkatkan pemasaran produk lokal

5.2. Strategi dan Arah Kebijakan Renstra

5.2.1. Strategi Renstra

5.2.1.1. Strategi Sebelum Perubahan

Strategi yang dirancang untuk merespon isu strategis dalam mengakomodir strategi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi Tahun 2018-2023, maka  Dinas Perdagangan dan Perindustrian menyusun strategi Perangkat Daerah yang disesuaikan dengan urusan yang menjadi tugas pokok dan fungsi, dengan demikian maka adapun strategi yang akan digunakan sebagai berikut :

  1. Urusan Perdagangan

Strategi yang dirumuskan adalah : “Penguatan pengawasan dan pembinaan perdagangan, penataan pasar serta pemenuhan sarana dan prasarana perdagangan“

Dalam mewujudkan strategi ini yang harus dilakukan antara lain :

  1. Memberikan motivasi yang tinggi secara terus menerus terhadap ASN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sehingga menumbuh kembangkan semangat yang tinggi dalam mewujudkan pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan urusan perdagangan yang telah ditetapkan.
  2. Melaksanakan koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya dalam pelaksanaan pengawasan urusan perdagangan yang berkelanjutan, misalnya dengan SatPol PP, Kepolisian, Badan Pelayanan Satu Atap, Dinas Pendapatan, Dinas Lingkungan Hidup, Balai POM, Kecamatan dan kelurahan, dan sebagainya.
  3. Melaksanakan kerjasama urusan perdagangan dengan Pemerintah Propinsi Jambi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di lingkungan Propinsi Jambi ataupun dengan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota di luar Propinsi Jambi, dalam upaya mewujudkan program-program dan kegiatan-kegiatan perdagangan khususnya.
  4. Melaksanakan pembinaan baik melalui pelatihan, sosialisasi, temu wacana pelaku usaha dengan pemerintah, seminar dan sebagainya agar pelaku usaha memiliki pemahaman atas kebijakan-kebijakan pemerintah baik melalui peraturan perundang-undangan atau diskresi.
  5. Melaksanakan penataan terhadap pasar-pasar milik pemerintah secara terus menerus agar memberikan kenyamanan baik bagi pedagang maupun masyarakat.
  6. Melengkapi sarana dan prasarana perdagangan yang dibutuhkan pelaku usaha sesuai dengan kemampuan pemerintah, dalam hal ini diupayakan melalui dana APBD Kota Jambi, APBD Propinsi Jambi, dana DAK ataupun dana tugas pembantuan.
  7. Urusan Perindustrian

Strategi yang dirumuskan adalah : “ Peningkatan daya saing produk IKM dalam persaingan pasar bebas dengan pembinaan sumber daya manusia dan teknologi “

Dalam mewujudkan strategi ini yang harus dilakukan antara lain :

  1. Memberikan motivasi yang tinggi secara terus menerus terhadap ASN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sehingga menumbuh kembangkan semangat yang tinggi dalam mewujudkan pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan perindustrian yang telah ditetapkan.
  2. Melaksanakan koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya dalam pelaksanaan pengawasan perindustrian yang berkelanjutan, misalnya dengan Balai POM, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian, Kecamatan, Kelurahan dan sebagainya.
  3. Melaksanakan kerjasama bidang perindustrian dengan Pemerintah Propinsi Jambi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di lingkungan Propinsi Jambi ataupun dengan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota di luar Propinsi Jambi, dalam upaya mewujudkan program-program dan kegiatan-kegiatan perindustrian pada khususnya.
  4. Melaksanakan pembinaan baik melalui pelatihan, sosialisasi, temu wacana pelaku usaha IKM dengan pemerintah, seminar dan sebagainya agar pelaku usaha IKM memiliki pemahaman atas kebijakan-kebijakan pemerintah baik melalui peraturan perundang-undangan atau diskresi.
  5. Memberikan motivasi yang tinggi kepada pelaku usaha IKM agar produk IKM berkualitas dan memenuhi standart SNI dan halal.
  6. Melaksanakan pemagangan kepada pelaku usaha IKM ke tempat-tempat yang IKM-nya berkembang dan sukses, sehingga memberikan semangat yang tinggi mewujudkannya di Kota Jambi.
  7. Memberikan pelatihan khusus tentang pengemasan produk IKM yang baik dan menarik sehingga mampu memikat daya beli konsumen dan mampu bersaing di pasar.
  8. Memberikan pelatihan khusus tentang manajemen usaha yang baik dan penggunaan teknologi modern baik untuk produksi maupun pemasaran hasil produksi.
  9. Memfasilitasi antara pelaku usaha IKM dengan pelaku usaha besar dalam pemasaran produk ataupun menjadikan IKM sebagai anak angkat usaha besar sehingga mengurangi rasa kekuatiran IKM baik dari sisi modal maupun penjualan.
  10. Melengkapi sarana dan prasarana perindustrian yang dibutuhkan pelaku usaha IKM sesuai dengan kemampuan pemerintah, dalam hal ini diupayakan melalui dana APBD Kota Jambi, APBD Propinsi Jambi, dana DAK ataupun dana tugas pembantuan.

Pada tabel 5.2. dibawah ini akan terlihat keterkaitan antara tujuan, sasaran dan strategi yang hendak dicapai dalam perencanaan strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian periode 2018-2023, yaitu :

Tabel 5.2

Keterkaitan Tujuan, Sasaran dan Strategi

Visi : Menjadikan Kota Jambi Sebagai Pusat Perdagangan dan Jasa Berbasis Masyarakat Berakhlak dan Berbudaya Dengan Mengedepankan Pelayanan Prima
Misi 4 : Penguatan Kapasitas Ekonomi Perkotaan
Tujuan Sasaran Strategi
1. Urusan Perdagangan
Meningkatkan pengawasan, pembinaan, penataan, sarana  dan prasarana perdagangan serta industri kecil dan menengah   Meningkatnya pengawasan, pembinaan, penataan, sarana dan prasarana perdagangan Penguatan pengawasan dan pembinaan perdagangan, penataan pasar, serta pemenuhan sarana dan prasarana perdagangan
2. Urusan Perindustrian
  Meningkatnya pertumbuhan dan kemitraan industri kecil dan menengah Peningkatan daya saing produk IKM dalam persaingan pasar bebas dengan pembinaan sumber daya manusia dan teknologi
           

5.2.1.2. Strategi Setelah Perubahan

Dalam penyusunan strategi perubahan ini disebabkan perubahan pada nomenklatur program, kegiatan dan penambahan nomenklatur sub kegiatan sehingga dibutuhkan penyesuaian dengan urusan yang menjadi tugas pokok dan fungsi yang merupakan kewenangan, dengan demikian adapun strategi yang akan digunakan sebagai berikut :

  1. Urusan Perdagangan

Strategi yang dirumuskan berkaitan dengan urusan perdagangan adalah : “Penguatan pengawasan dan pembinaan perdagangan, penataan pasar, serta pemenuhan sarana dan prasarana perdagangan “

Dalam mewujudkan strategi ini yang harus dilakukan antara lain :

  1. Memberikan motivasi yang tinggi secara terus menerus terhadap ASN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sehingga menumbuh kembangkan semangat yang tinggi dalam mewujudkan pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan urusan perdagangan yang telah ditetapkan.
  2. Melaksanakan koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya dalam pelaksanaan pengawasan urusan perdagangan yang berkelanjutan, misalnya dengan SatPol PP, Kepolisian, Badan Pelayanan Satu Atap, Dinas Pendapatan, Dinas Lingkungan Hidup, Balai POM, Kecamatan dan kelurahan, dan sebagainya.
  3. Melaksanakan kerjasama urusan perdagangan dengan Pemerintah Propinsi Jambi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di lingkungan Propinsi Jambi ataupun dengan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota di luar Propinsi Jambi, dalam upaya mewujudkan program-program dan kegiatan-kegiatan perdagangan khususnya.
  4. Melaksanakan pembinaan baik melalui pelatihan, sosialisasi, temu wacana pelaku usaha dengan pemerintah, seminar dan sebagainya agar pelaku usaha memiliki pemahaman atas kebijakan-kebijakan pemerintah baik melalui peraturan perundang-undangan atau diskresi.
  5. Melaksanakan penataan terhadap pasar-pasar milik pemerintah secara terus menerus agar memberikan kenyamanan baik bagi pedagang maupun masyarakat.
  6. Melengkapi sarana dan prasarana perdagangan yang dibutuhkan pelaku usaha sesuai dengan kemampuan pemerintah, dalam hal ini diupayakan melalui dana APBD Kota Jambi, APBD Propinsi Jambi, dana DAK ataupun dana tugas pembantuan.
  7. Urusan Perindustrian

Strategi yang dirumuskan yang berkaitan dengan urusan perindustrian adalah : “Peningkatan daya saing produk IKM dalam persaingan pasar bebas dengan pembinaan sumber daya manusia dan teknologi“

Dalam mewujudkan strategi ini yang harus dilakukan antara lain :

  1. Memberikan motivasi yang tinggi secara terus menerus terhadap ASN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sehingga menumbuh kembangkan semangat yang tinggi dalam mewujudkan pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan perindustrian yang telah ditetapkan.
  2. Melaksanakan koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya dalam pelaksanaan pengawasan perindustrian yang berkelanjutan, misalnya dengan Balai POM, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian, Kecamatan, Kelurahan dan sebagainya.
  3. Melaksanakan kerjasama bidang perindustrian dengan Pemerintah Propinsi Jambi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di lingkungan Propinsi Jambi ataupun dengan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota di luar Propinsi Jambi, dalam upaya mewujudkan program-program dan kegiatan-kegiatan perindustrian pada khususnya.
  4. Melaksanakan pembinaan baik melalui pelatihan, sosialisasi, temu wacana pelaku usaha IKM dengan pemerintah, seminar dan sebagainya agar pelaku usaha IKM memiliki pemahaman atas kebijakan-kebijakan pemerintah baik melalui peraturan perundang-undangan atau diskresi.
  5. Memberikan motivasi yang tinggi kepada pelaku usaha IKM agar produk IKM berkualitas dan memenuhi standart SNI dan halal.
  6. Melaksanakan pemagangan kepada pelaku usaha IKM ke tempat-tempat yang IKM-nya berkembang dan sukses, sehingga memberikan semangat yang tinggi mewujudkannya di Kota Jambi.
  7. Memberikan pelatihan khusus tentang pengemasan produk IKM yang baik dan menarik sehingga mampu memikat daya beli konsumen dan mampu bersaing di pasar.
  8. Memberikan pelatihan khusus tentang manajemen usaha yang baik dan penggunaan teknologi modern baik untuk produksi maupun pemasaran hasil produksi.
  9. Memfasilitasi antara pelaku usaha IKM dengan pelaku usaha besar dalam pemasaran produk ataupun menjadikan IKM sebagai anak angkat usaha besar sehingga mengurangi rasa kekuatiran IKM baik dari sisi modal maupun penjualan.
  10. Melengkapi sarana dan prasarana perindustrian yang dibutuhkan pelaku usaha IKM sesuai dengan kemampuan pemerintah, dalam hal ini diupayakan melalui dana APBD Kota Jambi, APBD Propinsi Jambi, dana DAK ataupun dana tugas pembantuan.

Pada tabel 5.3. dibawah ini akan terlihat keterkaitan antara tujuan, sasaran dan strategi yang hendak dicapai dalam Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian periode 2018-2023, yaitu :

Tabel 5.3

Keterkaitan Tujuan, Sasaran dan Strategi

Visi : Menjadikan Kota Jambi Sebagai Pusat Perdagangan dan Jasa Berbasis Masyarakat Berakhlak dan Berbudaya Dengan Mengedepankan Pelayanan Prima
Misi 4 : Penguatan Kapasitas Ekonomi Perkotaan
Tujuan Sasaran Strategi
1. Urusan Perdagangan
Meningkatkan pengawasan, pembinaan, penataan, sarana  dan prasarana perdagangan serta industri kecil dan menengah   Meningkatnya pengawasan, pembinaan, penataan, sarana dan prasarana perdagangan Penguatan pengawasan dan pembinaan perdagangan, penataan pasar, serta pemenuhan sarana dan prasarana perdagangan
2. Urusan Perindustrian
  Meningkatnya pertumbuhan dan kemitraan industri kecil dan menengah Peningkatan daya saing produk IKM dalam persaingan pasar bebas dengan pembinaan sumber daya manusia dan teknologi
           

5.2.2. Arah Kebijakan

5.2.2.1. Arah Kebijakan Sebelum Perubahan

                  ArahKebijakan untuk merespon ketentuan-ketentuan yang ditetapkan sebagai pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program dan kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran dan tujuan. Sehubungan dengan itu maka arah kebijakan yang dirumuskan untuk pembangunan tahun 2018-2023 yaitu :

  1. Urusan Perdagangan

Arah kebijakannya yang dirumuskan adalah “mendorong terciptanya iklim usaha dan tata niaga yang tertib serta pemenuhan sarana dan prasarana perdagangan”

Adapun bentuk kebijakan yang akan dilaksanakan :

  1. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha agar suasana pasar stabil.
  2. Menerapkan regulasi (peraturan perundang-undangan) secara konsisten tanpa tebang pilih;
  3. Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana perdagangan yang dibutuhkan pelaku usaha sesuai kemampuan Pemerintah Kota Jambi dan berupaya mengajukan bantuan ke pemerintah pusat.
  4. Urusan Perindustrian

Arah kebijakannya yang dirumuskan adalah“mendorong daya saing produktifitas IKM dengan mengintensifkan pembinaan, pengawasan dan memfasilitasi kemitraan menuju pasar global “

Adapun bentuk kebijakan yang akan dilaksanakan :

  1. Melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha IKM agar produk IKM-nya memenuhi standar SNI/Halal serta bagaimana membuat kemasan yang menarik.
  2. Melakukan pengawasan secara kontinyu (berkelanjutan) terhadap produk IKM agar memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  3. Memfasilitasi pelaku usaha IKM dengan pengusaha besar maupun pasar modern apakah dalam bentuk regulasi Pemerintah Kota Jambi atau MOU para pelaku usaha dengan Pemerintah Kota Jambi sebagai saksi.

Pada tabel 5.4. akan terlihat keterkaitan antara tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan sebagai berikut :

Tabel 5.4.

Keterkaitan Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan

Visi : Menjadikan Kota Jambi Sebagai Pusat Perdagangan dan Jasa Berbasis Masyarakat Berakhlak dan Berbudaya Dengan Mengedepankan Pelayanan Prima
Misi 4 : Penguatan Kapasitas Ekonomi Perkotaan
Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan
1. Urusan Perdagangan
Meningkatkan pembangunan dan pelayanan di sektor perdagangan dan industri   Meningkatnya pembangunan sarana dan prasarana distribusi perdagangan, menstabilkan harga barang pokok, pemasaran produk dalam negeri dan pelayanan Penguatan pengawasan dan pembinaan perdagangan, penataan pasar serta pemenuhan  sarana dan prasarana perdagangan Mendorong terciptanya iklim usaha dan tata niaga yang tertib serta pemenuhan sarana dan prasarana perdagangan
2. Urusan Perindustrian
  Meningkatnya pertumbuhan dan kemitraan industri kecil dan menengah Peningkatan daya saing produk IKM dalam persaingan pasar bebas dengan pembinaan sumber daya manusia dan teknologi Mendorong daya saing produktifitas IKM dengan mengintensifkan pembinaan, pengawasan dan memfasilitasi kemitraan menuju pasar global

5.2.2.2. Arah Kebijakan Setelah Perubahan

ArahKebijakan untuk merespon ketentuan-ketentuan yang ditetapkan sebagai pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran dan tujuan. Sehubungan dengan itu maka arah kebijakan yang dirumuskan untuk sisa masa pembangunan tahun 2018-2023 yaitu :

  1. Urusan Perdagangan

Arah kebijakannya yang dirumuskan adalah “mendorong terciptanya dunia usaha memenuhi ketentuan pemerintah, menghasilkan produk yang berkualitas untuk bersaing dipasar global serta terjaganya stabilitas harga barang pokok “

Adapun bentuk kebijakan yang akan dilaksanakan :

  1. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha agar suasana pasar stabil.
  2. Menerapkan regulasi (peraturan perundang-undangan) secara konsisten tanpa tebang pilih;
  3. Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana perdagangan yang dibutuhkan pelaku usaha sesuai kemampuan Pemerintah Kota Jambi dan berupaya mengajukan bantuan ke pemerintah pusat.
  4. Melakukan upaya kerjasama dengan pelaku usaha terutama distributor/agen barang pokok dan penting dalam menjaga ketersediaan barang pokok dan penting.
  5. Melakukan kebijakan-kebijakan yang mempermudah pelaku usaha barang pokok dan penting agar tetap mampu menjaga kestabilan harga barang pokok dan penting.
  6. Melakukan upaya-upaya pengendalian seperti operasi pasar murah, operasi kebutuhan barang pokok dan penting dalam upaya menekan laju kenaikan harga barang pokok dan penting.
  7. Urusan Perindustrian

Arah kebijakannya yang dirumuskan adalah“mendorong terbangunnya daya saing produktivitas industri dengan mengintensifkan pembinaaan, pengawasan dan memfasilitasi industri dalam menuju pasar global “

Adapun bentuk kebijakan yang akan dilaksanakan :

  1. Melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha IKM agar produk IKM-nya memenuhi standar SNI/Halal serta bagaimana membuat kemasan yang menarik.
  2. Melakukan pengawasan secara kontinyu (berkelanjutan) terhadap produk IKM agar memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  3. Memfasilitasi pelaku usaha IKM dengan pengusaha besar maupun pasar modern apakah dalam bentuk regulasi Pemerintah Kota Jambi atau MOU para pelaku usaha dengan Pemerintah Kota Jambi sebagai saksi.

Pada tabel 5.5. akan terlihat keterkaitan antara tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan setelah perubahan Renstra sebagai berikut :

Tabel 5.5.

Keterkaitan Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan

Visi : Menjadikan Kota Jambi Sebagai Pusat Perdagangan dan Jasa Berbasis Masyarakat Berakhlak dan Berbudaya Dengan Mengedepankan Pelayanan Prima
Misi 4 : Penguatan Kapasitas Ekonomi Perkotaan
Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan
1. Urusan Perdagangan
Meningkatkan pengawasan, pembinaan, penataan, sarana dan prasarana perdagangan serta  industri kecil dan menengah   Meningkatnya pembangunan sarana dan prasarana distribusi perdagangan, menstabilkan harga barang pokok, pemasaran produk dalam negeri dan pelayanan Penguatan pelayanan disektor perdagangan, pembangunan sarana dan prasarana distribusi, menstabilkan harga barang pokok serta pemasaran produk dalam negeri Mendorong terciptanya dunia usaha memenuhi ketentuan pemerintah, menghasilkan produk yang berkualitas untuk bersaing dipasar global serta terjaganya stabilitas harga barong pokok
2. Urusan Perindustrian
  Meningkatnya pembangunan, pengendalian dan pengelolaan industri Peningkatan daya saing produk industri dalam persaingan pasar bebas dengan pembinaan sumber daya manusia dan teknologi Mendorong terbangunnya daya saing produktivitas industri dengan mengintensifkan pembinaaan, pengawasan dan memfasilitasi industry dalam menuju pasar global
             

 

 
  Text Box: BAB VI
RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN  DAN PENDANAAN INDIKATIF

Program ini merupakan rangkaian kegiatan-kegiatan nyata, sistematis dan terpadu yang dilaksanakan baik secara terpadu dan koordinasi dengan satu atau beberapa instansi pemerintah lainnya ataupun dalam rangka kerjasama dengan masyarakat, atau yang merupakan partisipasi masyarakat guna mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Program yang merupakan instrumen kebijakan berisi satu atau lebih kegiatan akan dilaksanakan sebagai upaya untuk mengimplementasikan strategi dan kebijakan serta dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi.

