sinarjambi.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, akan melakukan pengawasan terhadap peredaran beras tanpa izin Kementerian Pertanian (Kemetan) yang beredar di Kota Jambi. Fiduga ada Pengusaha beras nakal yang menyalahi aturan, jangan sampai ada yang menyalahi aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi.
“Kami sudah mendengar kabar itu, saat ini juga kami sedang melakukan pengawasan terhadap peredaran beras di pasaran dengan membentuk Tim sendiri, jangan sampai ada yang menyalahi aturan,” kata Kabid Pengendalian dan Pengawasan Disperindag Kota Jambi, Ade Chandra, Selasa (25/7).
Chandra menambahkan, di daerah lain sudah ada beredar kabar beras tanpa izin kementan, seperti beras yang dicampur dengan kualitas rendah, yang kemudian dijual dengan harga yang berbeda. “Biasanya beras kualitas rendah diberi pemutih agar terlihat bersih,” ungkapnya.
Lanjutnya, memang sampai saat ini di Kota Jambi belum ditemukan beras yang mengandung pemutih ini, namun guna memastikan aman dari beras tersebut Disperindag terus melakukan pemantauan terhadap perdagangan beras. Jika ada oknum tertentu yang akan mendistribusikan beras di tempat-tempat perdagangan Kota Jambi dan sekitarnya pihaknya akan melakukan tindakan hukum.
Selain itu, pihaknya berharap, jika ada masyarakat yang curiga adanya beras tersebut jangan segan-segan untuk melapor ke pihak berwajib. “Kita juga punya Perda dan ada penegak Perda seperti Satpol PP, untuk itu kita akan turun kelapangan untuk mengawasi hal tersebut,” katanya
Diberitakan sinarjambi.com sebelumnya, bahwa Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) banyak menemukan beras kemasan tanpa Kementan yang beredar dan dijual bebas di Kota Jambi.
Ketua LPKNI Jambi, Kurniadi Hidayat mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Jambi, serta meminta instansi terkait untuk mengawasi dan mengusut tuntas para pengusaha beras nakal yang ada di Semua Wilayah Provinsi Jambi. (hjf)