Sedangkan kegiatan adalah merupakan kegiatan operasional dari program yang bertolok ukur dan berkinerja serta dilaksanakan setiap tahun. Sedangkan indikasi kegiatan adalah bagian dari program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (SDM), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input)untuk menghasilkan keluaran (output)dalam bentuk barang/jasa. Pengertian bersifat indikatif dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah bahwa informasi baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana (termasuk rumusan kegiatan), hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku.

Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Bappeda Kota Jambi maka program-program dan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan selama tahun 2018-2023 disesuaikan dangan tugas pokok dan fungsi, dengan mempedomani ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang memuat nomenklatur program-program dan kegiatan-kegiatan. Sehubungan dengan masa transisi penyusunan RPJMD Kota Jambi Tahun 2018-2023 dan Renstra OPD maka untuk tahun 2019 masih mengggunakan program tahun 2018 yaitu dengan 7 (tujuh) program rutin dan 35 (tiga puluh lima) kegiatan, yang terdiri dari dengan 2 (dua) program urusan (pembangunan) dan 17 (tujuh belas) kegiatan. Sedangkan untuk tahun 2020 menggunakan nama program baru dengan 5 (lima) program dan 32 (tiga puluh dua) kegiatan yang dapat diuraikan sebagai berikut program rutin terdiri dari 3 (tiga) program dengan 15 (lima belas) kegiatan sementara program yang menyangkut urusan (pembangunan) dengan 2 (dua) program dan 17 (tujuh belas) kegiatan.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018, terjadi perubahan nomenklatur program dan kegiatan dengan menambah nomenklatur baru yaitu sub kegiatan. Untuk itu maka dilakukan mapping nomenklatur di tahun 2020, sehingga ada sebagian program, kegiatan dan sub kegiatan yang tidak terakomodasi. Namun dalam Renstra Perubahan ini keseluruhan program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018 dan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi urusan perdagangan dan perindustrian dicantumkan dengan maksud dan tujuan apabila Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam masa RPJMD dan Renstra membutuhkan cantolan nomenklatur pelaksanaan dapat menggunakan nomenklatur tersebut.

Dengan demikian bahwa untuk tahun 2021-2023, direncanakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian melaksanakan 10 (sepuluh) program dengan 28 (dua puluh delapan) kegiatan dan 126 (seratus dua puluh enam) sub kegiatan. Sebagaimana yang telah disebutkan diatas tidak semua program, kegiatan dan sub kegiatan dilaksanakan sampai dengan masa RPJMD dan Renstra tergantung pada kebutuhan (kebijakan) dan anggaran yang tersedia. Pencantuman seluruh nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan yang berhubungan dengan urusan perdagangan dan perindustrian sebagai antisipasi apabila institusi membutuhkannya.

Maka dapatlah disimpulkan adapun program, kegiatan dan sub kegiatan yang dilaksanakan dari tahun 2019-2023 adalah :

  1. Program sebanyak 24 program;
  2. Kegiatan sebanyak 107 kegiatan; dan
  3. Sub kegiatan sebanyak 126 sub kegiatan.

Rincian lengkapnya nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan dari tahun 2019-2023 sebagai berikut :

6.1.  Rencana Program

6.1.1. Rencana Program Sebelum Perubahan

A. Rencana Program Tahun 2019

  1. Program pelayanan administrasi perkantoran;
  2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur;
  3. Program peningkatan disiplin aparatur;
  4. Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur;
  5. Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan;
  6. Program penyusunan perencanaan OPD;
  7. Program pengembangan data/informasi;
  8. Program peningkatan pelayanan pengelolaan perpasaran; dan
  9. Program pembinaan, pengembangan, peningkatan dan pengawasan perdagangan dan industry.

B. Rencana Program Rutin Tahun 2020

  1. Program pelayanan administrasi dan sarana dan prasarana perkantoran;
  2. Program peningkatan disiplin dan kapasitas sumber daya aparatur;
  3. Program perencanaan, pelaporan kinerja dan keuangan perangkat daerah;
  4. Program pembinaan, peningkatan dan pengawasan perdagangan; dan
  5. Program pembinaan dan peningkatan industri kecil dan menengah.

6.1.2. Rencana Program Setelah Perubahan

Adapun nomenklatur program yang rubah berdasarkan hasil mapping menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018, akan dilaksanakan untuk tahun 2021-2023 adalah sebagai berikut :

  1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  2. Program perizinan dan Pendaftaran Perusahaan;
  3. Program Peningkatan Sarana distribusi Perdagangan;
  4. Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;
  5. Program Pengembangan Ekspor;
  6. Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen;
  7. Program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri;
  8. Program Perencanaan dan Pembangunan Industri;
  9. Program Pengendalian Izin Usaha Industri Kabupaten/Kota; dan
  10. Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional.

6.2. Rencana Kegiatan :

Untuk melaksanakan program sebagaimana tersebut diatas dalam bentuk kegiatan-kegiatan dari tahun 2019-2023 dapat di uraikan sebagai berikut :

6.2.1. Rencana Kegiatan Sebelum Perubahan

A. Rencana Kegiatan Rutin Tahun 2019

  1. Kegiatan penyediaan jasa surat menyurat;
  2. Kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
  3. Kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan;
  4. Kegiatan penyediaan jasa pemiliharaan dan perizinan kenderaan dinas/operasional;
  5. Kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor;
  6. Kegiatan penyediaan jasa perbaikan peralatan kantor;
  7. Kegiatan penyediaan alat tulis kantor;
  8. Kegiatan penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
  9. Kegiatan penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
  10. Kegiatan penyedian peralatan rumah tangga;
  11. Kegiatan penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;
  12. Kegiatan penyediaan makanan dan minuman;
  13. Kegiatan penyedian jasa tenaga pendukung administrasi perkantoran teknis/perkantoran;
  14. Kegiatan penyediaan jasa pengamanan kantor, pengemudi, pramubakti dan penjaga malam;
  15. Kegiatan perjalanan dinas;
  16. Kegiatan pembangunan gedung kantor;
  17. Kegiatan pengadaan kendaraan dinas/ operasional;
  18. Kegiatan pengadaan perlengkapan gedung kantor;
  19. Kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor;
  20. Kegiatan pengadaan mebeleur;
  21. Kegiatan pengadaan peralatan perkantoran;
  22. Kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/ operasional;
  23. Kegiatan pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor;
  24. Kegiatan pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor;
  25. Kegiatan pemeliharaan rutin/berkala alat-alat kantor;
  26. Kegiatan rehabilitasi sedang/berat gedung kantor;
  27. Kegiatan pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya;
  28. Kegiatan pengadaan pakaian dinas hari-hari tertentu;
  29. Kegiatan pengadaan pakaian kerja lapangan;
  30. Kegaitan pengadaan pakaian korpri;
  31. Kegiatan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan;
  32. Kegiatan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja OPD;
  33. Kegiatan penyusunan  Rencana Strategi OPD;
  34. Kegiatan penyusunan  Rencana Kerja OPD; dan
  35. Kegiatan pengembangan data/informasi;

B. Rencana Kegiatan Urusan Tahun 2019

  1. Kegiatan peningkatan kapasitas pelaksana operasional perpasaran;
  2. Kegiatan penyelenggaraan pasar beduk;
  3. Kegiatan peningkatan pelayanan operasional perpasaran;
  4. Kegiatan penertiban dan pengawasan pedagang pasar daerah dan PKL di lingkungan pasar daerah;
  5. Kegiatan pembinaan dan pengawasan peredaran barang dan jasa;
  6. Kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengembangan kelembagaan kerjasama kemitraan;
  7. Kegiatan penyuluhan dan pembinaan perlindungan konsumen dan kemetrologian;
  8. Kegiatan pelatihan sosialisasi, seminar dan penyuluhan perdagangan;
  9. Kegiatan sarana dan prasarana industri dan perdagangan;
  10. Kegiatan pembinaan, pengembangan dan peningkatan industri kimia agro dan hasil hutan;
  11. Kegiatan pembinaan, pengembangan dan peningkatan industri logam, mesin, elektronika dan aneka kerajinan;
  12. Kegiatan ekspos industri kecil dan menegah;
  13. Kegiatan peningkatan dan pengembangan kemasan IKM;
  14. Kegiatan monitoring dan evaluasi industri kecil dan menengah;
  15. Kegiatan peningkatan dan pengembangan SDM industri kecil dan menengah;
  16. Kegiatan pembentukan kelembagaan Industri Kecil dan Menengah; dan
  17. Kegiatan promosi/pameran produk Jambi;

C. Rencana Kegiatan Rutin Tahun 2020

  1. Kegiatan penyediaan jasa surat menyurat dan perizinan;
  2. Kegiatan penyediaan jasa dan komponen instalasi telekomunikasi, sumber daya air dan listrik;
  3. Kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan dan aset;
  4. Kegiatan penyediaan jasa tenaga pendukung/tenaga administrasi/teknis perkantoran;
  5. Kegiatan penyediaan alat tulis kantor, barang cetakan dan penggandaan;
  6. Kegiatan penyediaan makanan dan minuman;
  7. Kegiatan pengadaan pemiliharaan peralatan dan perlengkapan perkantoran dan gedung kantor;
  8. Kegiatan pengadaan, pemiliharaan dan rehabilitasi kendaraan jabatan/dinas/ operasional;
  9. Kegiatan pembangunan, pemiliharaan dan rehabilitasi gedung/bangunan utilitas kantor;
  10. Kegiatan pengadaan pakaian dinas dan hari-hari tertentu beserta perlengkapannya;
  11. Kegiatan pendidikan dan pelatihan bimbingan teknis/kursus;
  12. Kegiatan perjalanan dinas;
  13. Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan;
  14. Kegiatan penyusunan laporan keuangan;
  15. Kegiatan pengembangan data/informasi dan inovasi;

D. Rencana Kegiatan Urusan Tahun 2020

  1. Kegiatan peningkatan penagihan dan penerimaan retribusi pasar;
  2. Kegiatan penyelenggaraan pendataan objek retribusi pasar;
  3. Kegiatan peningkatan pelayanan kebersihan pasar;
  4. Kegiatan penertiban dan pengawasan pedagang pasar daerah dan PKL di lingkungan pasar daerah;
  5. Kegiatan pemantauan distribusi barang;
  6. Kegiatan pembinaan, pengawasan dan peningkatan pelaku usaha formal;
  7. Kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan konsumen;
  8. Kegiatan tera/tera ulang dan pengawasan kemetrologian;
  9. Kegiatan pelatihan, sosialisasi, seminar dan penyuluhan perdagangan;
  10. Kegiatan peningkatan penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri;
  11. Kegiatan pengembangan sarana dan prasarana perdagangan;
  12. Kegiatan pembinaan, pengembangan dan peningkatan industri kimia agro dan hasil hutan;
  13. Kegiatan pembinaan, pengembangan dan peningkatan industri logam, mesin, elektronika dan aneka kerajinan;
  14. Kegiatan fasilitasi kerjasama kemitraan industri  mikro, kecil dan menengah dengan swasta;
  15. Kegiatan peningkatan dan pengembangan kemasan IKM;
  16. Kegiatan peningkatan dan pengembangan SDM industri kecil dan menengah; dan
  17. Kegiatan promosi/pameran produk Jambi.

6.2.2. Rencana Kegiatan Setelah Perubahan

  Untuk melaksanakan program sebagaimana tersebut diatas dalam bentuk kegiatan-kegiatan dari tahun 2021-2023 dapat di uraikan sebagai berikut :

  1. Rencana Kegiatan Urusan Penunjang Pemerintahan Tahun 2021-2023, yaitu :
  2. Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;
  3. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah;
  4. Administrasi Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah;
  5. AdministrasPendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah;
  6. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah;
  7. Administrasi Umum Perangkat Daerah;
  8. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
  9. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
  10. Pemiliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah; dan
  11. Peningkatan Pelayanan BLUD.
  • Rencana Kegiatan Urusan Pemerintahan Tahun 2021-2023, yaitu :
  • Penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;
  • Penerbitan tanda daftar gudang;
  • Penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk penerima waralaba dari waralaba dalam negeri;
  • Penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri;
  • Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C Untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum di Tempat;
  • Pengendalian fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan penlabelan bahan berbahaya di tingkat daerah Kabupaten/Kota;
  • Penerbitan Surat keterangan asal (bagi Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit surat keterangan asal);
  • Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan;
  • Pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya;
  • Menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Daerah Kabupaten/Kota;
  • Pengendalian harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar Kabupaten/Kota;
  • Pengawasan pupuk dan pestisida bersubsidi di tingkat Kabupaten/Kota;
  • Penyelenggaraan promosi dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota;
  • Pelaksanaan Metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan Pengawasan;
  • Pelaksanaan promosi pemasaran dan peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri;
  • Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota;
  • Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan Kabupaten/Kota; dan
  • Penyediaan informasi industri untuk informasi industri IUI, IPUI,IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota.

6.3. Rencana Sub Kegiatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018, bahwa dalam perencanaan strategis menambahkan nomenklatur baru yaitu nomenklatur sub kegiatan. Adapun rencana nomeklatur sub kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai berikut :

  1. Rencana Sub Kegiatan Urusan Penunjang Pemerintahan Tahun 2021-2023, yaitu :
  2. Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah;
  3. Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD;
  4. Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD;
  5. Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD;
  6. Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD;
  7. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD;
  8. Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;
  9. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN;
  10. Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN;
  11. Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD;
  12. Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD;
  13. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD;
  14. Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan;
  15. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD;
  16. Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran;
  17. Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD;
  18. Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD;
  19. Koordinasi dan Penilaian Barang Milik Daerah SKPD;
  20. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD;
  21. Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD;
  22. Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD;
  23. Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD;
  24. Perencanaan Pengelolaan Retribusi Daerah;
  25. Analisa dan Pengembangan Retribusi Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Retribusi Daerah;
  26. Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Retribusi Daerah;
  27. Pendataan dan Pendaftaran Objek Retribusi Daerah;
  28. Pengolahan Data Retribusi Daerah;
  29. Penetapan Wajib Retribusi Daerah;
  30. Pelaporan Pengelolaan Retribusi Daerah;
  31. Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai;
  32. Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya;
  33. Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian;
  34. Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian;
  35. Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai;
  36. Pemulangan Pegawai yang Pensiun;
  37. Pemulangan Pegawai yang Meninggal dalam Melaksanakan Tugas;
  38. Pemindahan Tugas ASN;
  39. Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi;
  40. Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan;
  41. Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan;
  42. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor;
  43. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor;
  44. Penyediaan Peralatan Rumah Tangga;
  45. Penyediaan Bahan Logistik Kantor;
  46. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan;
  47. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan;
  48. Penyediaan Bahan/Material;
  49. Fasilitasi Kunjungan Tamu;
  50. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD;
  51. Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD;
  52. Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD;
  53. Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan;
  54. Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan;
  55. Pengadaan Alat Besar;
  56. Pengadaan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor;
  57. Pengadaan Mebel;
  58. Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya;
  59. Pengadaan Aset Tetap Lainnya;
  60. Pengadaan Aset Tak Berwujud;
  61. Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya;
  62. Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya;
  63. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya;
  64. Penyediaan Jasa Surat Menyurat;
  65. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik;
  66. Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor;
  67. Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor;
  68. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan;
  69. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan;
  70. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Besar;
  71. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor;
  72. Pemeliharaan Mebel;
  73. Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya;
  74. Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya;
  75. Pemeliharaan Aset Tak Berwujud;
  76. Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya;
  77. Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya;
  78. Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya;
  79. Pemeliharaan/Rehabilitasi Tanah; dan
  80. Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD.
  • Rencana Nomenklatur Sub Kegiatan Urusan Pemerintahan Tahun 2021-2023, yaitu :
  • Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  • Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang;
  • Fasilitasi Perizinan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Dalam Negeri Terintegrasi secara Elektronik;
  • Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Dalam Negeri;
  • Sistem Pelayanan Perizinan Lanjutan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Terintegrasi secara Elektronik Luar Negeri;
  • Fasilitasi Pemenuhan Lanjutan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Luar Negeri;
  • Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C;
  • Pemeriksaan Penyimpanan Bahan Berbahaya;
  • Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Pemeriksaan Distribusi Bahan Berbahaya bagi P-B2 dan PA-B2;
  • Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya Terhadap Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PA-B2) maupun Produsen B2 (P-B2);
  • Koordinasi dan Sinkronisasi Layanan Penerbitan SKA;
  • Penyediaan Sarana Distribusi Perdagangan;
  • Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan;
  • Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan;
  • Pemberdayaan Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan;
  • Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat;
  • Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Aksesibilitas Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat;
  • Pengendalian Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat;
  • Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota;
  • Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan;
  • Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota;
  • Pemeriksaan Kelengkapan Legalitas Dokumen Perizinan;
  • Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi;
  • Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi;
  • Pembinaan dan Pengembangan Usaha Produk Ekspor Unggulan Kabupaten/Kota;
  • Pameran Dagang Nasional;
  • Pameran Dagang Lokal;
  • Misi Dagang Bagi Produk Ekspor Unggulan;
  • Peningkatan Citra Produk Ekspor;
  • Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor;
  • Pelaksanaan Metrologi Legal, Berupa Tera, Tera Ulang;
  • Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal;
  • Penyidikan Metrologi Legal;
  • Pelaksanaan Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota;
  • Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota;
  • Peningkatan Sistem dan Jaringan Informasi Perdagangan;
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota;
  • Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Kebijakan Percepatan Pengembangan, Penyebaran dan Perwilayahan Industri;
  • Koordinasi, Sinkronisasi, dan pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri;
  • Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri;
  • Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat;
  • Evaluasi terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri;
  • Fasilitasi Pemenuhan Komitmen perolehan IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang Terintegrasi dengan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
  • Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Perizinan di Bidang Industri Dalam Lingkup IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/ Kota;
  • Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas);
  • Diseminasi, Publikasi Data Informasi dan Analisa Industri Kabupaten/Kota melalui SIINas; dan
  • Pemantauan dan Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri Lingkup Kabupaten/Kota dalam Penyampaian Data ke SIINas.

Jika ditinjau dari sisi urusan (pembangunan) yang menjadi nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Urusan Perdagangan

Untuk Tahun 2019, yaitu :

Program : 1. Program peningkatan pelayanan pengelolaan perpasaran;

2. Program pembinaan, pengembangan, peningkatan

dan pengawasan perdagangan dan industri.

Kegiatan :

  1. Kegiatan peningkatan kapasitas pelaksana operasional perpasaran;
  2. Kegiatan penyelenggaraan pasar beduk;
  3. Kegiatan peningkatan pelayanan operasional perpasaran;
  4. Kegiatan penertiban dan pengawasan pedagang pasar daerah dan PKL di lingkungan pasar daerah;
  5. Kegiatan pembinaan dan pengawasan peredaran barang dan jasa;
  6. Kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengembangan kelembagaan kerjasama kemitraan;
  7. Kegiatan penyuluhan dan pembinaan perlindungan konsumen dan kemetrologian;
  8. Kegiatan pelatihan sosialisasi, seminar dan penyuluhan perdagangan;
  9. Kegiatan sarana dan prasarana industri dan perdagangan;

Untuk tahun 2020, yaitu :

Program : Program pembinaan, peningkatan dan pengawasan perdagangan

Kegiatan :

  1. Kegiatan peningkatan penagihan dan penerimaan retribusi pasar;
  2. Kegiatan penyelenggaran pendataan objek retribusi pasar;
  3. Kegiatan peningkatan pelayanan kebersihan pasar;
  4. Kegiatan penertiban dan pengawasan pedagang pasar daerah dan PKL di lingkungan pasar daerah;
  5. Kegiatan pemantauan distribusi barang;
  6. Kegiatan pembinaan, pengawasan dan peningkatan pelaku usaha formal;
  7. Kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan konsumen;
  8. Kegiatan tera/tera ulang dan pengawasan kemetrologian;
  9. Kegiatan pelatihan, sosialisasi, seminar dan penyuluhan perdagangan;
  10. Kegiatan peningkatan penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri; dan
  11. Kegiatan pengembangan sarana dan prasarana perdagangan.

Untuk Tahun 2021-2023, yaitu :

  1. Program  : Perizinan Dan Pendaftaran Perusahaan

Kegiatan : Penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan

Sub Kegiatan : Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Kegiatan : Penerbitan tanda daftar gudang

Sub Kegiatan : Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang

Kegiatan : Penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk penerima waralaba dari waralaba dalam negeri;

Sub Kegiatan :

  1. Fasilitasi Perizinan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Dalam Negeri Terintegrasi secara Elektronik;
  2. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Dalam Negeri;

Kegiatan : Penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri

Sub Kegiatan :

  1. Sistem Pelayanan Perizinan Lanjutan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Terintegrasi secara Elektronik Luar Negeri;
  2. Fasilitasi Pemenuhan Lanjutan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Luar Negeri;

Kegiatan : Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C Untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum di Tempat

Sub Kegiatan : Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C

Kegiatan : Pengendalian Fasilitasi Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Pengawasan Distribusi , Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota

Sub Kegiatan :

  1. Pemeriksaan Penyimpanan Bahan Berbahaya;
    1. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Pemeriksaan Distribusi Bahan Berbahaya bagi P-B2 dan PA-B2;
    1. Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya Terhadap Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PA-B2) maupun Produsen B2 (P-B2);

Kegiatan : Penerbitan Surat keterangan asal (bagi Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit surat keterangan asal);

Sub Kegiatan : Koordinasi dan Sinkronisasi Layanan Penerbitan SKA

  • Program : Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan

Kegiatan : Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan

Sub Kegiatan : 

  1. Penyediaan Sarana Distribusi Perdagangan;
    1. Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan;

Kegiatan : Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan

Sub Kegiatan :

  1. Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan;
  2. Pemberdayaan Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan;
  1. Program : Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting

Kegiatan : Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting  Di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota

Sub Kegiatan :

  1. Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat;
    1. Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Aksesibilitas Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat;
    1. Pengendalian Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat;

Kegiatan : Pengendalian Harga, Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Di Tingkat Pasar Kabupaten/Kota

Sub Kegiatan :

  1. Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota;
    1. Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan;
    1. Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota;

Kegiatan : Pengawasan Pupuk Dan Pestisida Bersubsidi di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota

Sub Kegiatan :

  1. Pemeriksaan Kelengkapan Legalitas Dokumen Perizinan;
  2. Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi;
  3. Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi;

3. Program : Pengembangan Ekspor

Kegiatan : Penyelenggaraan Promosi Dagang melalui Pameran dan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan Yang Terdapat pada 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota

Sub Kegiatan :

  1. Pembinaan dan Pengembangan Usaha Produk Ekspor Unggulan Kabupaten/Kota;
    1. Pameran Dagang Nasional;
    1. Pameran Dagang Lokal;
    1. Misi Dagang Bagi Produk Ekspor Unggulan;
    1. Peningkatan Citra Produk Ekspor;
    1. Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor;
  • Program : Standadisasi dan Perlindungan Konsumen

Kegiatan : Pelaksanaan Metrologi Legal Berupa Tera, Tera Ulang

Sub Kegiatan :

  1. Pelaksanaan Metrologi Legal, Berupa Tera, Tera Ulang;
    1. Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal;
    1. Penyidikan Metrologi Legal;
  • Program : Penggunaan Dan Pemasaran Produk Dalam Negeri

Kegiatan : Pelaksanaan Promosi, Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri

Sub Kegiatan :

  1. Pelaksanaan Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota;
    1. Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota;
    1. Peningkatan Sistem dan Jaringan Informasi Perdagangan;
  • Urusan Perindustrian

Untuk Tahun 2019 yaitu :

Program : Program pembinaan, pengembangan, peningkatan dan pengawasan perdagangan dan industri.

Kegiatan   :

  1. Kegiatan pembinaan, pengembangan dan peningkatan industri kimia agro dan hasil hutan;
  2. Kegiatan pembinaan, pengembangan dan peningkatan industri logam, mesin, elektronika dan aneka kerajinan;
  3. Kegiatan ekspos industri kecil dan menegah;
  4. Kegiatan peningkatan dan pengembangan kemasan IKM;
  5. Kegiatan monitoring dan evaluasi industri kecil dan menengah;
  6. Kegiatan peningkatan dan pengembangan SDM industri kecil dan menengah;
  7. Kegiatan pembentukan kelembagaan Industri Kecil dan Menengah; dan
  8. Kegiatan promosi/pameran produk Jambi.

Untuk Tahun 2020 yaitu :

Proram : Program pembinaan dan peningkatan industri kecil dan menengah

Kegiatan :

  1. Kegiatan pembinaan, pengembangan dan peningkatan industri kimia agro dan hasil hutan;
  2. Kegiatan pembinaan, pengembangan dan peningkatan industri logam, mesin, elektronika dan aneka kerajinan;
  3. Kegiatan fasilitasi kerjasama kemitraan industri  mikro, kecil dan menengah dengan swasta;
  4. Kegiatan peningkatan dan pengembangan kemasan IKM;
  5. Kegiatan peningkatan dan pengembangan SDM industri kecil dan menengah; dan
  6. Kegiatan promosi/pameran produk Jambi.

Untuk Tahun 2021-2023 yaitu :

  1. Program : Perencanaan dan Pembangunan Industri

Kegiatan : Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota

Sub Kegiatan :

  1. Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota;
    1. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Kebijakan Percepatan Pengembangan, Penyebaran dan Perwilayahan Industri;
    1. Koordinasi, Sinkronisasi, dan pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri;
    1. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri;
    1. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat;
    1. Evaluasi terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri;
  • Program : Pengendalian Izin Usaha Industri Kabupaten/Kota

Kegiatan : Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan Kabupaten/Kota

Sub Kegiatan :

  1. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen perolehan IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang Terintegrasi dengan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
    1. Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Perizinan di Bidang Industri Dalam Lingkup IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/ Kota;

3. Program : Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional

Kegiatan : Penyediaan Informasi Industri Untuk Informasi Untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota

Sub Kegiatan :

  1. Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas);
    1. Diseminasi, Publikasi Data Informasi dan Analisa Industri Kabupaten/Kota melalui SIINas; dan
    1. Pemantauan dan Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri Lingkup Kabupaten/Kota dalam Penyampaian Data ke SIINas.

Dengan demikian dapatlah disimpulkan adapun rencana Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan yang diselenggarakan dari tahun 2019-2023 adalah sebagai berikut :

  1. Program

Sebanyak 24 program terdiri dari :

  1. Program pelayanan administrasi perkantoran;
  2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur;
  3. Program peningkatan disiplin aparatur;
  4. Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur;
  5. Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan;
  6. Program penyusunan perencanaan OPD;
  7. Program pengembangan data/informasi;
  8. Program pelayanan administrasi dan sarana dan prasarana perkantoran;
  9.  Program peningkatan disiplin dan kapasitas sumber daya aparatur;
  10. Program perencanaan, pelaporan kinerja dan keuangan perangkat daerah;
  11. Program peningkatan pelayanan pengelolaan perpasaran;
  12. Program pembinaan, pengembangan, peningkatan dan pengawasan perdagangan dan industri.
  13. Program pembinaan, peningkatan dan pengawasan perdagangan; dan
  14. Program pembinaan dan peningkatan industri kecil dan menengah.
  15. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  16. Program perizinan dan Pendaftaran Perusahaan;
  17. Program Peningkatan Sarana distribusi Perdagangan;
  18. Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;
  19. Program Pengembangan Ekspor;
  20. Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen;
  21. Program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri;
  22. Program Perencanaan dan Pembangunan Industri;
  23. Program Pengendalian Izin Usaha Industri Kabupaten/Kota; dan
  24. Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional.
  • Kegiatan

Sebanyak 107 kegiatan yang terdiri dari :

  1. Kegiatan penyediaan jasa surat menyurat;
  2. Kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
  3. Kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan;
  4. Kegiatan penyediaan jasa pemiliharaan dan perizinan kenderaan dinas/operasional;
  5. Kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor;
  6. Kegiatan penyediaan jasa perbaikan peralatan kantor;
  7. Kegiatan penyediaan alat tulis kantor;
  8. Kegiatan penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
  9. Kegiatan penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
  10. Kegiatan penyedian peralatan rumah tangga;
  11. Kegiatan penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;
  12. Kegiatan penyediaan makanan dan minuman;
  13. Kegiatan penyedian jasa tenaga pendukung administrasi perkantoran teknis/perkantoran;
  14. Kegiatan penyediaan jasa pengamanan kantor, pengemudi, pramubakti dan penjaga malam;
  15. Kegiatan pembangunan gedung kantor;
  16. Kegiatan pengadaan kendaraan dinas/ operasional;
  17. Kegiatan pengadaan perlengkapan gedung kantor;
  18. Kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor;
  19. Kegiatan pengadaan mebeleur;
  20. Kegiatan pengadaan peralatan perkantoran;
  21. Kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/ operasional;
  22. Kegiatan pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor;
  23. Kegiatan pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor;
  24. Kegiatan pemeliharaan rutin/berkala alat-alat kantor;
  25. Kegiatan rehabilitasi sedang/berat gedung kantor;
  26. Kegiatan pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya;
  27. Kegiatan pengadaan pakaian dinas hari-hari tertentu;
  28. Kegiatan pengadaan pakaian kerja lapangan;
  29. Kegiatan pengadaan pakaian korpri;
  30. Kegiatan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan;
  31. Kegiatan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja OPD;
  32. Kegiatan penyusunan  Rencana Strategi OPD;
  33. Kegiatan penyusunan  Rencana Kerja OPD; dan
  34. Kegiatan pengembangan data/informasi;
  35. Kegiatan peningkatan kapasitas pelaksana operasional perpasaran;
  36. Kegiatan penyelenggaraan pasar beduk;
  37. Kegiatan peningkatan pelayanan operasional perpasaran;
  38. Kegiatan penertiban dan pengawasan pedagang pasar daerah dan PKL di lingkungan pasar daerah;
  39. Kegiatan pembinaan dan pengawasan peredaran barang dan jasa;
  40. Kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengembangan kelembagaan kerjasama kemitraan;
  41. Kegiatan penyuluhan dan pembinaan perlindungan konsumen dan kemetrologian;
  42. Kegiatan pelatihan sosialisasi, seminar dan penyuluhan perdagangan;
  43. Kegiatan sarana dan prasarana industri dan perdagangan;
  44. Kegiatan ekspos industri kecil dan menegah;
  45. Kegiatan peningkatan dan pengembangan kemasan IKM;
  46. Kegiatan monitoring dan evaluasi industri kecil dan menengah;
  47. Kegiatan peningkatan dan pengembangan SDM industri kecil dan menengah;
  48. Kegiatan pembentukan kelembagaan Industri Kecil dan Menengah; dan
  49. Kegitan penyediaan jasa surat menyurat dan perizinan;
  50. Kegiatan penyediaan jasa dan komponen instalasi telekomunikasi, sumber daya air dan listrik;
  51. Kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan dan aset;
  52. Kegiatan penyediaan jasa tenaga pendukung/tenaga administrasi/teknis perkantoran;
  53. Kegiatan penyediaan alat tulis kantor, barang cetakan dan penggandaan;
  54. Kegiatan penyediaan makanan dan minuman;
  55. Kegiatan pengadaan pemiliharaan peralatan dan perlengkapan perkantoran dan gedung kantor;
  56. Kegiatan pengadaan, pemiliharaan dan rehabilitasi kendaraan jabatan/dinas/ operasional;
  57. Kegiatan pembangunan, pemiliharaan dan rehabilitasi gedung/bangunan utilitas kantor;
  58. Kegiatan pengadaan pakaian dinas dan hari-hari tertentu beserta perlengkapannya;
  59. Kegiatan pendidikan dan pelatihan bimbingan teknis/kursus;
  60. Kegiatan perjalanan dinas;
  61. Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan;
  62. Kegiatan penyusunan laporan keuangan;
  63. Kegiatan pengembangan data/informasi dan inovasi;
  64. Kegiatan peningkatan penagihan dan penerimaan retribusi pasar;
  65. Kegiatan penyelenggaran pendataan objek retribusi pasar;
  66. Kegiatan peningkatan pelayanan kebersihan pasar;
  67. Kegiatan penertiban dan pengawasan pedagang pasar daerah dan PKL di lingkungan pasar daerah;
  68. Kegiatan pemantauan distribusi barang;
  69. Kegiatan pembinaan, pengawasan dan peningkatan pelaku usaha formal;
  70. Kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan konsumen;
  71. Kegiatan tera/tera ulang dan pengawasan kemetrologian;
  72. Kegiatan pelatihan sosialisasi, seminar dan penyuluhan perdagangan;
  73. Kegiatan peningkatan penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri;
  74. Kegiatan pengembangan sarana dan prasarana perdagangan;
  75. Kegiatan pembinaan, pengembangan dan peningkatan industri kimia agro dan hasil hutan;
  76. Kegiatan pembinaan, pengembangan dan peningkatan industri logam, mesin, elektronika dan aneka kerajinan;
  77. Kegiatan fasilitasi kerjasama kemitraan industri  mikro, kecil dan menengah dengan swasta;
  78. Kegiatan peningkatan dan pengembangan kemasan IKM;
  79. Kegiatan peningkatan dan pengembangan SDM industri kecil dan menengah;
  80. Kegiatan promosi/pameran produk Jambi;
  81. Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;
  82. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah;
  83. Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;
  84. Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah;
  85. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah;
  86. Administrasi Umum Perangkat Daerah;
  87. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
  88. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
  89. Pemiliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
  90. Penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;
  91. Penerbitan tanda daftar gudang;
  92. Penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk penerima waralaba dari waralaba dalam negeri;
  93. Penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri;
  94. Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C Untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum di Tempat;
  95. Pengendalian fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan penlabelan bahan berbahaya di tingkat daerah Kabupaten/Kota;
  96. Penerbitan Surat keterangan asal (bagi Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit surat keterangan asal);
  97. Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan;
  98. Pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya;
  99. Menjamin ketersedian barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Daerah Kabupaten/Kota
  100. Pengendalian harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar Kabupaten/Kota;
  101. Pengawasan pupuk dan pestisida bersubsidi di tingkat Kabupaten/Kota;
  102. Penyelenggaraan promosi dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota
  103. Pelaksanaan Metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan Pengawasan;
  104. Pelaksanaan promosi pemasaran dan peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri;
  105. Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota;
  106. Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan Kabupaten/Kota; dan
  107. Penyediaan informasi industri untuk informasi industri IUI, IPUI,IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota.
  • Sub Kegiatan

Sebanyak 126 sub kegiatan yang terdiri dari :

  1. Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah;
  2. Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD;
  3. Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD;
  4. Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD;
  5. Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD;
  6. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD;
  7. Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;
  8. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN;
  9. Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN;
  10. Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD;
  11. Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD;
  12. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD;
  13. Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan;
  14. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD;
  15. Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran;
  16. Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD;
  17. Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD;
  18. Koordinasi dan Penilaian Barang Milik Daerah SKPD;
  19. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD;
  20. Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD;
  21. Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD;
  22. Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD;
  23. Perencanaan Pengelolaan Retribusi Daerah;
  24. Analisa dan Pengembangan Retribusi Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Retribusi Daerah;
  25. Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Retribusi Daerah;
  26. Pendataan dan Pendaftaran Objek Retribusi Daerah;
  27. Pengolahan Data Retribusi Daerah;
  28. Penetapan Wajib Retribusi Daerah;
  29. Pelaporan Pengelolaan Retribusi Daerah;
  30. Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai;
  31. Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya;
  32. Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian;
  33. Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian;
  34. Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai;
  35. Pemulangan Pegawai yang Pensiun;
  36. Pemulangan Pegawai yang Meninggal dalam Melaksanakan Tugas;
  37. Pemindahan Tugas ASN;
  38. Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi;
  39. Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan;
  40. Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan;
  41. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor;
  42. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor;
  43. Penyediaan Peralatan Rumah Tangga;
  44. Penyediaan Bahan Logistik Kantor;
  45. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan;
  46. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan;
  47. Penyediaan Bahan/Material;
  48. Fasilitasi Kunjungan Tamu;
  49. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD;
  50. Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD;
  51. Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD;
  52. Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan;
  53. Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan;
  54. Pengadaan Alat Besar;
  55. Pengadaan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor;
  56. Pengadaan Mebel;
  57. Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya;
  58. Pengadaan Aset Tetap Lainnya;
  59. Pengadaan Aset Tak Berwujud;
  60. Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya;
  61. Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya;
  62. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya;
  63. Penyediaan Jasa Surat Menyurat;
  64. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik;
  65. Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor;
  66. Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor;
  67. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan;
  68. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan;
  69. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Besar;
  70. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor;
  71. Pemeliharaan Mebel;
  72. Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya;
  73. Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya;
  74. Pemeliharaan Aset Tak Berwujud;
  75. Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya;
  76. Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya;
  77. Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya;
  78. Pemeliharaan/Rehabilitasi Tanah;
  79. Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD;
  80. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  81. Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang;
  82. Fasilitasi Perizinan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Dalam Negeri Terintegrasi secara Elektronik;
  83. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Dalam Negeri;
  84. Sistem Pelayanan Perizinan Lanjutan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Terintegrasi secara Elektronik Luar Negeri;
  85. Fasilitasi Pemenuhan Lanjutan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Luar Negeri;
  86. Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C;
  87. Pemeriksaan Penyimpanan Bahan Berbahaya;
  88. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Pemeriksaan Distribusi Bahan Berbahaya bagi P-B2 dan PA-B2;
  89. Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya Terhadap Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PA-B2) maupun Produsen B2 (P-B2);
  90. Koordinasi dan Sinkronisasi Layanan Penerbitan SKA;
  91. Penyediaan Sarana Distribusi Perdagangan;
  92. Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan;
  93. Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan;
  94. Pemberdayaan Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan;
  95. Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat;
  96. Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Aksesibilitas Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat;
  97. Pengendalian Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat;
  98. Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota;
  99. Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan;
  100. Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota;
  101. Pemeriksaan Kelengkapan Legalitas Dokumen Perizinan;
  102. Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi;
  103. Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi;
  104. Pembinaan dan Pengembangan Usaha Produk Ekspor Unggulan Kabupaten/Kota;
  105. Pameran Dagang Nasional;
  106. Pameran Dagang Lokal;
  107. Misi Dagang Bagi Produk Ekspor Unggulan;
  108. Peningkatan Citra Produk Ekspor;
  109. Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor;
  110. Pelaksanaan Metrologi Legal, Berupa Tera, Tera Ulang;
  111. Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal;
  112. Penyidikan Metrologi Legal;
  113. Pelaksanaan Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota
  114. Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota;
  115. Peningkatan Sistem dan Jaringan Informasi Perdagangan;
  116. Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota;
  117. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Kebijakan Percepatan Pengembangan, Penyebaran dan Perwilayahan Industri;
  118. Koordinasi, Sinkronisasi, dan pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri;
  119. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri;
  120. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat;
  121. Evaluasi terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri;
  122. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen perolehan IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang Terintegrasi dengan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
  123. Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Perizinan di Bidang Industri Dalam Lingkup IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/ Kota;
  124. Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas);
  125. Diseminasi, Publikasi Data Informasi dan Analisa Industri Kabupaten/Kota melalui SIINas;
  126. Pemantauan dan Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri Lingkup Kabupaten/Kota dalam Penyampaian Data ke SIINas

6.4.  Pendanaan Indikatif

Kelompok sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Tahun 2019-2023 dan dengan wilayah tempat kerja (domisili) adalah Kota Jambi, sedangkan dana indikatif atau alokasi anggaran dalam Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tahun 2018-2023 terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi. Untuk mengetahui pendanaan indikatif per program untuk tahun 2019, dan perkiraan maju untuk tahun 2020, tahun 2021, tahun 2022 dan tahun 2023 dapat dilihat pada tabel 6.1. sebagaimana telah di E-Planingkan melalui situs Bappeda Kota Jambi.

Tabel 6.2.

Pendanaan Indikatif Per Program Tahun 2019-2023

NO. PROGRAM TAHUN TOTAL ALOKASI (Rp.) LOKASI PELAKSANAAN
2019 (Rp) 2020 (Rp) 2021 (Rp) 2022 (Rp) 2023 (Rp.)
1.       2.       3.     4.       5.           6.     7.       8.         9.             10.         11.         12.           13.         14.         15.       16.       17.       18.         19.       20.         21.       22.         23.         24.     Program Pelayanan administrasi perkantoran   Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur   Program peningkatan disiplin aparatur   Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur   Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan   Program perencanaan SKPD   Program pengembangan data informasi   Program peningkatan pelayanan pengelolaan perpasaran   Pembinaan, pengembangan, peningkatan dan pengawasan perdagangan dan industri   Program  Pelayanan administrasi dan sarana prasarana perkantoran   Program peningkatan disiplin dan kapasitas sumber daya aparatur   Program perencanaan pelaporan kinerja dan keuangan perangkat daerah   Program pembinaan, Peningkatan dan pengawasan perdagangan   Program pembinaan dan peningkatan industri kecil dan menengah   Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah   Program perizinan dan Pendaftaran Perusahaan   Program Peningkatan Sarana distribusi Perdagangan   Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting   Program Pengembangan Ekspor   Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen   Program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri   Program Perencanaan dan Pembangunan Industri   Program Pengendalian Izin Usaha Industri Kabupaten/Kota   Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional   2.120.614.000       1.176.580.000       144.400.000     15.000.000       5.400.000           3.600.000     0       4.389.858.500         4.108.763.500             0         0         0           0         0         0       0       0       0         0       0         0       0         0         0     0       0       0     0       0           0     0       0         0             5.777.000.000         1.090.000.000         180.000.000           5.950.000.000         2.450.000.000         0       0       0       0         0       0         0       0         0         0   0       0       0     0       0           0     0       0         0             0         0         0           0         0         8.857.466.420       120.047.684       2.080.364.398       714.050.241         91.575.335       135.637.168         606.284.948       378.215.751         70.290.600         90.722.335 0       0       0     0       0           0     0       0         0             0         0         0           0         0         11.514.706.346       156,241.989       2.704.473.717       928.265.313         119.047.935       176.328.318         788.170.432       491.680.476         91.377.780         117.939.035 0       0       0     0       0           0     0       0         0             0         0         0           0         0         14.969.118.249       203.114.585       3.515.815.538       1.206.744.906         154.762.315       229.226.813         1.024.621.561       639.184.618         118.791.114         153.320.745   2.120.614.000       1.176.580.000       144.400.000     15.000.000       5.400.000           3.600.000     0       4.389.858.500         4.108.763.500             5.777.000.000         1.090.000.000         180.000.000           5.950.000.000         2.450.000.000         35.341.291.015       479.404.258       8.300.653.653       2.849.060.460         365.385.585       541.192.299         2.419.076.941       1.509.080.245         280.459.494         361.982.115       Dalam Kota Jambi       Dalam Kota Jambi       Dalam Kota Jambi     Dalam Kota Jambi       Dalam Kota Jambi           Dalam Kota Jambi     Dalam Kota Jambi       Dalam Kota Jambi         Dalam Kota Jambi             Dalam Kota Jambi         Dalam Kota Jambi         Dalam Kota Jambi           Dalam Kota Jambi         Dalam Kota Jambi         Dalam Kota Jambi       Dalam Kota Jambi       Dalam Kota Jambi       Dalam Kota Jambi         Dalam Kota Jambi       Dalam Kota Jambi         Dalam Kota Jambi       Dalam Kota Jambi         Dalam Kota Jambi         Dalam Kota Jambi    

Tabel 6.3.

 Perubahan Program, Kegiatan Dan Sub Kegiatan Tahun 2019-2023

Tahun 2019 Tahun 2020 Perubahan 2021-2023
No Program No Kegiatan No Program No Kegiatan No Program No Kegiatan No Sub Kegiatan
1       Pelayanan administrasi perkantoran 1 Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik 1       Pelayanan administrasi dan sarana prasarana perkantoran 1 Penyediaan jasa surat mnenyurat dan perizinan 1 Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 1 Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 1 Penyusunan Renstra dan Renja Perangkat Daerah
2 Penyediaan jasa administrasi keuangan 2 Penyediaan jasa dan komponen/instalasi telekomonukiasi, sumber daya air dan listrik 2 Penyusunan dukumen evaluasi perangkat daerah
3 Penyediaan jasa kebersihan kantor 3 Penyediaan jasa keuangan dan aset 3 Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD
4 Penyediaan alat tulis kantor 4 Penyediaan jasatenaga pendukung/tenaga administrasi/teknis perkantoran 4 Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD
5 Penyediaan barang cetakan dan penggandaan 5 Penyediaan alat tulis kantor, barang cetakan dan penggandaan 5 Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD
6 Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor 6 Penyediaan makanan dan minuman 6 Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD
7 Penyediaan bahan bacaan dan praturan perundang-undangan 7 Pengadaan, pemeliharaan peralatan dan perlengkapan perkantoran dan gedung kantor 7 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
8 Penyediaan makanan dan minuman 8 Pengadaan,pemeliharaan kendaraan jabatan/dinas/operasional 2 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah   1 Penyediaaan gaji dan tunjangan ASN
9 Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi perkantoran/teknis perkantoran 9 Pembangunan, pemeliharaan dan rhabilitasi gedung/bangunan utilitas kantor 2 Penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN
10 Penyediaan jasa pengaman kantor, pengemudi, pramubhakti dan penjaga malam 2     Peningkatan disiplin dan kapasitas sumber daya aparatur   1 Pengadaan pakaian dinas dan hari-hari tertentu beserta perlengkapanya 3 Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/verifikasi keuangan SKPD
11 Perjalanan dinas 2 Pendidikan dan pelatihan/bimbingan teknis/kursus 4 Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD
2 Peningkatan sarana dan prasarana aparatur 1 Pembangunan gedung kantor 3 Perjalanan dinas 5 Koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir Tahun SKPD
2 pengadaan perlengkapan gedung kantor 3       Perencanaan,pelaporan kinerja dan keuangan perangkat daerah   1 Penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan 6 Pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan
3 Pengadaan meubleur 2 Penyusunan laporan keuangan 7 Koordinasi dan Penyusunan laporan keuangan bulanan /triwulan/semesteran SKPD
4 Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional 3 Pengembangan data/informasi dan inovasi 8 Penyususnan pelaporan keuangan dan analisa prolognis realisasi anggaran
5 Pemeliharaaan rutin/berkala alat-alat kantor 4         Pembinaan, peningkatan, dan pengawasan perdagangan 1 Peningkatan penagihan dan penerimaan retribusi pasar 3 Administrasi Barang Milik Daerah dan Perangkat Daerah 1 Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPG
6 Rehabilitasi sedang/berat gedung kantor 2  Penyelengaraan pendataan objek retribusi pasar 2 Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD
3 Peningkatan disiplin aparatur 1 Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapanya 3  Peningkatan pelayanan kebersihan pasar 3 Koordinasi dan Penilaian Barang Milik Daerah SKPD
4 Peningkatan kapasitas sumber daya aparatur 1 Bimbingan teknis implementasi peraturan perundanga-undangan 4  Penertiban dan pengawasan pedagang pasar daerah dan PKL di lingkunganpasar daerah 4 Pembinaaan, Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD
5  Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan 1 Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD 5  Pemantauan distribusi barang 5 Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD
 6         Perencanaa SKPD     1 Penyusunan Renstra SKPD 6  Pembinaan dan pemberdayaan konsumen 6 Penatausahaan Barang Milik Daerah Pada SKPD
2 Penysunan Rencana Kerja SKPD 7  Tera/tera ulang dan pengawasan kemetrologian 7 Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD
7 Peningkatan pelayanan pengelolaan perpasaran 1 Peningkatan kapasitas pelaksanaan operasional perpasaran 8  Pelatihan, sosialisasi, seminar dan penyluhan perdagangan 4 Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah 1 Perencanaan Pengelolaan Retribusi Daerah
2 Penyelengaraan pasar beduk 9 Peningkatan penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri 2 Analisa dan Pengembangan Retribusi Daerah serta Penyusunan  Kebijakan Retribusi Daerah
3 Peningkatan pelayanan operasional perpasaran 10 Pengembangan sarana dan prasarana perdagangan 3 Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Retribusi Daerah
4 Penertiban dan pengawasan pedagang pasar daerah dan PKL di lingkungan pasar daerah 5                       Pembinaan, dan peningkatan industri kecil dan menengah     1 Pembinaan, pengembangan dan peningkatan industri kimai, agro dan hasil hutan 4 Pendataan dan Pendaftaran Objek retribusi Daerah
8         Pembinaa, peningkatan, dan pengawasan industri dan perdagangan       1 Pembinaan, pengembangan dan peningkatan industri kimia agro dan hasil hutan 2 Pembinaan, pengembangan dan peningkatan industri logam, mesin, elektronika dan aneka kerajinan 5 Pengelolaan Data Retribusi Daerah
2 Pembinaan, pengembangan dan peningkatan industri logam, mesin, elektronika dan aneka kerajinan 3 Peningkatan, pengembangan SDM industri kecil dan menegah 6 Penetapan Wajib Retribusi Daerah
3 Ekspose industri kecil dan menengah 4 Peningkatan dan pengembangan kemasan IKM 7 Pelaporan Pengelolaan Retribusi Daerah
4 Peningkatan dan pengembangankemasan IKM 5 Fasilitasi kerjasama kemitraan industri mikro, kecil dan menegah dengan swasta 5 Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 1 Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai
5 Monitoring dan evaluasi industri kecil dan menegah 6 Promosi/pameran produk jambi 2 Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkannya
6 Peningkatan, pengembangan SDM industri kecil dan menengah         3 Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian
7 Pembentukan kelembagaan industri kecil dan menengah         4 Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian
8 Pembinaan dan pengawasan peredaran barang dan jasa         5 Monitoring, Evaluasi dan Penilaian Kinerja Pegawai
9 Pembinaan, Pengawasan dan pengembangan kelembagaan kerjasama kemitraan         6 Pemulangan Pegawai Yang Pensiun
10 Pelatihan, sosilasisasi, seminar dan penyuluhan perdagngan         7 Pemulangan Pegawai Yang Meninggal Dalam Melaksanakan Tugas
11 Promosi/pameran produk jambi         8 Pemindahan Tugas ASN
12 Sarana dan prasarana industri dan perdagangan         9 Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
13 Penyuluhan dan pembinaan perlindungan konsumen dan kemetrologian         10 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
                11 Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan
                6 Administrasi Umum Perangkat Daerah 1 Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
                2 Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
                3 Penyediaan Peralatan Rumah Tangga
                4 Penyediaan Logistik Kantor
                5 Penyediaan Barang Cetakan dan penggandaan
                6 Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
                7 Penyediaan Bahan/Material
              8 Fasilitasi Kunjungan Tamu
                9 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
                10 Penataan arsip Dinamis Pada SKPD
                11 Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD
                7 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan dan Pemerintah Daerah 1 Pengadaan  Kenderaan Dinas Perorangan Dinas atau Kenderaan Dinas Jabatan
                2 Pengadaan Kenderaan Dinas Operasional atau Lapangan
                3 Pengadaan Alat Berat
                4 Pengadaan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor
                5 Pengadaan Mebel
                6 Pengadaaan Peralatan dan Mesin Lainnya
                7 Pengadaan Aset Tetap Lainnya
                8 Pengadaaan Aset Tak Berwujud
                9 Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
                10 Pengadaan sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
            11 Pengadaaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
                8 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 1 Penyediaan Jasa Surat Menyurat
                2 Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik
                3 Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor
                4 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
                9 Pemiliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 1 Penyediaan Jasa Pemiliharaan Biaya Pemiliharaan dan Pajak Kenderaan Perorangan Dinas atau Kenderaan Dinas Jabatan
                2 Penyediaan Jasa Pemiliharaan Biaya Pemiliharaan, Pajak dan Perizinan Kenderaan  Dinas operasional  atau lapangan
                3 Penyediaan Jasa Pemiliharaan , Biaya Pemiliharaan dan Perizinan Alat Besar
                4 Penyediaan Jasa Pemiliharaan, Biaya Pemiliharaan dan Perizinan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor
                5 Pemiliharaan Mebel
                6 Pemiliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
                7 Pemiliharaan Aset Tetap Lainnya
                8 Pemiliharaan Aset Tak Berwujud
                9 Pemiliharaan/Rehabilitasi Gedung Kasntor dan Bangunan Lainnya
                10 Pemiliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya
                11 Pemiliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya
                12 Pemiliharaan/Rehabilitasi Tanah
                10 Peningkatan Pelayanan BLUD 1 Pelayanan dan Penunjang BLUD
                2 Program perizinan dan Pendaftaran Perusahaan 1 Penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan 1 Fasilitasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
                2 Penerbitan tanda daftar gudang 1 Fasilitasi penerbitan tanda daftar gudang
                3 Penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk penerima waralaba dari waralaba dalam negeri 1 Fasilitasi perizinan surat tanda pendaftaran dan/atau lanjutan waralaba (SPTW) dalam negeri terintegrasi secara elektronik
                4 Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C Untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum di Tempat 1 Fasailitasi penerbitan surat izin usaha perdaganagan minuman beralkohol goilongan B dan C
                5 Pengendalian fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan penlabelan bahan berbahaya di tingkat daerah Kabupaten/Kota 1 Pemeriksaan penyimpanan bahan berbahaya
                6 Penerbitan Surat keterangan asal (bagi Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit surat keterangan asli) 1 Koordinasi dan sinkronisasi layanan penerbitan SKA
                3 Program Peningkatan Sarana distribusi Perdagangan 1 Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan 1 Penyediaan Sarana Distribusi Perdagangan
                2 Fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan
                2 Pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya 1 Pembinaan dan pengendalian pengelola sarana distribusi perdagangan
                2 Pemberdayaan pengelola sarana  distribusi perdagangan
                4 Program….. 1 Pengendalian harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar Kabupaten/Kota 1 Pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting pada pelaku usaha distribusi barang dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota
                2 Pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting pada pasar rakyat yang terintegrasi dalam sistem informasi perdagangan
                3 Pelaksanaan operasi pasar reguler dan pasar khusus yang berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota
                2 Pengawasan pupuk dan pestisida bersubsidi di tingkat Kabupaten/Kota 1 Pemeriksaan kelengkapan legalitas dokumen perizinan
                5 Program Pengembangan Ekspor 1 Penyelenggaraan promosi dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota 1 Pembinaan dan pengembangan usaha produk ekspor  unggulan Kabupaten/Kota
                2 Misi dagang bagi produk ekspor unggulan
                6 Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen 1 Pelaksanaan Metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan Pengawasan 1 Pelaksanaan metrologi legal, berupa tera, tera ulang
                2 Pengawasan/penyuluhan metrologi legal
                7 Program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri 1 Pelaksanaan promosi pemasaran dan peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri 1 Pelaksanaan Promosi, Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
                2 Peningkatan sistem dan jaringan informasi perdagangan
                8 Program Perencanaan dan Pembangunan Industri 1 Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota 1 Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
                2 Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Kebijakan Percepatan Pengembangan, Penyebaran dan Perwilayahan Industri
                3 Koordinasi, Sinkronisasi, dan pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri
                4 Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri
                5 Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat
                9 Program Pengendalian Izin Usaha Industri Kabupaten/Kota 1 Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan Kabupaten/Kota 1 Fasilitasi Pemenuhan Komitmen perolehan IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang Terintegrasi dengan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
                2 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Perizinan di Bidang Industri Dalam Lingkup IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/ Kota
                10 Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional 1 Penyediaan informasi industri untuk informasi industri IUI, IPUI,IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota 1 Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
                2 Diseminasi, Publikasi Data Informasi dan Analisa Industri Kabupaten/Kota melalui SIINas
                3 Pemantauan dan Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri Lingkup Kabupaten/Kota dalam Penyampaian Data ke SIINas
 
  Text Box: BAB VII
KINERJA PENYELENGGARAAN URUSAN PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

Pada Bab ini akan memuat indikator kinerja urusan perdagangan dan perindustrian sebagai alat mengukur kinerja yang akan dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun periode RPJMD Kota Jambi Tahun 2018-2023 dan dalam Rencana Strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Tahun 2018-2023 sebagai komitmen dalam mendukung pencapaian tujuan dan sasaran sebagaimana yang telah ditetapkan. Pelaksanaan indikator kinerja yang ditetapkan berorientasi kepada pencapaian kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan dalam mendukung tujuan dan sasaran pembangunan.

Berkaitan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018, maka indikator kinerja perencanaan juga sebagian besar mengalami perubahan terutama indikator kinerja yang terdapat pada Renstra sedangkan di RPJMD yang berubah terutama yang berhubungan dengan indikator kinerja sasaran urusan perdagangan. Oleh karena itu perubahan indikator kinerja sebagaimana dimaksud yang digunakan sebagai tolok ukur diberlakukan terhitung dari tahun 2021 s/d tahun 2023 (masa akhir RPJMD/Renstra).

Adapun tolak ukur kinerja atau indikator kinerja serta cara menghitung capaian indikator sebagai berikut :

  • Indikator Kinerja Dalam RPJMD

Indikator kinerja dalam RPJMD yang berkaitan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian yaitu :

  • Indikator Kinerja Tujuan RPJMDIndikator Kinerja Tujuan Sebelum Perubahan RPJMD

Adapun tujuan dalam RPJMD yaitu :

“Terjaganya Pertumbuhan Ekonomi”

Dengan 2 (dua) indikator kinerja yaitu :

  1. Laju pertumbuhan ekonomi; dan
  2. Tingkat pengangguran terbuka.
    1. Indikator Kinerja Tujuan Setelah Perubahan RPJMD (Tahun 2021-2023)

Adapun tujuan dalam RPJMD yaitu :

“Terjaganya Pertumbuhan Ekonomi”

Dengan 1 (satu) indikator kinerja yaitu :

  1. Laju pertumbuhan ekonomi; dan

Di dalam perubahan ini tidak terjadi perubahan tujuan RPJMD namun indikator kinerjanya menjadi satu.

  • Indikator Kinerja Sasaran RPJMD

Indikator kinerja yang merupakan tanggung jawab Dinas Perdagangan dan Perindustrian sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam RPJMD dapat diuraikan sebagai berikut :

  • Indikator Kinerja Sasaran Sebelum Perubahan RPJMD
  • Urusan Perdagangan

Indikator sasarannya : “persentase pembinaan, pengawasan dan pelayanan perdagangan”

Pada indikator sasaran ini menggunakan ukuran satuan persentase (%), sedangkan cara atau rumus atau formulasi yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator ini yaitu jumlah pembinaan perdagangan ditambah dengan jumlah pengawasan perdagangan di tambah lagi dengan jumlah pelayanan perdagangan tahun pelaksanaan (tahun n) dibagi dengan jumlah pembinaan, pengawasan dan pelayanan perdagangan tahun lalu (tahun n-1) dikalikan dengan 100 persen.

atau

Jumlah pembinaan perdagangan + jumlah pengawasan perdagangan + jumlah pelayanan perdagangan (tahun n)

                                                                                   x100 %

Jumlah pembinaan, pengawasan dan pelayanan perdagangan tahun n-1

– Kriteria penentuan pembinaan perdagangan yaitu :

Jumlah pelaku usaha atau badan usaha yang mengikuti pelatihan, sosialisasi, temu wacana, workshop, seminar, dan sebagainya yang pada intinya pelaksanaan kegiatan sifatnya melakukan pembinaan.

– Kriteria penentuan pengawasan perdagangan yaitu :

Jumlah pelaku usaha atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun perseorangan yang dilakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik secara langsung ataupun tidak langsung bentuk-bentuk pengawasan antara lain memberikan surat peringatan, teguran, surat edaran, dan sebagainya yang pada intinya dilakukan untuk pelaksanaan pengawasan.

– Kriteria penentuan pelayanan perdagangan yaitu :

Jumlah pemberian izin penggunaan ruko, kios, lapak, pelataran perpasaran, pemberian bantuan atau fasilitas perdagangan, pemberian rekomendasi terhadap perizinan SIUP,TDP,SITU,Minol, dan sebagainya yang pada intinya merupakan pelayanan perdagangan.

  • Urusan Perindustrian

Indikator sasarannya “persentase daya saing produk IKM”

Pada indikator sasaran ini menggunakan ukuran satuan persentase (%), sedangkan cara atau rumus atau formulasi yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator ini yaitu jumlah IKM yang bermitra tahun pelaksanaan (tahun n) dibagi dengan jumlah industri (IKM) yang terdata tahun lalu (tahun n-1) di kalikan 100 persen.

atau

Jumlah IKM yang bermitra tahun n

                                                  x 100 %

Jumlah industri (IKM) tahun n-1

  • Indikator Sasaran Setelah Perubahan RPJMD (Tahun 2021-2023)
  • Urusan Perdagangan

Sasarannya adalah : “pengendalian laju inflasi Kota Jambi”

Indikator sasarannya : “laju inflasi”

Pada indikator sasaran ini menggunakan ukuran satuan persentase (%), sedangkan cara atau rumus atau formulasi yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator ini yaitu realisasi tahun pelaksanaan (tahun n) dibagi dengan target tahun pelaksanaan (tahun n) dikalikan dengan 100 persen.

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                                      X 100 %

Target tahun pelaksanaan (tahun n)

  • Urusan Perindustrian

Sasarannya adalah : Meningkatnya daya saing usaha skala mikro dan kecil

Indikator sasarannya “persentase daya saing produk IKM”

Pada indikator sasaran ini menggunakan ukuran satuan persentase (%), sedangkan cara atau rumus atau formulasi yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator ini yaitu realisasi tahun pelaksanaan (tahun n) dibagi dengan target tahun pelaksanaan (tahun n) di kalikan 100 persen.

atau

Realisasi pelaksanaan (tahun n)

                                              x 100 %

Target pelaksanaan (tahun n)

  • Indikator Kinerja Program Dalam RPJMD

Indikator kinerja program yang terdapat pada RPJMD dan Renstra pada prinsipnya harus sama, oleh karena itu indikator program yang tercantum pada RPJMD dan Renstra (karena nomenklatur sama) maka cara penghitungan pencapaian kinerjanya harus memiliki rumusan yang sama.

  • Indikator Kinerja Program Sebelum Perubahan RPJMD dan Renstra  

Dalam indikator kinerja program ini menggunakan kata “cakupan“ karena di dalam program yang implementasinya berupa kegiatan-kegiatan ada sebagian yang menggunakan ukuran satuan “persentase” dan ada sebagian yang menggunakan ukuran “jumlah“ sehingga untuk mengakomodir satuan pengukuran indikator tersebut maka dipakai istilah paling tepat yaitu cakupan. Namun untuk mengukur hasil kinerja menggunakan satuan persentase. Adapun indikator kinerja program sebagai berikut :

  • Indikator Kinerja Program Urusan Perdagangan

Indikator programnya : “Cakupan bina perdagangan”

Pada indikator cakupan bina perdagangan ini ada ditentukan target-target yang akan dicapai setiap tahunnya. Target-target tersebut diperkirakan mengalami kenaikan setiap tahunnya sampai dengan akhir masa RPJMD dan Renstra.  Untuk mengukur capaian indikator ini menggunakan formulasi atau rumus yaitu jumlah capaian kinerja kegiatan dalam program pembinaan, peningkatan dan pengawasan perdagangan (tahun n) dibagi dengan jumlah kegiatan dalam program pembinaan, peningkatan dan pengawasan perdagangan (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Jumlah capaian kinerja kegiatan dalam program pembinaan,

peningkatan dan pengawasan perdagangan (tahun n)

                                                                              x 100 %

Jumlah kegiatan dalam program pembinaan, peningkatan

dan pengawasan perdagangan (tahun n)

  • Indikator Kinerja Program Urusan Perindustrian

Indikatornya programnya “Cakupan bina industri kecil dan menengah”

Pada indikator cakupan bina industri kecil dan menengah ini ada ditentukan target-target yang akan dicapai setiap tahunnya. Target-target tersebut diperkirakan naik setiap tahunnya sampai dengan akhir masa RPJMD dan Renstra. Sementara cara atau rumus yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator program ini yaitu jumlah capaian kinerja kegiatan dalam program pembinaan dan peningkatan industri kecil dan menengah (tahun n) dibagi dengan jumlah kegiatan dalam program pembinaan dan peningkatan industri kecil dan menengah (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Jumlah capaian kinerja kegiatan dalam program pembinaan

dan peningkatan industri kecil dan menengah (tahun n)

                                                                              x 100 %

Jumlah kegiatan dalam program pembinaan dan peningkatan

industri kecil dan menengah (tahun n)

  • Indikator Kinerja Program Setelah Perubahan RPJMD dan Renstra (Tahun 2021-2023)Indikator Kinerja Program Urusan Perdagangan

Indikator kinerja program yang menyesuaikan dengan nomenklatur program menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri 90 Tahun 2018, adalah sebagai berikut :

  1. Program Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan;

Indikatornya : Persentase perizinan dan pendaftaran perusahaan

Cara menghitung realisasi kinerja program yaitu :

Realisasi kinerja program tahun pelaksanaan dibagi dengan target program tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n)

  • Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan;

Indikatornya : Persentase peningkatan sarana distribusi perdagangan

Cara menghitung realisasi kinerja program yaitu :

Realisasi kinerja program tahun pelaksanaan dibagi dengan target program tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;

Indikatornya : Persentase stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting

Cara menghitung realisasi kinerja program yaitu :

Realisasi kinerja program tahun pelaksanaan dibagi dengan target program tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Program Pengembangan Ekspor;

Indikatornya : Persentase pengembangan ekspor

Cara menghitung realisasi kinerja program yaitu :

Realisasi kinerja program tahun pelaksanaan dibagi dengan target program tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen;

Indikatronya : Persentase standardisasi da perlindungan konsumen

Cara menghitung realisasi kinerja program yaitu :

Realisasi kinerja program tahun pelaksanaan dibagi dengan target program tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri;

Indikatornya : Persentase penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri

Cara menghitung realisasi kinerja program yaitu :

Realisasi kinerja program tahun pelaksanaan dibagi dengan target program tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n)

  • Program Perencanaan dan Pembangunan Industri;

Indikatornya : Persentase perencanaan dan pembangunan industri

Cara menghitung realisasi kinerja program yaitu :

Realisasi kinerja program tahun pelaksanaan dibagi dengan target program tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  •  Program Pengendalian Izin Usaha Industri Kabupaten/Kota;

Indikatronya : Persentase pengendalian izin usaha industri

Cara menghitung realisasi kinerja program yaitu :

Realisasi kinerja program tahun pelaksanaan dibagi dengan target program tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional.

Indikatornya : Persentase pengelolaan system informasi industri

Cara menghitung realisasi kinerja program yaitu :

Realisasi kinerja program tahun pelaksanaan dibagi dengan target program tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Indikator Kinerja Dalam RenstraIndikator Kinerja Tujuan RenstraIndikator Kinerja Tujuan Sebelum Perubahan (Tahun 2018-2020)

“Persentase pengawasan, pembinaan, penataan, sarana dan prasarana perdagangan dan industri kecil dan menengah”

Pada indikator kinerja tujuan ini menggunakan ukuran satuan persentase (%), sedangkan cara atau rumus atau formulasi yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator tujuan ini yaitu jumlah persentase capaian seluruh indikator sasaran tahun pelaksanaan (tahun n) dibagi dengan jumlah indikator sasaran tahun pelaksanaan (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Jumlah persentase capaian seluruh indikator sasaran (tahun n)

                                                                                  x 100 %

Jumlah indikator sasaran (tahun n) dikalikan 100 persen

  • Indikator Kinerja Tujuan Setelah Perubahan (Tahun 2021-2023)

Tujuan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perangkat Daerah) dalam renstra mengalami perubahan yaitu menjadi : “Meningkatkan pembangunan dan pelayanan di sektor perdagangan dan industri

Dengan indikator kinerjanya yaitu : “Persentase peningkatan pembangunan dan pelayanan di sektor perdagangan dan industri”

Cara menghitung realisasi kinerja tujuan ini yaitu :

Realisasi kinerja tujuan tahun pelaksanaan dibagi dengan target tujuan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Indikator Kinerja Sasaran RenstraIndikator Kinerja Sasaran Sebelum Perubahan (Tahun 2018-2020)

Indikator kinerja sasaran dalam renstra sebelum perubahan sebanyak 8 (delapan) sasaran yaitu :

  1. Persentase realisasi retribusi

Realisasi retribusi berdasarkan data yang diperoleh pada tahun 2018 sebesar 95 %. Retribusi sebagaimana dimaksud diperoleh dari sektor retribusi pasar dan retribusi jasa metrologi yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Oleh karena itu persentase realisasi retribusi ini dijadikan indikator ketercapaian kinerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator sasaran ini yaitu realisasi capaian retribusi (tahun n) dibagi dengan target sasaran indikator (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi capaian retribusi (tahun n)

                                                   x 100 %

Target indikator sasaran (tahun n)

  • Persentase pasar yang bersih dan tertib

Pemerintah Kota Jambi berdasarkan data yang ada memiliki 20 unit pasar, pada kondisi tahun 2018 sekitar 25 % (sebanyak 5 pasar) dalam kondisi bersih dan tertib terutama pasar-pasar dalam kota, sehingga ada sekitar 75 % (15 unit pasar) lagi yang harus dibenahi. Untuk pembenahan lebih lanjut pasar-pasar yang dikategorikan pasar rakyat belum sepenuhnya dalam kondisi bersih dan tertib oleh karena itu menjadi prioritas utama dalam 5 (lima) tahun ke depan upaya-upaya untuk menjadikan pasar yang bersih dan tertib. Oleh karena itu pasar yang bersih dan tertib dijadikan sebagai indikator tercapaian kinerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator sasaran ini yaitu jumlah pasar milik pemerintah yang bersih dan tertib (tahun n) dibagi dengan target indikator sasaran (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Jumlah pasar milik pemerintah yang bersih dan tertib (tahun n)

                                                                              x 100 %

Target indikator sasaran (tahun n)

  • Persentase pelaku usaha formal dalam pengawasan

Berdasarkan data yang dimiliki bahwa pelaku usaha baik berbentuk badan usaha maupun perorangan yang dalam pengawasan sampai dengan tahun 2018 sebanyak 25 % dari total pelaku usaha yang terdata. Untuk mewujudkan Kota Jambi sebagai kota jasa dan perdagangan maka pelaku usaha formal dalam pengawasan ini di jadikan indikator mengukur ketercapaian kinerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Indikator sasaran pelaku usaha formal maksudnya adalah pelaku usaha yang memenuhi kelengkapan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai tugas pokok dan fungsi pada urusan perdagangan dan perindustrian.

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator sasaran ini yaitu jumlah pelaku usaha dalam pengawasan (tahun n) dibagi dengan target indikator sasaran ini (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Jumlah pelaku usaha dalam pengawasan (tahun n)

                                                               x 100 %

Target indikator sasaran (tahun n)

  • Persentase UTTP yang ditera tera ulang

Berdasarkan data yang dimiliki bahwa pada tahun 2018 sekitar 23 % pelaku usaha baik berbentuk badan usaha maupun perorangan yang UTTP-nya di tera tera ulang. Ditargetkan 5 (lima) tahun kedepan UTTP yang sudah tera tera ulang mencapai 3000 unit.

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator sasaran ini yaitu jumlah UTTP yang ditera tera ulang (tahun n) dibagi dengan jumlah target sasaran indikator ini (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Jumlah UTTP yang ditera tera ulang (tahun n)

                                                            x 100 %

Target sasaran indikator (tahun n)

  • Persentase pelaku usaha perdagangan yang dibina

Dalam mewujudkan sukses atau tidaknya suatu pelaku usaha perdagangan tidak terlepas dari peran pemerintah dalam melakukan pembinaan. Pelaku usaha perdagangan merupakan variabel dalam pencapaian Kota Jambi menjadi kota jasa dan perdagangan. Dengan baiknya pelaku usaha perdagangan yang dibina sehingga mampu mewujudkan menjadi pelaku usaha perdagangan yang mandiri dapat menunjukan peran pemerintah sangat penting. Oleh karena itu pembinaan terhadap pelaku usaha perdagangan dijadikan sebagai indikator tercapainya kinerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Berdasarkan data yang dimiliki pada tahun 2018 jumlah pelaku usaha perdagangan yang telah dibina sebanyak 29 % pelaku usaha, dan pada akhir RPJMD dan Renstra ditargetkan tercapai 100 %.

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator sasaran ini yaitu jumlah pelaku usaha yang dibina (tahun n) dibagi dengan jumlah target sasaran indikator ini (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Jumlah pelaku usaha yang dibina (tahun n)

                                                         x 100 %

Target sasaran indikator (tahun n)

  • Persentase sarana dan prasarana perdagangan

Berdasarkan data yang dimiliki pada tahun 2018 sarana dan prasarana perdagangan yang terpenuhi baru mencapai 20 %, dan ditargetkan sampai dengan akhir masa RPJMD dan renstra dapat tercapai 100 %, Sebagaimana diketahui bahwa dalam pemenuhan sarana dan prasarana perdagangan prinsipnya bersifat dinamis.

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator sasaran ini yaitu jumlah sarana prasarana perdagangan yang dibenahi (tahun n) dibagi dengan jumlah target sasaran indikator ini (tahun n) dikalikan 100 persen.

Atau

Jumlah sarana prasarana perdagangan yang dibenahi (tahun n)

                                                                                        x  100 %

Target sasaran indikator ini (tahun n)

  • Persentase IKM yang dibina

Dalam mewujudkan sukses atau tidaknya suatu IKM tidak terlepas dari peran pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha IKM. Pelaku usaha IKM merupakan salah satu variable dalam pencapaian Kota Jambi menjadi kota jasa dan perdagangan. Dengan baiknya IKM yang dibina sehingga mampu mewujudkan menjadi IKM yang mandiri dapat menunjukan peran pemerintah sangat penting. Oleh karena itu pembinaan terhadap IKM dijadikan sebagai indikator tercapainya kinerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Berdasarkan data yang dimiliki bahwa pada tahun 2018 IKM yang telah dibina berjumlah 25 % dari jumlah unit IKM dan ditargetkan pada akhir masa RPJMD dan Renstra akan tercapai 100 %.

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator sasaran ini yaitu jumlah IKM yang dibina (tahun n) dibagi dengan jumlah target sasaran indikator ini (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Jumlah IKM yang dibina (tahun n)

                                                        x 100 %

Target sasaran indikator ini (tahun n)

  • Persentase IKM yang bermitra

IKM yang sukses dan mandiri merupakan salah satu penunjang atau penopang tercapainya visi dan misi Walikota menjadikan Kota Jambi sebagai kota pusat perdagangan dan jasa terutama di Propinsi Jambi, sehingga kemampuan membina dan memfasilitasi IKM menjadi hal yang sangat urgen oleh karena itu kemitraan IKM dijadikan indikator dalam mpencapaian kinerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Pada indikator sasaran ini jumlah IKM Kota Jambi yang bermitra dengan pelaku usaha modern, berdasarkan data yang dimiliki pada tahun 2018 sebanyak 23 %, dan ditargetkan pada akhir tahun RPJMD dan Renstra IKM yang bermitra dapat mencapai 100 % dari data IKM yang dimiliki.

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator sasaran ini yaitu jumlah IKM yang bermitra (tahun n) dibagi dengan target sasaran indikator ini (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Jumlah IKM yang bermitra (tahun n)

                                                        x 100 %

Target sasaran indikator ini (tahun n)

  • Indikator Kinerja Sasaran Setelah Perubahan (Tahun 2021-2023)

Indikator kinerja sasaran setelah perubahan renstra menjadi 6 (enam) indikator yang terdiri dari :

  1. Sasaran Urusan Perdagangan yaitu :

“Meningkatnya pembangunan sarana dan prasarana distribusi perdagangan, menstabilkan harga barang pokok, pemasaran produk dalam negeri dan pelayanan”

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi kinerja sasaran urusan perdagangan ini yaitu :

Realisasi kinerja sasaran tahun pelaksanaan dibagi dengan target tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

Sasaran urusan perdagangan diukur melalui 5 (lima) indikator kinerja yaitu :

  1. Persentase pemberian fasilitasi perizinan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator sasaran ini yaitu:

Realisasi kinerja tahun pelaksanaan dibagi dengan target tujuan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Persentase pembangunan sarana dan prasarana distribusi perdagangan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator sasaran ini yaitu :

Realisasi kinerja tahun pelaksanaan dibagi dengan target tujuan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Persentase terkendalinya barang kebutuhan pokok dan penting

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator sasaran ini yaitu :

Realisasi kinerja tahun pelaksanaan dibagi dengan target tujuan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Persentase pelayanan  UTTP yang ditera tera ulang

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator sasaran ini yaitu :

Realisasi kinerja tahun pelaksanaan dibagi dengan target tujuan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Persentase  pemasaran produk dalam negeri yang menembus pasar global

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator sasaran ini yaitu :

Realisasi kinerja tahun pelaksanaan dibagi dengan target tujuan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Sasaran urusan perindustrian yaitu :

“Meningkatnya pembangunan, pengendalian dan pengelolaan industri”

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi kinerja sasaran urusan perindustrian ini yaitu :

Realisasi kinerja sasaran tahun pelaksanaan dibagi dengan target tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

Sasaran urusan perindustrian diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja yaitu :

“Persentase pembangunan, pengendalian dan pengelolaan industri”

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator sasaran ini yaitu :

Realisasi kinerja tahun pelaksanaan dibagi dengan target tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Indikator Kinerja Program

Indikator kinerja program yang terdapat pada RPJMD dan Renstra pada prinsipnya harus sama, oleh karena itu indikator program yang tercantum pada RPJMD dan Renstra (karena nomenklatur sama) maka cara penghitungan pencapaian kinerjanya harus memiliki rumusan yang sama.

  • Indikator Kinerja Program Sebelum Perubahan Renstra (Tahun 2018-2020)

Dalam indikator kinerja program ini menggunakan kata “cakupan“ karena di dalam program yang implementasinya berupa kegiatan-kegiatan ada sebagian yang menggunakan ukuran satuan “persentase” dan ada sebagian yang menggunakan ukuran “jumlah“ sehingga untuk mengakomodir satuan pengukuran indikator tersebut maka dipakai istilah paling tepat yaitu cakupan. Namun untuk mengukur hasil kinerja menggunakan satuan persentase. Adapun indikator kinerja program sebagai berikut :

  1. Indikator Kinerja Program Urusan Perdagangan

Indikator programanya : “Cakupan bina perdagangan”

Pada indikator cakupan bina perdagangan ini ada ditentukan target-target yang akan dicapai setiap tahunnya. Target-target tersebut diperkirakan mengalami kenaikan setiap tahunnya sampai dengan akhir masa RPJMD dan Renstra.  Untuk mengukur capaian indikator ini menggunakan formulasi atau rumus yaitu jumlah capaian kinerja kegiatan dalam program pembinaan, peningkatan dan pengawasan perdagangan (tahun n) dibagi dengan jumlah kegiatan dalam program pembinaan, peningkatan dan pengawasan perdagangan (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Jumlah capaian kinerja kegiatan dalam program pembinaan,

peningkatan dan pengawasan perdagangan (tahun n)

                                                                            x 100 %

Jumlah kegiatan dalam program pembinaan, peningkatan

dan pengawasan perdagangan (tahun n)

  • Indikator Kinerja Program Urusan Perindustrian

Cakupan bina industri kecil dan menengah

Pada indikator cakupan bina industri kecil dan menengah ini ada ditentukan target-target yang akan dicapai setiap tahunnya. Target-target tersebut diperkirakan naik setiap tahunnya sampai dengan akhir masa RPJMD dan Renstra. Sementara cara atau rumus yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator program ini yaitu jumlah capaian kinerja kegiatan dalam program pembinaan dan peningkatan industri kecil dan menengah (tahun n) dibagi dengan jumlah kegiatan dalam program pembinaan dan peningkatan industri kecil dan menengah (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Jumlah capaian kinerja kegiatan dalam program pembinaan

dan peningkatan industri kecil dan menengah (tahun n)

                                                                            x 100 %

Jumlah kegiatan dalam program pembinaan dan peningkatan

industri kecil dan menengah (tahun n)

  • Indikator Kinerja Program Setelah Perubahan (Tahun 2021-2023)

Indikator kinerja program yang menyesuaikan dengan nomenklatur program menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri 90 Tahun 2018, adalah sebagai berikut :

  1. Program Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan;

Indikatornya : Persentase perizinan dan pendaftaran perusahaan

Cara menghitung realisasi kinerja program yaitu :

Realisasi kinerja program tahun pelaksanaan dibagi dengan target program tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n)

  • Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan;

Indikatornya : Persentase peningkatan sarana distribusi perdagangan

Cara menghitung realisasi kinerja program yaitu :

Realisasi kinerja program tahun pelaksanaan dibagi dengan target program tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;

Indikatornya : Persentase stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting

Cara menghitung realisasi kinerja program yaitu :

Realisasi kinerja program tahun pelaksanaan dibagi dengan target program tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Program Pengembangan Ekspor;

Indikatornya : Persentase pengembangan ekspor

Cara menghitung realisasi kinerja program yaitu :

Realisasi kinerja program tahun pelaksanaan dibagi dengan target program tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen;

Indikatronya : Persentase standardisasi da perlindungan konsumen

Cara menghitung realisasi kinerja program yaitu :

Realisasi kinerja program tahun pelaksanaan dibagi dengan target program tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

Atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri;

Indikatornya : Persentase penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri

Cara menghitung realisasi kinerja program yaitu :

Realisasi kinerja program tahun pelaksanaan dibagi dengan target program tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n)

  • Program Perencanaan dan Pembangunan Industri;

Indikatornya : Persentase perencanaan dan pembangunan industri

Cara menghitung realisasi kinerja program yaitu :

Realisasi kinerja program tahun pelaksanaan dibagi dengan target program tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  •  Program Pengendalian Izin Usaha Industri Kabupaten/Kota;

Indikatronya : Persentase pengendalian izin usaha industri

Cara menghitung realisasi kinerja program yaitu :

Realisasi kinerja program tahun pelaksanaan dibagi dengan target program tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional.

Indikatornya : Persentase pengelolaan system informasi industri

Cara menghitung realisasi kinerja program yaitu :

Realisasi kinerja program tahun pelaksanaan dibagi dengan target program tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Indikator Kinerja Kegiatan RenstraIndikator Kinerja Kegiatan Sebelum Perubahan Indikator Kinerja Kegiatan Urusan Tahun 2019
  • Kegiatan peningkatan kapasitas pelaksanaan operasional perpasaran

Indikatornya : Realisasi penerimaan retribusi pasar

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi penerimaan retribusi pasar (tahun n) dibagi target penerimaan retribusi pasar (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi penerimaan retribusi pasar (tahun n)

                                                                      x 100 %

Target penerimaan retribusi pasar (tahun n)

b) Kegiatan penyelenggaraan pasar beduk

Indikatornya : jumlah lokasi pasar beduk

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi pasar beduk (tahun n) dibagi dengan target pasar beduk (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi pasar beduk (tahun n)

                                          x 100 %

Target pasar beduk (tahun n)

c) Kegiatan pelayanan operasional perpasaran

Indikatornya : jumlah pasar milik pemerintah daerah yang bersih

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi pasar milik pemerintah yang bersih (tahun n) dibagi target pasar milik pemerintah yang bersih (tahun n) di kalikan 100 persen.

atau

Realisasi pasar milik pemerintah yang bersih (tahun n)

                                                                    x 100 %

Target pasar milik pemerintah yang bersih (tahun n)

  • Kegiatan penertiban dan pengawasan pedagang pasar daerah dan PKL di lingkungan pasar daerah

Indikatornya : jumlah pasar milik pemerintah dalam pengawasan dan penertiban

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi pasar milik pemerintah dalam pengawasan dan penertiban (tahun n) dibagi target pasar milik pemerintah dalam pengawasan dan penertiban (tahun n) di kalikan 100 persen.

atau

Realisasi pasar pemerintah dalam pengawasan dan penertiban

(tahun n)

                                                            x 100 %

Target pasar milik pemerintah dalam pengawasan dan penertiban (tahun n)

  • Kegiatan pembinaan dan pengawasan peredaran barang dan jasa

Indikatornya : jumlah pelaku usaha formal barang dan jasa yang beredar dalam pengawasan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi pelaku usaha barang dan jasa dalam pengawasan (tahun n) dibagi target pelaku usaha barang dan jasa dalam pengawasan (tahun n) dikalikan 100 persen.

Atau

Realisasi pelaku usaha barang dan jasa dalam pengawasan (tahun n)

                                                                     x 100 %

Target pelaku usaha barang dan jasa dalam pengawasan (tahun n)

  • Kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengembangan kelembagaan kerjasama kemitraan

Indikatornya : jumlah pelaku usaha formal dalam pembinaan dan pengawasan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi pelaku usaha yang dalam pembinaan dan pengawasan (tahun n) dibagi target pelaku usaha yang dalam pembinaan dan pengawasan (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi pelaku usaha yang dalam pembinaan

dan pengawasan (tahun n)

                                                                      x 100 %                                            

Target pelaku usaha yang dalam pembinaan

dan pengawasan (tahun n)

  • Kegiatan pelatihan, sosialisasi, seminar dan penyuluhan perdagangan

Indikatornya : Jumlah pelaku usaha mengikuti pelatihan, sosialisasi, seminar dan penyuluhan perdagangan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi pelaku usaha yang mengikuti pelatihan, sosialisasi, seminar dan penyuluhan perdagangan (tahun n) dibagi target pelaku usaha yang mengikuti pelatihan, sosialisasi dan penyuluhan perdagangan (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi pelaku usaha yang mengikuti pelatihan, sosialisasi,

seminar dan penyuluhan perdagangan (tahun n)

                                                                          x 100 %

Target pelaku usaha yang mengikuti pelatihan, sosialisasi,

seminar dan penyuluhan perdagangan (tahun n)

  • Kegiatan penyuluhan dan pembinaan perlindungan konsumen dan kemetrologian

Indikatornya : jumlah UTTP yang ditera tera ulang

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi UTTP yang tera tera ulang (tahun n) dibagi dengan target UTTP yang tera tera ulang (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi UTTP yang tera tera ulang (tahun n)

                                                                x 100 %

Target UTTP yang tera tera ulang (tahun n)

  1. Kegiatan sarana dan prasarana industri dan perdagangan

Indikatornya : persentase sarana dan prasaran perdagangan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi sarana dan prasarana perdagangan (tahun n) dibagi target sarana dan prasaran perdagangan (tahun n) di kalikan 100 persen.

atau

Realisasi sarana dan prasarana perdagangan (tahun n)

                                                                         x 100 %

Target sarana dan prasaran perdagangan (tahun n)

  • Kegiatan pembinaan, pengembangan dan peningkatan industri kimia, agro dan hasil hutan

Indikatornya : jumlah IKM kimia agro dan hasil hutan yang dibina

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi IKM kimia agro dan hasil hutan yang dibina (tahun n) dibagi target IKM kimia agro dan hasil hutan yang dibina (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi IKM kimia agro dan hasil hutan yang dibina (tahun n)

                                                                               x 100 %

Target IKM kimia agro dan hasil hutan yang dibina (tahun n)

  • Kegiatan pengembangan dan peningkatan industri logam, mesin, elektronika dan aneka kerajinan

Indikatornya : jumlah IKM logam, mesin, elektronika dan aneka kerajinan yang dibina

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi IKM logam, mesin, elektronika dan aneka kerajinan yang dibina (tahun n) dibagi target IKM logam, mesin, elektronika dan aneka kerajinan yang dibina (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi IKM logam, mesin, elektronika dan

aneka kerajinan yang dibina (tahun n)

                                                                   x 100 %

Target IKM logam, mesin, elektronika dan

aneka kerajinan yang dibina (tahun n)

  • Kegiatan peningkatan, pengembangan SDM industri kecil dan menengah

Indikatornya : jumlah SDM IKM yang berkualitas

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi SDM IKM yang dibina (tahun n) dibagi target SDM IKM yang dibina (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi SDM IKM yang dibina (tahun n)

                                                               x 100 %

Target SDM IKM yang dibina (tahun n)

  • Kegiatan peningkatan dan pengembangan kemasan IKM

Indikatornya : jumlah IKM yang kemasannya dikembangkan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi kemasan IKM yang bermitra (tahun n) dibagi target kemasan IKM yang bermitra (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi kemasan IKM bermitra (tahun n)

                                                               x100 %

Target kemasan IKM bermitra (tahun n)

  • Kegiatan ekspose industri kecil dan menengah

Indikatornya : jumlah IKM yang bermitra dengan dekranasda dan pelaku usaha

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi IKM yang bermitra dengan dekranasda dan pelaku usaha (tahun n) dibagi target IKM yang bermitra dengan dekranasda dan pelaku usaha (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi IKM yang bermitra dengan dekranasda dan pelaku usaha (tahun n)

                                                               x 100 %

Target IKM yang bermitra dengan dekranasda dan pelaku usaha (tahun n)

  • Kegiatan promosi/pameran produk Jambi

Indikatornya : jumlah IKM yang ikut pameran/promosi

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi IKM yang ikut pameran/promosi (tahun n) dibagi target IKM yang ikut pameran/promosi (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi IKM yang ikut pameran/promosi (tahun n)

                                                               x 100 %

Target IKM yang ikut pameran/promosi (tahun n)

  • Kegiatan monitoring dan evaluasi industri kecil dan menengah

Indikatornya : jumlah IKM yang dalam monitoring dan evaluasi

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi IKM yang dalam monitoring dan evaluasi (tahun n) dibagi target IKM yang dalam monitoring dan evaluasi (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi IKM yang dalam monitoring dan evaluasi (tahun n)

                                                            x 100 %

Target IKM yang dalam monitoring dan evaluasi (tahun n)

  • Kegiatan pembentukan kelembagaan industri kecil dan menengah

Indikatornya : jumlah kelembagaan IKM yang terbentuk

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi kelembagaan IKM yang terbentuk (tahun n) dibagi target kelembagaan IKM yang terbentuk (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi kelembagaan IKM terbentuk (tahun n)

                                                                 x100 %

Target kelembagaan IKM terbentuk (tahun n)

  • Indikator Kinerja Kegiatan Urusan Tahun 2020
  • Kegiatan peningkatan penagihan dan penerimaan retribusi pasar

Indikatornya : Realisasi penerimaan retribusi pasar

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi penerimaan retribusi pasar (tahun n) dibagi target penerimaan (tahun n) dikalikan 100 persen

atau

Realisasi penerimaan retribusi pasar (tahun n)

                                                                     x 100 %

Target penerimaan retribusi pasar (tahun n)

  • Kegiatan penyelenggaraan pendataan objek retribusi pasar

Indikatornya : jumlah objek retribusi pasar

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi objek retribusi pasar (tahun n) dibagi dengan target objek retribusi pasar (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi objek retribusi pasar (tahun n)

                                                                    x 100 %

Target objek retribusi pasar (tahun n)

  • Kegiatan pelayanan kebersihan pasar

Indikatornya : jumlah pasar milik pemerintah yang bersih

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi kebersihan pasar milik pemerintah (tahun n) dibagi target kebersihan pasar milik pemerintah (tahun n) di kalikan 100 persen.

atau

Realisasi kebersihan pasar milik pemerintah (tahun n)

                                                                         x 100 %

Target kebersihan pasar milik pemerintah (tahun n)

  • Kegiatan penertiban dan pengawasan pedagang pasar daerah dan PKL di lingkungan pasar daerah

Indikatornya : jumlah pasar milik pemerintah dalam pengawasan dan penertiban

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi pasar milik pemerintah dalam pengawasan dan penertiban (tahun n) dibagi target pasar milik pemerintah dalam pengawasan dan penertiban (tahun n) di kalikan 100 persen.

atau

Realisasi pasar pemerintah dalam pengawasan dan penertiban

(tahun n)

                                                                               x 100 %

Target pasar milik pemerintah dalam pengawasan dan penertiban (tahun n)

  • Kegiatan pengawasan distribusi barang

Indikatornya : jumlah pelaku usaha formal distribusi barang

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi pelaku usaha formal distribusi barang dalam pengawasan (tahun n) dibagi target pelaku usaha formal distribusi barang dalam pengawasan (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi pelaku usaha formal distribusi barang dalam pengawasan (tahun n)

                                                                        x 100 %

Target pelaku usaha formal distribusi barang dalam pengawasan (tahun n)

  • Kegiatan pembinaan, pengawasan dan peningkatan pelaku usaha formal

Indikatornya : jumlah pelaku usaha formal dalam pembinaan dan pengawasan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi pelaku usaha formal yang dalam pembinaan dan pengawasan (tahun n) dibagi target pelaku usaha yang dalam pembinaan dan pengawasan (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi pelaku usaha formal yang dalam pembinaan

dan pengawasan (tahun n)

                                                                              x100 %                                             

Target pelaku usaha formal yang dalam peningkatan

dan pengawasan (tahun n)

  • Kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan konsumen

Indkatornya : jumlah pelaku usaha formal yang diberdayakan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi pelaku usaha formal yang diberdayakan dan dilakukan perlindungan konsumen (tahun n) dibagi target pelaku usaha formal yang diberdayakan dan dilakukan perlindungan konsumen (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi pelaku usaha formal yang diberdayakan dan dilakukan

perlindungan konsumen (tahun n)

                                                                           x 100 %

Target pelaku usaha formal yang diberdayakan dan dilakukan

perlindungan konsumen (tahun n)

  • Kegiatan tera/tera ulang dan pengawasan kemetrologian

Indikatornya : jumlah UTTP yang ditera tera ulang

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi UTTP yang ditera tera ulang (tahun n) dibagi dengan target UTTP yang ditera tera ulang (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi UTTP yang ditera tera ulang (tahun n)

                                                                      x 100 %

Target UTTP yang ditera tera ulang (tahun n)

  1. Kegiatan pelatihan, sosialisasi, seminar dan penyuluhan perdagangan

Indikatornya : jumlah pelaku usaha mengikuti pelatihan, sosialisasi, seminar dan penyuluhan perdagangan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi pelaku usaha yang mengikuti pelatihan, sosialisasi, seminar dan penyuluhan perdagangan (tahun n) dibagi target pelaku usaha yang mengikuti pelatihan, sosialisasi, seminar dan penyuluhan perdagangan (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi pelaku usaha yang mengikuti pelatihan, sosialisasi, seminar dan penyuluhan perdagangan (tahun n)

                                                                             x 100 %

Target pelaku usaha yang mengikuti pelatihan, sosialisasi, seminar dan penyuluhan perdagangan (tahun n)

  • Kegiatan peningkatan penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri

Indikatornya : jumlah pelaku usaha yang memperoleh akses pasar

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi pelaku usaha yang memperoleh akses pasar (tahun n) dibagi target pelaku usaha yang memperoleh akses pasar (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi pelaku usaha yang memperoleh akses pasar (tahun n)

                                                                             x 100 %

Target pelaku usaha yang memperoleh akses pasar (tahun n)

  • Kegiatan pengembangan sarana dan prasarana perdagangan

Indikatornya : persentase sarana dan prasarana perdagangan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi sarana dan prasarana perdagangan (tahun n) dibagi target sarana dan prasaran perdagangan (tahun n) di kalikan 100 persen.

atau

Realisasi sarana dan prasarana perdagangan (tahun n)

                                                                           x 100 %

Target sarana dan prasarana perdagangan (tahun n)

  • Kegiatan pembinaan, pengembangan dan peningkatan industri kimia, agro dan hasil hutan

Indikatornya : jumlah IKM kimia agro dan hasil hutan yang dibina

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi IKM kimia agro dan hasil hutan yang dibina (tahun n) dibagi target IKM kimia agro dan hasil hutan yang dibina (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi IKM kimia agro dan hasil hutan yang dibina (tahun n)

                                                                              x 100 %

Target IKM kimia agro dan hasil hutan yang dibina (tahun n)

  • Kegiatan pengembangan dan peningkatan industri logam, mesin, elektronika dan aneka kerajinan

Indikatornya : jumlah IKM logam, mesin, elektronika dan aneka kerajinan yang dibina

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi IKM logam, mesin, elektronika dan aneka kerajinan yang dibina (tahun n) dibagi target IKM logam, mesin, elektronika dan aneka kerajinan yang dibina (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi IKM logam, mesin, elektronika dan

aneka kerajinan yang dibina (tahun n)

                                                                   x 100 %

Target IKM logam, mesin, elektronika dan

aneka kerajinan yang dibina (tahun n)

  • Kegiatan peningkatan, pengembangan SDM industri kecil dan menengah

Indikatornya : jumlah SDM IKM yang berkualitas

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi SDM IKM yang dibina (tahun n) dibagi target SDM IKM yang dibina (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi SDM IKM yang dibina (tahun n)

                                                               x 100 %

Target SDM IKM yang dibina (tahun n)

  • Kegiatan peningkatan dan pengembangan kemasan IKM

Indikatornya : jumlah IKM yang kemasannya dikembangkan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi kemasan IKM yang bermitra (tahun n) dibagi target kemasan IKM yang bermitra (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi kemasan IKM bermitra (tahun n)

                                                                x100 %

Target kemasan IKM bermitra (tahun n)

  • Kegiatan Fasilitasi kerjasama kemitraan industri mikro, kecil dan menengah

Indikatornya : jumlah IKM yang bermitra dengan dekranasda dan pelaku usaha

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi IKM yang bermitra dengan dekranasda dan pelaku usaha (tahun n) dibagi target IKM yang bermitra dengan dekranasda dan pelaku usaha (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi IKM yang bermitra dengan dekranasda dan pelaku usaha  (tahun n)

                                                                              x 100 %

Target IKM yang bermitra dengan dekranasda dan pelaku usaha (tahun n)

  • Kegiatan promosi/pameran produk Jambi

Indikatornya : jumlah IKM yang ikut pameran/promosi

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung capaian indikator kegiatan ini yaitu realisasi IKM yang ikut pameran/promosi (tahun n) dibagi target IKM yang ikut pameran/promosi (tahun n) dikalikan 100 persen.

atau

Realisasi IKM yang ikut pameran/promosi (tahun n)

                                                                        x 100 %

Target IKM yang ikut pameran/promosi (tahun n)

  • Indikator Kinerja Kegiatan Setelah Perubahan (Tahun 2021-2023)

Indikator kinerja kegiatan ini menyesuaikan dengan nomenklatur kegiatan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018, yaitu :

  1. Penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan

Indikatornya : Persentase fasilitasi penerbitan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja kegiatan tahun pelaksanaan dibagi dengan target kegiatan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Penerbitan tanda daftar gudang;

Indikatornya : Jumlah fasilitasi penerbitan tanda daftar gudang

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja kegiatan tahun pelaksanaan dibagi dengan target kegiatan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk penerima waralaba dari waralaba dalam negeri;

Indikatornya : Jumlah fasilitasi penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk penerima waralaba dari waralaba dalam negeri

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja kegiatan tahun pelaksanaan dibagi dengan target kegiatan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri;

Indikatornya :Jumlah fasilitasi penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk penerima waralaba dari waralaba luar negeri

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja kegiatan tahun pelaksanaan dibagi dengan target kegiatan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C Untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum di Tempat;

Indikatornya : Jumlah fasilitasi penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C Untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum di Tempat

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja kegiatan tahun pelaksanaan dibagi dengan target kegiatan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Pengendalian fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan penlabelan bahan berbahaya di tingkat daerah Kabupaten/Kota;

Indikatornya : Persentase pengendalian fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan penlabelan bahan berbahaya

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja kegiatan tahun pelaksanaan dibagi dengan target kegiatan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Penerbitan Surat keterangan asal (bagi Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit surat keterangan asal);

Indikatornya : Persentase fasilitasi penerbitan surat keterangan asal

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja kegiatan tahun pelaksanaan dibagi dengan target kegiatan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan;

Indikatornya : Persentase pembangunan dan pengelolaan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja kegiatan tahun pelaksanaan dibagi dengan target kegiatan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  1. Pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya;

Indikatornya : Persentase pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja kegiatan tahun pelaksanaan dibagi dengan target kegiatan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Daerah Kabupaten/Kota;

Indikatornya : Persentase menjamin ketersediaan barang pokok dan barang penting

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja kegiatan tahun pelaksanaan dibagi dengan target kegiatan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Pengendalian harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar Kabupaten/Kota;

Indikatornya : Persentase pengendalian harga dan stok barang kebutuhan pokok dan penting

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja kegiatan tahun pelaksanaan dibagi dengan target kegiatan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Pengawasan pupuk dan pestisida bersubsidi di tingkat Kabupaten/Kota;

Indikatornya : Persentase pengawasan pupuk dan pestisida bersubsidi

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kegiatan ini yaitu:

Realisasi kinerja kegiatan tahun pelaksanaan dibagi dengan target kegiatan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Penyelenggaraan promosi dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota;

Indikatornya : Persentase penyelenggaraan promosi dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja kegiatan tahun pelaksanaan dibagi dengan target kegiatan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Pelaksanaan Metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan Pengawasan;

Indikatornya : Persentase pelaksanaan metrologi legal berupa tera tera ulang dan pengawasan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja kegiatan tahun pelaksanaan dibagi dengan target kegiatan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Pelaksanaan promosi pemasaran dan peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri;

Indikatornya : Persentase pelaksanaan promosi pemasaran dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja kegiatan tahun pelaksanaan dibagi dengan target kegiatan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota;

Indikatornya : Persentase penyusunan dan evaluasi rencana pembangunan industri

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja kegiatan tahun pelaksanaan dibagi dengan target kegiatan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan Kabupaten/Kota;

Indikatornya : Persentase fasilitasi penerbitan izin usaha industri, izin perluasan usaha industri, izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja kegiatan tahun pelaksanaan dibagi dengan target kegiatan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                           X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Penyediaan informasi industri untuk informasi industri IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota.

Indikatornya : Persentase penyediaan informasi untuk informasi  industri IUI, IPUI, IUKI dan IPKI

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kegiatan ini yaitu mengakumulasikan atau menjumlahkan realisasi sub kegiatan :

Realisasi kinerja kegiatan tahun pelaksanaan dibagi dengan target kegiatan tahun pelaksanaan dikalikan seratus persen

atau

Realisasi tahun pelaksanaan (tahun n)

                                                          X 100 %

Target tahun pelaksanan (tahun n

  • Indikator Kinerja Sub Kegiatan (Tahun 2021-2022 dan 2023)
  • Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Untuk tahun 2023 menggunakan indikator :

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah fasilitasi penerbitan tanda daftar gudang

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                            x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Fasilitasi Perizinan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Dalam Negeri Terintegrasi secara Elektronik;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah fasilitasi perizinan surat tanda pendaftaran dan/atau lanjutan waralaba (STPW) dalam negeri terintegrasi secara elektronik

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Dalam Negeri;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah fasilitasi pemenuhan komitmen perolehan surat tanda pendaftaran dan/atau lanjutan waralaba (SPTW) dalam negeri

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                            x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Sistem Pelayanan Perizinan Lanjutan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Terintegrasi secara Elektronik Luar Negeri;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah sistem pelayanan perizinan lanjutan surat tanda pendaftaran dan/atau lanjutan waralaba (STPW) terintegrasi secara elektronik luar negeri

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Fasilitasi Pemenuhan Lanjutan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Luar Negeri;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah fasilitasi pemenuhan lanjutan surat tanda pendaftaran dan/atau lanjutan waralaba (SPTW) luar negeri

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah fasilitasi penerbitan surat izin usaha perdagangan beralkohol golongan B dan C

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Pemeriksaan Penyimpanan Bahan Berbahaya;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah pemeriksaan penyimpanan bahan berbahaya

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  1. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Pemeriksaan Distribusi Bahan Berbahaya bagi P-B2 dan PA-B2;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah fasilitasi pemenuhan komitmen pemeriksaan distribusi bahan berbahaya bagi P-B2 dan PA-B2

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya Terhadap Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PA-B2) maupun Produsen B2 (P-B2);

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah pengawasan distribusi, pengemasan dan penlabelan bahan berbahaya terhadap pengguna akhir bahan berbahaya (PA-B2) maupun produsen B2 (P-B2)

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Koordinasi dan Sinkronisasi Layanan Penerbitan SKA;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah koordinasi dan sinkronisasi layanan penerbitan SKA

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                            x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Penyediaan Sarana Distribusi Perdagangan;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah penyediaan sarana distribusi perdagangan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah pembinaan dan pengendalian pengelola sarana distribusi perdagangan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Pemberdayaan Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah pemberdayaan pengelola sarana distribusi perdagangan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah koordinasi dan sinkronisasi ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat agen dan pasar rakyat

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Aksesibilitas Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah koordinasi dan sinkronisasi peningkatan aksesbilitas barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat agen dan pasar rakyat

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Pengendalian Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat agen dan pasar rakyat

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting pada pelaku

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan penting pada pasar rakyat

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah pelaksanaan operasi pasar regular dan pasar khusus yang berdampak

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Pemeriksaan Kelengkapan Legalitas Dokumen Perizinan;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah pemeriksaan kelengkapan legalitas dokumen perizinan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah pengawasan pengadaan pupuk dan pestisida bersubsidi

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah pengawasan penyaluran dan penggunaan pupuk dan pestisida

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Pembinaan dan Pengembangan Usaha Produk Ekspor Unggulan Kabupaten/Kota;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah pembinaan dan pengembangan usaha produk ekspor unggulan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Pameran Dagang Nasional;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah pameran dagang nasional

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  1. Pameran Dagang Lokal;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah pameran dagang lokal

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Misi Dagang Bagi Produk Ekspor Unggulan;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah misi dagang bagi produk ekspor unggulan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Peningkatan Citra Produk Ekspor;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah peningkatan citra produk ekspor

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah pelaku usaha yang dibina

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Pelaksanaan Metrologi Legal, Berupa Tera, Tera Ulang;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah UTTP yang di tera tera ulang

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal;

Untuk tahun 2021-2022 menggunakan indikator :

Jumlah pengawasan/penyuluhan metrologi legal

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Penyidikan Metrologi Legal;

Indikatornya : Jumlah penyidikan metrologi legal

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Pelaksanaan Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota;

Indikatornya : Jumlah pelaksanaan promosi penggunaan produk dalam negeri

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  1. Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota;

Indikatornya : Jumlah pemasaran dan peningkatan penggunaaan produk dalam negeri

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                            x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Peningkatan Sistem dan Jaringan Informasi Perdagangan;

Indikatornya : Jumlah peningkatan sistem dan jaraingan informasi perdagangan

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                            x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota;

Indikatornya : Jumlah penyusunan rencana pembangunan industri

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                            x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Kebijakan Percepatan Pengembangan, Penyebaran dan Perwilayahan Industri;

Indikatornya : Jumlah koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan kebijakan percepatan pengebangan, penyebaran dan perwilayahan industri

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                            x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Koordinasi, Sinkronisasi, dan pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri;

Indikatornya :Jumlah koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan sumber daya industri

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri;

Indikatornya : Jumlah koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana industri

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat;

Indikatornya : Jumlah koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Evaluasi terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri;

Indikatornya : Jumlah evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan industri

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  •  Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang Terintegrasi dengan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;

Indikatornya : Jumlah fasilitasi pemenuhan komitmen perolehan IUI, IPUI, IUKI dan IPKI dalam SIINas yang terintegrasi dengan system pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                            x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Perizinan di Bidang Industri Dalam Lingkup IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/ Kota;

Indikatornya : Jumlah koordinasi dan sinkronisasi pengawasan perizinan dibidang industri dalam lingkup IUI, IPUI, IUKI dan IPKI

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas);

Indikatornya :Jumlah fasilitasi pengumpulan, pengolahan dan analisis data industri, data kawasan industri serta data lain melalui sistem informasi industri nasional (SIINas)

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                            x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Diseminasi, Publikasi Data Informasi dan Analisa Industri Kabupaten/Kota melalui SIINas;

Indikatornya : Jumlah diseminasi, publikasi data informasi dan analisa industri

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                            x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

  • Pemantauan dan Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri Lingkup Kabupaten/Kota dalam Penyampaian Data ke SIINas.

Indikatornya :Jumlah pemantauan dan evaluasi kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam penyampaian data ke SIINas

Formulasi atau cara (rumus) yang dipergunakan untuk menghitung realisasi indikator kinerja sub kegiatan ini yaitu :

Realisasi kinerja sub kegiatan dibagi dengan target kinerja sub kegiatan dikalikan seratus persen.

atau

Realisasi kinerja sub kegiatan

                                           x 100 % = capaian kinerja

Target kinerja sub kegiatan

Dapatlah disimpulkan bahwa indikator kinerja yang menjadi tolak ukur pencapaian kinerja pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tahun 2018-2023 dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Sebelum Perubahan Renstra :
  2. Indikator kinerja dalam RPJMD yaitu :
  3. Indikator kinerja tujuan terdapat sebanyak 1 indikator
  4. Indikator kinerja sasaran terdapat sebanyak 2 indikator
  5. Indikator kinerja program terdapat sebanyak 2 indikator
  6. Indikator kinerja dalam Renstra yaitu :
  7. Indikator kinerja tujuan terdapat sebanyak 1 indikator;
  8. Indikator kinerja sasaran terdapat sebanyak 8 indikator;
  9. Indikator kinerja program terdapat sebanyak 2 indikator; dan
  10. Indikator kinerja kegiatan :

– Tahun 2019 terdapat sebanyak 17 indikator;

– Tahun 2020 terdapat sebanyak 17 indikator.

b. Setelah Perubahan Renstra :

  1. Indikator kinerja dalam RPJMD yaitu :
  2. Indikator kinerja tujuan perangkat Daerah terdapat sebanyak 1 indikator
  3. Indikator kinerja sasaran terdapat sebanyak 2 indikator
  4. Indikator kinerja program terdapat sebanyak 9 indikator
  5. Indikator kinerja dalam Renstra yaitu :
  6. Indikator kinerja tujuan terdapat sebanyak 1 indikator;
  7. Indikator kinerja sasaran terdapat sebanyak 6 indikator;
  8. Indikator kinerja program terdapat sebanyak 9 indikator;
  9. Indikator kinerja kegiatan terdapat sebanyak 18 indikator; dan
  10. Indikator kinerja sub kegiatan terdapat sebanyak 47 indikator.

Pada tabel-tabel dibawah ini akan digambarkan indikator kinerja baik yang terdapat dalam RPJMD Kota Jambi Tahun 2018-2023, RPJMD Perubahan Kota Jambi Tahun 2018-2023, Rencana Strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tahun 2018-2023, Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tahun 2018-2023 yang menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018 dimana terjadi perubahan nomenklatur program, kegiatan dan penambahan nomenklatur sub kegiatan beserta dengan target kinerja yang akan dicapai sampai dengan berakhirnya masa RPJMD dan Renstra, sebagai berikut :

Tabel 7.1.

         Indikator Kinerja Sasaran dan Target Kinerja RPJMD Kota Jambi Tahun 2018-2023

  No.     Indikator Kinerja Sasaran     Satuan Kondisi Kinerja Pada Awal Periode RPJMD (Tahun 0)   Target Capaian Kinerja Setiap Tahun   Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD
Tahun 1 (2019) Tahun 2 (2020) Tahun 3 (2021) Tahun 4 (2022) Tahun 5 (2023)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Urusan Perdagangan
1. Persentase pembinaan, pengawasan dan pelayanan perdagangan % 20 36 52 68 84 100 100
                   
 
Urusan Perindustrian
1. Persentase daya saing produk IKM % 2 4 6 8 10 12 12

Untuk mengetahui secara lengkap indikator kinerja tujuan dalam Rencana Strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tahun 2018-2023 beserta dengan target kinerja per tahunnya dapat dilihat pada tabel 7.2. dibawah ini :

Tabel 7.2.

         Indikator Kinerja Tujuan Dan Target Kinerja Renstra Tahun 2018-2023

  No.   Indikator Kinerja Tujuan Perangkat Daerah     Satuan Kondisi Kinerja Pada Awal Periode Renstra (Tahun 0)   Target Capaian Kinerja Setiap Tahun   Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode Renstra
Tahun 1 (2019) Tahun 2 (2020) Tahun 3 (2021) Tahun 4 (2022) Tahun 5 (2023)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1. Persentase pengawasan, pembinaan, penataan, pemenuhan sarana dan prasarana perdagangan serta  industri kecil dan menengah   % 33 47 60 0 0 0 60
2. Persentase peningkatan pembangunan dan pelayanan di sektor perdagangan dan industri   % 0 0 0 33,33 66,66 100 100

Untuk mengetahui secara lengkap indikator kinerja sasaran dalam Rencana Strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tahun 2018-2023 beserta dengan target kinerja per tahunnya dapat dilihat pada tabel 7.3. dibawah ini :

Tabel 7.3.

         Indikator Kinerja Sasaran Dan Target Kinerja Renstra Tahun 2018-2023

  No.     Indikator Kinerja Sasaran     Satuan Kondisi Kinerja Pada Awal Periode Renstra (Tahun 0) Target Capaian Kinerja Setiap Tahun   Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode Renstra
Tahun 1 (2019) Tahun 2 (2020) Tahun 3 (2021) Tahun 4 (2022) Tahun 5 (2023)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Urusan Perdagangan
1. Persentase realisasi PAD (%)  % 95 100 100 0 0 0 100
Retribusi pasar Rp. 4,004 M 4,650 M 4,675 M 0 0 0 9,325 M
Retribusi metrologi Rp. 600 Jt 800 Jt 810 Jt 0 0 0 1,610 M
2. Persentase pasar yang bersih dan tertib % 25 40 55 0 0 0 55
3. Persentase pelaku usaha formal dalam pengawasan % 25 40 55 0 0 0 55
4. Persentase UTTP yang ditera tera ulang  % 23 39 54 0 0 0 54
5. Persentase pelaku usaha perdagangan yang dibina % 29 43 57 0 0 0 57
6. Persentase sarana dan prasarana perdagangan  % 20 36  52 0 0 0 52
7. Persentase pemberian fasilitasi perizinan % 0 0 0 33,33 66,66 100 100
8. Persentase pembangunan sarana dan prasarana distribusi perdagangan % 0 0 0 33,33 66,66 100 100
9. Persentase terkendalinya barang kebutuhan pokok dan penting % 0 0 0 33.33 66,66 100 100
10. Persentase pelayanan  UTTP yang ditera tera ulang % 0 0 0 58,98 79.49 100 100
11. Persentase  pemasaran produk dalam negeri yang menembus pasar global % 0 0 0 41,71 56,88 100 100
 
Urusan Perindustrian
1. Persentase IKM yang dibina % 25 40 55 0 0 0 55
2. Persentase IKM yang bermitra % 23 38 54 0 0 0 54
3. Persentase pembangunan, pengendalian dan pengelolaan industri % 0 0 0 33,33 66,66 100 100

 

Dalam upaya pencapaian indikator sasaran tersebut maka dilaksanakan program dan kegiatan. Untuk mengetahui indikator kinerja program tahun 2018-2023 beserta dengan target kinerja per tahunnya dapat dilihat pada tabel 7.4. dibawah ini :

Tabel 7.4.

         Indikator Kinerja Program Dan Target Kinerja Renstra Tahun 2018-2023

  No.   Nama Program   Indikator Program   Satuan Kondisi Kinerja Pada Awal Periode Renstra (Tahun 0) Target Capaian Kinerja Setiap Tahun   Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode Renstra
Tahun 1 (2019) Tahun 2 (2020) Tahun 3 (2021) Tahun 4 (2022) Tahun 5 (2023)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Urusan Perdagangan
1. Program peningkatan pelayanan pengelolaan perpasaran Cakupan bina perdagangan % 88 90 0 0 0 0 90
2. Program pembinaan pengembangan, peningkatan dan pengawasan  industri  dan perdagangan
3. Program pembinaan, peningkatan dan pengawasan perdagangan % 88 0 92,25 0 0 0 92,25
4. Program Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan Persentase Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan % 0 0 0 33,33 66,66 100 100
5. Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Persentase Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan % 0 0 0 33,33 66,66 100 100
6. Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;   Persentase Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting % 0 0 0 33,33 66,66 100 100
7. Program Pengembangan Ekspor Persentase Pengembangan Ekspor % 0 0 0     100 100
8. Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Persentase Standardisasi dan Perlindungan Konsumen % 0 0 0     100 100
9. Program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Persentase Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri % 0 0 0     100 100
Urusan Perindustrian
1. Program pembinaan pengembangan, peningkatan dan pengawasan  industri  dan perdagangan Cakupan bina IKM % 2,9 3,1 0 0 0 0 3,1
2. Program pembinaan dan peningkatan industri kecil dan menengah % 2,9 0 5,35 0 0 0 5,35
3. Program Perencanaan dan Pembangunan Industri Persentase Perencanaan dan Pembangunan Industri % 0 0 0 33,33 66,66 100 100
4. Program Pengendalian Izin Usaha Industri Kabupaten/Kota Persentase Pengendalian Izin Usaha Industri Kabupaten/Kota % 0 0 0 33,33 66,66 100 100
5. Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional Persentase Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional % 0 0 0 33,33 66,66 100 100
                                   

Dalam upaya pencapaian indikator program maka pelaksanaan kegiatan memegang peranan penting agar semua proses yang telah ditentukan akan tercapai. Adapun indikator kinerja dan target kinerja kegiatan dapat dilihat pada tabel 7.5. dibawah ini :

Tabel 7.5.

          Indikator Kinerja Kegiatan Dan Target Kinerja Renstra Tahun 2018-2023

  No.   Nama Kegiatan   Indikator Kegiatan   Satuan Kondisi Kinerja Pada Awal Periode Renstra (Tahun 0) Target Capaian Kinerja Setiap Tahun   Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode Renstra
Tahun 1 (2019) Tahun 2 (2020) Tahun 3 (2021) Tahun 4 (2022) Tahun 5 (2023)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Urusan Perdagangan
1. Peningkatan kapasitas pelaksana operasional perpasaran Realisasi penerimaan retribusi pasar Rp 4,004 M 4,650 M 0 0 0 0 4,650 M
2. Penyelenggaraan pasar beduk Jumlah lokasi pasar beduk Lokasi 2 2 0 0 0 0 2
3. Peningkatan penagihan dan penerimaan retribusi pasar Jumlah penerimaan retribusi pasar Rp 0 0 4,675 M 0 0 0 4,675 M
4. Penyelenggaran pendataan objek retribusi pasar Jumlah objek retribusi pasar Izin usaha pasar 0 0 750 0 0 0 750
5. Peningkatan pelayanan operasional perpasaran Jumlah pasar milik pemerintah yang bersih Jumlah pasar 5 8 0 0 0 0 8
6. Peningkatan pelayanan kebersihan pasar Jumlah pasar milik pemerintah yang bersih Jumlah pasar 0 0 11 0 0 0 11
7. Penertiban dan pengawasan pedagang pasar daerah dan PKL di lingkungan pasar daerah Jumlah pasar milik pemerintah dalam pengawasan dan penertiban Jumlah pasar 5 8 11 0 0 0 11
8. Pembinaan dan pengawasan peredaran barang dan jasa Jumlah barang dan jasa yang beredar dalam pengawasan Jumlah barang yang beredar 100 150 0 0 0 0 150
9. Pembinaan, pengawasan dan pengembangan kelembagaan kerjasama kemitraan Jumlah pelaku usaha formal dalam pembinaan dan pengawasan Pelaku usaha 70 122 0 0 0 0 122
10. Penyuluhan dan pembinaan perlindungan konsumen dan kemetrologian Jumlah pelaku usaha yang mengikuti penyuluhan dan pembinaan kemetrologian Unit UTTP 690 1170 0 0 0 0 1700
11. Pemantauan distribusi barang Jumlah pelaku usaha formal distribusi barang Pelaku usaha 0 0 50 0 0 0 50
12. Pembinaan, pengawasan dan peningkatan pelaku usaha formal Jumlah pelaku usaha formal dalam pembinaan dan pengawasan Pelaku usaha 0 0 200 0 0 0 200
13. Penyuluhan dan pemberdayaan konsumen Jumlah pelaku usaha formal yang berdayakan Pelaku usaha 0 0 125 0 0 0 125
14. Tera/tera ulang dan pengawasan kemetrologian Jumlah UTTP yang ditera tera ulang Unit UTTP 0 0 1620 0 0 0 1620
15. Pelatihan sosialisasi, seminar dan penyuluhan perdagangan Jumlah pelaku usaha mengikuti pelatihan, sosialisasi dan penyuluhan perdagangan Pelaku usaha 79 110 130 0 0 0 240
16. Peningkatan penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri Jumlah pelaku usaha yang mendapatkan akses pasar Pelaku usaha 0 0 26 0 0 0 26
17. Sarana dan prasarana industri dan perdagangan Persentase sarana dan prasarana perdagangan % 100 100 0 0 0 0 100
18. Pengembangan sarana dan prasarana perdagangan Persentase sarana dan prasarana perdagangan % 0 0 100 0 0 0 100
19. Penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan Persentase penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan % 0 0 0 33,33 66,66 100 100
20. Penerbitan tanda daftar gudang Persentase penerbitan tanda daftar gudang % 0 0 0 33,33 66,66 100 100
21. Penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk penerima waralaba dari waralaba dalam negeri Persentase penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk penerima waralaba dari waralaba dalam negeri % 0 0 0 33,33 66,66 100 100
22. Penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri Persentase penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri % 0 0 0 33,33 66,66 100 100
23. Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C Untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum di Tempat Persentase penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C Untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum di Tempat % 0 0 0 33,33 66,66 100 100
24. Pengendalian fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan penlabelan bahan berbahaya di tingkat daerah Kabupaten/Kota Persentase pengendalian fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan penlabelan bahan berbahaya di tingkat daerah Kabupaten/Kota % 0 0 0 33,33 66,66 100 100
25. Penerbitan Surat keterangan asal (bagi Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit surat keterangan asal) Persentase penerbitan Surat keterangan asal (bagi Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit surat keterangan asal) % 0 0 0 33,33 66,66 100 100
26. Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Persentase pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan % 0 0 0 33,33 66,66 100 100
27. Pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya Persentase pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya % 0 0 0 33,33 66,66 100 100
28. Menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Daerah Kabupaten/Kota Persentase menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Daerah Kabupaten/Kota % 0 0 0 33,33 66,66 100 100
29. Pengendalian harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar Kabupaten/Kota Persentase pengendalian harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar Kabupaten/Kota % 0 0 0 33,33 66,66 100 100
30. Pengawasan pupuk dan pestisida bersubsidi di tingkat Kabupaten/Kota Persentase pengawasan pupuk dan pestisida bersubsidi di tingkat Kabupaten/Kota % 0 0 0 33,33 66,66 100 100
31. Penyelenggaraan promosi dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota Persentase penyelenggaraan promosi dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota % 0 0 0     100 100
32. Pelaksanaan Metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan Pengawasan Persentase pelaksanaan Metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan Pengawasan % 0 0 0     100 100
33. Pelaksanaan promosi pemasaran dan peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Persentase elaksanaan promosi pemasaran dan peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri % 0 0 0     100 100
Urusan Perindustrian
1. Pembinaan, pengembangan dan peningkatan industri kimia agro dan hasil hutan Jumlah IKM kimia agro dan hasil hutan yang dibina Unit IKM 40 50 120 0 0 0 170
2. Pembinaan, pengembangan dan peningkatan industri logam, mesin, elektronika dan aneka kerajinan Jumlah IKM logam, mesin, elektronika dan aneka kerajinan yang dibina Unit IKM 6 13 38 0 0 0 51
3. Ekspos industri kecil dan menengah Jumlah IKM yang bermitra dengan dekranasda Unit IKM 35 57 0 0 0 0 57
4. Fasilitasi kerjasama kemitraan industri  mikro, kecil dan menengah dengan swasta Jumlah IKM yang bermitra dengan dekranasda dan pelaku usaha Unit IKM 0 0 80 0 0 0 80
5. Peningkatan dan pengembangan kemasan IKM Jumlah IKM yang kemasannya dikembangkan Unit IKM 35 57 80 0 0 0 137
6. Monitoring dan evaluasi industri kecil dan menengah Jumlah IKM dalam monitoring dan evaluasi Unit IKM 20 40 0 0 0 0 40
7. Peningkatan dan pengembangan SDM industri kecil dan menengah Jumlah SDM IKM yang berkualitas Unit IKM 20 40 80 0 0 0 120
8. Pembentukan kelembagaan industri Kecil dan Menengah Jumlah kelembagaan IKM yang terbentuk Unit IKM 20 30 0 0 0 0 30
9. Promosi/pameran produk Jambi Jumlah IKM yang ikut pameran/promosi Unit IKM 7 7 16 0 0 0 23
10. Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota   Persentase pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan % 0 0 0 33,33 % 66,66 % 100 % 100 %
11. Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan Kabupaten/Kota Persentase pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya % 0 0 0 33,33 % 66,66 % 100 % 100 %
12. Penyediaan informasi industri untuk informasi industri IUI, IPUI,IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota   Persentase menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Daerah Kabupaten/Kota % 0 0 0 33,33 % 66,66 % 100 % 100 %

 

Dalam upaya pencapaian indikator program maka pelaksanaan sub kegiatan memegang peranan penting agar semua proses yang telah ditentukan akan tercapai. Adapun indikator kinerja dan target kinerja sub kegiatan dapat dilihat pada tabel 7.6. dibawah ini :

Tabel 7.6.

          Indikator Kinerja Sub Kegiatan Dan Target Kinerja Renstra Tahun 2018-2023

  No.   Nama Sub Kegiatan   Indikator Sub Kegiatan   Satuan Kondisi Kinerja Pada Awal Periode Renstra (Tahun 0) Target Capaian Kinerja Setiap Tahun   Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode Renstra
Tahun 1 (2019) Tahun 2 (2020) Tahun 3 (2021) Tahun 4 (2022) Tahun 5 (2023)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Urusan Perdagangan
1. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Jumlah Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan Angka 0 0 0 58 Pelaku usaha   0  
          0 0    
2. Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang Jumlah Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang Angka 0 0 0 56 Pelaku Usaha      
                 
3. Fasilitasi Perizinan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Dalam Negeri Terintegrasi secara Elektronik Jumlah Fasilitasi Perizinan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Dalam Negeri Angka 0 0 0        
                 
4. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Dalam Negeri Jumlah Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Angka 0 0 0        
                 
5. Sistem Pelayanan Perizinan Lanjutan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Terintegrasi secara Elektronik Luar Negeri Jumlah Pelayanan Perizinan Lanjutan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Angka 0 0 0        
                 
6. Fasilitasi Pemenuhan Lanjutan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Luar Negeri Jumlah Fasilitasi Pemenuhan Lanjutan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Angka 0 0 0        
                 
7. Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C Jumlah Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C Angka 0 8 0 30 Pelaku Usaha      
                 
8. Pemeriksaan Penyimpanan Bahan Berbahaya Jumlah Pemeriksaan Penyimpanan Bahan Berbahaya Angka 0 0 0 15 Pelaku Usaha      
                 
9. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Pemeriksaan Distribusi Bahan Berbahaya bagi P-B2 dan PA-B2 Jumlah Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Pemeriksaan Distribusi Bahan Berbahaya bagi P-B2 dan PA-B2 Angka 0 0 0        
                 
10. Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya Terhadap Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PA-B2) maupun Produsen B2 (P-B2) Jumlah Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya Terhadap Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PA-B2) maupun Produsen B2 (P-B2) Angka 0 0 0        
                 
11. Koordinasi dan Sinkronisasi Layanan Penerbitan SKA Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Layanan Penerbitan SKA Angka 0 0 0        
                 
12. Penyediaan Sarana Distribusi Perdagangan Jumlah Penyediaan Sarana Distribusi Perdagangan Angka 0 0 0 4 Unit Pasar      
                 
13. Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Jumlah Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Angka 0 0 0 2400 izin      
                 
14. Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan Jumlah Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan Angka 0 0 0 6 Pasar      
                 
15. Pemberdayaan Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan Jumlah Pemberdayaan Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan Angka 0 0 0 Rp. 4,7 M      
                 
16. Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat Angka 0 0 0        
                 
17. Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Aksesibilitas Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Aksesibilitas Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat Angka 0 0 0        
                 
18. Pengendalian Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat Jumlah Pengendalian Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat Angka 0 0 0        
                 
19. Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota Jumlah Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Angka 0 0 0 81 Pelaku Usaha      
                 
20. Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan Jumlah Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat Angka 0 0 0        
                 
21. Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota Jumlah Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak Angka 0 0 0 14 kali      
                 
22. Pemeriksaan Kelengkapan Legalitas Dokumen Perizinan Jumlah Pemeriksaan Kelengkapan Legalitas Dokumen Perizinan Angka 0 0 0        
                 
23. Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi Jumlah Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi Angka 0 0 0        
                 
24. Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi Jumlah Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi Angka 0 0 0        
                 
25. Pembinaan dan Pengembangan Usaha Produk Ekspor Unggulan Kabupaten/Kota Jumlah Pembinaan dan Pengembangan Usaha Produk Ekspor Unggulan) Angka 0 0 0 1 Kali      
                 
26. Pameran Dagang Nasional Jumlah Pameran Dagang Nasional Angka 0 0 0        
                 
27. Pameran Dagang Lokal Jumlah Pameran Dagang Lokal Angka 0 0 0        
                 
28. Misi Dagang Bagi Produk Ekspor Unggulan Jumlah isi Dagang Bagi Produk Ekspor Unggulan Angka 0 0 0 1 Kali      
                 
29. Peningkatan Citra Produk Ekspor Jumlah Peningkatan Citra Produk Ekspor Angka 0 0 0        
                 
30. Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor Jumlah Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor Angka 0 0 0        
                 
31. Pelaksanaan Metrologi Legal, Berupa Tera, Tera Ulang Jumlah UTTP yang di tera tera ulang Angka 0 0 0 5577 Unit UTTP      
                 
32. Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal Jumlah Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal Angka 0 0 0    100 UTTP      
                 
33. Penyidikan Metrologi Legal Jumlah Penyidikan Metrologi Legal Angka 0 0 0        
                 
34. Pelaksanaan Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota Jumlah Pelaksanaan Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri Angka 0 0 0 8 Kali      
                 
35. Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota Jumlah Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Angka 0 0 0        
                 
36. Peningkatan Sistem dan Jaringan Informasi Perdagangan Jumlah Peningkatan Sistem dan Jaringan Informasi Perdagangan Angka 0 0 0        
                 
Urusan Perindustrian
1. Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota Jumlah Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Angka 0 0 0 1 Dokumen      
                 
2. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Kebijakan Percepatan Pengembangan, Penyebaran dan Perwilayahan Industri Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Kebijakan Percepatan Pengembangan, Penyebaran dan Perwilayahan Industri Angka 0 0 0 5 Kali      
                 
3. Koordinasi, Sinkronisasi, dan pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi, dan pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri Angka 0 0 0 5 Kali      
                 
4. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri Angka 0 0 0 60 unit      
                 
5. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Angka 0 0 0 30 orang      
                 
6. Evaluasi terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri Jumlah Evaluasi terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri Angka 0 0 0        
                 
7. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen perolehan IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang Terintegrasi dengan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Jumlah Fasilitasi Pemenuhan Komitmen perolehan IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang Terintegrasi dengan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Angka 0 0 0 15 Pelaku Usaha      
                 
8. Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Perizinan di Bidang Industri Dalam Lingkup IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/ Kota Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Perizinan di Bidang Industri Dalam Lingkup IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/ Kota Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Perizinan di Bidang Industri Dalam Lingkup IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/ Kota Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Perizinan di Bidang Industri Dalam Lingkup IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Angka 0 0 0 15 Kali      
                 
9. Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Jumlah Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri Angka 0 0 0 4 Kali      
                 
10. Diseminasi, Publikasi Data Informasi dan Analisa Industri Kabupaten/Kota melalui SIINas Jumlah Diseminasi, Publikasi Data Informasi dan Analisa Industri Angka 0 0 0 4 Kali      
                 
11. Pemantauan dan Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri Lingkup Kabupaten/Kota dalam Penyampaian Data ke SIINas Jumlah Pemantauan dan Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri Angka 0 0 0        
                 

 

 
  Text Box: BAB VIII
P E N U T U P

          Penyusunaan Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Tahun 2018-2023 merupakan pedoman dan arahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kota Jambi sesuai dengan posisi dan peran yang diembannya. Rencana Strategis Perubahan ini disusun dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi selama periode 2018-2023.

Sebagai implementasi dari penyusunan Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Tahun 2018-2023, untuk selanjutnya perlu memperhatikan kaidah atau norma pelaksanaannya sebagai berikut :

  1. Dinas Perdagangan dan Perindustrian berkewajiban untuk mengupayakan pencapaian dan implementasi tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, indikator kinerja, program-program, kegiatan-kegiatan, sub-sub kegiatan dan indikasi pendanaan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Perubahan Tahun 2018-2023 agar selaras dan senergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perubahan Kota Jambi Tahun 2018-2023.
  • Sebagai penjabaran Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Tahun 2018-2023, setiap tahun wajib disusun Rencana Kerja Tahunan serta memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Jambi.
  • Dalam rangka meningkatkan efektivitas Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Tahun 2018-2023 dan Rencana Kerja Tahunan, setiap tahun dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 dilakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan bidang perdagangan dan perindustrian.

Demikian dokumen Rencana Strategis Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Tahun 2018-2023 disusun sebagai landasan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan urusan perdagangan dan perindustrian.

111

                Jambi,     Januari 2022

                         KEPALA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

                                                                 KOTA JAMBI                                          

Y O N  H E R I, SP,ME.

Pembina Utama Muda

NIP.19690801 199703 1 007